SOSIALISASI KEPPRES 80 Th SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPPRES No.80 Th.2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Penilaian Prakualifikasi & Pascakualifikasi SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Penilaian Prakualifikasi & Pascakualifikasi
PRAKUALIFIKASI & PASCAKUALIFIKASI SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PRAKUALIFIKASI & PASCAKUALIFIKASI KEPPRES 80 TH. 2003 PASAL 11 Persyaratan penyedia barang/jasa PASAL 14 Prinsip-prinsip prakualifikasi dan pascakualifikasi PASAL 15 Proses prakualifikasi dan pascakualifikasi LAMPIRAN I KEPPRES 80 TH.2003 BAB II , A.1.b ; A.1.g ; A.2 ; A.3 ; A.4 BAB II , B.1 ; B.2 ; B.3 ; B.4 BAB V LAMPIRAN II KEPPRES 80 TH.2003 Formulir 1 dan 2.
BAGAIMANA DAN SIAPA YANG BERWENANG MELAKUKAN PENILAIAN KUALIFIKASI PENGERTIAN Penilaian Kualifikasi (Prakualifikasi/Pascakualifikasi) adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa BAGAIMANA DAN SIAPA YANG BERWENANG MELAKUKAN PENILAIAN KUALIFIKASI Penilaian Kualifikasi (Prakualifikasi/Pascakualifikasi) dilakukan pada setiap kali pengadaan, dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan dan disahkan oleh pengguna barang/jasa
SOSIALISASI KEPPRES 80 Th SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DEFINISI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROSES PENILAIAN KOMPETENSI DAN KEMAMPUAN USAHA SERTA PEMENUHAN PERSYARATAN TERTENTU LAINNYA DARI PENYEDIA BARANG/JASA KUALIFIKASI PRAKUALIFIKASI SEBELUM MEMASUKKAN PENAWARAN PASCAKUALIFIKASI SETELAH MEMASUKKAN PENAWARAN
JENIS DAN METODA PENGADAAN DAN KAITANNYA DENGAN PENILAIAN KUALIFIKASI
PENGGOLONGAN PENYEDIA BARANG/JASA NASIONAL JENIS PENGADAAN NON KONSTRUKSI KONSTRUKSI Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan /Jasa Lainnya 1. Kecil : < 1 M 2. Bukan Kecil : > 1 M 1. Masa Transisi s.d 31 Des 2005: a. Kecil : < 1 M untuk K3, K2, K1 b. Menengah : >1 - 3 M untuk M2 c. Besar : > 3 m untuk M1 dan B 2. Setelah Masa Transisi : a. Kecil : <1 M b. Bukan kecil : >1M Jasa Konsultansi Tidak ada penggolongan kecil dan bukan kecil (bebas) 1. Masa Transisi s.d 31 Des 2005: a. Kecil : < 200 Jt b. Bukan Kecil : > 200 Jt 2. Setelah Masa Transisi : Tidak ada penggolongan kecil dan bukan kecil (bebas)
HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MELAKUKAN PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI Azas yang digunakan untuk pengklasifikasian bidang/sub bidang pekerjaan adalah same nature and complexity Dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pasca-kualifikasi yang sifatnya administratif (Psl 14 ayat [6]), kecuali untuk persyaratan teknis (Psl. 14 ayat [7]) Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi (tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan), tetapi cukup dengan formulir isian kualifikasi Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan diatas materai. Isinya : bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar
Lanjutan...Hal-hal Penting Dalam proses pra/pasca kualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh : melarang, menghambat, membatasi keikutsertaan peserta PBJ dari luar Prop/Kab/kota lokasi PBJ Dep/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemda/BI/BHMN/BUMN/BUM dilarang melakukan prakualifikasi massa untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu 7. Pada setiap tahapan proses pemilihan PBJ, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun, kepada penyedia barang/jasa. kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan.
