Oleh : Icha Fajriana,S.I.A

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PAJAK DI INDONESIA
Advertisements

LAPORAN ARUS KAS (PSAK No 2)
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
LAPORAN ARUS KAS (PSAK No 2)
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Laporan Laba/Rugi Komprehensif
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Slide 6 Rekonsiliasi Fiskal
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
PAJAK DALAM PERUSAHAAN
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pajak dalam Perusahaan
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Slide 6 Rekonsiliasi Fiskal
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak Penghasilan Final
Pajak dalam Perusahaan
SPT PPh Badan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
Karakteristik PPh Final
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
Slide 4 Pencatatan Transaksi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Nama/NPWP pot/put Jnis pengh Nilai PPh yg dipot put No tgl
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Akuntansi keuangan lanjutan 1
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Pengendalian Biaya Fiskal 6
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1. Sistematika Pajak Perusahaan 1. Konsep Rekonsiliasi 2. Rincian Item Rekonsiliasi 3. Kasus dan Ilustrasi 4.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Rekonsiliasi Fiskal.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Oleh : Icha Fajriana,S.I.A Rekonsiliasi Fiskal Oleh : Icha Fajriana,S.I.A

Sistematika 1. 2. 3. 4. Pajak Perusahaan Konsep Rekonsiliasi Rincian Item Rekonsiliasi 3. Kasus dan Ilustrasi 4.

Pajak Perusahaan (1) Dibayar langsung oleh perusahaan. Pajak atas Penghasilan Perusahaan Dibayar langsung oleh perusahaan. Angsuran pajak (PPh 25). Pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/ 29). Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23). Diungkapkan di Laporan Laba Rugi sehingga mempengaruhi jumlah beban pajak; serta di Laporan Posisi Keuangan (Utang pajak atau Pajak dibayar di muka). Kewajiban Memotong Pajak Pihak Lain (Withholding Tax) Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (PPh 21, 23, 26). PPN atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/ JKP). Diungkapkan di Laporan Posisi Keuangan sebagai Utang pajak atau Pajak dibayar di muka; namun tidak mempengaruhi Laporan Laba Rugi.

Pajak Perusahaan (2) Pajak Lainnya PPN PPnBM. PBB Dikenakan atas tanah dan bangunan, dibayar setiap tahun. Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dikenakan pada pembeli saat melakukan pengalihan hak. menambah harga perolehan dari tanah dan bangunan yang dibeli. Pajak Daerah (misalkan Pajak Reklame). Bea Materai.

Pajak Perusahaan yang Diangsur (PPh 25) Perusahaan setiap bulan harus mengangsur pajak. Angsuran diperhitungkan dari pajak tahun sebelumnya (untuk perusahaan baru ada cara perhitungan sendiri) Angsuran pajak akan dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka dan akan diperhitungkan dalam pajak akhir tahun Pajak dibayar di muka PPh 25 2.000.000 Kas 2.000.000

Pajak Perusahaan Dipotong Pihak Lain Pajak Final Tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak dan penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam SPT. Sering tidak dimasukkan dalam pencatatan sehingga akan dicatat pendapatan sebesar nilai setelah pajak. Misal untuk pendapatan bunga deposito sering langsung dimasukkan setelah pajak. Pajak tidak final Potongan pajak dimasukkan sebagai kredit pajak dan penghasilannya dimasukkan dalam SPT. Pajak yang dibayar dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka. Kas 940.000 Pajak dibayar di muka PPh 23 60.000 Pendapatan sewa 1.000.000

Pajak Penghasilan Pihak Ketiga Pajak yang dipotong bukan merupakan pajak perusahaan, melainkan pajak pihak ketiga. Pihak ketiga dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong jika pajak yang dipotong bukan pajak final. Pencatatan yang dibuat saat memotong pajak Beban gaji 1.000.000 Utang PPh 21 karyawan 50.000 Kas 950.000 Perusahaan harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipotong.

