KEWENANGAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi HAN Ujian Sisipan I
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
 Kewenangan berkaitan pada suatu jabatan yang melekat pada pejabat administrasi  Keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sah maka keputusan.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENYIDIKAN NEGARA.
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Federasi Serikat Buruh
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Materi HAN Ujian Sisipan I
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HTN DAN HAN.
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Bila Anda Mencintai Hutan
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Wewenang.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Penyimpanan Dokumen Kepegawain
Contoh Soal-soal latihan
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

KEWENANGAN

Kewenangan berkaitan pada suatu jabatan yang melekat pada pejabat administrasi Keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sah maka keputusan itu sah dan mengikat bagi orang yang disebutkan nama dan identitasnya dalam keputusan tersebut

Sifat – sifat Kewenangan 1.Selalu terikat pada masa tertentu 2.selalu tunduk pada batas-batas yang ditentukan 3.Pelaksanaan kewenangan pemerintah terikat pada peraturan tertulis dan tidak tertulis

Batas – batas Kewenangan Batas-batas yang ditentukan ini berkaitan/ditentukan dengan obyek / materi tentang apa.Disebut dengan istilah RATIONE MATERIE -tentang obyek/ materiil.menurut sifat obyeknya dari keputusan yang dibuat bukan termasuk wewenang alat administrasi negara yang bersangkutan Batas-batas ditentukan oleh wilayah daerah.disebut dengan istilah RATIONE LOUCI -tentang wilayah / daerah.Alat-alat administrasi yang membuat keputusan melampaui batas wilayah wewenangnya.Tidak berwenang RATIONE LOUCI

Ditentukan oleh masa tertentu ,bilamana kapan berlakunya kewenangan itu.Disebut dengan istilah RATIONE TEMPORIS. -Tentang waktu /kapan/bilamana.Alat administrasi negara membuat keputusan melampaui batas waktu wewenang yang dilakukan.

Wewenang administrasi negara dapat berbentuk : 1.wewenang PRELABLE => wewenang untuk mengambil keputusan tanpa meminta persetujuan lebih dahulu dari instansi lain. 2.Wewenang EXOFFICIO => wewenang untuk mengambil keputusan karena jabatannya.Sehingga keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat.

Batasan Dalam Menjalankan Kewenangan 1.Asas yuridiktas (rechtmatingheid) : bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatuhan) jadi tidak tertulis. 2.Asas legalitas(wetmatigheid : prinsip dalam HAN,merupakan dasar bagi administrasi negara /pemerintahan sehingga setiap perbuatan pejabat administrasi negara harus ada peraturan yang melandasinya.

3.Asas diskresi/freis ermessen (lawan dari asas legalitas) : kewenangan yang berupa kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk bertindak atau mnegambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri.Namun penggunaan kewenangan kadang kala mengambil akibat negative bila penggunaannya terlalu berlebihan ,sehingga timbul penyalah gunaan wewenang.

Produk dari Freis Ermessen : berupa kebijakan yang dirumuskan dalam bentuk pedoman pengumuman atau surat edaran yang diumumkan.Kemudian terikat oleh asas AUPB.

Kewenangan Diperoleh Melalui Beberapa Cara 1.Atributif Kewenangan yang berasal dari adanaya penyerahan atau pemberian suatu kewenangan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan .Tidak terjadi distribusi kewenangan. Pada kewenangan kewenangan atributif pelaksanaan dilakukan oleh pejabat yang menerima kewenangan yang baru itu yang bertanggung jawab adalah di tangan pejabat administrasi negara yang menerima kewenangan baru itu.

2.Delegasi Merupakan kewenangan yang bersumber dari pelimpahan wewenang dari suatu organ pemerintah kepada organ pemerintah yang lain berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kewenangan sudah ada terlebih dahulu .Tidak ada kewenangan yang baru.Kewenangan sudah dimiliki pejabat administrasi negara yang lama.Pada kewenangan delegasi yang mempunyai tanggung jawab adalah pejabat yang menerima limpahan wewenang

3.Mandat/amanah/penugasan Kewenangan yang bersumber dari proses pelimpahan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah.Pada mandate secara yuridis tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang member mandate.Pada setiap saat si pemberi mandate dapat menggunakan sendiri kewenangan yang sudah diamanatkan.