PENDIDIKAN, PERPUSTAKAAN & PROFESI PUSTAKAWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
KEBIJAKAN KULIAH KERJA NYATA (KKN)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENGELOLAAN KURIKULUM
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
PERPUSTAKAAN MASJID DAN UMMAT Membasmi 3 Buta
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN, PERPUSTAKAAN & PROFESI PUSTAKAWAN oleh Drs H. Zulfikar Zen, MA Dosen Dep. Ilmu Perpustakaan Univ. Indonesia Sekretaris Jenderal IPI, Dewan Eksekutif Pustakawan ASEAN (CONSAL) Ex Hp: 0818945958, 081382184888 e-mail zzen51@yahoo.com

Seminar Sosialisasi UU No. 43 TH 2007 Tentang PERPUSTAKAAN Diselenggarakan Kerjasama antara BADAN PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN PROP. SUMBAR dengan PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR Batu Sangkar, 27 Juli 2009

MENUNTUT ILMU Wajib Hukumnya Mulai dari ayunan sampai liang lahat Kualitas manusia ditentukan oleh ilmu Ilmu diberikan bertambah, harta diberikan berkurang. Ilmu menjaga, harta dijaga

ILMU digali melalui …. PENDIDIKAN.FORMAL: TK, SD, SMP/SMA, PT PENDIDIKAN NON-FORMAL : Kursus, Pelatihan, Magang, dsb. PENDIDIKAN INFORMAL : Belajar Mandiri, Membaca

PERPUSTAKAANKU SEKOLAHKU BUKUKUGURUKU,GURUKUBUKUKU

Beda PERPUSTAKAAN dg SEKOLAH Tanpa kurikulum, Tanpa ijazah, Tanpa kelas, Tanpa ujian, Tanpa bayar, Tanpa jadwal/waktu Tanpa kenal usia

SUMUR ILMU GURU : Pendidik, Pengajar, Dosen, Ustaz, Instruktur, Penatar, Pelatih, Supervisor, Pamong, dsb. BUKU : Buku, Majalah, Surat Kabar, Bahan Pandang Dengar, Multimedia (CD-ROM, kaset, e-books, dsb. ALAM : Pengalaman, pengamatan dsbnya. “Alam takambang jadi guru”

GURU Guru memberikan ilmu pengetahuan kepada sesorang (anak didik, mhs, dsb). Lazimnya dilakukan secara tatap muka. Kemampuan guru memberikan ilmu, menentukan jumlah ilmu yg dimiliki anak didik. Guru proaktif, dapat menyesuaikan dg lingkugan, dapat berdiskusi, tanya jawab, dsb Guru memiliki keterbatasan, waktu, tenaga dan daya ingat, memburu ilmu-ilmu, dsb

“Kun ‘Aaliman, aw Muta’aliman, aw Mustami’an, wala takun Robi’an” MENJADI GURU “Kun ‘Aaliman, aw Muta’aliman, aw Mustami’an, wala takun Robi’an” (Jadilah kamu menjadi GURU atau MURID atau PENDENGAR, dan jangan menjadi ORANG KEEMPAT) --- Jadilah sbg GURU

KATA BIJAK DARI CINA Kalau anda merencanakan untuk : 1 tahun tanamlah biji-bijian, 10 tahun tanamlah pepohonan, 100 tahun didiklah manusia Biji-bijian anda hanya panen sekali, tetapi pendidikan akan panen ratusan kali ------ Jadilah sbg GURU

Hadits Nabi Muhammad SAW Ketika seseorang meninggal, putus semua amalan, kecuali 3 (tiga): Anak Shaleh Amal Jariah Ilmu bermanfaat yang diajarkan ---- Jadilah sbg GURU

BUKU Adalah media komunikasi untuk menyampaikan ilmu, ide, pengalaman, keahlian dsb kepada orang lain secara tertulis. Bersifat pasif, tetapi dapat dimanfaatkan kapan dan dimana saja. Penulis adalah Guru , tetapi tidak diketahui siapa muridnya, kapan dan dimana terjadinya proses pembelajaran. Melalui buku jumlah muridnya lebih banyak dan dapat dari satu generasi ke generasi