PROSES PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI Proses Prakualifkasi Pengumuman prakualifikasi Pengambilan dokumen prakualifikasi Pemasukan dokumen prakualifikasi Evaluasi dokumen prakualifikasi Penetapan peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi (DRT) Pengumuman hasil prakualifikasi Proses Pascakualifikasi Pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran. Terhadap peserta pelelangan yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang (calon pemenang ke I, ke II dan ke III) dievaluasi dokumen kualifikasinya, yaitu terhadap 3 (tiga) penawaran yang responsif (memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pelelangan)
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA I. Pelaksanaan Pengadaan Persyaratan penyedia barang/jasa dalam melaksanaan pengadaan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/ kegiatan sebagai penyedia barang/jasa (ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi,kesehatan, perhubungan, perindustrian)
KEDUDUKAN DAN PERLAKUAN SERTIFIKASI BADAN USAHA Lanjutan ...Persyaratan KEDUDUKAN DAN PERLAKUAN SERTIFIKASI BADAN USAHA TAHAPAN BIDANG USAHA NON KONSTRUKSI KONSTRUKSI I. Pendirian Badan Usaha Peraturan ijin usaha : 1. Ijin usaha : SIUP, dll Peraturan ijin usaha dan UU No. 18/1999 jasa konstruksi: Ijin usaha : IUJK Syarat IUJK : Sertifikat badan Usaha (SBU) II. Tahap Mengikuti Pengadaan (Prakualifikasi/Pascakualifikasi) : Syarat menjadi penyedia barang/jasa sesuai Keppres No. 80/2003 pasal 11 (Tidak boleh disyaratkan Sertifikat Badan Usaha). Syarat menjadi penyedia : a. Keppres No. 80/2003 pasal 11 (Tidak boleh disyaratkan Sertifikat Badan Usaha). b. PP No. 29/2000 (Penyelenggaraan Jasa Konstruksi) : disyaratakan Badan Usaha harus teregister di Lembaga (bukti register adalah SBU) II. Penetapan calon peme-nang Lelang : Dilakukan verifikasi atas dasar asas nyata Dilakukan verifikasi atas dasar asas nyata
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA b. memiliki keahlian, pengalaman, kemam- puan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusaha- an tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA d. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak e. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA f. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun g. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA h. tidak masuk dalam daftar hitam (Merupakan kewajiban panitia/pejabat pengadaan untuk mencari informasi dalam rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun dengan cara antara lain menghubungi pengguna barang/jasa sebelumnya. Untuk mempercepat kerja panitia/ peja-bat pengadaan, cukup penyedia membuat pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak sedang masuk daftar hitam. Kepada seluruh penyedia jasa juga tidak diwajibkan mempunyai surat keterangan tidak masuk dalam daftar hitam dari instansi/lembaga baik peme-rintah maupun swasta)
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA i. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos j. khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f 2) Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak b. lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijasahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi. c. mempunyai pengalaman di bidangnya.
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA (Yang dimaksud dengan pertentangan kepentingan antara lain: a. Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana tidak boleh menjadi penyedia barang/jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang direncanakan b. Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas tidak boleh menjadi penyedia barang/jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang diawasi. )
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA SOSIALISASI KEPPRES 80 Th. 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA 5) Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan 6) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan
Jasa Pemborongan : KD = 2 NPt dalam 7 tahun terakhir Lanjutan ...Persyaratan 7) Mempunyai Kemampuan Dasar (KD) yang sesuai bagi Usaha Bukan Kecil, dengan ketentuan : Jasa Pemborongan : KD = 2 NPt dalam 7 tahun terakhir Barang/Jasa Lainnya : KD = 5 NPt dalam 7 tahun terakhir Jasa Konsultansi : KD = 3 NPt dalam 7 tahun terakhir Catatan : - NPt = Nilai Paket Pekerjaan Tertinggi yang pernah/ sedang diperoleh penyedia barang/jasa ybs. - Bagi KSO yang diperhitungkan KD lead firm
