BPJS Ketenagakerjaan Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA - KARIMUNJAWA JL KARIMUNJAWA NO 6 Telp. 503 2701 ext 130-143
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak azasi bagi setiap tenaga kerja dalam menjaga kemandirian dan harga diri MANDIRI HARGA DIRI TIDAK TERGANTUNG ORANG LAIN dalam Pembiayaan perawatan, hari tua, maupun meninggal dunia Jaminan yg diterima MERUPAKAN HAK, bukan dari belas kasihan orang lain
DASAR HUKUM UU No 40 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat (2) UU No 24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat (3) PP 86 Tahun 2013 Perpres 109 Tahun 2013 Perihal Penahapan Kepesertaan
TRANSFORMASI JAMSOSTEK
Transformasi 01 Januari 2014
SOSIALISASI DILAKUKAN LANGSUNG Jaminan Perlindungan Sakit Opname Hamil Melahirkan / Persalinan Klaim Kacamata dsb SOSIALISASI DILAKUKAN LANGSUNG OLEH BPJS KESEHATAN Bukan yang akan kita bahas , dan bisa diikuti secara Mandiri lewat Kantor BPJS Kesehatan
Jaminan Perlindungan JHT JKK JK Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan BPJS KETENAGAKERJAAN AKTIFITAS PEKERJAAN ANTARA PEMBERI KERJA DAN PENERIMA PEKERJAAN KHUSUS DI DESIGN BAGI SETIAP PELAKU USAHA BAIK SEKTOR FORMAL MAUPUN INFORMAL JHT JKK JK Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian
PENJELASAN MANFAAT PER PROGRAM
Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia Yang Unggul Dalam Operasional Dan Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) Mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama dilokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah termasuk perjalanan pulang pergi ke lokasi dinas luar melalui jalur yang biasa dilalui
Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia Yang Unggul Dalam Operasional Dan Pelayanan
Cacat Dalam Kecelakaan Kerja Cacat Sebagian (cacat anatomis) cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh Cacat Fungsi cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh Cacat Total cacat yang mengakibatkan tenaga kerja tidak dapat lagi melakukan pekerjaan baik fisik maupun mental, sehingga untuk keperluan hidupnya selalu bergantung pada bantuan orang lain
Ilustrasi Cacat CACAD TOTAL TETAP MISALNYA PUTUS PAHA KAKI KANAN DAN KIRI - 70% X 80 X 2.710.000,- = 151,760,000.00 - S. BERKALA 200.000,-X 24 BL = 4,800,000.00 TOTAL = 156,560,000.00 CACAD SEBAGAIAN MISALNYA PUTUS SALAH SATU PAHA KANAN / KIRI - 35% X 80 X 2.710.000,- = 75,880,000.00 CACAD FUNGSI BERKURANGNYA FUNGSI DARI KET DOKTER 50 % UNTUK KAKI KANAN/KIRI DARI PAHA KE BAWAH - 50%X35%X80X 2.710.000,- = 37,940,000.00 SANTUNAN KEMATIAN OLEH KRN KEC.KERJA - 60%X80X 2.710.000 ,- = 130,080,000.00 - S.BERKALA 200.000,X 24 BLN = - S.BIAYA PEMAKAMAN = 2,000,000.00 TOTAL = 136,880,000.00
Prosedur Pemanfaatan JKK Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia Yang Unggul Dalam Operasional Dan Pelayanan Prosedur Pemanfaatan JKK Maksimal 2x 24 jam melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan Pekerjaan (form 3/Pelaporan JKK Tahap 1) Membawa pada pelayanan kesehatan terdekat (Rumah Sakit , Klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan) berijin resmi, misal tidak ke Sangkal Putung yang Tidak berijin Resmi dari instansi berwenang Penggantian Upah selama tidak masuk kerja adalah yang didasarkan pada Surat Keterangan Istirahat dari Dokter yang menangani. Kuitansi pengobatan harus ASLI dan dilengkapi copy resep
