BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H
KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN BANK INDONESIA –Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, yang didirikan berdasarkan UU No. 13 tahun 1968. Bank Indonesia ini berasal dari De Javasche Bank yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1872. –Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU No. 7 tahun 1992, "Bank Indonesia adalah Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU yang berlaku. -Dalam UU No. 13/1968 dengan tegas disebutkan bahwa bank Sentral ( sebagai lembaga Negara) bertugas khusus membantu Presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter.
VISI DAN MISI BANK INDONESIA VISI: menjadi lembaga bank central yg dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yg dimiliki serta pencapaian inflasi yg rendah dan stabil; MISI: mencapai dan memelihara jestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yg berkesinambungan.
STATUS BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL/PUSAT; lembaga negara yang mempunyai wewenang mengeluarkan alat bayar yg sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi sistem perbankan, serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
2. SEBAGAI LEMBAGA NEGARA YG INDEPENDEN Bank Indonesia adalah Lembaga negara yg independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yg seberapa tegas diatur dalam Undang- Undang ini.
3. SEBAGAI BADAN HUKUM B.I. Sebagai Badan Hukum PERDATA B.I. memilik status BH tidak jauh berbeda dengan BH lain (PT, Yayasan, Koperasi) terutama dalam mengelola harta kekayaannya. Status demikian dapat terlihat berdasarkan: 1. didirikan oleh Negara; 2. memilik modal awal min. 2 T, ditambah 10 % ; 3. mempunyai pengurus, yg terdiri dari Dewan Gubernur (Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur);
b. B.I. Sebagai Badan Hukum PUBLIK B.I. Sbg BH Publik dlmmelakukan haknya sbg Hukum Publik mempunyai kewenangan utk mengeluarkan kebijakan publik yg dapat mengikat umum; 1. peraturan-peraturan yg berkiatan dengan kebijakan moneter, sistem pembayaran dan pengawasan bank; 2. peraturan-peraturan pengenaan saksi admistratif (Denda, teguran tertulis, pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yg berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, sanksi disiplin pegawai).
mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. TUGAS POKOK BANK BI mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta perluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
TUGAS LAIN BI mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. mencabut kembali uang yang dikeluarkan serta menariknya dari peredaran. dalam rangka perkreditan, maka ia bertugas memajukan perkembangan kredit yang sehat dengan melakukan pengawasan terhadap urusan kredit tersebut.
membina perbankan lainnya dengan cara memperluas, perlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giraldan menyelenggarakan clearing antar bank, menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan lukuiditas bank, serta memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanaan bank secara sehat. e. menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu guna diajukan kepada Pemerintah melalui dewan moneter, menetapkan tingkat dan struktur bunga.
memberikan kredit lukuiditas kepada bank- bank. bertindak sebagai kas pemerintah. h. menjaga kestabilan rupiah, dengan jalan menyusun rencana devisa.