Oleh: Tjahjanulin Domai Mini workshop Pengelolaan pasar desa Tinjauan Akademik, Pengelolaan Pasar Desa Dalam Perspektif Regulasi Oleh: Tjahjanulin Domai KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA JAKARTA 2006
Model analisa pengelolaan pasar desa POLICY LEVEL Kebijakan Umum UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004 PPRI No. 72 Tahun 2005 Policy analysis menggunakan content analysis dengan bantuan teori: Manajemen keuangan daerah Manajemen keuangan desa Manajemen pendapatan desa Sumber pendapatan desa Kekayaan desa ORGANIZATION LEVEL Kebijakan Mendagri Kebijakan Provinsi Kebijakan Kabupaten Kebijakan Kota Kebijakan Kecamatan Kebijakan Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa Analisis SWOT OPERATION LEVEL Mendagri, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa dalam Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Desa Intern Ekstern Strength Weaknesses Opportunities Threats FAKTOR FAKTOR INTERNAL EKSTERN PATTERN OF INTERACTION Tanggapan Mendagri, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa TEMUAN Analisis memastikan temuan Conforming finding analysis OUTCOME Hasil yang dicapai
Tinjauan akademik pengelolaan pasar desa dalam perspektif regulasi Kebijakan Umum Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Otonomi daerah: Bab I Ketentuan Umum Pasal 1: 5 Bab XI Desa Bagian Pertama Umum Pasal 200 : 1 Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa (pasal 202 : 1) 2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Bab. I Ketentuan Umum Pasal 1 : 6
Kebijakan Mendagri Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 91 tahun 1991 tentang Pasar Desa Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan Keputusan Mendagri nomor 91 tahun 1991 Petunjuk Teknis Pembentukan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Desa tahun 1996 Kebijakan Provinsi, tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern. Kebijakan Kabupaten, tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang. Kebijakan Kota, tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang. Kebijakan Kecamatan, merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten dan kota. Kebijakan Desa, keinginan untuk mengelola pasar desa secara otonom sebagai sumber pendapatan desa
Implementasi kebijakan pengelolaan pasar desa Mendagri mendukung pengelolaan pasar desa kepada Pemerintah desa Provinsi menginginkan perluasan dan penguasaan terhadap pasar desa Kota menginginkan perluasan dan pengeuasaan terhadap pasar desa Kecamatan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten dan kota Pemerintah desa ingin mengelola secara otonom pasar desa MENDAGRI FAKTOR INTERN UU Nomor 32, 33 tahun 2004 PP RI Nomor 72 tahun 2005 - Kep. Mentri Dalam Negeri no. 91 tahun 1991 - Instruksi Mendagri nomor 30 tahun 1993 - Petunjuk teknis Mendagri tahun 1996 FAKTOR EKSTERN Perda Propinsi Perda Kabupaten Perda Kota
KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN PROVINSI FAKTOR INTERN UU Nomor 32, 33 tahun 2004 Perda Provinsi Peraturan Gubernur FAKTOR EKSTERN PP RI No. 72 tahun 2005 Kep. Mendagri no. 91 tahun 1991, Instruksi Mendagri no. 30 tahun 1993 Petunjuk Teknis Mendagri tahun 1996 KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN FAKTOR INTERN UU Nomor 32, 33 tahun 2004 Perda Kabupaten/Kota Peraturan Bupati/Walikota FAKTOR EKSTERN PP RI No. 72 tahun 2005 Kep. Mendagri no. 91 tahun 1991 Instruksi Mendagri no. 30 tahun 1993 Petunjuk Teknis Mendagri tahun 1996 DESA FAKTOR INTERN Otonomi desa Sumber Daya Manusia (SDM) Sumber Daya Produksi Lokal Lokasi FAKTOR EKSTERN PP RI No. 72 tahun 2005 Kep. Mendagri no. 91 tahun 1991 Instruksi Mendagri no. 30 tahun 1993 Petunjuk Teknis Mendagri tahun 1996
ANALISA SWOT PENGELOLAAN PASAR DESA Hasil yang dicapai ANALISA SWOT PENGELOLAAN PASAR DESA Strengths Opportunities UU Nomor 32, 33 tahun 2004 PP RI Nomor 72 tahun 2005 Sudah adanya pasar desa Potensi dan produksi lokal Semangat kerja aparat desa tinggi Kebanyakan lokasi pasar desa merupakan daerah yang strategis Adanya dukungan dari pedagang dan pembeli Kebijakan Pemerintah Pusat yang mendukung (Mendagri) Mobilitas transaksi cukup tinggi/besar Biaya transportasi murah Harga relatif murah karena banyak hasil lokal Mudah dikunjungi