NPs = NPo x Is Io Untuk menghitung Kemampuan Dasar : Lanjutan ...Persyaratan Untuk menghitung Kemampuan Dasar : 1) Pengalaman pekerjaan dapat dilakukan konversi dengan menggunakan rumus : NPt = Nilai paket tertinggi 7 tahun terakhir NPt = Dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan Present Value, menggunakan perhitungan sebagai berikut : NPs : Nilai Pekerjaan sekarang NPo : Nilai Pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (Bila ada) saat penyerahan I/Provisional Hand Over (PHO) Io : Indeks dari BPS pada Bulan PHO Is : Indeks dari BPS pada bulan penilaian kualifikasi NPs = NPo x Is Io
Indeks yang digunakan : Lanjutan ...Persyaratan Indeks yang digunakan : Jasa Pemborongan Konstruksi dari index perdagangan besar barang-barang konstruksi, diambil komponen terbesar Jasa Konsultansi dari index biaya hidup Barang/Jasa Lainnya dari index perdagangan besar barang/jasa yang sesuai
10% untuk jasa pemborongan, 5% untuk pemasokan barang/jasa lainnya Lanjutan ...Persyaratan 8) Memenuhi ketentuan peralatan khusus / tenaga spesialis bagi pekerjaan khusus / teknologi tinggi 9) Cukup memiliki surat keterangan dukungan permodalan dari Bank Umum (tidak termasuk BPR) dan tidak diperlukan lagi rekening koran bagi Badan Usaha 10% untuk jasa pemborongan, 5% untuk pemasokan barang/jasa lainnya Tidak dipersyaratakan untuk pengadaan jasa konsultansi Catatan : ketentuan dukungan keuangan ini tidak dipersyaratkan bagi badan usaha kategori kecil 10) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan dan personil 11) Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan
13) Tidak membuat pernyataan tidak benar / dokumen palsu Lanjutan ...Persyaratan 12) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan (khusus jasa pemborongan) 13) Tidak membuat pernyataan tidak benar / dokumen palsu 14) Memiliki Sisa Kemampuan Keuangan dan Sisa Kemampuan Paket yang cukup (untuk jasa pemborongan)
Lanjutan ...Persyaratan Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam pekerjaan jasa konsultansi, harus memenuhi syarat : Memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak. Lulusan PTN atau PTS yang telah diakreditasi instansi yang berwenang, atau lulus ujian negara atau PT luar negeri yang ijazahnya disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi. Mempunyai pengalaman dibidangnya Pegawai Negeri, Pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD. Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses pra/pasca kualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan.
Persyaratan ini harus ditetapkan pada awal proses pengadaan PERSYARATAN LAIN UNTUK PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (KEPMEN KIMPRASWIL NOMOR:339/KPTS/M/2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003) Sertifikat Tenaga Ahli/Terampil yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Untuk pengerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi/kompleks, pejabat Eselon I dapat menambahkan persyaratan memiliki sertifikat mutu ISO. Persyaratan ini harus ditetapkan pada awal proses pengadaan
DOKUMEN PRA/PASCA KUALIFIKASI Isi Dokumen : Formulir Isian yang memuat data administrasi, personil, peralatan dan pengalaman kerja, serta pakta integritas Ketentuan umum mengenai jadwal, pendaftaran, syarat kelulusan, penetapan nilai/scoring/nilai kelulusan dan ketentuan: FP : Faktor Perputaran Modal FL : Faktor Likuiditas KP : Kemampuan Menangani Paket KK : Kemampuan Keuangan SKK : Sisa Kemampuan Keuangan SKP : Sisa Kemampuan Paket KD : Kemampuan Dasar DB : Dukungan Bank
Lembar pemeriksaan kelengkapan administrasi Lanjutan ...Dokumen Lembar pemeriksaan kelengkapan administrasi Lembar penilaian kelulusan pra/pasca kualifikasi yang isinya terdiri dari : Bidang Keuangan Bidang Teknik Bidang Pengalaman Kerja Penetapan Kelulusan
Formulir isian pasca/prakualifikasi No Uraian JP JK B/L KETERANGAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Surat pernyataan minat ikut pbj Pakta integritas Surat pernyataan kapasitas menanda-tangani kontrak Data administrasi (umum) Izin usaha Landasan HK.Pendirian BU Pengurus (komisaris & pengurus) √ JP = Jasa Pemborongan JK = Jasa Konsultansi B/L = Pemasokan Barang /Jasa Lainnya
Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan Dukungan bank √ - Lanjutan...Formulir No Uraian JP JK B/L KET. 8. 9. 10. 11. 12. Data keuangan • Pemilik saham & pajak • Neraca Data personalia • Tenaga teknis • Peralatan Data pengalaman Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan Dukungan bank √ -
Hal-hal yang dinilai untuk jenis usaha Lanjutan...Formulir Hal-hal yang dinilai untuk jenis usaha No Jenis usaha Kuali fikasi ADM DB SKK SKP KD Keterangan 1. JP Konstruksi K M B √ - JP = Jasa Pemborongan JK = Jasa Konsultansi B/L = Pemasokan Barang/Jasa Lainnya 2. JK Konstruksi Non K 3. JK Non Konstruksi 4. JP Non Konstruksi 5. B/L
TATA CARA PENILAIAN KUALIFIKASI UNTUK PENGADAAN JASA PEMBORONGAN KONSTRUKSI (KEPMEN KIMPRASWIL NOMOR:339/KPTS/M/2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003) Pemeriksaan administrasi Pemeriksaan kelengkapan dokumen, dapat disusulkan dengan batas waktu SIU asli ditunjukkan sebelum pembukaan penawaran Penilaian Keuangan (max 10/min 3,75)-(min 5) Perhitungan SKK (7,5) SKK = KK – NK, KK = Fp.MK Fp = 6 (UK) Fp = 8 (Non UK) MK = Fl.Kb Fl = 0,3 (UK) Fl = 0,8 (Non UK) b. Dukungan Bank (DB); (2,5) FP : Faktor Perputaran Modal FL : Faktor Likuiditas KP : Kemampuan Menangani Paket KK : Kemampuan Keuangan SKK : Sisa Kemampuan Keuangan SKP : Sisa Kemampuan Paket KD : Kemampuan Dasar DB : Dukungan Bank
Penilaian Pengalaman (max 60/min 30) Lanjutan ...Tata Cara...Pemborongan Konstruksi Penilaian Pengalaman (max 60/min 30) a. Bidang dan sub biang pekerjaan (30) Bidang dan sub bidang sama (30) Bidang sama, sub bidang tidak sama (15) b. Nilai Kontrak pengalaman (20) NKP > nilai pek (20) NKP > 50% nilai pek < 100% nilai pek (10) NKP > 50% nilai pek (0) c. Bidang Status Badan Usaha (10) Kontraktor Utama/lead firm (10) Sebagai sub kontraktor (3)
Penilaian Kemampuan Teknis (max 30/min 15) Peralatan (15) Lanjutan ...Tata Cara...Pemborongan Konstruksi Penilaian Kemampuan Teknis (max 30/min 15) Peralatan (15) Yang dinilai kondisi > 70% Bila tidak ada bukti sewa/sewa beli, tidak dinilai Milik sendiri (100% = 15) Sewa beli (100% = 15) Sewa jangka panjang (90% = 13,5) Sewa jangka pendek (50% = 7,5) UK : Ditetapkan minimal kepemilikan peralatan Bukan UK : Kebutuhan alat disesuaikn dengan jenis pekerjaan
UK : Min personil ditetapkan sesuai jenis pekerjaan Lanjutan ...Tata Cara...Pemborongan Konstruksi b. Personil (10) UK : Min personil ditetapkan sesuai jenis pekerjaan SKA dan SKT harus bersertifikat c. Manajemen mutu (5) Yang meyampaikan manajemen mutu diberi nilai 5, yang tidak, tidak mendapatkan nilai Ambang Lulus Minimum nilai kelulusan tiap kriteria (keuangan, pengalaman dan teknis) adalah 50% nilai bobot kriteria Nilai 60 untuk pekerjaan sederhana Nilai 75 untuk pekerjaan kompleks
TATA CARA PENILAIAN KUALIFIKASI UNTUK PENGADAAN JASA KONSULTANSI Tata cara kualifikasi seluruhnya sama dengan prakualifikasi jasa pemborongan dan barang/jasa lainnya. Syarat kelulusan = Jasa pemborongan dan barang/jasa lainnya, kecuali : 4 (empat) tahun terakhir mempunyai pengalaman pekerjaan, kecuali Badan Usaha yang baru berdiri 2 tahun SKK dan SKP tidak diperlukan Tidak diperlukan surat dukungan permodalan dari bank Memiliki KD = 3 Npt (7 tahun terakhir)
Menyusun peringkat sesuai nilai prakualifikasi yang Lanjutan ...Tata Cara...Jasa Konsultansi Cara penilaian Menyusun peringkat sesuai nilai prakualifikasi yang ditetapkan panitia pengadaan Penetapan hasil prakualifikasi Ditetapkan daftar pendek konsultan, min 5 konsultan, maksimal 7 konsultan Bila yang lulus > 7, daftar pendek = 7 Bila yang lulus < 5, dilakukan PQ ulang, dengan mengumumkan PQ kembali Bila setelah PQ ulang yang lulus Antara 2-4 konsultan, dilakukan seleksi umum Hanya 1 konsultan, dilakukan penunjukan langsung Yang diundang konsultan peringkat terbaik yang masuk daftar pendek
BUTIR PENTING LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN : Penetapan sub bidang IUJK yang berlaku Legalisir SBU pada pelelangan Persyaratan kualifikasi yang diskriminatif Penetapan kemampuan paket : UK : Kp = 3 Bukan UK : Kp = 5 atau Kp = 1,2 N (N = Jumlah paket terbanyak pada tahun yang bersamaan, dalam 7 tahun terakhir)
SELESAI