Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
RUANG LINGKUP ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Disusun oleh: HENDRIYO EFENDI NIM : M.MUKHTAR ALI NIM:
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
DASAR ASURANSI.
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
BAB 4 Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
ASURANSI.
Day 2.
Asuransi Syariah.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
PREMI ASURANSI.
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si PERASURANSIAN Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si

PENGERTIAN ASURANSI Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa

MACAM-MACAM USAHA ASURANSI Dari sifatnya asuransi dapat diobedakan : Asuransi Sosial atau Asuransi Wajib dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib. Asuransi ini diusahakan oleh pemerinta dan BUMN.Contoh : TASPEN, ASTEK dan ASABRI Asuransi Sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota/ peserta. Asuransi ini diusahakan oleh BUMN dan Swasta. Contoh : PT. Jiwasraya dan Jamsostek (BUMN) dan Asuransi PT. Asuransi Ramayana, AJB. Bumiputra dan lainnya

MACAM-MACAM USAHA ASURANSI B. Dari Jenis Objeknya, Asuransi dapat dibedakan : Asuransi Orang, yang meliputi asuransi jiwa, kecelakaan, kesehatan, bea siswa, hari tua dan lainya. Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian yang meliputi asuransi kebakaran, pengakutan barang, kendaraan bermotor, dll

Macam-Macam asuransi yang ada di Indonesia Perusahaan Asuransi Jiwa Perusahaan Asuransi Umum atau Kerugian Perusahaan Re- Asuransi umum Perusahaan Asuransi Sosial

Risiko Asuransi Risiko pihak Penanggung Ketidakpastian yang dikaitkan dengan preposisi bahwa kerugian yang sebenarnya paling tinggi sama dengan kerugian yang diperkirakan. 2. Risiko pihak tertanggung Ketidakpastian sehubungan dengan apakah suatu kerugian akan menimpa dirinya

Syarat-syarat Risiko yang dapat Diasuransikan Persyaratan dari sudut Pandang Perusahaan Asuransi. a. Jumlah obyek pertanggungan harus memenuhi syarat baik kuantitas maupun kualitas, agar dapat diperhitungkan besarnya kemungkinan kerugian yang seimbang b. Kerugian yang terjadi harus secara kebetulan dan bersifat tidak disengaja

Syarat-syarat Risiko yang dapat Diasuransikan c. Kerugiannya bila terjadi harus dapat ditentukan dan diukur d. Kerugiannya tidak berkenaan dengan hal-hal yang keadaannya sangat membahayakan 2.Persyaratan dipandang dari sudut Kepentingan tertanggung a.Potensi kerugian harus cukup kuat, sehingga perlu ada jaminan perlindungan b.Kemungkinan kerugiannya tidak terlalu tinggi

Prinsip-Prinsip Asuransi Prinsip adanya kepentingan yang dapat diasuransikan (Principle of insurable interest) Prinsip ini menyatakan bahwa asuransi didasarkan adanya kepentingan yang diasuransikan . Dimana pihak yang mengasuransikan harus menunjukan Kepentingan atau hubungan saat meminta uang pertanggungan

Prinsip-Prinsip Asuransi 2. Prinsip Indemnitas (Principle of indemnitas) Prinsip ini menyatakan bahwa pihak yang mengasuransikan tidak bisa memperoleh uang pertanggungan lebih dari kerugian yang sebenarnya saat terjadi kejadian yang merugikan, berapapun asuransi yang dibeli.

Prinsip-Prinsip Asuransi 3. Prinsip Subrogasi (Principle of subrogation) Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang membeli asuransi, maka perusahaan asuransi berhak atas kas yang akan diterima pihak yang mengasuransikan dari pihak ketiga.

Prinsip-Prinsip Asuransi 4. Prinsip Utmost good faith (Principle Utmost good faith ) Prinsip ini menyatakan bahwa kontrak asuransi didasarkan kepercayaan bersama. Standar kejujuran yang tinggi dipegang untuk kontrak asuransi, jika terjadi pelanggaran terhadap standar kejujuran kontrak tersebut batal.

Fungsi yang Dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Produksi (Penjualan) Underwriting ( Memilih risiko yang akan diasuransikan) Penentuan premi asuransi Mengelolah tagihan (klaim) Investasi oleh perusahaan asuransi Fungsi lain (Riset pemasaran,manajemen SDM, pendanaan dan akuntansi

KETENTUAN DALAM ASURANSI Polis Asuransi : bentuk perjanjian atau kontrak dari suatu asuransi. Tingkat Premi : jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung. Klaim : bentuk penggantian atas peristiwa yang dialami oleh tertanggung, yang mana besarnya ditentukan pada saat perjanjian.

PERHITUNGAN PREMI Suatu daerah diperkirakan perusahaan asuransi akan membayar kerugian karena kecelakaan mobil yang mencapai Rp. 1 milyar pertahun. Perusahaan memperkirakan bisa memperoleh 1.000 kontrak asuransi, dengan mentargetkan laba dan cadangan menutupi biaya sebesar Rp. 200.000 perkontrak asuransi.

Penyelesaian : Premi sebelum target laba = 1 milyar/1.000 = 1 juta Premi setelah target laba = 1 juta + 200 ribu = 1,2 juta Jadi perusahaan asuransi tersebut akan membebankan Rp 1,2 juta pertahun pada nasabahnya

Bila cadangan laba dinyatakan dalam persentase Bila perusahaan asuransi menargetkan gross profit margin sebesar 30% dari premium untuk menutupi biaya dan target keuntungan, maka premi yang dibebankan: Premi = Premi sebelum margin + (margin x premi) Premi = 1 juta + (0,3 X 1 juta) = 1,3 juta

PERHITUNGAN KLAIM X = (L x I) / (P x V) Untuk menghitung klaim, rumus yang digunakan adalah : X = (L x I) / (P x V) Dimana : X = Nilai klaim L = Kerugian pada saat kejadian I = Jumlah Pertanggungan P = Persentase (dihitung dari nilai sesungguhnya) V = Nilai sesungguhnya dari barang

CONTOH Tn. Ahmad mempertanggungkan gedung miliknya dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp. 100.000,-. Pada suatu waktu terjadi kebakaran terhadap gedungnya tersebut, jumlah kerugian yang diderita Tn. Ahmad sebesar Rp. 50.000,- nilai sesungguhnya dari barang sebesar Rp. 200.000,- kerusakan yang terjadi sebesar 80 % dari gedung tersebut. Berapa nilai klaim yang dibayarkan asuransi ??

PENYELESAIAN (Nilai Klaim) X = (50.000 x 100.000) / (80 % x 200.000) = Rp. 31.250,- Karena kerugian yang diderita (Rp. 50.000) lebih besar dari nilai klaim (Rp. 31.250), maka dirasakan kurang adil. Agar besarnya kerugian sama dengan penggantian kerugian, maka jumlah pertanggungan perlu dihitung ulang yaitu : I = 80 % x Rp. 200.000,- = Rp. 160.000,- sehingga X = (50.000 x 160.000) / (80 % x 200.000) = Rp. 50.000,-