BUKU DAN AGAMA Zabur (Nabi Daud AS) Taurat (Nab Musa AS) Injil (Nabi Isya AS) Al Quran (Nabi Muhammad SAW)

BUKU dan ISLAM Ayat Pertama turun IQRA’ -- dibukukan ALQURAN (Alkitab), terdapat pada awal surat Al Baqarah dan terdapat pada surat lain Islam agama SAMAWI, memiliki kitab suci Isi Al Quran tidak semata persoalan Ibadah, tetapi semua aspek kehidupan manusia Di samping Al Quran, terdapat Hadits Nabi SAW  dibukukan.

It is like diving into deep blue ocean, ORANG BIJAK BERKATA Opening a book is like flying to the blue sky, reaching the bright star for lighting our mind. It is like diving into deep blue ocean, exploring the hidden treasure for enriching our soul

Membaca Bagaikan terbang ke langit biru, meraih bintang yang bersinar, menerangi pikiran kita Bagaikan menyelam ke laut dalam memperoleh harta karun yang tersembunyi , memperkaya jiwa kita

Perpustakaan adalah lembaga PEMINJAMAN resmi 4 CARA MENDAPATKAN BUKU Beli atau Sewa Minta Pinjam Curi Perpustakaan adalah lembaga PEMINJAMAN resmi

BELI DAN SEWA Memerlukan dana di samping tempat untuk membeli dan menyewa. Kadangkala buku yang dibeli tidak dimanfaatkan maksimal, buku “nganggur” atau sbg “pajangan” di rumah. Sebagian besar ummat pada posisi ekonimi lemah

MINTA Hanya sewaktu-waktu Terbatas jumlah dan mutu Tidak berkelanjutan Memberi lebih baik dari meminta (Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah)

Pinjam Hampir sama dengan MINTA, terbatas jumlah dab mutu Tidak mudah meyaknkan orang tempat meminjam Tidak berkelanjutan

Curi Na’uzubillah, berdosa Meminjam tak mengembalikan sama dengan mencuri.

Melayani yang tidak mampu Perpustakaan Lembaga peminjaman Melayani yang tidak mampu TO’AMUL MISKIN

LAYANI PEMBACA Buku dan Pembaca tak (belum) seperti Gula dan Semut Tugas kita: Memasyarakatkan Perpustakaan dan Meperpustakakan Masyarakat

Memasyarakatkan Perpustakaan Tugas Pustakawan Organisasi Profesi Lembaga Pendidikan Ilmu Perpustakaan dan Informasi

Meperpustakakan Masyarakat Tugas: Orang Tua dan Keluarga Guru, Dosen, Ustaz Pejabat Pemerintah Pemimpin Masyarakat (formal dan informal)

UU NO. 43 TENTANG PERPUSTAKAAN

UNDANG-UNDANG TERKAIT UUD 1945 : Hak Memperoleh Informasi Deklerasi Umum PBB (1948): Hak Meperoleh Informasi UU No. 7 Tahun 1971 Tentang Keasipan UU No. 4 Tahun 1990 Tentang Wajib Simpan Kaya Rekam dan Karya Cetak UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas

PERPUSTAKAAN Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka (Bab 1, ps 1, ayat 1)

PERPUSTAKAAN Gerbang pengetahuan, sarana belajar sepanjang hayat, pengembangan kebebasan dan budaya, baik pribadi maupun kelompok.(Unesco, 1995)