PPN (1) PPN dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN dikenakan pada setiap level distributor PPN akan ditambahkan dari harga jual, sehingga jumlah yang dibayar oleh konsumen adalah harga jual ditambah dengan PPN. PPN yang dibayar oleh konsumen akan dicatat sebagai PPN keluaran. Pencatatan saat penjualan: Piutang dagang 330.000 Penjualan 300.000 PPN keluaran 30.000

PPN (2) Ketika melakukan pembelian barang atau barang yang yang dipergunakan untuk produksi, perusahaan harus membayar PPN kepada supplier. PPN yang dibayarkan pada saat pembelian disebut sebagai PPN masukan. Pencatatan yang dilakukan pada saat melakukan pembelian Pembelian/ Persediaan 200.000 Pajak masukan 20.000 Utang dagang/ Kas 220.000

PPN (3) Tidak semua pajak masukan boleh dikreditkan. Jika pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan akan langsung dicatat menambah harga perolehan aktiva. Misalnya PPN masukan atas pembelian kendaraan direksi. PPN yang dibayar oleh perusahaan adalah selisih atas pajak keluaran dengan pajak masukan. Pajak keluaran > pajak masukan = perusahaan harus membayar Pajak keluaran < pajak masukan = perusahaan dapat meminta restitusi atau kompensasi (diperhitungkan pada pajak periode berikutnya). PPN dibayar dan dilaporkan untuk setiap masa (bulan, maksimal 3 bulan), yaitu pada tgl 15 dan 20 pada masa berikutnya.

PPN (4) Pencatatan yang dilakukan pada saat pengakuan utang: PPN keluaran 30.000 PPN masukan 20.000 Utang PPN 10.000 Pencatatan yang dilakukan pada saat pembayaran utang: Utang PPN 10.000 Kas 10.000 Jika PPN masukan lebih besar perusahaan mengajukan permohonan untuk restitusi. Fiskus akan melakukan pemeriksaan sebelum mengabulkan permohonan restitusi.

PPnBM Dikenakan hanya satu kali yaitu pada : Produsen penghasil barang mewah. Importir barang mewah. PPnBM tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang lain. PPnBM akan ditambahkan dari harga jual yang telah ditetapkan oleh produsen atau importir Jumlah pajak yang dibayar oleh pembeli akan dicatat sebagai utang PPnBM. Utang PPnBM dibayarkan ke kas negara dan dilaporkan kepada fiskus.

Hakikat rekonsiliasi fiskal Pelaksanaan pembukuan berdasar kebijakan akuntansi perusahaan menyimpang dari ketentuan perpajakan. Penyesuaian diperlukan agar laba yang diperhitungkan secara akuntansi dapat diperlakukan sebagai laba atau penghasilan kena pajak. Perbedaan timbul terkait pengakuan pendapatan dan beban di laporan laba rugi.

Teknik Rekonsiliasi Rekonsiliasi Koreksi Rekonsiliasi melakukan pembenaran atas setiap item pendapatan dan beban sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan. Metode ini memudahkan proses pengisian SPT. Koreksi Pembenaran dilakukan terhadap laba akuntansi, dengan melakukan penambahan atau (koreksi positif) pengurangan (koreksi negatif), hanya berdasar penyesuaian penghasilan dan beban yang tidak sesuai. Di dunia praktik, teknik rekonsiliasi yang lebih banyak digunakan. Untuk memenuhi kebutuhan Catatan Atas Laporan Keuangan, koreksi atas pendapatan dan beban diklasifikasikan atas koreksi positif dan negatif.

Trade Off Akuntansi - Perpajakan Di sisi akuntansi bersifat menguntungkan, sebab akan menarik minat pemegang saham potensial. Perusahaan terbuka akan memprioritaskan kepentingan ini. Di sisi perpajakan bersifat tidak menguntungkan, sebab meningkatkan beban pajak yang harus dibayar. Tingginya Laba

Latar Belakang Perbedaan Akuntansi dan pajak ditetapkan oleh otoritas yang berbeda dan dengan tujuan yang berbeda. Perbedaan antara akuntansi dan pajak tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di negara lain. Penelitian pajak terkait Book Tax Gap. Apa penyebab BTG. Apa akibat terjadinya BTG  Persistensi laba, persistensi return, nilai informasi dari BTG. Apakah BTG dapat dianggap sebagai alat untuk melakukan earning management.

