PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perwakafan Tanah (Makalah Disampaikan pada Workshop Manajemen Pertanahan di Jogja Plaza Hotel, 8-10 Agustus 2008) UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Advertisements

SEKSI SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN Kantor PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
SURVEI KADASTRAL oleh EKO SUHARTO.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG HAK TANAH & PENDAFTARAN TANAH.
HUKUM BENDA MILIK NEGARA II
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BAB V HAK ATAS TANAH.
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
TEORI & PRAKTEK PENDAFTARAN TANAH (TPPT)
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Pajak Bumi & Bangunan.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HAK-HAK ATAS TANAH.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
PENDFT. TNH . PERTAMA KALI
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
Disampaikan oleh: Jaya, s.h., m.m kEtua umum kapti agraria
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Transcript presentasi:

PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF DR YAGUS SUYADI, SH, MSi

PENSERTIPIKATAN BENDA WAKAF

ALAS HAK PERMOHONAN WAKAF TANAH MILIK ADAT (YASAN) TANAH TERDAFTAR (SERTIPIKAT) TANAH NEGARA BEBAS TANAH NEGARA TIDAK BEBAS

TANAH WAKAF TANAH MILIK ADAT (YASAN) PERSYARATAN TANAH WAKAF TANAH MILIK ADAT (YASAN) Permohonan : Oleh Nazhir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Surat Keterangan Kepala Desa ttg Oyek dan Subyek tanah Pengesahan Nazhir Peta Bidang Tanah (NIB) Akta Ikrar Wakaf : PPAIW Pethok / Kutipan C Desa SPPT tahun berjalan Identitas Nazhir & Wakif

TANAH WAKAF (DARI) SERTIPIKAT PERSYARATAN TANAH WAKAF (DARI) SERTIPIKAT Permohonan : Oleh Nazhir SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH Pengesahan Nazhir Akta Ikrar Wakaf : PPAIW SPPT tahun berjalan Identitas Nazhir & Wakif

PENDAFTARAN TANAH WAKAF, 1. OBYEKNYA : 1.1. JENIS HAK YG DAPAT DIWAKAFKAN : A. HM (TERDAFTAR/BELUM) B. HGB/HGU/HP DIATAS TANAH NEGARA C. HGB/HP DIATAS HPL (WAJIB IJIN) D. HM SARUSUN E. TANAH NEGARA F. TANAH MILIK ADAT/YASAN/GOGOL TETAP 1.2. TANAH WAJIB DIMILIKI/DIKUASAI WAKIF SECARA SAH, BEBAS DARI SITAAN/ PERKA- RA/SENGKETA & TIDAK DIJAMINKAN.

SYARAT PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF TANAH NEGARA BEBAS: A. PERMOHONAN OLEH NADZIR (PENGUKURAN & PENETAPAN) B. ALAS HAT (SRT KET DR KADES/LURAH + SAKSI YG DIKETAHUI CAMAT. C. SK RIWAYAT PEROLEHAN TANAH DARI KADES/LURAH DISERTAI 2 ORG SAKSI ATAU LEBIH. D FOTOCOPY KTP DAN KK NADZIR. E. SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA, DLL. F. SURAT KUASA BILA DIKUASAKAN

PROSEDURNYA : DILAKSANAKAN PENGUKURAN (GU YG DITTD OLEH PIHAK-2 YG BERBATASAN, PETA BIDANG, SURAT UKUR ) PERMOHONAN PENETAPAN WAKAF PENELITIAN DATA FISIK & YURIDIS OEH PANITIA PEMERIKSA TANAH A. DITERBITKAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN WAKAF SK DIDAFTARKAN DI LOKET KANTAH UTK DITERBITKAN SERTIPIKAT.

TARIP PENGUKURAN – PP No. 13/2010 LUAS S/D 10 HEKTAR LUAS ( _____ X HSBKu ) + Rp.100.000 = TARIF UKUR 500

TARIP PEMERIKSAAN TANAH “A” 1. UNTUK PERMOHONAN TANAH MILIK ADAT LUAS ( ______ X HSBKpa ) + Rp. 350.000 500 2. UNTUK PERMOHONAN MASSAL 1 LUAS ( ____ ( ______ X HSBKpa )) + Rp. 350.000 5 500

PASAL 22 PP No. 13/2010 1. TARIP PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH BERUPA PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF DITETAP-KAN SEBESAR Rp. 0,00 (NOL RUPIAH) 2. TARIP PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH DARI PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH BERUPA PELAYANAN PENDAFTARAN PENGGANTIAN NADZIR DITETAPKAN SEBESAR Rp. 0,00 (NOL RUPIAH)

