ASURANSI PENGANGKUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Advertisements

KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
CONTOH MODEL BAHAN AJAR ASURANSI SMK KELAS / SEMESTER : XI / 1
JENIS ASURANSI.
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
Hukum Jual Beli Perusahaan - 05
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
ASURANSI KEBAKARAN.
Hukum Dagang.
SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Perdagangan International
Asuransi Kendaraan Bermotor
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
POLIS ASURANSI.
KONTRAK DAGANG.
ANALISA RISIKO ASURANSI PENGANGKUTAN
PEMASARAN INTERNASIONAL
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
JENIS ASURANSI.
ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE)
PREMI ASURANSI.
Sari Yuniarti,SE.,MM. INCOTERMS 2000 Sari Yuniarti,SE.,MM.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL Oleh: Raswan Udjang
Pertemuan 9 Syarat Franco, Pengaruh syarat Fas dan Fob pada pembiayaan dan Jual Terusan.
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2010
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Letter Of Credit Eksportir
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Resiko-resiko Dalam Perdagangan Internasional Dan Cara Mengeliminasi
LETTER OF CREDIT UCP 600.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
SYARAT-SYARAT JUAL BELI PERUSAHAAN
ASURANSI KERUGIAN.
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2000
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Unsur-Unsur Penting dalam Jubel Perusahaan.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
EKSPOR IMPOR Incoterm 2010.
JENIS ASURANSI.
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
PREMI ASURANSI.
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE)
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
Pengertian Incoterms Singkatan dari International Commercial Terms
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ASURANSI MARINE CARGO By. Juli Santoso.
ASURANSI PENGANGKUTAN
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Transcript presentasi:

ASURANSI PENGANGKUTAN

1. Asuransi Pengangkutan dalam perdagangan dunia Asuransi pengangkutan telah dikenal oleh semua pihak sejak berabad-abad yang lalu sebagai bagian yang penting dalam dunia perdagangan untuk memberikan jaminan atas barang dagangan yang menjadi tanggung jawab pemilik, pengangkut maupun bank. Dokumen yang membuktikan adanya ikatan asuransi disebut polis asuransi pengangkutan. Polis asuransi pengangkutan merupakan salah satu dokumen pendukung perdagangan selain dari Invoice, Packing List, Bill of Lading, Letter of Credit dan lain-lain. Dokumen pendukung ini biasa disebut sebagai 'shipping documents'.

2. Syarat perdagangan dan asuransi pengangkutan. Dalam dunia asuransi pengangkutan akan melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas risiko barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya selama barang-barang tersebut sedang dalam masa pengangkutan/pengiriman. Pihak-pihak tersebut umumnya adalah penjual dan pembeli. Untuk memperjelas hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam dunia perdagangan ini maka ada suatu aturan yang wajib diikuti yaitu "Incoterms". Dibeberapa negara telah diterbitkan peraturan bahwa dalam hal adanya import barang kenegara tersebut maka polis asuransi pengangkutan barang import dibuat oleh perusahaan asuransi negara pengimport tersebut.

a. Kontrak CIF dan asuransi pengangkutan Kondisi asuransi dan nilai pertanggungan umumya dicantumkan dalam 'sales contract' ataupun Letter of Credit, namun apabila tidak ada ketentuan tentang hal tersebut maka segala sesuatunya mengacu pada 'Incoterms' atau praktek umum yang berlaku dalam dunia perdagangan. Didalam kontrak CIF, ekportir berkewajiban mengurus / menyiapkan  asuransi pengangkutan untuk menjamin perjalanan barang hingga tiba ditempat tujuan dan juga mengirimkan shipping documents serta polis asuransi kepihak impotir atau pembeli diluar negeri.

b. Kontrak FOB dan C&F (CFR) Dalam persyaratan FOB, ekportir atas biaya sendiri dan atas risiko yang dihadapi berkewajiban untuk menyampaikan barang yang dipesan/dibeli oleh importer diluar negeri hingga dimuat keatas kapal dipelabuhan muat. Risiko yang mungkin terjadi selama diperjalanan darat dari gudang ekportir hingga pelabuhan muat menjadi tanggung jawab ekportir. Dengan demikian dia berkewajiban mengasuransikan barang-barang tersebut dengan polis inland marine. Sedangkan risiko perjalanan selanjutnya keluar negeri diurus asuransinya oleh importer diluar negeri.  Hal ini berlaku pula pada syarat C&F (CFR). Yang membedakan antara FOB dan C&F (CFR) adalah tentang siapa yang menyediakan kapal laut. Dalam hal C&F (CFR) ekportir berkewajiban menyediakan kapal laut untuk mengirim barang-barang yang dibeli importir.

Asuransi pengangkutan merupakan jenis pertanggungan yang tertua dalam sejarah perkembangan industri asuransi kerugian dimana pada mulanya yang ada hanyalah asuransi pengangkutan melalui air sungai saja. Dengan berkembangnya teknologi di bidang pengangkutan, maka asuransi pengangkutan inipun kemudian berkembang dan meluas dengan pengangkutan melalui laut, udara dan darat atau merupakan gabungan daripada cara-cara pengangkutan tersebut.