Weaknesses Threats Kemampuan, pengetahuan, pendidikan dan keterampilan desa masih kurang Fasilitas pasar desa masih kurang Dana yang tersedia untuk pengembangan dan pemeliharan terbatas Ketidak jelasan kewenangan dalam pengelolaan pasar desa Kebutuhan yang tersedia sangat terbatas (barang dagangannya) Suasana pasar desa yang tidak artistik Berubahnya status pasar Semakin banyak toko-toko swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari Berkembangnya pasar modern Transportasi dari desa ke kota semakin banyak dan lancar serta murah Barang dagangan pasar daerah/modern sanat menarik
temuan Kebijakan Pemerintah melalui PPRI no. 72 tahun 2005 belum tersosialisasi, menyentuh dan menggugah untuk di dukung oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota secara mendasar dan menyeluruh Keputusan Mendagri Nomor 91 tahun 1991, Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 1993, Petunjuk Teknis Mendagri tahun 1996 belum dilaksanakan dengan baik. Penguasaan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terhadap pasar desa semakin meluas/besar Dominasi pasar modern yang semakin tinggi Pasar desa sampai saat ini makih ada Semangat reformasi dan otonoi desa yang mendukung pemerintah desa untuk mengelola pasar desa Keinginan dan semangat kerja aparat pemerintah desa dalam mengelola pasar desa sangat tinggi
Analisis memastikan temuan Dengan meminjam dan mempelajari kembali hasil dari analisis isi dan hasil dari analisis SWOT, dapat ditetapkan model kebijakan yang ditawarkan dalam mengelola pasar desa: Pasar desa dikelola sepenuhnya oleh provinsi, kabupaten dan kota Pasar desa dikelola sepenuhnya oleh pemerintah desa Pemerintah provinsi, kabupaten, kota mengelola bersama dengan pemerintah desa terhadap pasar desa Pasar desa dikelola dengan cara bagi hasil berdasarkan prosentasi
lampiran Aspek Efisiensi dan Efektivitas Pola pasar desa akan mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomis dari setiap penerimaan dan pemasukan Yang dapat ditimbulkan dari setiap kegiatan usaha pasar desa. Pengendalian intern sumber pendapatan pasar desa akan menjadi pertimbangan utama agar semua pendapatan yang menjadi bagian pasar benar-benar tercatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan pengelolaan pasar desa dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan dari sisi pengeluaran keuangan juga memperhatikan pengendalian intern dengan jalan menerapkan perilaku pemisahan fungsi penyimpanan, pencatatan dan fungsi otorisasi
2. Aspek Kultur Jiwa kewirausahaan akan sangat ditanamkan kepada seluruh sumber daya manusia yang diberi tugas mengelola pasar desa dan merasa bahwa pasar desa dimana mereka bekerja merupakan organisasi usaha yang perlu dikembangkan dan dipertahankan keberadaannya serta jujur dan bertanggung jawab. 3. Aspek Pasar Pasar desa merupakan usaha jasa yang menyediakan layanan kepada pengguna jasa. Oleh karena itu dengan sistem pengelolaan yang baik pada umumnya, maka pasar desa harus bisa memberikan jasa layanan kepada semua pedagang, semua pembeli dan para pengguna jasa transportasi yang menyediakan segala kebutuhan masyarkat dengan tanpa batas waktu pelayanan
4. Aspek Teknik Aspek teknik ini menggambarkan lokasi pasar desa yang memungkinkan bagi pengelola pasar desa untuk melakukan ekspansi karena adanya pertumbuhan para penjual dan pembeli yang menggunakan jasa layanan pasar, mudah dijangkau oleh para pengguna jasa dan lokasi yang memungkinkan untuk memperluas daerah usaha. Di samping itu, juga seluruh kios/petak yang ada di pasar menjadi kios/petak yang aktif yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang. 5. Aspek Finansial Sumber dana yang akan digunakan oleh pengelola pasar desa dalam mengelola keseluruhan aktivitasnya bersumber pada hasil dari retribusi pasar, penyewaan petak/kios dan dari dana APBD.
6. Aspek Ekonomis Besarnya sumbangan yang dapat dikontribusikan oleh pasar desa terhadap pembangunan perekonomian desa dan pertumbuhan ekonomi desa, pasar desa yang dikelola secara professional akan mampu memberikan multiplier effect kepada pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan potensi produksi pertanian sekitarnya, dan memudahkan transaksi setiap hari. 7. Aspek Manajemen Struktur pengelolaan pasar desa akan lebih fleksibel karena bagian-bagian yang dibentuk didasarkan atas kebutuhan untuk menjalankan pengelolaan pasar secara professional, adanya pemisahan para pengelola dengan aparatur pemerintah desa
Terima kasih