MEMBUMIKAN WAKAF UANG DALAM MENGENTASKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU wakaf dan peranannya dalam pembangunan ekonomi umat
Advertisements

PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Akuntansi keuangan lanjutan 1
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
WAKAF TUNAI MUTMAINNAH A ( )
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Pajak Penghasilan Final
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM WAKAF DENGAN UANG TUNAI
WAKAF TUNAI DAN PENINGKATAN EKONOMI UMAT
WAKAF UANG DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Akuntansi keuangan lanjutan 1
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Segi Hukum Kartu Kredit
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
WAKAF.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Wakaf uang SEMESTER
PENGHASILAN KENA PAJAK
Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf
WAKAF TUNAI Rizki Fardila Iin Hidayati Winda Qomariyah Susi Rahmawati
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
WAKAF.
Penerimaan Wakaf Uang Program Kerjasama Bank Mega Syariah dengan Badan Wakaf Indonesia Menara Bank Mega 21st floor Jl. Kapten Tendean Kav A Jakarta.
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
Wakaf dan Permasalahannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

MEMBUMIKAN WAKAF UANG DALAM MENGENTASKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

WAKAF DALAM SEJARAH WAKAF SEBAGAI SALAH SATU BENTUK FILANTROPI ISLAM SANGAT BERPERAN DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT. WAKAF TELAH BERPERAN DALAM PENGEMBANGAN SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA MASYARAKAT, SEPERTI CONTOH MISALNYA DI MESIR, SAUDI ARABIA, TURKI DAN BEBERAPA NEGARA LAINNYA, PEMBANGUNAN DAN BERBAGAI SARANA DAN PRASARANA IBADAH, PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DIBIAYAI DARI HASIL PENGEMBANGAN WAKAF. AGAR WAKAF BERMANFAAT, WAKAF WAKAF HARUS DIKELOLA SECARA PRODUKTIF WAKAF PRODUKTIF PADA UMUMNYA BERUPA TANAH PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN, GEDUNG-GEDUNG KOMERSIAL YANG DIKELOLA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA MENDATANGKAN KEUNTUNGAN YANG SEBAGIAN HASILNYA DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI BERBAGAI KEGIATAN TERSEBUT. WAKAF PRODUKTIF DIPRAKTIKKAN DI BERBAGAI NEGARA SAMPAI SEKARANG DAN HASILNYA DIMANFAATKAN UNTUK MENYELESAIKAN BERBAGAI MASALAH SOSIAL DAN EKONOMI UMAT.

WAKAF DALAM SEJARAH BERPERAN DALAM PENGEMBANGAN SOSIAL, EKONOMI, DAN BUDAYA DI MESIR, SAUDI, TURKI WAKAF DIKEMBANGKAN SECARA PRODUKTIF TANAH PERTANIAN, PERKEBUNAN, GEDUNG-GEDUNG KOMERSIAL

WAKAF PRODUKTIF DINASTI ABBASIYAH PENGAIRAN PERTANIAN APARTEMEN RUKO WAKAF IBNU TOULUN: HASIL WAKAF APARTEMEN BISA DIPERGUNAKAN UNTUK KEGIATAN KEAGAMAAN; MESJID; RS; JEMBATAN, DLL

ADA BEBERAPA NEGARA YG GAGAL DLM MENGELOLA WAKAF MANAJEMEN TIDAK BAGUS NAZHIR TIDAK PROFESIONAL PENYELEWENGAN HARTA WAKAF

WAKAF: BENDA TIDAK BERGERAK DAN BERGERAK (MIS: UANG) TERJADI KHILAFIYAH ZAMAN MAMLUK SUDAH DITERAPKAN SEKARANG MENDAPAT PERHATIAN KHUSUS PARA ILMUWAN SUDAH DIPRAKTIKKAN DI BERBAGAI NEGARA DIATUR DALAM PER-UU-AN

DASAR HUKUM WAKAF “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk di antaranya yang kamu nafkahkan…” (al-Baqarah, ayat 267).

DASAR HUKUM AL-QUR’AN HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, RUKU’LAH, SUJUDLAH, SEMBAHLAH TUHANMU, DAN KERJAKAN KEBAIKAN AGAR KAMU BERUNTUNG (AL-Hajj: 77)

DASAR HUKUM DARI HADITS Hadits yang diiriwayatkan oleh Jama’ah; yang mana hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah): Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku ? Kemudian Nabi menjawab; “Jika engkau mau, tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Kemudian Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan untuk orang-orang fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai pokoknya (Asy-Syaukani, Jilid IV: 127).

