PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN Nala Sea Side Hotel, 15 April 2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Jabatan : Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Bkl Disampaikan Dalam Orientasi Manajemen Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Tahun 2014
Mari kita berdoa Agar kita selamat & bahagia dunia akhirat, serta mengikuti Materi Orientasi ini mendapat ridho ALLAH.
Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988 S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013)
Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.
Lima Misi Kementerian Agama Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa
Pengendalian Pemerintahan ??? Pengendalian Pemerintahan dimaksudkan untuk Menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
PARADIGMA PELAYANAN PEMERINTAHAN PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU MANAJEMEN PELANGGAN IMPLEMENTASI KARYAWAN CEO MANAJEMEN PELANGGAN IMPLEMENTASI KARYAWAN CEO
Paradigma Lama = Kepemimpinan Satu Arah sehingga minim pengawasan dan Cenderung Tidak Berdasarkan Pada Kebutuhan dan Aspirasi Rakyat
PARADIGMA BARU = ADA FILTER DAN PENGENDALIAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
POLA KOORDINATIF DALAM MENGHADAPI KOMPLEKSITAS PEMERINTAHAN MENGATUR//MENGENDALIKAN DALAM MENGHAFAPI DINAMIKA MENGATUR, MENGINTEGRASIKAN, MENCIPTAKAN KETERPADUAN DALAM MENGHADAPI KEANEKARAGAMAN
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara DASAR HUKUM YANG MEWAJIBKAN INSTANSI PEMERINTAH UNTUK MENYELENGGARAKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) : Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Lanjutan.. Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Definisi SPI dan SPIP PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPI adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)
TUJUAN SPIP Menghasilkan data dan informasi yang handal. Menjaga harta/kekayaan dan catatan organisasi. Meningkatkan efisiensi operasional. Mendorong ketaatan kepada kebijakan menajerial yang telah ditetapkan.
MANFAAT SPIP Mendeteksi terjadinya kesalahan (mismanagement) dan fraud dalam pelaksanaan aktivitas organisasi, Membantu pengamanan asset terkait terjadinya kecurangan (fraud), pemborosan, dan salah penggunaan yang tidak sesuai tujuan.
Unsur SPIP Lingkungan Pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi serta Pemantauan/monitoring, yang kemudian dituangkan dalam Bab II PP No. 60 Tahun 2008 tersebut.
Sistem pengendalian intern ini menjadikan presiden beserta seluruh penyelenggara pemerintah di tingkat pusat dan daerah harus mampu melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah ini dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan proses pengendalian pada tahap pelaksanaannya
SPIP mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan akuntabilitas pengelolaan instansi pemerintah. Paradigma pengawasan sebelumnya bersifat searah. Tetapi, dengan adanya SPIP ini, pengendalian harus dilakukan dari semua segi.
Bagaimana dengan di Kementerian Agama?? Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan kementerian Agama diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011
Hubungkan 9 titik dengan 4 garis lurus tanpa putus
Tambahkan 2 titik imajiner
Tambahkan 2 titik imajiner
Tambahkan 2 titik imajiner
Tambahkan 2 titik imajiner Bidang kreatifitas
SAYANG DAHULU,SEKARANG MASIH Sekian Dulu,Terima Kasih - Wasallammualaikum Wr. Wb. 26