PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF DR YAGUS SUYADI, SH, MSi
PENSERTIPIKATAN BENDA WAKAF
ALAS HAK PERMOHONAN WAKAF TANAH MILIK ADAT (YASAN) TANAH TERDAFTAR (SERTIPIKAT) TANAH NEGARA BEBAS TANAH NEGARA TIDAK BEBAS
TANAH WAKAF TANAH MILIK ADAT (YASAN) PERSYARATAN TANAH WAKAF TANAH MILIK ADAT (YASAN) Permohonan : Oleh Nazhir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Surat Keterangan Kepala Desa ttg Oyek dan Subyek tanah Pengesahan Nazhir Peta Bidang Tanah (NIB) Akta Ikrar Wakaf : PPAIW Pethok / Kutipan C Desa SPPT tahun berjalan Identitas Nazhir & Wakif
TANAH WAKAF (DARI) SERTIPIKAT PERSYARATAN TANAH WAKAF (DARI) SERTIPIKAT Permohonan : Oleh Nazhir SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH Pengesahan Nazhir Akta Ikrar Wakaf : PPAIW SPPT tahun berjalan Identitas Nazhir & Wakif
PENDAFTARAN TANAH WAKAF, 1. OBYEKNYA : 1.1. JENIS HAK YG DAPAT DIWAKAFKAN : A. HM (TERDAFTAR/BELUM) B. HGB/HGU/HP DIATAS TANAH NEGARA C. HGB/HP DIATAS HPL (WAJIB IJIN) D. HM SARUSUN E. TANAH NEGARA F. TANAH MILIK ADAT/YASAN/GOGOL TETAP 1.2. TANAH WAJIB DIMILIKI/DIKUASAI WAKIF SECARA SAH, BEBAS DARI SITAAN/ PERKA- RA/SENGKETA & TIDAK DIJAMINKAN.
SYARAT PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF TANAH NEGARA BEBAS: A. PERMOHONAN OLEH NADZIR (PENGUKURAN & PENETAPAN) B. ALAS HAT (SRT KET DR KADES/LURAH + SAKSI YG DIKETAHUI CAMAT. C. SK RIWAYAT PEROLEHAN TANAH DARI KADES/LURAH DISERTAI 2 ORG SAKSI ATAU LEBIH. D FOTOCOPY KTP DAN KK NADZIR. E. SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA, DLL. F. SURAT KUASA BILA DIKUASAKAN
PROSEDURNYA : DILAKSANAKAN PENGUKURAN (GU YG DITTD OLEH PIHAK-2 YG BERBATASAN, PETA BIDANG, SURAT UKUR ) PERMOHONAN PENETAPAN WAKAF PENELITIAN DATA FISIK & YURIDIS OEH PANITIA PEMERIKSA TANAH A. DITERBITKAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN WAKAF SK DIDAFTARKAN DI LOKET KANTAH UTK DITERBITKAN SERTIPIKAT.
TARIP PENGUKURAN – PP No. 13/2010 LUAS S/D 10 HEKTAR LUAS ( _____ X HSBKu ) + Rp.100.000 = TARIF UKUR 500
TARIP PEMERIKSAAN TANAH “A” 1. UNTUK PERMOHONAN TANAH MILIK ADAT LUAS ( ______ X HSBKpa ) + Rp. 350.000 500 2. UNTUK PERMOHONAN MASSAL 1 LUAS ( ____ ( ______ X HSBKpa )) + Rp. 350.000 5 500
PASAL 22 PP No. 13/2010 1. TARIP PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH BERUPA PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF DITETAP-KAN SEBESAR Rp. 0,00 (NOL RUPIAH) 2. TARIP PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH DARI PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH BERUPA PELAYANAN PENDAFTARAN PENGGANTIAN NADZIR DITETAPKAN SEBESAR Rp. 0,00 (NOL RUPIAH)
PASAL 24 AYAT (2) PP No. 24/97 TIDAK TERSEDIA SECARA LENGKAP KETERANGAN PENGUASAAN FISIK SELAMA 20 TAHUN / LEBIH SECARA BERTURUT-TURUT DILAKUKAN DENGAN ITIKAD BAIK DAN TERBUKA OLEH YANG BERSANGKUTAN SEBELUM DAN SESUDAH PENGUMUMAN TIDAK DIPERMASALAHKAN PIHAK LAIN
