ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN BIRO KEUANGAN 03 DESEMBER 2013
6 7 5 4 8 9 3 2 1 SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN 13 11 Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) 6 Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penetapan RKPD (Mei) 5 7 Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) 4 8 Musrenbang Kab/Kota (Maret) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) 9 3 Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) 10 2 Musrenbang Kecamatan (Februari) Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) 1 11 Musrenbang Desa (Januari) Penetapan Perda APBD (Desember) 13 12 Penyusunan DPA SKPD (Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya
bantuan hibah dan bansos
ALUR PROSES PENGUSULAN DAN EVALUASI PERMOHONAN Proses usulan permohonan belanja hibah/barang/jasa dimulai dan dilakukan dari/oleh SKPD Evaluasi usulan permohonan dilakukan SKPD dan disampaikan kepada Ketua TAPD Ketua TAPD menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur Persetujuan Gubernur menjadi dasar penuangan dalam KUA/PPAS Usulan Permohonan (2014) Evaluasi Pemohon Pemohon Max. April 2013 SKPD Surat Permohonan Tertulis Proposal Kriteria Persyaratan Berita Acara Hasil Evaluasi Gubernur Melaui SKPD sesuai bidang urusannya untuk Dicatat, diadministrasikan dan di evaluasi Permen 32 Psl 8 Pergub 31 Psl 12 Kepala SKPD Menyampaikan Hasil Evaluasi berupa Rekomendasi kepada TAPD Daftar Calon Penerima Surat Rekomendasi SKPD Menyampaikan kepada TAPD Permen 32 Psl 8 Pergub 31 Psl 13 Ketua TAPD Kemampuan dan Prioritas Memberikan pertimbangan kepada Gubernur TAPD TAPD menyampaikan Pertimbangan kepada Gubernur Surat Pertimbangan Permen 32 Psl 8 Pergub 13 Psl 13 Gubernur - Disposisi Persetujuan KUA Daftar Calon Penerima terdiri dari: Daftar Calon Penerima Belanja Hibah/Bansos – Uang Daftar Calon Penerima Belanja Hibah/Bansos – Barang/Jasa Berisi Informasi: Nama/Alamat/Besaran Belanja Hibah/bansos PPAS
ALUR PENGANGGARAN dan Pencairan Belanja Hibah/Bansos berupa uang dituangkan dalam DPA-PPKD Belanaj Hibah/Bansos berupa barang/jasa dituangkan dalam DPA-SKPD Penganggaran Pelaksanaan dan Pencairan Persetujuan Gubernur Penerima Hibah/Bantuan Mengajukan Permohonan Pencairan Daftar Calon Penerima - Uang Daftar Calon Penerima- Barang/Jasa PPKD/Biro Keuangan SKPD TAPD RKA-PPKD DPA-PPKD (Uang) DPA-SKPD (Barang/Jasa) RKA-SKPD Permen 32 Psl 12 Pergub 31 Psl 14 Bansos Hibah Bansos Hibah TAPD - BANGAR PERDA APBD Pengadaan Barang dan Jasa Permen 32 Psl 13 Pergub 63 Psl 20&22 NPHD Pencairan - Uang Penyaluran – Barang/Jasa PERGUB PENJABARAN APBD Disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai ketentuan PerUUan (Pasal 27 PPRI No 2 thn 2012) Langsung dari RKUD ke RKUN (Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/pmk.07/2008) Melengkapi syarat administrasi. Diserahkan oleh Kepala SKPD dengan Berita Acara Serah Terima Melengkapi syarat administrasi. Permen 32 Psl 14 Pergub 31 Psl 15 KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BANTUAN HIBAH DAN BANSOS DPA-PPKD (Uang) DPA-SKPD (Barang/Jasa) 5
bantuan keuangan kepada kab/kota dan desa
*** PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DAN DESA
1 kab/kota
ALUR PENGANGGARAN dan Pencairan Pelaksanaan dan Pencairan Bupati/Walikota Mengajukan Permohonan Pencairan UMUM KHUSUS GUBERNUR (Tembusan Kepala Biro Keuangan) TAPD RKA-PPKD RKA-PPKD RKA-SKPD Berdasarkan Tembusan Dimaksud, Biro Keuangan membuat nota kepada Gubernur untuk persetujuan pencairan TAPD - BANGAR PERDA APBD PERGUB PENJABARAN APBD KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BANTUAN KEUANGAN KE DESA DPA-PPKD 9
2 desa
ALUR PENGANGGARAN dan Pencairan Pelaksanaan dan Pencairan Kepala Desa Mengajukan Permohonan Pencairan UMUM KHUSUS GUBERNUR TAPD RKA-PPKD RKA-PPKD RKA-SKPD Melalui OPD terkait dan Tembusan disampaikan Kepada Biro Keuangan TAPD - BANGAR PERDA APBD OPD terkait memverifikasi kelengkapan dokumen PERGUB PENJABARAN APBD Hasil verifikasi disampaikan kepada gubernur melalui Biro Keuangan KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BANTUAN KEUANGAN KE DESA Biro Keuangan membuat nota kepada Gubernur untuk persetujuan pencairan DPA-PPKD 11