BPJS Ketenagakerjaan Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Road Map PT ASABRI (Persero)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp ,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp ,-) Perubahan ceiling wages.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
Jl. Karimun Jawa No. 6 Surabaya Kantor Cabang Karimunjawa
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
MEKANISME PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN BPJS KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
JAMSOSTEK.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
JADWAL PENGAJUAN BELANJA TIDAK LANGSUNG TAHUN ANGGARAN 2014
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Anda Butuh Dana Tunai Untuk
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Asuransi Mikro “Asuransiku” untuk PT Pegadaian (Persero)
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
Transcript presentasi:

BPJS Ketenagakerjaan Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA - KARIMUNJAWA JL KARIMUNJAWA NO 6 Telp. 503 2701 ext 130-143

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak azasi bagi setiap tenaga kerja dalam menjaga kemandirian dan harga diri MANDIRI HARGA DIRI TIDAK TERGANTUNG ORANG LAIN dalam Pembiayaan perawatan, hari tua, maupun meninggal dunia Jaminan yg diterima MERUPAKAN HAK, bukan dari belas kasihan orang lain

DASAR HUKUM UU No 40 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat (2) UU No 24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat (3) PP 86 Tahun 2013 Perpres 109 Tahun 2013 Perihal Penahapan Kepesertaan

TRANSFORMASI JAMSOSTEK

Transformasi 01 Januari 2014

SOSIALISASI DILAKUKAN LANGSUNG Jaminan Perlindungan Sakit Opname Hamil Melahirkan / Persalinan Klaim Kacamata dsb SOSIALISASI DILAKUKAN LANGSUNG OLEH BPJS KESEHATAN Bukan yang akan kita bahas , dan bisa diikuti secara Mandiri lewat Kantor BPJS Kesehatan

Jaminan Perlindungan JHT JKK JK Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan BPJS KETENAGAKERJAAN AKTIFITAS PEKERJAAN ANTARA PEMBERI KERJA DAN PENERIMA PEKERJAAN KHUSUS DI DESIGN BAGI SETIAP PELAKU USAHA BAIK SEKTOR FORMAL MAUPUN INFORMAL JHT JKK JK Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian

PENJELASAN MANFAAT PER PROGRAM

Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia Yang Unggul Dalam Operasional Dan Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) Mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama dilokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah termasuk perjalanan pulang pergi ke lokasi dinas luar melalui jalur yang biasa dilalui

Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia Yang Unggul Dalam Operasional Dan Pelayanan

Cacat Dalam Kecelakaan Kerja Cacat Sebagian (cacat anatomis) cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh Cacat Fungsi cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh Cacat Total cacat yang mengakibatkan tenaga kerja tidak dapat lagi melakukan pekerjaan baik fisik maupun mental, sehingga untuk keperluan hidupnya selalu bergantung pada bantuan orang lain

Ilustrasi Cacat CACAD TOTAL TETAP MISALNYA PUTUS PAHA KAKI KANAN DAN KIRI - 70% X 80 X 2.710.000,- = 151,760,000.00 - S. BERKALA 200.000,-X 24 BL = 4,800,000.00 TOTAL = 156,560,000.00 CACAD SEBAGAIAN MISALNYA PUTUS SALAH SATU PAHA KANAN / KIRI - 35% X 80 X 2.710.000,- = 75,880,000.00 CACAD FUNGSI BERKURANGNYA FUNGSI DARI KET DOKTER 50 % UNTUK KAKI KANAN/KIRI DARI PAHA KE BAWAH - 50%X35%X80X 2.710.000,- = 37,940,000.00 SANTUNAN KEMATIAN OLEH KRN KEC.KERJA - 60%X80X 2.710.000 ,- = 130,080,000.00 - S.BERKALA 200.000,X 24 BLN = - S.BIAYA PEMAKAMAN = 2,000,000.00 TOTAL = 136,880,000.00

Prosedur Pemanfaatan JKK Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia Yang Unggul Dalam Operasional Dan Pelayanan Prosedur Pemanfaatan JKK Maksimal 2x 24 jam melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan Pekerjaan (form 3/Pelaporan JKK Tahap 1) Membawa pada pelayanan kesehatan terdekat (Rumah Sakit , Klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan) berijin resmi, misal tidak ke Sangkal Putung yang Tidak berijin Resmi dari instansi berwenang Penggantian Upah selama tidak masuk kerja adalah yang didasarkan pada Surat Keterangan Istirahat dari Dokter yang menangani. Kuitansi pengobatan harus ASLI dan dilengkapi copy resep

