Dipresentasikan untuk Memenuhi Tugas MK Hukum Pidana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penalaran, Asumsi, Konteks dan Peta Berpikir
Advertisements

Mengkonstruksi Tes Objektif Jenis Isian dan Pilihan
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
B y : k e l o m p o k d u a b e l a s ™
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
RUMUSAN MASALAH & LANDASAN TEORI
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Oleh: IDA ROSIDA,A.Ma DCT KELOMPOK TEMATIK
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PERTEMUAN KESEPULUH.
PUTUSAN.
PERTEMUAN 4 HARLINDA SYOFYAN, S.Si., M.Pd
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum Pidana Iman Pasu Purba, SH. MH.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Perbuatan Melawan Hukum
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
PEMBUKTIAN.
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Pendahuluan- Apakah hukum itu
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
PERPAJAKAN.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Perbuatan Melawan Hukum
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Dipresentasikan untuk Memenuhi Tugas MK Hukum Pidana KAUSALITAS Dipresentasikan untuk Memenuhi Tugas MK Hukum Pidana Oleh Kelompok 2, yang beranggotakan: No Nama NPM 1 Syaeful Hadi 091000131 5 Kojang 091000324 2 Gun Gun Gunawan 091000165 6 Denny Murdani 091000125 3 Budi Prabowo 091000126 7 Berman Budilaksono 091000129 4 Widyawanti 091000122 8 M. Desmi 091000 Fakultas Hukum Universitas Pasundan 2010 file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Pengertian Kausalitas Teori Conditio Sine Quanon Teori yang Menggeneralisasi dan yang Mengindividualisasi Teori Relevansi Hubungan Kausal Mengenai Tingkah Laku yang Negatif file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Pengertian Kausalitas Causa (sebab) Causality Kausalitas ? file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Pengertian Kausalitas Bagan: PS 6 PS 7 PS 1 PS 2 PS 3 PS 4 PS 5 PS 6 PS 9 PS 8 Keterangan: PS = Peristiwa Sosial = Simbol adanya hubungan file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Pengertian Kausalitas PS 6 PS 7 PS 1 PS 2 PS 3 PS 4 PS 5 PS 6 PS 9 PS 8 Bagan di atas menunjukkan adanya kausalitas (sebab-musabab) antara masing-masing peristiwa sosial tersebut. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Apa hubungan kedua macam delik tsb dengan kausalitas ??? … yang penting bagi ajaran kausalitas adalah perbedaaan antara delik formil dan delik materil. (Tien Hulukati, 2006 : 90) Apa hubungan kedua macam delik tsb dengan kausalitas ??? file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Delik Formil Vs Delik Materiil file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori Conditio Sine Quanon Teori ini dalam hukum pidana diajukan oleh Von Buri, Menurut beliau, musabab adalah tiap syarat yang tak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Teori ini juga dinamakan teori Equivalensi, yaitu semua menurut pendiriannya, tiap-tiap syarat adalah sama nilainya (equivalentie). Juga dinamakan Bedingungs theori, karena baginya tidak ada perbedaan antara syarat (Bedingungs) dan musabab. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori Conditio Sine Quanon Teori ini antara lain dahulu dianut oleh Mahkamah tertinggi Jerman sebelum kalah dalam perang dunia kedua. Von Buri pada waktu itu adalah Presiden dari mahkamah tersebut. Di Negeri Belanda penganutnya antara lain adalah Van Hamel, beliau mengatakan sebagai berikut: “Sepanjang menentukan suatu pengertian secara ilmiah maka teori Conditio Sine Quanon, adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan.Teori-teori lain tidak mempunyai dasar yang pasti dan tegas di dalam menentukan batasnya “musabab”. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori Conditio Sine Quanon Terhadap kekuatan ini dikatakan oleh Van Hamel bahwa delik-delik yang dikualifisir oleh akibatnya itu, sesungguhnya berbagai jenis tersendiri tidak perlu diadakan dalam wet, karena: - Adalah keliru mengadakan pemberatan pidana tanpa melihat kesalahan, padahal yang penting dalam hukum pidana modern justru sikap batin terdakwa itu. Jika masih akan mempertahankan adanya macam atau jenis delik tersebut, cukuplah apabila ancaman pidana bagi delik itu ditinggalkan sehingga kalau dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pada delik biasa apabila ada akibat lain yang timbul dari apa adanya. -------------------------------------------------------------------------------- file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori yang Menggeneralisasi dan yang Mengindividualisasi (bag.1 no.1) Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu faktor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum). file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori yang Menggeneralisasi dan yang Mengindividualisasi (bag.1 no.2) Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab (causa). berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir : a. Teori Adequate (keseimbangan) Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat. Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat) . Teori adequate menurut Traeger Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori yang Menggeneralisasi dan yang Mengindividualisasi (bag.2 no.1) 2) Teori-teori yang Mengindividualisasi Teori ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul (post- faktum) file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori yang Menggeneralisasi dan yang Mengindividualisasi (bag.2 no.2) Ada beberapa teori yang termasuk dalam teori ini adalah: a. teori der meist wirksame bedingung Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat (meist wirksame) di antara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai. Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat. Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis. b.Teori gleichewicht atau uebergewicht Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negatif. Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori yang Menggeneralisasi dan yang Mengindividualisasi (bag.2 no.3) c. Teori die art des warden Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya menimbulkan akibat. Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat. d. Teori Letze Bedingung Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa faktor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan faktor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negatif, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan. --------------------------------------------------------------------------------------------------- file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Teori Relevansi Dikemukakan oleh Mezger. Menurut teori ini dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan pembedaan antara syarat dengan sebab, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat. Jadi, pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang. --------------------------------------------------------------------------------------- file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Hubungan Kausal Mengenai Tingkah Laku yang Negatif Apakah mungkin suatu tingkah laku yang negatif dikatakan menimbulkan suatu akibat yang terlarang? Pertanyaan ini ada yang menjawab dengan “tidak mungkin”. Bagaimana dari sesuatu kekosongan akan mungkin timbul sesuatu? Demikianlah dikatakan oleh mereka yang tidak memungkinkan adanya hubungan kausal dari kelakuan yang negatif. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Hubungan Kausal Mengenai Tingkah Laku yang Negatif (Schepper bag.1) Hubungan kausal hanya mempunyai arti yang indirect (tidak langsung) bagi nalaten, yaitu bahwa berlangsungnya proses dalam kompleks kejadian dan arti potensiil dari kelakuan yang diharuskan terhadap berlangsungnya proses dalam kompleks kejadian itu, harus dapat dimengerti dahulu, sebelum tidak adanya kelakuan yang diharuskan itu dapat dinamakan nalaten. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Hubungan Kausal Mengenai Tingkah Laku yang Negatif (Schepper bag.2) Apakah kelakuan negatif dari orang yang tertentu itu bersifat melawan hukum, yaitu apakah ia mempunyai kewajiban untuk berbuat sesuatu dan kewajiban mana diabaikannnya, itu dapat dipecahkan kemudian. Jadi dari keberatan Schepper yang kedua ini dapat disimpulkan bahwa beliau keberatan untuk mengakui adanya hubungan kausal antara nalaten dan akibat, tetapi tidak menyangkal bahwa antara suatu kelakuan negatif dan suatu akibat hubungan itu mungkin ada. Ini ternyata dari ucapannya “harus dimengerti dahulu”. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Hubungan Kausal Mengenai Tingkah Laku yang Negatif (Prof.Simons) Prof. Simons berpendapat sebagai berikut: Sudah barang tentu terjadinya akibat yang merupakan delik itu karena adanya suatu kelakuan atau hal ikhwal di luar kelakuan negatif. Jika yang dianggap ada hubungan kausalnya itu hanya apabila akibat ditimbulkan oleh musabab maka tentunya hubungan kausal dengan suatu kelakuan negatif sukar diterima. Tetapi bagi hukum tidak ada alasan yang mengharuskan adanya pengertian sesempit itu. Jika dengan diadakan kelakuan positif sebagai ganti dari kelakuan negatif, timbul akibat dapat dihindarkan. Maka mengenai kelakuan negatif tadi juga dapat dikatakan ada pada hubungan kausal sebagaimana halnya dengan kelakuan positif yang menimbulkan akibat. Bahwa dalam kelakuan negatif, sesungguhnya yang mengerjakan atau menjadikan akibat. file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Hubungan Kausal Mengenai Tingkah Laku yang Negatif (Mezger) Mezger mendasarkan adanya hubungan kausal mengenai kelakuan negatif sebagai berikut: Atas kekuatan: Bagaimana dapat timbul akibat dari suatu kekosongan, dapat dijawab, bahwa dalam hukum pidana kelakuan negatif itu tidak berarti semata-mata tidak berbuat (kekosongan) tetapi selalu berarti tidak berbuat sesuatu yang tertentu. Karena itu kelakuan negatif adalah kausal berhubungan dengan suatu akibat, apabila sesuatu yang tertentu itu dapat menghindarkan timbulnya akibat tersebut, maka dari itu suatu keadaan sejajar antara hubungan kausal dari kelakuan positif dan hubungan kausal dari kelakuan negatif. Di dalam kedua-duanya hubungan diadakan oleh perjalanan berpikir yang dianggap sebagai benar, sehingga merupakan penilaian bahwa disitu ada hubungan kausal, adalah keliru untuk mengira, demikian Mezger. Selanjutnya bahwa hubungan kausal dalam kelakuan positif seluruhnya dalam berdasar atas “realita” (kenyataan) sedangkan hubungan kausal dalam kelakuan negatif adalah suatu ciptaan dalam akal belaka. Baik dalam hubungan yang pertama, maupun yang kedua susunan logis mengenai pengertian hubungan kausal adalah sama. ------------------------------------------------------------------------------------------ file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Sumber: Makalah ini adalah sekedar penyajian dan atau duplikasi dari BAB III buku: Hulukati, Tien dan Gialdah Tapiansari. Hukum Pidana. 2006.   Penyaji juga menggunakan beberapa buku di bawah ini untuk menambah pengetahuannya tentang materi dalam makalah ini: Kansil, C.S.T.. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. 1986. Jakarta: Balai Pustaka. Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. 1993. Jakarta: Rineka Cipta. Moeljatno. KUHP. 1996. Jakarta: Bumi Aksara. Makalah ini dipresentasikan dengan slide yang bisa diunduh di: ipunk1311.wordpress.com atau: fh-unpas.ning.com file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com

Sekian, Terima Kasih… file ini dapat diunduh di blog pribadi Syaeful di: ipunk1311.wordpress.com