PASAL 76 AYAT (2) & (3) PMNA/KBPN No. 3/1997 TIDAK TERSEDIA SECARA LENGKAP TIDAK ADA SAMA SEKALI KETERANGAN PENGUASAAN FISIK SELAMA 20 TAHUN / LEBIH SECARA BERTURUT-TURUT DIDUKUNG PERNYATAAN PEMOHON DENGAN ITIKAD BAIK DAN TERBUKA OLEH YANG BERSANGKUTAN SURAT KETERANGAN KEPALA DESA/LURAH SEBELUM DAN SESUDAH PENGUMUMAN TIDAK DIPERMASALAHKAN PIHAK LAIN MEMENUHI ASAS SPECIALITAS DAN ASAS PUBLISITAS
BIAYA PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF TANAH MILIK ADAT Pengukuran : Lihat Tabel 2. Panitia Pemeriksa Tn : lihat Tabel 3. Pendaftaran : Nihil
BIAYA PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF (SERTIPIKAT) Pengukuran Pemecahan : Lihat Tabel 2. Pendaft Sertipikat sisa : Rp. 50.000 3. Pendaftaran Wakaf : Nihil (sudah ada AIW,sebagian dr luas sertipikat)
BIAYA PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF (sudah sertipikat) N I H I L
PERINCIAN BIAYA PENSERTIPIKATAN WAKAF LUAS PENDAFT PENGUKURAN PEMERIKSA TNH JUMLAH 500 200000 417000 617000 750 250000 450500 700500 1000 300000 484000 784000 1250 350000 517500 867500 1500 400000 551000 951000 2000 500000 618000 1118000
Proses Sertipikasi Tanah Wakaf (dari Yasan (Tanah Milik Adat) Pemberkasan PEMOHONN PPAIW Panitia Pemeriksaan Tanah LOKET Pengukuran Lapang Pengesahan Pengumuman Pengumuman ( 60 hari ) Penerbitan Sertipikat
Proses Sertipikasi Tanah Wakaf (sudah sertipikat) Pengolahan data Loket Pendaftaran PEMOHON 1 2 8 3 7 Koreksi & Paraf Penerbitan Sertipikat 4 6 Tanda Tangan Pembukuan 5
PERUBAHAN BENDA WAKAF PERUBAHAN STATUS DIARTIKAN SEBAGAI PENUKARAN BENDA WAKAF DILARANG, KECUALI ADA IZIN DARI MENTER BERDASAR PERTIMBANGAN BWI 2. ALASAN PENUKARAN : a. DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SESUAI DG RUTR & TDK BERTENTANGAN DGN SYARIAH b. BENDA WAKAF TIDAK DIGUNAKAN SEBAGAI MANA IKRAR WAKAF 3. UNTUK KEPERLUAN KEAGAMAAN SCR LANGSUNG DAN MENDESAK
SYARAT PENUKARAN BENDA WAKAF BENDA PENUKAR ADA BUKTI HAKNYA (SERTIPIKAT) NILAI DAN MANFAAT SEKURANG-2NYA SAMA DENGAN BENDA WAKAF PENAKSIRAN NILAI BENDA WAKAF DAN BENDA PENUKARNYA DILAKUKAN OLKEH TIM PENILAI YG DITETAPKAN OLEH BUPATI / WALIKOTA , KEANGGOTAANNYA : 1. PEMERINTAH DAERAH KAB./KOTA 2. KANTOR PERTANAHAN KAB. / KOTA 3. MUI KAB./KOTA 4. NAZHIR TANAH WAKAF (sekarang dinilai oleh Jasa Penilai (Appraisal)
MEKANISME PENUKARAN BENDA WAKAF KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA ALASAN K U A KAB./KOTA NAZHIR PELAKS SK MEMBENTUK MENTERI TIM PENILAI KANWIL DEPAG PROVINSI DISAMPAIKAN KANTOR PERTANAHAN SK BUPATI / WALIKOTA HASIL PENILAIAN TIM PENILAI
Wassalamu ‘alaikum wr. Wb. TERIMA KASIH Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.