PERSYARATAN KLAIM JKK Form 3, 3a, 3b dilampiri dengan : Kartu Peserta Jamsostek FC 1 lbr KTP/SIM Tenaga Kerja FC 1 lbr Kronologis Kejadian Kecelakaan dari perusahaan (kecelakaan di dalam perush) diatas kertas kop, stempel dan TTD pimpinan perusahaan. Kronologis Kec Lalu Lintas + Berita Acara Polisi (BAP). Absensi sejak kejadian kecelakaan sd masuk kerja kembali. Surat Keterangan istirahat dokter jika ada (asli) Kuitansi pengobatan asli + rincian biaya + copy resep + copy hasil la-boratorium Surat Tugas / Perintah Lembur ( kasus dinas Luar/lembur)
JAMINAN KEMATIAN Total : Rp. 21.000.000,- Pengertian : Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia Yang Unggul Dalam Operasional Dan Pelayanan JAMINAN KEMATIAN Pengertian : Jaminan yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Tidak ada batasan waktu dan tempat, jaminan diberikan selama tenaga kerja masih aktif terdaftar sebagai peserta sampai 6 bulan setelah non aktif Manfaat : 1. Santunan Kematian : Rp. 14.200.000,- 2. Santunan Berkala (2 Thn) : Rp. 200.000,- /Bln 3. Biaya Pemakaman : Rp. 2.000.000,- Total : Rp. 21.000.000,-
PERSYARATAN KLAIM JK Formulir Pengajuan Klaim JK yang telah ditandatangani dan distempel oleh Pemberi Kerja dan Ahliwaris dilampiri dengan: Kartu Peserta Jamsostek Asli Akte Kematian dari Dispenduk/Surat Kematian dari kelurahan FC legalisir 1 (SATU) lbr Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan FC legalisir 1 lbr KTP/SIM Tenaga KerjaFC 2 lbr KTP/SIM Ahli Waris FC 2 lbr Kartu Keluarga FC 1 lbr Surat Nikah FC 1 lbr (ahli waris suami/istri) Akte Kelahiran FC 1 lbr (ahli waris anak/orang tua) Surat Keterangan berhenti kerja dari perusahaan FC 1 lbr NPWP FC 1 lbr (bagi yg saldonya > 50juta) Rekening Tabungan FC 1 lbr (Utk pembayaran transfer bank
ILUSTRASI IURAN No UPAH JKK (0.24%) JKM (0.3%) Total 1 Rp. 2.710.000 Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan, Dengan Minimal yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur yang berlaku (PERGUB No 72 Tahun 2014)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2013
SANKSI ADMINISTRASI dan PIDANA ADMINSITRASI : * Teguran Tertulis * Denda; dan/atau * Tidak mendapat pelayanan publik PIDANA : Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) Tata cara dalam pengenaan sanksi di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013
Pasal 6 : 1. Sanksi teguran tertulis paling banyak 2 kali dan jangka waktu paling lama 10 hari kerja 2. Sanksi dimaksud di kenai oleh BPJS Pasal 7 : 1. sanksi denda di berikan utk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis. 2. sanksi denda di maksud di kenai oleh BPJS 3. denda di maksud menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial Pasal 8 : Pengenaan sanksi tdk mendapat pelayanan publik tertentu di lakukan oleh Pemerintah, pemda/pemprov atas permintaan BPJS.
Pasal 9 : 1. Sanksi tdk mendapatkan pelayanan publik di berikan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara : a. perijinan terkait usaha b. ijin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek c. ijin mempekerjakan tenaga asing d. ijin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh e. ijin mendirikan bangunan / IMB 2. Sanksi tdk mendapatkan pelayanan publik di berikan kepada setiap orang selain pemberi kerja, PBI yang memenuhi syarat : a. ijin mendirikan bangunan / IMB b. surat ijin mengemudi / SIM c. sertifikat tanah d. pasport atau e. surat tanda nomor kendaraan / STNK
Transformasi Kartu Peserta Generasi Pertama Generasi Kedua Generasi Transformer Kartu PVC Show Card (security printing) Kartu Kertas Laminasi Smart Card
KAMI SIAP MELINDUNGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA Terima Kasih