RUKUN WAKAF WAKIF BARANG YANG DIWAKAFKAN (MAUQUF BIH) PERUNTUKAN WAKAF( MAUQUF ‘ALAIH) SIGHAT (IKRAR) WAKAF

SYARAT BENDA YANG DIWAKAFKAN BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS BERNILAI EKONOMIS, TETAP ZATNYA DAN BOLEH DIMANFAATKAN MENURUT AJARAN ISLAM DALAM KONDISI APAPUN BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS JELAS WUJUDNYA DAN PASTI BATAS-BATASNYA. HARTA YANG DIWAKAFKAN ITU HARUS BENAR-BENAR KEPUNYAAN WAKIF SECARA SEMPURNA, ARTINYA BEBAS DARI SEGALA BEBAN

LANJUTAN SYARAT BENDA YANG DAPAT DIWAKAFKAN BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS TAHAN LAMA. AKAN TETAPI MENURUT MEREKA (ULAMA HANAFIYYAH) BENDA BERGERAK DAPAT DIWAKAFKAN DALAM BEBERAPA HAL: PERTAMA, KEADAAN HARTA BERGERAK ITU MENGIKUTI BENDA TIDAK BERGERAK DAN INI ADA DUA MACAM: (1) BARANG TERSEBUT MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN SIFAT DIAM DI TEMPAT DAN TETAP, MISALNYA BANGUNAN DAN POHON. MENURUT ULAMA HANAFIYYAH BANGUNAN DAN POHON TERMASUK BENDA BERGERAK YANG BERGANTUNG PADA BENDA TIDAK BERGERAK. (2) BENDA BERGERAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBANTU BHENDA TIDAK BERGERAK SEPERTI ALAT UNTUK MEMBAJAK, KERBAU YANG DIPERGUNAKAN BEKERJA DAN LAIN-LAIN.

LANJUTAN SYARAT BENDA YANG DAPAT DIWAKAFKAN KEDUA, KEBOLEHAN WAKAF BENDA BERGERAK ITU BERDASARKAN ASAR YANG MEMPERBOLEHKAN WAKAF SENJATA DAN BINATANG-BINATANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK BERPERANG. SEBAGAIMANA DIRIWAYATKAN BAHWA KHALID BIN WALID PERNAH MEWAKAFKAN SENJATANYA UNTUK BERPERANG DI JALAN ALLAH TA’ALA. KETIGA, WAKAF BENDA BERGERAK ITU MENDATANGKAN PENGETAHUAN SEPERTI WAKAF KITAB-KITAB DAN MUSHAF. MENURUT ULAMA HANAFIYYAH, PENGETAHUAN ADALAH SUMBER PEMAHAMAN DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN NAS. MEREKA MENYATAKAN BAHWA UNTUK MENGGANTI BENDA WAKAF YANG DIKHAWATIRKAN TIDAK KEKAL ADALAH MEMUNGKINKAN KEKALNYA MANFAAT. MENURUT MEREKA MEWAKAFKAN BUKU-BUKU DAN MUSHAF DI MANA YANG DIAMBIL ADALAH PENGETAHUANNYA, KASUSNYA SAMA DENGAN MEWAKAFKAN DIRHAM DAN DINAR. OLEH KARENA ITU ULAMA HANAFIYYAH MEMBOLEHKAN WAKAF UANG. OLEH KARENA ITU ULAMA HANAFIYYAH MEMBOLEHKAN WAKAF UANG. ULAMA HANAFIYYAH JUGA MEMPERBOLEHKAN MEWAKAFKAN BARANG-BARANG YANG MEMANG SUDAH BIASA DILAKUKAN PADA MASA LALU SEPERTI TEMPAT MEMANASKAN AIR, SEKOP, KAMPAK SEBAGAI ALAT MANUSIA BEKERJA

WAKAF UANG Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Di samping Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyyah, sebagian Ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf dinar dan dirham.