PERSYARATAN KLAIM JKK Form 3, 3a, 3b dilampiri dengan : Kartu Peserta Jamsostek FC 1 lbr KTP/SIM Tenaga Kerja FC 1 lbr Kronologis Kejadian Kecelakaan dari perusahaan (kecelakaan di dalam perush) diatas kertas kop, stempel dan TTD pimpinan perusahaan. Kronologis Kec Lalu Lintas + Berita Acara Polisi (BAP). Absensi sejak kejadian kecelakaan sd masuk kerja kembali. Surat Keterangan istirahat dokter jika ada (asli) Kuitansi pengobatan asli + rincian biaya + copy resep + copy hasil la-boratorium Surat Tugas / Perintah Lembur ( kasus dinas Luar/lembur)

JAMINAN KEMATIAN Total : Rp. 21.000.000,- Pengertian : Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia Yang Unggul Dalam Operasional Dan Pelayanan JAMINAN KEMATIAN Pengertian : Jaminan yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Tidak ada batasan waktu dan tempat, jaminan diberikan selama tenaga kerja masih aktif terdaftar sebagai peserta sampai 6 bulan setelah non aktif Manfaat : 1. Santunan Kematian : Rp. 14.200.000,- 2. Santunan Berkala (2 Thn) : Rp. 200.000,- /Bln 3. Biaya Pemakaman : Rp. 2.000.000,- Total : Rp. 21.000.000,-

PERSYARATAN KLAIM JK Formulir Pengajuan Klaim JK yang telah ditandatangani dan distempel oleh Pemberi Kerja dan Ahliwaris dilampiri dengan:  Kartu Peserta Jamsostek Asli  Akte Kematian dari Dispenduk/Surat Kematian dari kelurahan FC legalisir 1 (SATU) lbr  Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan FC legalisir 1 lbr  KTP/SIM Tenaga KerjaFC 2 lbr  KTP/SIM Ahli Waris FC 2 lbr  Kartu Keluarga FC 1 lbr  Surat Nikah FC 1 lbr (ahli waris suami/istri)  Akte Kelahiran FC 1 lbr (ahli waris anak/orang tua)  Surat Keterangan berhenti kerja dari perusahaan FC 1 lbr  NPWP FC 1 lbr (bagi yg saldonya > 50juta)  Rekening Tabungan FC 1 lbr (Utk pembayaran transfer bank

ILUSTRASI IURAN No UPAH JKK (0.24%) JKM (0.3%) Total 1 Rp. 2.710.000 Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan, Dengan Minimal yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur yang berlaku (PERGUB No 72 Tahun 2014)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2013

SANKSI ADMINISTRASI dan PIDANA ADMINSITRASI : * Teguran Tertulis * Denda; dan/atau * Tidak mendapat pelayanan publik PIDANA : Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) Tata cara dalam pengenaan sanksi di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013

Pasal 6 : 1. Sanksi teguran tertulis paling banyak 2 kali dan jangka waktu paling lama 10 hari kerja 2. Sanksi dimaksud di kenai oleh BPJS Pasal 7 : 1. sanksi denda di berikan utk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis. 2. sanksi denda di maksud di kenai oleh BPJS 3. denda di maksud menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial Pasal 8 : Pengenaan sanksi tdk mendapat pelayanan publik tertentu di lakukan oleh Pemerintah, pemda/pemprov atas permintaan BPJS.

Pasal 9 : 1. Sanksi tdk mendapatkan pelayanan publik di berikan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara : a. perijinan terkait usaha b. ijin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek c. ijin mempekerjakan tenaga asing d. ijin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh e. ijin mendirikan bangunan / IMB 2. Sanksi tdk mendapatkan pelayanan publik di berikan kepada setiap orang selain pemberi kerja, PBI yang memenuhi syarat : a. ijin mendirikan bangunan / IMB b. surat ijin mengemudi / SIM c. sertifikat tanah d. pasport atau e. surat tanda nomor kendaraan / STNK

Transformasi Kartu Peserta Generasi Pertama Generasi Kedua Generasi Transformer Kartu PVC Show Card (security printing) Kartu Kertas Laminasi Smart Card

KAMI SIAP MELINDUNGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA Terima Kasih