KEMUHAMMADIYAHAN By. Sigit Ariyanto, S.Pd.I
KEMUHAMMADIYAHAN Pengantar Muhammadiyah adalah gerakan islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H. Bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 M di Jogjakarta.
Latar Belakang didirikannya Faktor Subyektif Yang termasuk faktor subjectif ini adalah keadaan pendiri Muhammadiyah, yaitu: Beliau melihat bahwa pelaksanaan ajaran Islam di Indonesia masih banyak yang belum sesui dengan yang dipahaminya. Beliau berpendapat bahwa untuk melaksanakan ajaran Islam yang sesuai dengan tuntunan Rosulluloh SAW, harus dilaksanakan sewcara bersama-sama oleh sekelompok orang, sesui dengan firman allah dalam Al- Quran S. 3 (Ali Imran): 104.
Al- Quran S. 3 (Ali Imran): 104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
B. Faktor Objektif 1. Intern Pada permulaan abad ke-20 umat islam Indonesia sangat lemah ( social-ekonomi, pendidikan, agama, dan politik). 2. Ekstern Pada awal abad ke-20 muncul pembaharu-pembaharu pemikir islam, seperti: Jamaluddin Al-Afgani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridla dll. Pemikiran mereka menyadarkan kembali umat islam untuk memahami, mendalami agama Islam dari sumber yang asli. Pemahaman yang demikian menimbulkan kesadaran bahwa umat islam harus bangkit dan ajaran islam harus ditegakkan dengan perjuangan secara bersama-sama.
III. Identitas Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam Sebagai Gerakan Dakwah, Amar Makruf dan Nahi Munkar; Sebagai Gerakan Tajdid IV. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat islam
V. Visi dan Misi Visi: Aktif melaksanakan dakwah, amar makruf, nahi munkar di segala bidang, sihingga menjadi rahmatan lil’alamin. Misi : Menegakkan keyakinan tauhid; Memahami agama Islam untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan kehidupan yang bersifat duniawi; Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada Al- Qurana dan As-Sunnah; Mewujudkan amalan-amalan islam dam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat
VI. Dasar amal usaha Muhammadiyah Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsipprinsip yang tersimpul dalam muqadimah Anggaran Dasar, yaitu: Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada Allah. Hidup manusia bermasyarakat. Memetuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Menegakan dan menjungjung tinggi agama Islam dalam masyarkat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kemanusiaan Ittiba kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
VII. Pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah Dalam melaksanakan amal uasaha dan perjuangan muhammadiyah berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah Rasul secara istiqamah, bergerak membangun di segala bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah.
VIII. Sifat Muhammadiyah Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah Lapang dada, luas pandangan, dengan memegang teguh ajaran Islam Bersifat keagamaan dan Kemasyarakatan. Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah. Amar makruf nahi munkar dlam segala lapangan, serta menjadi contoh teladan sesui dengan ajaran Islam. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah dan pembangunan, sesuai dengan ajaran islam. Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepntingannya. Membantu pemerintah serta kerjasama engan golongan lain dan membangun negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang diridlai Allah. Bersifat adil serta korektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.
IX. Paham agama menurut Muhammdiyah Paham agama menurut muhammadiyah tercantum dalam matan keyakinan dan cita-cita hidup (MKCH) muhammadiyah sebagai berikut: Muhammadiyah adalah gerakan Islam Islam adalah agam Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya, sebagai hidayah dan rahmat Allah untuk umat manusia sebagai hamba dan khalifah-Nya di muka bumi Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul, dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Ajaran Islam itu meliputi : aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalat duniawiyat. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber- sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD ’45, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Susunan organisasi Muhammadiyah adalah sebagai berikut: X. Susunan Organisasi Susunan organisasi Muhammadiyah adalah sebagai berikut: Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan. Cabang ialah kesatuan ranting dlam satu tempat. Daerah ialah kesatuan cabang dalam satu kota atau kabupaten Wilayah ialah kesatuan daerah dalam satu propinsi. Pusat ialah kesatuan wilayah dalam Negara.
Unsur pembantu pimpinan terdiri atas Majlis dan Lembaga. XI. Unsur Pembantu Pimpinan Unsur pembantu pimpinan terdiri atas Majlis dan Lembaga. Majlis adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Lembaga adalh unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
XII. Organisasi Otonom Organisasi otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh pimpinan Muhammadiyah. Organisasi otonom dibentuk oleh muhammdiyah guna membina warga muhammadiyah . Organisasi otonom terdiri ats organisasi otonom umum dan otonom khusus. Organisasi otonom umum ialah organisasi otonom yang anggotanya belum seluruhnya anggota muhammadiyah. Organisasi otonom khusus adalah organisasi otonom yang seluruh anggotanya muhammadiyah, dan diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh pimpinan muhammadiyah dalam koordinasi unsur pembantu pimpinan yang membidangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut. Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat. Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Qaidah Organisasi Otonom yang dibuat dan ditetapkan oleh pimpinan Pusat.
XIII. Lambang dan Bendera Lambang muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas. Ditengahnya bertuliskan muhammadiyah (dalam hurup arab), dilingkari dua kalimat Syahadat (dengan hurup arab). Bendera muhammadiyah berbentuk persegi panjang, berukuran dua berbanding tiga, bergambar lambang muhammadiyah di tengah dan tulisan muhammadiyah di bawahnya. Warna dasar bendera hijau dengan tulisan dan gambar-gambar berwarna putih.