WAKAF UANG DI INDONESIA FATWA MUI Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

WAKAF DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA WAKAF DI INDONESIA CUKUP BANYAK TETAPI BELUM DAPAT MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL FAKTOR PENYEBABNYA: 1. PEMAHAMAN WAKAF 2. PENGELOLAAN WAKAF 3. TERBATASNYA BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR WAKAF

PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM WAKAF MASYARAKAT BLM MEMAHAMI HUKUM WAKAF DGN BAIK DAN BENAR, BAIK DARI SEGI RUKUN DAN SYARAT WAKAF & TUJUAN DISYARIATKANNYA WAKAF; PERLU PEMAHAMAN KONSEPSI WAKAF YANG ADA DALAM UNDANG-UNDANG PERLU DILAKUKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF

MANAGEMENT WAKAF PENGELOLAAN WAKAF CUKUP MEMPRIHATINKAN: BANYAK WAKAF TERLANTAR DAN HILANG: PERLU PARADIGMA BARU DALAM PENGELOLAAN WAKAF WAKAF DIKELOLA SECARA PRODUKTIF PERAN BADAN WAKAF INDONESIA PERLU DITINGKATKAN

BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR BENDA TIDAK BERGERAK NAZHIR KURANG PROFESIONAL PERLU DIKEMBANGKAN WAKAF BENDA BERGERAK KHUSUSNYA UANG PERLU NAZHIR PROFESIONAL HARUS BELAJAR DARI NEGARA-NEGARA LAIN

WAKAF DI BERBAGAI NEGARA NEGARA-NEGARA YANG CUKUP BERKEMBANG DALAM PENGELOLAAN WAKAF ANTARA LAIN ADALAH: TURKI BANGLADESH KUWAIT MESIR, DLL.

PENGELOLAAN WAKAF DI TURKI PELAYANAN YANG DILAKUKAN DIRJEN:KESEHATAN DAN PENDIDIKAN DIRJEN BEKERJASAMA DENGAN BERBAGAI PERUSAHAAN SEPERTI AYVALIK AND AYDEM OLIVE OIL CORPORATION; TASDELEN HEALTHY WATER CORPORATION; AUQAF GURABA HOSPITAL; TAKSIM HOTEL (SHERATON); TURKISH IS BANK; AYDIN TEXTILE INDUSTRY; BLACK SEA COPPER INDUNSTRY; CONSTRUCTION AND EXPORT/IMPORT CORPORATION DAN TURKISH AUQAF BANK WAKAF YANG DIKELOLA OLEH DIRJEN: MESJID, ASRAMA MAHASISWA, RUMAH UNTUK USAHA,HOTEL DAN CARAVAN, TOKO, RUMAH/APARTEMEN, DEPAHS AND TABLES, PROPERTI LAINNYA.

WAKAF DI TURKI DIRJEN WAKAF JUGA MELAKUKAN KERJASAMA DAN INVESTASI DI BERBAGAI LEMBAGA, ANTARA LAIN: AYVALIK AND AYDEM OLIVE; OIL CORPORATION; TASDELEN HEALTHY WATER CORPORATION; AUQAF GURABA HOSPITAL; TAKSIM HOTEL (SHERATON); TURKISH IS BANK; AYDIN TEXTILE INDUSTRY; BLACK SEA COPPER INDUSTRY; CONTRUCTION AND EXPORT/IMPORT CORPORATION; TURKISH AUQAF BANK.

WAKAF DI TURKI TURKISH AUQAF BANK DIDIRIKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL 1954. DIREKTORAT MEMILIKI SAHAM DI BANK TERSEBUT SEBANYAK 75%. BANK INI MERUPAKAN SALAH SATU BANK BESAR DI TURKI DENGAN MODAL 17 MILYAR TL (USD 45 JUTA), BANK INI MEMPUNYAI 300 CABANG DI SELURUH TURKI. LABA YANG DIBUKUKAN PADA TAHUN 1983, BERJUMLAH 2 MILYAR TL (USD 5 JUTA). PENDAPATAN DARI BANK TERSEBUT DIPERGUNAKAN UNTUK MANAJEMEN, PERBAIKAN DAN BERBAGAI KEPERLUAN WAKAF PROPERTI.

Adapun wakaf yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf adalah: 1. Mesjid : 4,400. 2. Asrama Mahasiswa : 500. 3. Rumah untuk usaha : 453. 4. Hotel dan caravan : 150. 5. Toko : 5,348. 6. Rumah/apartemen : 2,254. 7. Depahs and tables : 543. 8. Properti lainnya : 24,809 __________________ Total : 37,917

TANAH WAKAF DI TURKI TURKI: 1. 1925 DIPERKIRAKAN TANAH WAKAF MENCAPAI ¾ TANAH PRODUKTIF 2. SEKARANG MEMILIKI WAQF BANK &FINANCE CORPORATION

PERWAKAFAN DI BANGLADESH BANGLADESH BANGLADESH BERHASIL MENGEMBANGKAN WAKAF TUNAI DAN WAKAF TUNAI BERPERAN SEBAGAI SUPLEMEN BAGI PENDANAAN BERBAGAI PROYEK INVESTASI SOSIAL YANG DIKELOLA OLEH BANK ISLAM, SEHINGGA NANTINYA DAPAT MENJADI BANK WAKAF.