Kerangka Perbedaan PSAK Undang-Undang Akuntansi Pajak Perbedaan Permanen Temporer Penelitian: Book Tax Gap Effective Tax Rate Pajak Tangguhan: Aktiva/ Utang Beban/ Pendapatan

Macam Perbedaan Positif, bersifat meningkatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Negatif, bersifat mengurangi PKP. Berdasar Sifat Temporer, merupakan akibat berbedanya waktu pengakuan, namun akan berujung pada hasil akhir serupa. Permanen, merupakan perbedaan yang tidak akan terserupakan seiring waktu. Berdasar Jangka Waktu

Langkah Penyesuaian Perbedaan Laba akuntansi Ditambah penghasilan yang belum diakui. Dikurangi penghasilan yang bukan objek pajak. Ditambah biaya non deductible. Dikurangi biaya deductible yang belum dibebankan. Dikurangi penghasilan dikenai PPh final. Ditambah biaya 3M penghasilan final. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rincian Item Rekonsiliasi Penghasilan Bukan Objek Pajak (1) Pasal 4 Ayat (3) UU PPh

Non Deductible Expenses (1) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh Biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible) atas penghasilan bruto, meliputi: Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun; Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota atau anggota; Pembentukan dana cadangan, kecuali: Cadangan untuk jenis usaha tertentu yang ditetapkan KMK; Cadangan untuk usaha asuransi; Cadangan jaminan sosial dibentuk BPJS; Cadangan penjaminan yang dibentuk LPS; Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; Cadangan biaya reforestasi untuk usaha kehutanan; Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat limbah industri untuk usaha pengelolaan limbah;

Non Deductible Expenses (2) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi; Penggantian/ imbalan atas pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali: Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai ; Diberikan di daerah tertentu atau diberikan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan KMK; Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa; Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan, selain sumbangan yang ditetapkan sebagai deductible expense serta selain sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; Pajak penghasilan;

Non Deductible Expenses (3) Pasal 9 Ayat (1) UU PPh Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungan; Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; Sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan.

Non Deductible Expenses Lain Pengobatan secara cuma – cuma bagi pegawai. Makan siang bagi sebagian pegawai. PPh 21 ditanggung perusahaan. Biaya jamuan tanpa daftar nominatif. Deductible Penggantian biaya pengobatan. Makan siang bagi seluruh pegawai. Tunjangan PPh 21. Biaya jamuan dilengkapi daftar nominatif.

Penghasilan Dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat (2) UU PPh Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; Penghasilan berupa hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kasus dan Ilustrasi

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (1) PT. Arkeikum merupakan perusahaan yang bergerak di bidang wholesaling dan retailing bagi segmen konsumen bisnis maupun segmen konsumen akhir. PT. Arkeikum merupakan perusahaan yang 45% sahamnya dimiliki oleh publik dan diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan melaksanakan pembukuan terkait kegiatan akuntansinya. Berikut merupakan data yang diperoleh atas laporan keuangan PT. Arkeikum di tahun 2012.

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (2) Soal :

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (3) Soal :

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (4) Soal :

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (5) Berikut merupakan keterangan yang menjelaskan perincian berbagai elemen yang terdapat di laporan keuangan PT. Arkeikum. Perusahaan mencatat penjualan berdasar prinsip akrual. Atas jumlah tercantum, terdapat nilai pendapatan sebesar Rp 650.000.000,00 atas penjualan merchandise Olimpiade 2012 yang diharapkan hanya akan terjadi di tahun penyelenggaraan event olahraga tersebut. Retur dan diskon penjualan dicatat ketika serah terima barang telah dilakukan. Persediaan barang dagangan dicatat dengan metode FIFO. Atas gaji dan bonus pegawai tetap bidang pemasaran, Rp 1.300.000.000,00 diberikan dalam bentuk gaji bulanan dan sisanya dalam bentuk bonus tahunan. Atas tunjangan pajak penghasilan, Rp 32.500.000,00 diberikan bagi pegawai dengan level supervisor, sedangkan sisanya diberikan bagi pegawai dengan level manajer dan direktur. Atas biaya pendidikan karyawan bidang pemasaran, Rp 175.000.000,00 diberikan sebagai tunjangan cuti pengganti gaji bulanan. Atas biaya promosi dan iklan, 25% di antaranya diwujudkan melalui sampling produk secara cuma – cuma kepada konsumen akhir.