Asuransi pengangkutan memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas kerusakan, kerugian dan pengeluaran biaya-biaya yang timbul akibat suatu kecelakaan yang berhubungan dengan alat pengangkutannya dan/atau bahaya- bahaya selama dalam pengangkutan.

Bahaya-bahaya yang mungkin timbul khususnya dalam hal pengangkutan melalui laut PERILS OF THE SEAS, bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat laut itu sendiri. Yaitu bahaya yang tidak setiap hari terjadinya, tidak terduga dan secara kebetulan ; seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, taufan dan yang sejenisnya.

PERILS ON THE SEAS, bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi pada waktu berada diatas laut seperti kebakaran, peledakan dan sejenisnya.

EXTRANEOUS RISK, bahaya yang tidak termasuk dalam perils of the seas maupun perils on the seas seperti pencurian, pembongkaran, tidak dikirimkan oleh penjual, pecah, kerusakan karena air dan sejenisnya.  

Asuransi pengangkutan tidaklah bertujuan untuk menutup semua kerugian yang diderita oleh tertanggung, dan hanya menjamin kerusakan atau kerugian yang timbul akibat peristiwa yang secara kebetulan datang dari luar (insidental cause) yang dapat terjadi akan tetapi belum pasti akan terjadi. Berdasarkan bahaya-bahaya tersebut diatas, maka luasnya pertanggungan jaminan yang diberikan serta syarat/kondisi asuransi pengangkutan diatur dalam polis asuransi pengangkutan.

ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT (MARINE CARGO INSURANCE) I. KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN Barang itu sendiri atau cargo Biaya pengangkutan (uang tambang/freight) Keuntungan yang diharapkan (imaginary profit) Premi asuransi barang tersebut (insurance premium) II. JAMINAN YANG DAPAT DIBERIKAN

A. Syarat-syarat dan kondisi polis berdasarkan klausula-klausula baru Institute Cargo Clauses 1-1-1982 yakni sebagai berikut: 1. INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) Jaminan dalam klausula ini adalah yang paling luas, meliputi perils of the  seas, perils on the seas dan extraneous risk, tapi dengan pengecualian tertentu. 

2. INSTITUTE CARGO CLAUSES (B) Jaminan yang diberikan dalam klausula ini hanya meliputi risiko-risiko  tertentu saja yakni:  a. Kebakaran dan ledakan b. Kapal kandas, tenggelam atau terbalik c. Tabrakan kapal d. Bahaya-bahaya pembongkaran barang disuatu pelabuhan darurat. e. Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. f. Tindakan General Average (penyelamatan umum) g. Pembuangan barang kelaut atau terlemparnya barang ke laut (Jettison or washing overboard) h. Air laut memasuki palka, peti kemas dan tempat-tempat penimbunan  dikapal akibat perils of the seas. i. Total Loss per package ketika proses bongkar muat. j. Tanggung gugat untuk biaya penyelamatan dan general average. k. Dalam hal tabrakan kapal dengan kapal lain (both to blame collision  clause).

3. INSTITUTE CARGO CLAUSES (C) Jaminan yang diberikan dalam klausula ini hanya meliputi risiko-risiko  tertentu yang lebih sempit daripada dalam klausula B, yakni: a. Kebakaran dan ledakan. b. Kapal kandas, tenggelam atau terbalik. c. Tabrakan kapal dengan benda lain, selain air. d. Bahaya-bahaya pembongkaran barang disuatu pelabuhan darurat. e. Tindakan general average (penyelamatan umum). f. Pembuangan barang ke laut (jettison). g. Tanggung gugat untuk biaya penyelamatan dan general average. h. Dalam hal kapal tabrakan dengan kapal lan (both to blame collision clause).

4. RISIKO-RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Dalam syarat/kondisi polis A, B dan C secara umum dikecualikan risiko-risiko sebagai berikut: a. Kerugian/kerusakan dari perbuatan yang disengaja oleh tertanggung b. Kerugian/kerusakan karena bocor, susut berat isi, dan keausan dari barang yang diasuransikan c. Kerugian/kerusakan akibat pembungkus packing yang kurang baik d. Kerugian/kerusakan akibat sifat-sifat alamiah dari barang itu sendiri e. Kerugian/kerusakan akibat dari keterlambatan, kecuali yang berhubungan dengan general average dan biaya-biaya penyelamatan f. Kerugian/kerusakan yang timbul akibat dari ketidakmampuan keuangan (insolvency)dari pemilik kapal, pencarter atau pengoperasi kapal g. Kerugian/kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja dari orang lain yang bukan tertanggung (khusus untuk syarat B dan C saja)

h. Kerugian/kerusakan yang timbul akibat senjata atom, nuklir dan radio aktif i. Kerugian/kerusakan akibat tidak laik lautnya kapal pengangkut j. Kerugian/kerusakan bilamana tertanggung telah mengetahui bahwa kapal tidak laik laut pada waktu pemuatan barang dilakukan k. Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh perang, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pergolakan sipil dan tindakan permusuhan terhadap penguasa l. Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh penahanan, penyitaan dan penangkapan atau percobaan-percobaan kearah itu m. Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh bahan-bahan ranjau yang membahayakan, terpedo, bom atau senjata perang yang berbahaya n. Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan, pemberhentian pekerjaan atau perbuatan seseorang dalam rangka gangguan pekerja, kerusuhan, huru-hara dan pergolakan sipil o. Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh teroris dan tindakan yang berlatar belakang

