KAWAL DAN IMBANG (CHECKS AND BALANCES)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Lembaga Legislatif Indonesia
ISU-ISU LAIN.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Konstitusi & Rule of Law
Sistem Pemerintahan Indonesia
KAWAL DAN IMBANG (CHECKS AND BALANCES)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Pengantar Ilmu Politik
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

KAWAL DAN IMBANG (CHECKS AND BALANCES) Checks (kawal, kendali): mekanisme kelembagaan yang mencegah penggunaan kekuasaan secara mutlak / absolut. Cara yang paling mudah ditempuh adalah dengan memisahkan kekuasaan dan membaginya ke lembaga yang berbeda-beda. Balances (seimbang): proporsi kewenangan lembaga pemerintah hendaknya seimbang sehingga proses pembuatan keputusan tidak didominasi oleh pihak / lembaga tertentu.

Baron Montesquieu

PEMBAGIAN KEKUASAAN Konsep Trias Politica pertama (pembagian kekuasaan menjadi tiga) kali dikemukakan oleh John Locke dlm Treaties of Civil Government (1690) dan Baron Montesquieu (1748) dlm L’esprit des Lois (1748). Trias Politica: Kekuasaan legislatif (rulemaking function); membuat undang-undang Kekuasaan eksekutif (rule application function); melaksanakan undang-undang Kekuasaan judikatif (rule adjudication function); mengadili atas pelanggaran undang-undang

KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN (Separation of Powers) James Harrington (Oceana, 1656): kekuasaan tidak boleh ada di satu tangan John Locke (Of Civil Government, 1690): salah satu cara mencegah penyalahgunaan kekuasaan adalah membuat pemisahan antara pembuat undang-undang (legislatif) dan pelaksana undang-undang (eksekutif) Baron de Montesquieu (Spirit of the Laws, 1748): teori “trias politica”; kekuasaan legislatif, eksekutif, judikatif. Dalam praktik, penegakan azas demokrasi dengan pemisahan kekuasaan tidak ada yang mutlak. Selalu terdapat campuran antara separation of powers (pemisahan kekuasaan) dan fusion of powers (penyatuan kekuasaan).

PEMBAGIAN KEKUASAAN EKSEKUTIF-LEGISLATIF DI TINGKAT LOKAL Dewan Lokal Kepala Daerah Mengesahkan peraturan daerah Menyidik pelaksanaan pemerintahan Menilai dan memutuskan usulan anggaran Menyetujui penutupan rekening tertentu Memanggil kepala daerah dan pejabat daerah dalam dengar-pendapat Mengumumkan peraturan daerah Menggunakan hak veto Merumuskan usulan anggaran Mengusulkan rancangan peraturan daerah Menghadiri pertemuan dg dewan Meminta diadakan sidang khusus dewan Menunjuk staff administratif dewan lokal

VARIASI PRAKTIK KAWAL & IMBANG The four braches: media. Cina: Kaoshi Yuan, kaisar; raja (monarkhi-konstitusional) AS; tingkat state: trias politika; tingkat county: judikatif (district attorney) dipilih, ada pemilihan atas sherriff, school boards, park commissioners. Korea Selatan; dewan lokal tidak boleh intervensi eksekutif, kepala daerah punya hak veto. Indonesia: tidak menganut Trias Politica secara utuh. Legislatif: DPR Eksekutif: presiden, Judikatif: MK, MA.

PERKEMBANGAN DI INDONESIA (1) UU 5/1974; 3 azas: dekonsentrasi, desentralisasi, medebewind (tugas pembantuan) Sentralistis DPRD hanya berhak mengajukan 2-5 calon gub/bupati/walikota Pemda adl Kepala Daerah & DPRD UU 22/1999; Desentralistis Wakil ABRI di DPRD maksimal 10% UU 4/1999 (Susduk MPR, DPR, DPRD); DPRD prov: 45-100, kab/kota: 20-45 (dipilih dr partai) PP 108/2000 (Tatacara Pertangg. Kdh); Kdh bertanggungjawab kpd DPRD (LPJ) Sistem pemilu proporsional Kolusi eksekutif-legislatif; gaji DPRD naik 270%

PERKEMBANGAN DI INDONESIA (2) PP 110/2000 (Kedudukan Protokoler DPRD); Penggelembungan gaji dewan UU 22/2003 (Susduk); Komisi dibentuk, tetapi praktiknya anggota DPRD mementingkan fraksi. PP 24/2004; membatasi jenis-jenis tunjangan DPRD UU 32/2004; Pilkada langsung; LPJ diubah menjadi LKPJ PP 37/2005; PP 37/2006; Tunjangan komunikasi dewan, berlaku surut? Pakpak Barat, Sumut: PAD 1 milyar, gaji DPRD 3 milyar Prov Irjabar, gaji DPRD mencapai 45% dr total belanja pegawai PP 21/2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ; Tunjangan dewan disesuaikan dengan kemampuan daerah Masih terbuka kemungkinan pemborosan APBD

“TRIPLE ACCOUNTABILITY” PP 3/2007 tentang Laporan Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, LPPD dan Masyarakat LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). Bupati menyampaikan LPPD ke Mendagri melalui Gubernur Materi: 26 urusan wajib, 8 urusan pilihan, tugas pemb., tugas umum Evaluasi LPPD untuk pembinaan Pemda LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Tidak dpt digunakan memberhentikan Kdh Dasarnya adlh RKPD Materi: kebijk umum Pemda, keu. Da & APBD, urusan desentralisasi Evaluasi LKPJ untuk rekomendasi perbaikan ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) Kdh wajib menyampaikan ILPPD kpd masy. melalui media cetak/elektronik Masy. dpt menyampaikan masukan, kritik, saran, berdasarkan ILPPD.

PERKEMBANGAN TERBARU Keputusan MK No.5/PUU-V/2007 tentang calon perseorangan (independen), 23 Juli 2007 Apakah UU No.32/2004 akan segera diubah, atau ketentuan calon perseorangan diakomodasi dengan Perpu? Arah legislasi: UU No.32/2004 akan dipecah, menjadi: UU ttg Sistem Pemerintahan Daerah, UU ttg Sistem Pemilihan Kepala Daerah, UU ttg Sistem Pemerintahan Desa. Apakah mekanisme kawal dan imbang akan lebih baik? Bagaimana relevansinya dg perumusan kebijakan Pemda & sistem perencanaan daerah?