JENIS PERPUSTAKAAN (1) PERPUSTAKAAN NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI PERPUSTAKAAN KHUSUS

JENIS PERPUSTAKAAN (2) Perp. Sekolah, Perp. Perguruan Tinggi, Perp. Khusus, Perp. Nasional Perp. Internasional Perp. Daerah / Badan Perp. Daerah Perp. Pribadi/kel. Perp. Kepresidenan Perp. Umum, Perp. Masjid Perp. Keliling, Mobil Pintar Perp. Kecamatan /Desa/Nagari/Kelurahan Taman Bacaan, Rumah Baca

KEPEMILIKAN PERPUSTAKAAN PEMERINTAH PERPUSTAKAAN PROVINSI PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA PERPUSTAKAAN KECAMATAN PERPUSTAKAAN DESA - NAGARI PERPUSTAKAAN MASYARAKAT PERPUSTAKAAN KELUARGA PERPUSTAKAAN PRIBADI

PERPUSTAKAAN ASAS FUNGSI TUJUAN HAK DAN KEWAJIBAN

ASAS Demokrasi Keadilan, Keprofesionalan Keterbukaan Keterukuran Kemitraan

FUNGSI Pendidikan Penelitian Pelestarian, Informasi Rekreasi

TUJUAN Memberikan layanan kepada pemustaka Meningkatkan kegemaran membaca Memperluas wawasan dan pengetahuan Mencerdaskan kehidupan bangsa.

HAK dan KEWAJIBAN MASYARAKAT PEMERINTAH

HAK MASYARAKAT (1) Memperoleh layanan, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas Perpustakaan Daerah terpencil, terisolasi, terkebelakang mendapat layanan khusus Masyarakat cacat, kelainan fisik dan mendapat layanan yg sesuai dg kemampuan dan keterbatasan

KEWAJIBAN MASYARAKAT Menjaga & memelihara kelestarian koleksi perpustakaan Menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional Menjaga dan melestarikan sumberdaya perpustakaan di lingkungannya Mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan di lingkungannya Mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan perpustakaan Menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamaman lingkungan perpustakaan

KEWAJIBAN PEMERINTAH (Pusat) Mengembangankan Sistem Nasional Perpustakaan. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan. Menjamin ketersediaan perp secara merata Menjamin ketersediaan keragaman koleksi Menggalakkan promosi perp. Mingkatkan kuantitas dan kualitas koleksi Membina dan pengembangkan kompetensi profesionalisme pustakawan dan tenaga teknis Mengembangkan Perpustakaan Nasional Memberikan penghargaan kepada setiap orang yg menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno

KEWAJIBAN PEMERINTAH (Daerah) Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di daerah Menjamin ketersediaan layanan perp secara merata di wilayah masing-masing Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sbg pusat sumber belajar masyarakat Menggalakkan promosi gemar membaca dg memanfaatkan perpustakaan Menfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah

KEWENANGAN PEMERINTAH (Daerah) Menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing2 Mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perp. di wilayah masing2 Mengalih mediakan naskah kuno yg dimiliki masyarakat di wilayah masing2 untuk dilestarikan dan didayagunakan

KEWENANGAN PEMERINTAH (Pusat) Menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan, dan pengembangan semua jenis perpustakaan Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perp. Mengalih mediakan naskah kuno yg dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan

PERPUSTAKAAN TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN ORGANISASI PROFESI

TENAGA PERPUSTAKAAN Pustakawan Tenaga Teknis Perpustakaan

PUSTAKAWAN Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No 43 Tahun 2007)

TENAGA TEKNIS PERPUSTAKAAN Tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalna tenaga teknis komputer, audiovisual, ketatausahaan

HAK TENAGA PERPUSTAKAN Penghasilan di atas kebutuhhan hidup minimum dan jaminan kesejahhteraan sosial Pembinaan karir sesuai dg tuntutan pengembangan kualitas Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk kelancaran tugas

KEWAJIBAN TENAGA PERPUSTAKAAN Memberikan layanan prima terhadap pemustaka Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dg tugas dan tanggungjawabnya.

PENDIDIKAN Pendd untuk pembinaan dan pengembangan tanggung jawab penyelenggara perp. Dilaksanakan melalui pendd formal atau nonformal Kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.

