X3 PERADILAN MILITER Annisa Rizqi Damayanti (02)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Ketetapan Fiktif Negatif
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Universitas Gadjah Mada
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Teori tentang Rahasia Bank
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERADILAN Tata Usaha Negara
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Transcript presentasi:

X3 PERADILAN MILITER Annisa Rizqi Damayanti (02) Rumaisha Amana Kartika (21) Wirinda Shafira (24) Aji Nur Fauzan (25) Cahyo Wibi Yogiswara (26) Raihan Hananto (32)

sejarah Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1946. Kemudian terbit UU No. 8 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer. Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan. Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada Tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disahkannya Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950 menjadi Undang-undang No. 5 Tahun 1950 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan.

sejarah Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara. Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan, lahirlah Undang-undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang- undang ini merubah sistem dan hukum acara Peradilan Militer. Dalam pasal 35 tersebut mengatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai implementasi pasal 35 UU No. 29 Tahun 1954 lahirlah UU No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara, dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim Umum di dalam penyelesaian perkara.

PENGERTIAN Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai angggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Berdasarkan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1997, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer dilakukan oleh : Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama

Pengadilan militer tinggi Pengadilan Tinggi Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Tinggi Militer juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Tinggi Militer juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.

Pengadilan militer utama Pengadilan Utama Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Militer yang dimintakan banding[rujukan?]. Selain itu, Pengadilan Utama Militer juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Tinggi Militer yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Tinggi Militer dengan Pengadilan Militer.

DASAR HUKUM

KEDUDUKAN Berdasarkan pasal 14 undang-undang Peradilan Militer, Peradilan Militer Utama berkedudukan di tempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia, sedangkan nama, tempat kedudukan dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan keputusan panglima. Alamat Pengadilan Militer Utama Jl.Raya Penggilingan Kel.Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur 13940 Telp. 021-48701705 Fax. 021-48701704 Email : admin.dilmiltama.go.id

TUGAS DAN WEWENANG Tugas dan Wewenang Hakim Peradilan Militer Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer (UU no 31 th. 1997: Bab I a pasal 9, dan 10).

TUGAS DAN WEWENANG Pasal 9 Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: Prajurit Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit; Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang- undang; Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

TUGAS DAN WEWENANG Pasal 10 Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 yang: tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya. Pengangkatan Hakim militer, hakim militer tinggi, hakim militer utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (UU no. 31 th. 1997: Bab II a pasal 21-22).

Susunan Persidangan Dalam persidangannya, Pengadilan Utama Militer dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).

CONTOH KASUS YOGYAKARTA — Para pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, masing-masing dihukum penjara 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun dan dipecat dari dinas militer.   Majelis hakim yang dipimpin Letkol ChK Djoko Sasmito dalam sidang hari Kamis, 5 September di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

Daftar pustaka http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2041292-contoh-makalah- peradilan-militer/#ixzz2sAMe8vYV http://www.dilmil-manado.go.id/layanan-informasi/bagan-alur-persidangan- tingkat-pertama.html

MATUR NUWUN