SASARAN DANA WAKAF YANG DIKELOLA OLEH SIBL (BANGLADESH) Peningkatan hidup org miskin Rehabiltasi penyandang cacat Pendidikan yatim piatu Beasiswa Pengembangan pend modern Berbagai riset Menyelesaikan masalah sosial, dll

WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT Muslim minoritas, mendapat dana dari Timur Tengah Sejak 1990 dana yang mereka terima terbtas KAPF memberikan dana untuk pembangunan ICCNY 80% apartemen disewakan; 20% ditempati mereka yang tidak mampu

WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT 5. Mereka kembangkan aspek bisnis dengan baik 6. Dalam mengembangkan wakaf mereka bekerja sama dengn perusahaan besar seperti al- Manzil Islamic Financial Services yang merupakan Divisi The United Bank of Kuwait

WAKAF DI KUWAIT BAGIAN INVESTASI DAN PENGEMBANGAN HARTA WAKAF LAMA DAN BARU SERTA PENCAPAIAN HASIL-HASILNYA BAGIAN PENYALURAN HASIL WAKAF DAN KAMPANYE PEMBENTUKAN WAKAF BARU

WAKAF DI KUWAIT INVESTASI: PROPERTI DAN NON PROPERTI BAGIAN DANA DAN PROYEK YANG TERDIRI DARI BEBERPA SALURAN DANA PROYEK YANG DIPERLUKAN MASYARAKAT

WAKAF DI SUDAN BADAN WAKAF SUDAN TIDAK TERIKAT SECARA BIROKRATIS DGN KEMENTERIAN WAKAF BWS MENURUSI WAKAF YANG BELUM TERTIB; MENGAWASI JALANNYA DAN MENYERAHKAN SEPENUHNYA PENGELOLAAN KEPADA NAZHIR; BWS MENGGUNAKAN SISTEM MANAGEMENT YG SESUAI DGN SUDAN

TUGAS BWS MENGGALAKKAN WAKAF BARU MENINGKATKAN WAKAF PRODUKTIF MEMBUAT BERBAGAI PROYEK WAKAF: PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA, RUMAH SAKIT, PASAR DAN PUSAT PERDAGANGAN. LEMBAGA DANA SOSIAL..BERTUJUAN MENGGALANG DANA

TUGAS BWS DANA LDS DIINVESTASIKAN PADA PASAR UANG DAN PROPERTI, HASILNYAN DISALURKAN SESUAI PROYEK BWS. MENYELESAIKAN MASALAH YANG DIHADAPI NAZHIR

SYARAT-SYARAT NAZHIR YANG IDEAL Memahami hukum wakaf Memahami ekonomi syariah dan instrumen keuangan syariah Memahami perwakafan di berbagai negara Mampu mengakses calon wakif Mampu mengelola uang Administrasi rekening beneficiary Distribusi hasil investasi Transparan dan akuntabel

KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK NAZHIR NAZHIR MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SANGAT PENTING DALAM PERWAKAFAN NAZHIR BERTUGAS MENJAGA, MENGELOLA WAKAF DAN MENDISTRIBUSIKAN HASILNYA NAZHIR BERHAK MENDAPAT IMBALAN

SYARAT NAZHIR MENURUT UU 41/2004 WARGA NEGARA RI BERAGAMA ISLAM DEWASA AMANAH MAMPU SECARA JASMANI DAN ROHANI TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM

TUGAS NAZHIR MENURUT UU 41/2004 melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

PENGELOLAAN WAKAF UANG nazhir wajib mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai dengan peruntukan yang ada dalam AIW Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariah. Dalam pengelolaan wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI.

TUGAS DAN WEWENANG BWI Pembinaan nazhir Pengelolaan dan pengembangan wakaf nasional dan internasional Memberi persetujuan dan izin atas perubahan peruntukan dan status Memberhentikan dan mengganti nazhir Memberi persetujuan atas penukaran harta wakaf Memberi saran dan pertimbangan kpd pemerintah

WAKAF UANG DALAM UU WAKAF Pasal 28 Undang-Undang tentang Wakaf disebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak yang dilakukan secara tertulis.