Ilustrasi 6.1Perseroan Terbatas (6) Atas biaya jamuan makan, Rp 180.000.000 telah dilengkapi daftar nominatif penerima secara lengkap. Atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran, meliputi Rp 334.250.000,00 untuk biaya air dan listrik. Seperempat dari biaya telepon dianggarkan dalam bentuk penyediaan pulsa bagi Direktur Pemasaran, seperempat lain dianggarkan atas pembelian perangkat PDA baru bagi salesperson. Atas biaya penyusutan bidang pemasaran, meliputi penyusutan dengan metode garis lurus atas: Telepon genggam direktur, dibeli tahun 2011 dengan nilai tercatat Rp 25.000.000, disusutkan selama 5 tahun. Sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. Smartphone bagi salesperson yang berdinas di luar lapangan, dibeli tahun 2009 dan disusutkan selama 4 tahun dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. PDA baru bagi salesperson yang dibeli di akhir Juni tahun 2012, disusutkan dengan masa manfaat 2 tahun, dan sesuai peraturan pajak termasuk aset kelompok 1. Atas biaya bahan bakar dan tol bidang pemasaran, separuh di antaranya dialokasikan bagi Direktur Pemasaran.

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (7) Atas honorarium dan komisi pegawai tidak tetap, termasuk pembayaran senilai Rp 786.542.000,00 kepada mantan pegawai yang masih dimanfaatkan jasanya secara lepas. Atas biaya sewa kantor, meliputi pembayaran bagi kurun 30 bulan dan dibayarkan di bulan Januari 2012. Biaya penyusutan bidang G&A meliputi penyusutan dengan metode garis lurus atas: Gedung pabrik lama dengan nilai kapitalisasi awal Rp 13.850.000.000,00 yang diperoleh tahun 1990 dan disusutkan dengan masa manfaat 25 tahun. Kendaraan niaga bagi keperluan distribusi dengan nilai kapitalisasi awal Rp 6.000.000.000,00 yang diperoleh tahun 2008 dan disusutkan dengan masa manfaat 10 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2. Kendaraan dinas bagi Direktur Utama dengan nilai kapitalisasi awal Rp 2.400.000.000,00 yang diperoleh akhir September 2012 dan disusutkan dengan masa manfaat 6 tahun. Peraturan perpajakan menggolongkan aset ke dalam kelompok 2. Atas royalti, merupakan pembayaran bagi suatu perusahaan di luar negeri. Di dalamnya termasuk beban PPh 26 yang ditanggung PT. Arkeikum.

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (8) Atas biaya penghapusan piutang, senilai Rp 3.763.480.000,00 telah diberitahukan kepada Ditjen Pajak, namun Rp 500.000.000,00 di antara jumlah terlapor tersebut belum didaftarkan ke BUPLN. Atas biaya pemeliharaan kendaraan, Rp 10.000.000,00 merupakan biaya pemasangan sistem keamanan di kendaraan Direktur Utama. Atas biaya bahan bakar dan tol bidang G&A, 15% di antaranya dialokasikan bagi Direktur Utama. Atas biaya riset, 50% di antaranya ditenderkan dan dilaksanakan di luar Indonesia. Atas dividen PT. Negarakertagama, separuhnya berasal dari laba ditahan. PT. Arkeikum memiliki proporsi kepemilikan 35%. Atas dividen PT. Sutasoma, seluruhnya diberikan dalam bentuk instrumen investasi. PT. Arkeikum memiliki proporsi kepemilikan 15%. Atas dividen dari Bremen Ag., PT. Arkeikum telah mencatatnya secara netto terhadap pajak di luar negeri dengan tarif 30%. Bunga sebesar 8% p.a. atas deposito PT. Arkeikum dibayarkan di akhir tahun. Pokok deposito bernilai tetap sepanjang tahun.

