Materi Pertemuan XI Penyelesaian Kasus Kewarisan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Struktur selection/seleksi/percabangan
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM WARIS ADAT.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Pertemuan > Matakuliah: >/ > Tahun: 2007 Bina Nusantara Keluarga Jepang Dewasa Ini.
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Konsep Perencanaan Keuangan Keluarga Islami
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
SURAT KETERANGAN WARISAN
Harta Kekayaan Rumah Tangga
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Materi Pertemuan IX Pembagian Harta Peninggalan Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa dapat menerapkan bagian ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Konsep Perencanaan Keuangan Keluarga Islami
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
HUKUM KELUARGA.
Yeni Salma Barlinti Juli 2012
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Materi Pertemuan X Wasiat.
Hadis-Hadis Kewarisan
KASUS KELUARGA Dalam 1 bangunan rumah terdapat:
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
PEMBUATAN PUTUSAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Kasus talak Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
KAPAN ANDA BER WAKAF ? Tanah, Bangunan, uang, semen, aset lainnya KAYA RAYA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Materi Pertemuan XI Penyelesaian Kasus Kewarisan

Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami cara penyelesaian Kasus Kewarisan Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menentukan bagian masing-masing ahli waris dalam kasus kewarisan Agar mahasiswa dapat menentukan dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian kasus kewarisan Agar Mahasiswa dapat melakukan pembagian harta peninggalan Pewaris

Pada Tahun 1945, Ali yang juga merupakan pejuang kemerdekaan, menikah dengan Byta, wanita yang pernah merawat Ali,ketika tertembak dalam perang. Dalam perkawinan mereka, dikaruniai empat orang anak bernama Cahyo (L), Dika (L), Emira (P), dan Fani (P). Saat ini, keempat anak mereka telah menikah. Cahyo, menikah dengan Gina (P) pada tahun 1970, dan perkawinan mereka dikaruniai tiga orang anak perempuan bernama Hani, Ita, dan Jeni. Setelah sepuluh tahun usia perkawinan mereka, Gina mendapat kecelakaan dan terbaring koma. Karena kondisi Gina yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya, cahyo kemudian menikah lagi pada tahun 1981 dengan Linda(P) dan dari perkawinan mereka dikaruniai seorang anak bernama kania (P).

Sementara itu, Tahun 1975 Dika menikah dengan Lily, (P) seorang janda muda beranak satu yang bernama Mario (L). Meskipun awalnya perkawinan mereka tidak disetujui karena Lily berasal dari keluarga Non Muslim, namun akhirnya Lily yang menjadi muslimah satu tahun sebelum perkawinannya bisa diterima di keluarga Ali. Meskipun telah lama menikah, Perkawinan mereka tidak juga dikaruniai anak, sehingga untuk melengkapi kebahagiaan mereka Dika mengadopsi Hani, anak perempuan Cahyo, yang juga kakaknya. Pada Tahun 1980, Emira menikah dengan Niko dan perkawinan mereka berlangsung bahagia dengan dikaruniai dua orang anak, Omar (L) dan Pita (P). Sementara itu, sepuluh tahun kemudian anak bungsu Ali menikah dengan Qizardz, seorang laki- laki keturunan Jerman yang tidak beragama Islam. Pernikahan mereka dilangsungkan secara kristen dan setelah pernikahannya, Fina masuk ke Agama suaminya. Dalam perkawinan mereka dikaruniai seorang anak Reynold, yang mengikuti agama orangtuanya.

Pada tahun 1985, Sepulang dari menjenguk isteri pertamanya yang sedang koma di rumah sakit, Cahyo mengalami kecelakaan dan meninggal seketika. Saat meninggal duni, harta peninggalan cahyo sebesar RP ,- (lima ratus empat puluh juta rupiah). Setahun kemudian, Dika yang sedang mendaki gunung terjatuh dari tebing dan setelah mengalami koma sepuluh hari akhirnya Dika meninggal Dunia. Semasa hidupnya, dalam perkawinan Dika dan Lily terjadi syirkah harta dengan komposisi Sebelum meninggal dunia, Dika membuat wasiat yang memberikan Mobil senilai RP (seratus juta rupiah) kepada Hani dan Mobil senilai Rp ,- (seratus juta rupiah) kepada Mario. Harta kekayaan keluarga Dika pada saat Dika meninggal adalah RP ,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). Biaya pengobatan dan pemakaman Dika sebesar RP ,- (empat puluh juta rupiah) dan Dika tidak memiliki hutang pribadi.

Ketika pulang dari bepergian bersama kedua anak perempuannya, Byta mengalami kecelakaan pesawat yang menewaskan dirinya dan anak perempuannya yang bernama Fani. Sebelum kematian anak-anaknya, harta kekayaan Byta (setelah dikeluarkan harta suami) sebesar RP ,-(enam ratus lima puluh juta rupiah) dan harta kekayaan fani sebesar RP ,- (sembilan ratus juta rupiah) Pertanyaan. ada berapa Kasus kewarisan Islam Dalam Kasus di Atas? Gambarkan dan selesaikan kasus kewarisan Islam tersebut berdasarkan ajaran Bilateral Hazairin. Gambarkan dan selesaikan kasus kewarisan Islam tersebut berdasarkan ajaran Kewarisan Patrilineal.