Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Advertisements

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
1. PERUBAHAN LANDASAN HUKUM (10 TAHUN TERAKHIR)  UU NO. 20/2003 : SISDIKNAS  UU NO.14/2005 : GURU DAN DOSEN  UU NO. 12/2012 : DIKTI PERUBAHAN LANDASAN.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
Oleh: TIM ANGKA KREDIT FKUB 2014
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
KETENTUAN PELAKSANAAN
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
PENGEMBANGAN KARIER DOSEN Menuju Yang BERKUALITAS dan PRODUKTIF
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
waktu sajian 90 menit (2 JP)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Jurnal.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jo no. 46 tahun 2013
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
DOSEN Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni 2014

Landasan Hukum Permen PAN & Reformasi Birokrasi RI No 17, 2013 “Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya” Permen PAN & Reformasi Birokrasi RI No 46, 2013 “Perubahan atas Permen No 17, 2013”

 Landasan Hukum: Permen PAN & RB  Lain-lain: Catatan penting KJP-GB MGB

Pasal 1 (17, 2013) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 3. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi

Pasal 6 (3) Jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: – a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b – b. Lektor, terdiri dari: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

– c. Lektor Kepala, terdiri dari: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c – d. Profesor, terdiri dari: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Pasal 9 (1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:  a. unsur utama  b. unsur penunjang (2) Unsur utama, terdiri dari:  a. pendidikan sekolah;  b. pelaksanaan pendidikan;  c. pelaksanaan penelitian; dan  d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat

(3) Unsur penunjang adalah kegiatan pendukung yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e

Pasal 26 (46, 2013) (1) Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila:  a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;  b.paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;  c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan  d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas (2) Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:  a., b., d. idem di atas  c. nilai pretasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

(3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi:  a. Lektor, minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah  b. Lektor Kepala yang memiliki: 1) ijazah S3 atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi 2) ijazah S2 atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional

c. Profesor harus memiliki:  1) ijazah doktor (S3) atau yang sederajat;  2) paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3);  3) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan  4) memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun

(4) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan (5) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen ybs memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal bereputasi setelah memperolah gelar doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya

(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Mendikbud

Lain-lain Karya Ilmiah (kepatutan, etika)  Authorship  Persantunan (Acknowledgment)  Kemiripan/sama  Proceedings Seminar (ISBN, Editors)  Buku (Referensi, Monograf): Penerbit?  Berkala/Jurnal sama, Editor sendiri  ‘Linearitas’ keilmuan: peer reviewer FK

Pesan: “ Jangan pernah putus-asa manakala berkas pengusulan ke GB di kembalikan untuk diperbaiki, karena capaian (apapun) itu tidak akan terwujud tanpa upaya kerja- keras “(taken for granted)..