CERTIFICATE WAKAF UANG WAKAF UANG MEMBUKA PELUANG YANG UNIK UNTUK MENCIPTAKAN INVESTASI GUNA MEMBERIKAN PELAYANAN KEAGAMAAN, LAYANAN PENDIDIKAN, DAN LAYANAN SOSIAL. TABUNGAN ORANG-ORANG KAYA DAPAT DIMANFAATKAN DENGAN MENUKARKANNYA DENGAN CASH-WAQF CERTIFICATE. HASIL PENGEMBANGAN WAKAF YANG DIPEROLEH DARI SERTIFIKAT TERSEBUT DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK TUJUAN-TUJUAN YANG BERMACAM-MACAM SEPERTI TUJUAN-TUJUAN WAKAF ITU SENDIRI.

CARA MEWAKAFKAN WAKAF UANG ADAPUN KETENTUAN MENGENAI WAKAF BENDA BERGERAK BERUPA UANG DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PASAL 22 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. DALAM PASAL 22 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH (PP) 42 TAHUN 2006 DISEBUTKAN BAHWA “WAKAF UANG YANG DAPAT DIWAKAFKAN ADALAH MATA UANG RUPIAH“. APABILA UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN MASIH DALAM MATA UANG ASING, MAKA HARUS DIKONVERSI TERLEBIH DAHULU KE DALAM RUPIAH. HAL INI DISEBUTKAN DALAM AYAT (2). ADAPUN CARA MEWAKAFKAN UANG DISEBUTKAN DALAM AYAT (3) PASAL 22 SEBAGAI BERIKUT: WAKIF YANG AKAN MEWAKAFKAN UANGNYA DIWAJIBKAN UNTUK HADIR DI LEMBAGA KEUANGAN PENERIMA WAKAF UANG (LKS-PWU) UNTUK MENYATAKAN KEHENDAK WAKAF UANGNYA; MENJELASKAN KEPEMILIKAN DAN ASAL-USUL UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN; MENYETORKAN SECARA TUNAI SEJUMLAH UANG KE LKS-PWU; MENGISI FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG BERFUNGSI SEBAGAI AIW.

CARA MEWAKAFKAN WAKAF UANG ADAPUN KETENTUAN MENGENAI WAKAF BENDA BERGERAK BERUPA UANG DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PASAL 22 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. DALAM PASAL 22 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH (PP) 42 TAHUN 2006 DISEBUTKAN BAHWA “WAKAF UANG YANG DAPAT DIWAKAFKAN ADALAH MATA UANG RUPIAH“. APABILA UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN MASIH DALAM MATA UANG ASING, MAKA HARUS DIKONVERSI TERLEBIH DAHULU KE DALAM RUPIAH. HAL INI DISEBUTKAN DALAM AYAT (2). ADAPUN CARA MEWAKAFKAN UANG DISEBUTKAN DALAM AYAT (3) PASAL 22 SEBAGAI BERIKUT: WAKIF YANG AKAN MEWAKAFKAN UANGNYA DIWAJIBKAN UNTUK HADIR DI LEMBAGA KEUANGAN PENERIMA WAKAF UANG (LKS-PWU) UNTUK MENYATAKAN KEHENDAK WAKAF UANGNYA; MENJELASKAN KEPEMILIKAN DAN ASAL-USUL UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN; MENYETORKAN SECARA TUNAI SEJUMLAH UANG KE LKS-PWU; MENGISI FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG BERFUNGSI SEBAGAI AIW.

TUGAS LKS MENGUMUMKAN KEPADA PUBLIK ATAS KEBERADAANNYA SEBAGAI LKS PENERIMA WAKAF UANG; MENYEDIAKAN BLANKO SERTIFIKAT WAKAF UANG; MENERIMA SECARA TUNAI WAKAF UANG DARI WAKIF ATAS NAMA NAZHIR; MENEMPATKAN UANG WAKAF KE DALAM REKENING TITIPAN (WADIAH) ATAS NAMA NAZHIR YANG DITUNJUK WAKIF; MENERIMA PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG DITUANGKAN SECARA TERTULIS DALAM FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF;

TUGAS LKS MENERBITKAN SERTIFIKAT WAKAF UANG SERTA MENYERAHKAN SERTIFIKAT TERSEBUT KEPADA WAKIF DAN MENYERAHKAN TEMBUSAN SERTIFIKAT KEPADA NAZHIR YANG DITUNJUK OLEH WAKIF; DAN MENDAFTARKAN WAKAF UANG KEPADA MENTERI ATAS NAMA NAZHIR.

