Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si PERASURANSIAN Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
PENGERTIAN ASURANSI Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
MACAM-MACAM USAHA ASURANSI Dari sifatnya asuransi dapat diobedakan : Asuransi Sosial atau Asuransi Wajib dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib. Asuransi ini diusahakan oleh pemerinta dan BUMN.Contoh : TASPEN, ASTEK dan ASABRI Asuransi Sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota/ peserta. Asuransi ini diusahakan oleh BUMN dan Swasta. Contoh : PT. Jiwasraya dan Jamsostek (BUMN) dan Asuransi PT. Asuransi Ramayana, AJB. Bumiputra dan lainnya
MACAM-MACAM USAHA ASURANSI B. Dari Jenis Objeknya, Asuransi dapat dibedakan : Asuransi Orang, yang meliputi asuransi jiwa, kecelakaan, kesehatan, bea siswa, hari tua dan lainya. Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian yang meliputi asuransi kebakaran, pengakutan barang, kendaraan bermotor, dll
Macam-Macam asuransi yang ada di Indonesia Perusahaan Asuransi Jiwa Perusahaan Asuransi Umum atau Kerugian Perusahaan Re- Asuransi umum Perusahaan Asuransi Sosial
Risiko Asuransi Risiko pihak Penanggung Ketidakpastian yang dikaitkan dengan preposisi bahwa kerugian yang sebenarnya paling tinggi sama dengan kerugian yang diperkirakan. 2. Risiko pihak tertanggung Ketidakpastian sehubungan dengan apakah suatu kerugian akan menimpa dirinya
Syarat-syarat Risiko yang dapat Diasuransikan Persyaratan dari sudut Pandang Perusahaan Asuransi. a. Jumlah obyek pertanggungan harus memenuhi syarat baik kuantitas maupun kualitas, agar dapat diperhitungkan besarnya kemungkinan kerugian yang seimbang b. Kerugian yang terjadi harus secara kebetulan dan bersifat tidak disengaja
Syarat-syarat Risiko yang dapat Diasuransikan c. Kerugiannya bila terjadi harus dapat ditentukan dan diukur d. Kerugiannya tidak berkenaan dengan hal-hal yang keadaannya sangat membahayakan 2.Persyaratan dipandang dari sudut Kepentingan tertanggung a.Potensi kerugian harus cukup kuat, sehingga perlu ada jaminan perlindungan b.Kemungkinan kerugiannya tidak terlalu tinggi
Prinsip-Prinsip Asuransi Prinsip adanya kepentingan yang dapat diasuransikan (Principle of insurable interest) Prinsip ini menyatakan bahwa asuransi didasarkan adanya kepentingan yang diasuransikan . Dimana pihak yang mengasuransikan harus menunjukan Kepentingan atau hubungan saat meminta uang pertanggungan
Prinsip-Prinsip Asuransi 2. Prinsip Indemnitas (Principle of indemnitas) Prinsip ini menyatakan bahwa pihak yang mengasuransikan tidak bisa memperoleh uang pertanggungan lebih dari kerugian yang sebenarnya saat terjadi kejadian yang merugikan, berapapun asuransi yang dibeli.
Prinsip-Prinsip Asuransi 3. Prinsip Subrogasi (Principle of subrogation) Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang membeli asuransi, maka perusahaan asuransi berhak atas kas yang akan diterima pihak yang mengasuransikan dari pihak ketiga.
Prinsip-Prinsip Asuransi 4. Prinsip Utmost good faith (Principle Utmost good faith ) Prinsip ini menyatakan bahwa kontrak asuransi didasarkan kepercayaan bersama. Standar kejujuran yang tinggi dipegang untuk kontrak asuransi, jika terjadi pelanggaran terhadap standar kejujuran kontrak tersebut batal.
Fungsi yang Dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Produksi (Penjualan) Underwriting ( Memilih risiko yang akan diasuransikan) Penentuan premi asuransi Mengelolah tagihan (klaim) Investasi oleh perusahaan asuransi Fungsi lain (Riset pemasaran,manajemen SDM, pendanaan dan akuntansi
KETENTUAN DALAM ASURANSI Polis Asuransi : bentuk perjanjian atau kontrak dari suatu asuransi. Tingkat Premi : jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung. Klaim : bentuk penggantian atas peristiwa yang dialami oleh tertanggung, yang mana besarnya ditentukan pada saat perjanjian.
PERHITUNGAN PREMI Suatu daerah diperkirakan perusahaan asuransi akan membayar kerugian karena kecelakaan mobil yang mencapai Rp. 1 milyar pertahun. Perusahaan memperkirakan bisa memperoleh 1.000 kontrak asuransi, dengan mentargetkan laba dan cadangan menutupi biaya sebesar Rp. 200.000 perkontrak asuransi.
Penyelesaian : Premi sebelum target laba = 1 milyar/1.000 = 1 juta Premi setelah target laba = 1 juta + 200 ribu = 1,2 juta Jadi perusahaan asuransi tersebut akan membebankan Rp 1,2 juta pertahun pada nasabahnya
Bila cadangan laba dinyatakan dalam persentase Bila perusahaan asuransi menargetkan gross profit margin sebesar 30% dari premium untuk menutupi biaya dan target keuntungan, maka premi yang dibebankan: Premi = Premi sebelum margin + (margin x premi) Premi = 1 juta + (0,3 X 1 juta) = 1,3 juta
PERHITUNGAN KLAIM X = (L x I) / (P x V) Untuk menghitung klaim, rumus yang digunakan adalah : X = (L x I) / (P x V) Dimana : X = Nilai klaim L = Kerugian pada saat kejadian I = Jumlah Pertanggungan P = Persentase (dihitung dari nilai sesungguhnya) V = Nilai sesungguhnya dari barang
CONTOH Tn. Ahmad mempertanggungkan gedung miliknya dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp. 100.000,-. Pada suatu waktu terjadi kebakaran terhadap gedungnya tersebut, jumlah kerugian yang diderita Tn. Ahmad sebesar Rp. 50.000,- nilai sesungguhnya dari barang sebesar Rp. 200.000,- kerusakan yang terjadi sebesar 80 % dari gedung tersebut. Berapa nilai klaim yang dibayarkan asuransi ??
PENYELESAIAN (Nilai Klaim) X = (50.000 x 100.000) / (80 % x 200.000) = Rp. 31.250,- Karena kerugian yang diderita (Rp. 50.000) lebih besar dari nilai klaim (Rp. 31.250), maka dirasakan kurang adil. Agar besarnya kerugian sama dengan penggantian kerugian, maka jumlah pertanggungan perlu dihitung ulang yaitu : I = 80 % x Rp. 200.000,- = Rp. 160.000,- sehingga X = (50.000 x 160.000) / (80 % x 200.000) = Rp. 50.000,-