ORGANISASI PROFESI Pustakawan membentuk Organisasi Profesi Berfungsi memajukan dan memberikan perlindungan profesi kepada pustakawan Setiap pustakawan menjadi anggota profesi Organisasi Profesi dibina, dikembangkan, difasilitasi oleh Pemerintah, Pemda da/atau masyarakat.

WEWENANG ORGANISASI PROFESI Menetapkan dan melaksanakan AD/ART Menetapkan dan menegakkan kode etik Memberi perlindungan hukum Menjalin kerjasama dg asosiasi Pustakawan di tingkat daerah nasional dan internasional

KODE ETIK Berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan profesionalisme Memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik Penegakan kode etik dilaksanaan oeh Mjelis Kehormatan Pustakawan

DEWAN PERPUSTAKAAN Anggota 15 orang (3 pemerintah, 2 org profesi, 2 pemustaka, masing-masing 1 or (akademisi, org penulis, org sastrawan, org penebit, org perekam, org toko buku, tokoh pers) Tugas: Memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran Menampung dan menyampaikan aspirasi masy. Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan

SANKSI Pelanggar UU No 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan hanya sanksi ADMINISTRATIF Bentuknya akan diatur dalam PP

IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA (IPI) Sebagai Organisasi Profesi Pustakawan Indonesia

IPI Lahir 6 Juli 1973, di Ciawi Bogor Berazaskan Pancasila dan UUD 1945 Merupakan gabungan atau fusi dari berbagai organisasi pustakawan, antara lain pustakawan perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah dsbnya

Pustakawan Pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi baik di instansi pemerintah maupun swasta. (Pasal 1, AD-IPI)

TUJUAN Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian untuk bangsa dan negara RI (Pasal 8 AD-IPI)

KEGIATAN Mengusahakan keikutsertaan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (Pasal 9, sub b. AD –IPI)

6 SIKAP PUSTAKAWAN Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat. Berupaya mempertahakna keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi

(Bab III pasal 3 Kode Etik Pustakawan Indonesia) Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan profesional Tidak menyalah-gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan (Bab III pasal 3 Kode Etik Pustakawan Indonesia)

IPI SBG PEREKAT Keanggotaan IPI adalah individu dan lembaga Forum-forum ( FPUI, FPKI, FPPTI, FPSI) yg lahir > 2000an keanggotaannya institusi IPI mengikat semua pustakawan, tanpa membedakan tempat bekerja dan latar belakang ATPUSI (Asosiasi Tenaga Perp.Sekolah Indonesia) IPI (nasional  CONSAL (regional)- IFLA (internasional)

PERAN IPI dalam UU 43/2007 Penyusun standar nasional tenaga perpustakaan (kualitas, akademik, kompetensi, sertifikasi) Memajukan profesi pustakawan (peningkatan kompetensi. Karir, wawasan kepustakawan Memberikan perlindungan profesi dan perlindungan hukum bagi pustakawan Menyusun kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan

PERAN IPI dalam UU 43/2007 5. Memberikan pertimbangan, nasihat dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan 6. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan 7. Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan 8. Pembudayaan gemar membaca masyarakat

PERAN IPI dalam UU 43/2007 IPI berperan sebagai pemberi sertifikasi seperti halnya PII (Persatuan Insinyur Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Mitra kerja IPI, adalah Perpustakaan Nasional, lembaga pendidikan, asosiasi dan instansi terkait lainnya. Sertifikasi diberikan setelah pustakawan lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang dibetuk IPI dan mitranya.

-Wassalam-

Iqra’ wa salam

KONGRES XI IKATAN PUSTAWAN INDONESIA (IPI) di BATAM KEPRI Tanggal 19 – 23 Oktober 2009 Wisata (pilihan): 1. Pulau Galang (Eks Pengungsi Vietnam) 2. Pulau Penyengat Makam Raja Ali Haji (Gurindam 12) 3. Perpustakaan Nasional Singapura