8 LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH YANG MENGHIMPUN DANA WAKAF UANG PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK. PT. BANK DKI JAKARTA PT. BANK SYARIAH MANDIRI PT. BANK MEGA SYARIAH INDONESIA PT. BANK BNI SYARI‘AH PT. BANK BUKOPIN SYARIAH PT. BANK BTN SYARIAH PT. BPD YOGYAKARTA SYARIAH

CARA PENGELOLAAN WAKAF UANG MENURUT PASAL 9 PERATURAN BWI NOMOR 1 2009 PENGELOLAAN WAKAF UANG OLEH NAZHIR MELIPUTI SETORAN WAKAF UANG, INVESTASI WAKAF UANG SERTA HASIL INVESTASI WAKAF UANG. NAZHIR WAJIB MEMBEDAKAN PENGELOLAAN ANTARA WAKAF UANG DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN WAKAF UANG UNTUK WAKTU SELAMANYA. DALAM HAL PENGELOLAAN WAKAF UANG DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU, NAZHIR WAJIB MEMASTIKAN TERPENUHINYA PEMBAYARAN ATAS WAKAF UANG DALAM JANGKA WAKTU TERBATAS YANG JATUH WAKTU. DALAM HAL PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG DI BANK SYARIAH TIDAK TERMASUK DALAM PROGRAM LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, NAZHIR TETAP WAJIB MENJAMIN TIDAK BERKURANGNYA DANA SETORAN WAKAF UANG DIMAKSUD.

CARA PENGELOLAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG ATAS SETORAN WAKAF UANG DAN INVESTASI WAKAF UANG OLEH NAZHIR WAJIB DITUJUKAN UNTUK OPTIMALISASI PEROLEHAN KEUNTUNGAN DAN/ATAU PEMBERDAYAAN EKONOMI UMMAT. PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG ATAS HASIL INVESTASI WAKAF UANG OLEH NAZHIR WAJIB DITUJUKAN UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI UMMAT DAN/ATAU KEGIATAN-KEGIATAN SOSIAL KEAGAMAAN. HASIL BERSIH ATAS PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF UANG YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN BESARNYA IMBALAN BAGI NAZHIR ADALAH HASIL INVESTASI WAKAF UANG SETELAH DIKURANGI DENGAN BIAYA-BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG.

BIAYA-BIAYA PENGELOLAAN WAKAF UANG BIAYA-BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (7), ANTARA LAIN BIAYA PENERIMAAN SETORAN WAKAF UANG, PENDAFTARAN WAKAF UANG KEPADA MENTERI DAN LAPORAN REKAPITULASI WAKAF UANG, BIAYA ASURANSI TERKAIT INVESTASI WAKAF UANG SERTA BIAYA ADMINISTRASI NAZHIR.

BESARNYA IMBALAN BAGI NAZHIR DARI HASIL BERSIH INVESTASI WAKAF UANG, DITETAPKAN PALING BANYAK SEBAGAI BERIKUT : 10% (SEPULUH PERSERATUS), APABILA BESARNYA INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 90% (SEMBILAN PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN WAKAF UANG; 9% (SEMBILAN PERSERATUS), APABILA BESARNYA INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 70% (TUJUH PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN WAKAF UANG; 8% (DELAPAN PERSERATUS), APABILA BESARNYA INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 50% (LIMA PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN WAKAF UANG; 5% (LIMA PERSERATUS), APABILA BESARNYA INVESTASI WAKAF UANG DIBAWAH 50% (LIMA PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN WAKAF UANG.

ADAPUN CARA MELAKUKAN INVESTASI WAKAF UANG DIATUR DALAM PASAL 10, YAKNI: INVESTASI WAKAF UANG DITUJUKAN UNTUK PROYEK-PROYEK PRODUKTIF BAGI KEMASLAHATAN UMAT MELALUI INVESTASI SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG. INVESTASI SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH INVESTASI PADA PROYEK-PROYEK YANG DIKELOLA OLEH NAZHIR INVESTASI SECARA TIDAK LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH INVESTASI MELALUI LEMBAGA YANG MEMENUHI KRITERIA KELAYAKAN KELEMBAGAAN DAN MENGUNTUNGKAN. INVESTASI WAKAF UANG DAPAT DILAKUKAN MELALUI DEPOSITO DI BANK SYARIAH DENGAN EKSPEKTASI BAGI HASIL YANG PALING MENGUNTUNGKAN.