PASAL 24 AYAT (2) PP No. 24/97 TIDAK TERSEDIA SECARA LENGKAP KETERANGAN PENGUASAAN FISIK SELAMA 20 TAHUN / LEBIH SECARA BERTURUT-TURUT DILAKUKAN DENGAN ITIKAD BAIK DAN TERBUKA OLEH YANG BERSANGKUTAN SEBELUM DAN SESUDAH PENGUMUMAN TIDAK DIPERMASALAHKAN PIHAK LAIN

PASAL 76 AYAT (2) & (3) PMNA/KBPN No. 3/1997 TIDAK TERSEDIA SECARA LENGKAP TIDAK ADA SAMA SEKALI KETERANGAN PENGUASAAN FISIK SELAMA 20 TAHUN / LEBIH SECARA BERTURUT-TURUT DIDUKUNG PERNYATAAN PEMOHON DENGAN ITIKAD BAIK DAN TERBUKA OLEH YANG BERSANGKUTAN SURAT KETERANGAN KEPALA DESA/LURAH SEBELUM DAN SESUDAH PENGUMUMAN TIDAK DIPERMASALAHKAN PIHAK LAIN MEMENUHI ASAS SPECIALITAS DAN ASAS PUBLISITAS

BIAYA PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF TANAH MILIK ADAT Pengukuran : Lihat Tabel 2. Panitia Pemeriksa Tn : lihat Tabel 3. Pendaftaran : Nihil

BIAYA PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF (SERTIPIKAT) Pengukuran Pemecahan : Lihat Tabel 2. Pendaft Sertipikat sisa : Rp. 50.000 3. Pendaftaran Wakaf : Nihil (sudah ada AIW,sebagian dr luas sertipikat)

BIAYA PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF (sudah sertipikat) N I H I L

PERINCIAN BIAYA PENSERTIPIKATAN WAKAF LUAS PENDAFT PENGUKURAN PEMERIKSA TNH JUMLAH 500 200000 417000 617000 750 250000 450500 700500 1000 300000 484000 784000 1250 350000 517500 867500 1500 400000 551000 951000 2000 500000 618000 1118000

Proses Sertipikasi Tanah Wakaf (dari Yasan (Tanah Milik Adat) Pemberkasan PEMOHONN PPAIW Panitia Pemeriksaan Tanah LOKET Pengukuran Lapang Pengesahan Pengumuman Pengumuman ( 60 hari ) Penerbitan Sertipikat

Proses Sertipikasi Tanah Wakaf (sudah sertipikat) Pengolahan data Loket Pendaftaran PEMOHON 1 2 8 3 7 Koreksi & Paraf Penerbitan Sertipikat 4 6 Tanda Tangan Pembukuan 5

PERUBAHAN BENDA WAKAF PERUBAHAN STATUS DIARTIKAN SEBAGAI PENUKARAN BENDA WAKAF DILARANG, KECUALI ADA IZIN DARI MENTER BERDASAR PERTIMBANGAN BWI 2. ALASAN PENUKARAN : a. DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SESUAI DG RUTR & TDK BERTENTANGAN DGN SYARIAH b. BENDA WAKAF TIDAK DIGUNAKAN SEBAGAI MANA IKRAR WAKAF 3. UNTUK KEPERLUAN KEAGAMAAN SCR LANGSUNG DAN MENDESAK

SYARAT PENUKARAN BENDA WAKAF BENDA PENUKAR ADA BUKTI HAKNYA (SERTIPIKAT) NILAI DAN MANFAAT SEKURANG-2NYA SAMA DENGAN BENDA WAKAF PENAKSIRAN NILAI BENDA WAKAF DAN BENDA PENUKARNYA DILAKUKAN OLKEH TIM PENILAI YG DITETAPKAN OLEH BUPATI / WALIKOTA , KEANGGOTAANNYA : 1. PEMERINTAH DAERAH KAB./KOTA 2. KANTOR PERTANAHAN KAB. / KOTA 3. MUI KAB./KOTA 4. NAZHIR TANAH WAKAF (sekarang dinilai oleh Jasa Penilai (Appraisal)

MEKANISME PENUKARAN BENDA WAKAF KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA ALASAN K U A KAB./KOTA NAZHIR PELAKS SK MEMBENTUK MENTERI TIM PENILAI KANWIL DEPAG PROVINSI DISAMPAIKAN KANTOR PERTANAHAN SK BUPATI / WALIKOTA HASIL PENILAIAN TIM PENILAI

Wassalamu ‘alaikum wr. Wb. TERIMA KASIH Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.