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (9) Bunga pinjaman sebesar 12% p.a. dibayarkan di akhir tahun, dengan nilai pokok pinjaman bernilai tetap sepanjang tahun. Sumbangan diberikan untuk pembangunan panti asuhan rubuh di sekitar perusahaan dan pengadaan sarana bermain di dalamnya. Biaya lain – lain tidak memenuhi ketentuan perpajakan sebagai deductible expense. Kredit pajak yang telah dipotong pihak lain meliputi: PPh 22 atas impor dengan DPP PPN Rp 21.750.000.000,00. Perusahaan telah memiliki API atas impor tersebut. PPh 23 yang dipotong pihak lain, sebesar Rp 631.250.000,00. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar, sebesar Rp 855.750.000,00. STP PPh 25 sebesar Rp 451.500.000,00 termasuk denda Rp 35.500.000,00.

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (10) Pertanyaan : Bagaimanakah rekonsiliasi fiskal ditetapkan atas PT. Arkeikum? Berapakah besar PPh terutang dan kredit pajak di periode berjalan? Berapakah pajak kurang (lebih) bayar di periode berjalan? Berapakah angsuran PPh 25 per bulan yang seharusnya dibayarkan di periode mendatang?

Ilustrasi 6.Perseroan Terbatas (11) Jawaban : a.

Ilustrasi 6.1Perseroan Terbatas (12) Keterangan : Koreksi positif atas biaya telepon, air, dan listrik bidang pemasaran = 50% Biaya pulsa direktur+ Pembelian PDA yang seharusnya dikapitalisasi = 50% * ¼ * 400.000.000 + ¼ * 400.000.000 = 50.000.000 + 100.000.000 = 150.000.000 Penyusutan bidang pemasaran menurut akuntansi = 20% * 25.000.000 + Penyusutan smartphone + 6/12 * 50% * 100.000.000 = 5.000.000 + Penyusutan smartphone + 25.000.000 = 30.000.000 + Penyusutan smartphone

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (13) Keterangan : Penyusutan bidang pemasaran menurut fiskal = 50% * 25% * 25.000.000+ Penyusutan smartphone+6/12 * 25% * 100.000.000 = 3.125.000 + Penyusutan smartphone + 12.500.000 = 15.625.000 + Penyusutan smartphone Koreksi positif atas penyusutan bidang pemasaran = Penyusutan menurut akuntansi - Penyusutan menurut fiskal = (30.000.000 + Penyusutan smartphone)- (15.625.000 + Penyusutan smartphone) = 14.375.000

Jawaban A

Ilustrasi 6.1Perseroan Terbatas (15) Keterangan : Koreksi positif atas biaya sewa kantor = Proporsi biaya sewa dibayar di mukan = 18/30 * 1.633.500.000 = 980.100.000 Penyusutan bidang G&A menurut fiskal = Penyusutan kendaraan niaga + Penyusutan kendaraan direktur = 12,5% *6.000.000.000 + 50% * 3/12 * 12,5% * 2.400.000.000 = 750.000.000 + 37.500.000 = 787.500.000 Gedung pabrik lama tidak disusutkan menurut fiskal, sebab telah melewati batas masa manfaat fiskal selama 20 tahun.

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (16) Keterangan : Koreksi positif atas penyusutan bidang G&A = Penyusutan menurut akuntansi - Penyusutan menurut fiskal = 1.254.000.000 - 787.500.000 = 466.500.000 Koreksi positif atas biaya royalti = Beban PPh 26 yang tidak boleh dibebankan = 20% / 120% * 660.000.000 = 110.000.000

Jawaban a

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (18) Keterangan : Koreksi positif atas dividen dari Bremen Ag. = Beban pajak luar negeri yang seharusnya tidak di-netto-kan = 30% / 70% * 276.500.000 = 118.500.000 Pokok deposito = 100% / 80% * 34.280.000 / 8% = 535.625.000 Pokok pinjaman = 100% / 12% * 76.275.000 = 635.625.000

Ilustrasi 6.1Perseroan Terbatas (19) Keterangan : Bunga pinjaman yang boleh dibebankan = Selisih pokok pinjaman dan pokok deposito * Tingkat bunga pinjaman = (635.625.000 - 535.625.000) * 12% = 12.000.000 Koreksi positif atas bunga pinjaman = Bunga pinjaman menurut akuntansi - Bunga pinjaman menurut fiskal = 76.275.000 – 12.000.000 = 64.275.000

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (20) Jawaban : b. c.

Ilustrasi 6.1 Perseroan Terbatas (21) Jawaban : d.