INVESTASI DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG INVESTASI DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG. ADAPUN INVESTASI LANGSUNG SUDAH DIATUR DALAM PASAL 11 SEBAGAI BERIKUT: (1) INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG PADA PROYEK-PROYEK YANG DIKELOLA OLEH NAZHIR DAPAT DILAKUKAN APABILA PROYEK TERSEBUT MEMENUHI PERSYARATAN: USAHA PROYEK DIJALANKAN SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM; TINGKAT KELAYAKAN PROYEK MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN PROYEK SESUAI PRINSIP 5 C (CHARACTER, CONDITION, CAPITAL, CAPACITY, COLLATERAL), DAN 3 P (PEOPLE, PURPOSE, PAYMENT); SUMBER PENGEMBALIAN DAPAT DIHITUNG BERDASARKAN STUDI KELAYAKAN. INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN MELALUI PRODUK DENGAN AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH DI LKS.

INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG DIJAMIN OLEH CASH COLLATERAL YANG DANANYA DIPEROLEH DARI MANFAAT INVESTASI KAS WAKAF YANG DICADANGKAN SEBESAR 100% (SERATUS PERSERATUS) DARI JUMLAH DANA WAKAF YANG DIINVESTASIKAN, ATAU INVESTASI TERSEBUT DIJAMIN OLEH ASURANSI. DALAM HAL NAZHIR MENUNJUK SUATU LEMBAGA ATAU PERORANGAN SEBAGAI PELAKSANA PROYEK UNTUK MEMANFAATKAN ATAU MENERIMA DANA WAKAF SEBAGAI PEMBIAYAAN, MAKA PEMBIAYAAN DIBAYARKAN MELALUI TERMIN SESUAI DENGAN PRESTASI KERJA. PENYALURAN DANA WAKAF UNTUK INVESTASI KEPADA PIHAK TERKAIT DENGAN NAZHIR, HANYA DIPERKENANKAN PALING BANYAK 10% (SEPULUH PERSERATUS) DARI DANA WAKAF YANG DIKELOLA. PIHAK TERKAIT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (5) ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

PEMEGANG SAHAM PERORANGAN DAN/ATAU PERUSAHAAN YANG MEMILIKI 10% (SEPULUH PERSERATUS) LEBIH DARI MODAL DISETOR; PENGURUS DAN ANGGOTA NAZHIR; PENGURUS NAZHIR YANG MEMPUNYAI FUNGSI EKSEKUTIF, YANG MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP NAZHIR; PENGURUS DAN ANGGOTA DPS LKS-PWU; KELUARGA DARI PIHAK-PIHAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF A, HURUF B, HURUF C, DAN HURUF D; PERUSAHAAN YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEPENTINGAN DARI PIHAK-PIHAK DIMAKSUD DALAM BUTIR DI ATAS DENGAN KEPEMILIKAN 10% (SEPULUH PERSERATUS) LEBIH DARI MODAL DISETOR ATAU TIDAK MEMILIKI SAHAM PADA PERUSAHAAN DIMAKSUD; ANAK PERUSAHAAN NAZHIR DENGAN KEPEMILIKAN NAZHIR LEBIH DARI 25% (DUA PULUH LIMA PERSERATUS) MODAL DISETOR PERUSAHAAN DAN/ATAU APABILA NAZHIR MEMPENGARUHI PERUSAHAAN TERSEBUT;

ADAPUN INVESTASI LANGSUNG DIATUR DALAM PASAL 12 PAERATURAN BWI NOMOR 1 TAHUN 2009, YAKNI: INVESTASI WAKAF UANG SECARA TIDAK LANGSUNG DAPAT DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA: BANK SYARIAH; BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT); KOPERASI YANG MENJALANKAN USAHANYA SESUAI SYARIAH; LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAIN. INVESTASI WAKAF UANG SECARA TIDAK LANGSUNG MELALUI LEMBAGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DAPAT DILAKUKAN APABILA MEMENUHI PERSYARATAN: PALING KURANG TELAH BEROPERASI SELAMA 2 (DUA) TAHUN; MEMILIKI KELENGKAPAN LEGAL FORMAL; MENYERTAKAN LAPORAN AUDIT INDEPENDEN SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR;

ADAPUN PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG DIATUR DALAM PASAL 13 SAMPAI DENGAN PASAL 14. DALAM PASAL 13 DISEBUTKAN: PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG; PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG SECARA LANGSUNG DIKELOLA OLEH NAZHIR; PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG SECARA TIDAK LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KEMITRAAN DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN LAIN YANG MEMENUHI KRITERIA KELAYAKAN KELEMBAGAAN DAN PROFESIONAL.