5. PERLUASAN JAMINAN Dengan membayar premi tambahan, tertanggung dapat menambah/memperluas jaminan dengan risiko-risiko sebagai berikut: a. Institute War Clause (Cargo) Memberikan jaminan atas risiko-risiko perang b. Institute Strike Clause (Cargo) Memberikan jaminan atas risiko-risiko pemogokan c. Institute Malicious Damage Clause Memberikan jaminan atas niat jahat seseorang atau sekelompok orang-orang

B. Syarat-syarat dan kondisi polis berdasarkan klausula-klausula Institute Cargo Clauses 1-1-1963 yakni sebagai berikut:  1. Institute Cargo Clause F.P.A. (Free From Particular Average) Syarat pertanggungan atas dasar F.P.A. hanya menjamin kerugian berupa:  a. Kerusakan keseluruhan (total loss). b. Total loss atas tiap-tiap bungkus/karung yang terjadi sewaktu pemuatan, transhipment atau sewaktu pembongkaran (misalkan 1 package jatuh ke dalam laut). c. Kerugian atas kerusakan sebagian, apabila hal itu disebabkan oleh kebakaran, peledakan dan tabrakan. d. Kerugian atas kerusakan sebagian akibat dari kapal atau tongkang kandas, tenggelam atau mengalami kebakaran. Namun kerugian-kerugian lain yang dapat digolongkan kepada cuaca buruk tidak dijamin oleh polis kecuali hal itu mengakibatkan kapal kandas, tenggelam atau terbakar. e. Contribusi yang berhubungan dengan General Average. f. Biaya-biaya salvage, dan biaya-biaya khusus lainnya yang dikeluarkan sehubungan dengan kerugian atas barang, dengan pengertian bahwa kerugian atas barang untuk mana dikeluarkan biaya salvage dan biaya khusus dijamin oleh polis yang menutup Particular Average. g. Biaya pengemasan (sue and labour charge).

2. Institute Cargo Clause W. A. (With Particular Average) 2. Institute Cargo Clause W.A. (With Particular Average). Resiko yang dijamin dalam kondisi ini ialah semua risiko yang termasuk dalam kondisi F.P.A. Disamping itu kerusakan-kerusakan sebagian akibat dari risiko laut lainnya ditutup juga dengan kondisi ini, dengan pengertian jumlahnya melebihi dari percentage yang disebutkan dalam memorandum polis. Jika kerugian sebagian itu dapat digolongkan akibat dari cuaca buruk (heavy weather) penanggung menjamin sepenuhnya tanpa memperhatikan memorandum polis.

3. Institute Cargo Clause A. R (All Risks) 3. Institute Cargo Clause A.R (All Risks). Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh semua risiko kecuali: a. Kerusakan/kerugian yang disebabkan karena keterlambatan. b. Kerusakan/kerugian yang disebabkan karena sifat/cacat daripada barang itu sendiri. c. Kerusakan/kerugian yang termasuk dalam pengecualian umum.

PENGECUALIAN UMUM Semua jenis asuransi pengangkutan tidak memberikan ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang disebabkan karena: a. Kesengajaan. b. Sifat barang sendiri: misalnya pembusukan pada buah-buahan dan daging. c. Alat pengangkut yang tidak layak secara teknis. d. Perang, Perang saudara, Revolusi, Penyitaan oleh pihak musuh dan yang sejenis. e. Terorisme, Pemogokan. f. Kerusakan karena pemakaian (wear and Tear).

PERLUASAN JAMINAN Disamping jenis pertanggungan tersebut diatas, dengan tambahan premi asuransi pengangkutan dapat secara khusus diperluas dengan risiko: WAR + S.R.C.C. (Strikes, Riots and Civil Commotions).

I. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TARIF PREMI. a. Macam penutupan/jenis pengangkutan. b. Jenis dan sifat barang yang diangkut. c. Cara pengepakan (Container, Bag, Case, curah dsb). d. Syarat-syarat /kondisi penutupan. e. Alat pengangkut yang dipergunakan (umur, tonnage, konstruksi, jenis dsb). f. Jangka waktu perjalanan g. Route perjalanan

II. KETERANGAN-KETERANGAN YANG DIPERLUKAN UNTUK  PELAKSANAAN PENUTUPAN ASURANS a. Nama dan alamat tertanggung. b. Jenis barang secara terperinci, kwalitas, kwantitas, serta harga per unit. c. Nama alat pengangkutnya dan tanggal pemberangkatan. d. Tempat pemberangkatan serta tempat tujuan. e. Jumlah pertanggungan. f. Nama dan alamat sipenerima barang. g. Luas jaminan yang dikehendaki. h. Keterangan lain yang meliputi ; Nama Bank, Nomor L/C, Nomor B/L.