PPAIW DALAM UU NO.41TH. 2004 DAN NO.42 TH.2006 PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 42 PASAL 37 TENTANG PPAIW: PPAIW HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH ADALAH KEPALA KUA DAN/ATAU PEJABAT YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN WAKAF. PPAIW HARTA BENDA WAKAF BERGERAK SELAIN UANG ADALAH KEPALA KUA DAN/ATAU PEJABAT LAIN YANG DITUNJUK OLEH MENTERI. PPAIW HARTA BENDA WAKAF BERGERAK BERUPA UANG ADALAH PEJABAT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PALING RENDAH SETINGKAT KEPALA SEKSI LKS YANG DITUNJUK MENTERI. KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (3) TIDAK MENUTUP KESEMPATAN BAGI WAKIF UNTUK MEMBUAT AIW DI HADAPAN NOTARIS. PERSYARATAN NOTARIS SEBAGAI PPAIW DITETAPKAN OLEH MENTERI.

SYARAT NAZHIR WARGA NEGARA INDONESIA BERAGAMA ISLAM DEWASA AMANAH MAMPU SECARA JASMANI MAUPUN ROHANI TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM

TUGAS NAZHIR MELAKUKAN PENGADMINISTRASIAN HARTA BENDA WAKAF MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN HARTA BENDA WAKAF, SESUAI DENGAN TUJUAN, FUNGSI DAN PERUNTUKKANNYA MENGAWASI DAN MELINDUNGI HARTA BENDA WAKAF MELAPORKAN PELAKSANAAN TUGAS KEPADA BADAN WAKAF INDONESIA

KRITERIA KHUSUS UNTUK NAZHIR WAKAF UANG MEMAHAMI HUKUM WAKAF DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN MASALAH PERWAKAFAN. MEMAHAMI PENGETAHUAN MENGENAI EKONOMI SYARI’AH DAN INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH. MENGAKSES KE CALON WAKIF. IDEALNYA PENGELOLA WAKAF UANG ADALAH LEMBAGA YANG ADA KEMAMPUAN MELAKUKAN AKSES TERHADAP CALON WAKIF, SEHINGGA NADZIR MAMPU MENGUMPULKAN DANA WAKAF CUKUP BANYAK. MELAKUKAN DISTRIBUSI HASIL INVESTASI DANA WAKAF. DISAMPING MAMPU MELAKUKAN INVESTASI, DIHARAPKAN NAZHIR JUGA MAMPU MENDISTRIBUSIKAN HASIL INVESTASI DANA WAKAF KEPADA MAUQUF ‘ALAIH. MENGELOLA DANA WAKAF SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.

PERATURAN MENTERI AGAMA NOMER 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI PENDAFTRAN WAKAF UANG PERATURAN MENTERI (AGAMA) MENGENAI PENDAFTARAN WAKAF UANG BARU DITANDATANGANI MENTERI AGAMA RI PADA TANGGAL 29 JULI TAHUN 2009. PASAL 2 AYAT (1) DISEBUTKAN BAHWA IKRAR WAKAF DILAKSANAKAN OLEH WAKIF KEPADA NAZHIR DI HADAPAN PEJABAT LKS-PWU ATAU NOTARIS YANG DITUNJUK SEBAGAI PPAIW DENGAN DISAKSIKAN OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI. PADA AYAT (2) DISEBUTKAN BAHWA IKRAR WAKAF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN SETELAH WAKIF MENYETORKAN WAKAF UANG KEPADA LKS-PWU.

KESIMPULAN WAKAF UANG DAPAT MEMBUMI APABILA NAZHIR WAKAF UANG MAMPU MENGELOLA WAKAF SECARA PROFESIONAL, DAN HASILNYA DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK MENYELESAIKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT. AGAR NAZHIR MAMPU MENGELOLA WAKAF UANG SECARA PRODUKTIF, NAZHIR HARUS MENGIKUTI BERBAGAI PELATIHAN YANG TERKAIT DENGAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWABNYA. BERHASILNYA PENGELOLAAN WAKAF UANG TIDAK HANYA BERGANTUNG PADA NAZHIR SAJA, TETAPI DIPERLUKAN KOMITMEN BERSAMA ANTARA NAZHIR, WAKIF, UMAT ISLAM DAN PEMERINTAH UNTUK MENGEMBANGKAN WAKAF UANG DI INDONESIA.