PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Advertisements

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB No.16/2009
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
PENILAIAN KINERJA GURU
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
Penilaian Kinerja Guru Provinsi Jawa Timur 2012
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
Aminuddin Najib Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Jl. Kaliurang Km. 18, Paraksari, Pakem, , ,
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
TAHAP PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009tentang JABATAN FUNGSIONAL.
PENILAIAN KINERJA GURU
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Transcript presentasi:

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU BADAN PENGEMBANGAN SDMP DAN PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

JABATAN FUNGSIONAL GURU Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009 tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB No.16/2009 Guru merupakan subsistem penting yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Reformasi pendidikan yang ditandai dengan terbitnya berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan peningkatan mutu pendidikan antara lain: Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB No.16/2009 Menurut data NUPTK November 2010 terdapat 2.791.204 guru orang guru yang perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalitasnya Perlu dilakukan berbagai penyesuaian dalam mereformasi guru, dan salah satunya adalah dengan diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan baru ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Permenegpan dan RB No.16/2009 Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.

Permenegpan dan RB No.16/2009 (2) Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional. Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas, dan kinerja guru.

Permenegpan dan RB No.16/2009 (3) Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.

PERBEDAAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU Peraturan baru 1 Dasar Hukum Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Kepmenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2 Kegiatan yang dinilai A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 1.Pendidikan dan Pelatihan 2. Proses Belajar Mengajar 3. Pengembangan Profesi 4. Penunjang Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional Proses Belajar Mengajar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Penunjang (10%) 3 Macam Pengembangan Profesi Guru Karya Tulis Ilmiah Teknologi Tepatguna Alat Peraga Karya Seni Pengembangan Kurikulum Pengembangan Diri Publikasi Ilmiah Karya Inovatif

LANJUTAN… 4 Jenis Pengembangan Diri (Tidak ada pada peraturan lama) diklat fungsional kegiatan kolektif guru 5 Macam Publikasi Ilmiah KTI hasil penelitian Tinjuan Ilmiah Tulisan Ilmiah Popoler Prasaran Ilmiah Buku/Modul Diktat Karya Terjemahan presentasi di forum ilmiah hasil penelitian tinjauan ilmiah tulisan ilmiah populer artikel ilmiah buku pelajaran modul/diktat buku dalam bidang pendidikan karya terjemahan Buku pedoman guru 6 Macam Karya Inovatif Teknologi Tepatguna Alat Peraga Karya Seni Pengembangan Kurikulum menemukan teknologi tetap guna menemukan/menciptakan karya seni membuat/memodifikasi alat pelajaran mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya 7 Prasayarat dalam kenaikan golongan Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan VIa ke atas dengan minimal jumlah angka kredit 12. Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan IIIb ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasar jenjang pangkat/golongannya.

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU Permen Menpan 84/1993 Jabatan dan Pangkat melekat Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari: Guru Pratama, gol. II/a Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b Guru Muda, gol. II/c Guru Muda Tk I, gol. II/d Guru Madya, gol. III/a Guru Madya Tk I, gol. III/b Guru Dewasa, gol. III/c Guru Dewasa Tk I, gol. III/d Guru Pembina, gol. IV/a Guru Pembina Tk I, gol. IV/b Guru Utama Muda, gol. IV/c Guru Utama Madya, gol IV/d Guru Utama, gol IV/e Pernyempurnaan Jabatan dan Pangkat terpisah Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari: Pertama gol III/a dan III/b Muda. gol III/c dan III/d Madya gol IV/a, IV/b dan IV/c Utama, gol IV/d dan IV/e

KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PERMEN MENPAN 84/93 PENYEMPURNAAN gol II/a s.d. IV/a Diklat KBM Penunjang Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib Pengembangan Profesi wajib bagi: gol IV/a – b = pengembangan profesi 12 dari wajib gol IV/b – c = idem gol IV/c – d = idem gol IV/d – e = idem Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI), dimulai dari: gol III/a PKB: PD = 3 AK III/b-c PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=4 AK III/c-d PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=6 AK III/d-IV/a PKB: PD= 4 AK + PI dan/atau KI=8 AK IV/a-b PKB: PD = 4 AK + PI dan/atau KI=12 AK IV/b-c idem IV/c-d PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=14 AK IV/d-e PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=20 AK

Penilaian Pembelajaran Pembimbingan Permen Menpan 84/93 Penyempurnaan Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM Ijasah paling rendah SPG /D-II Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda) Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya: Kriteria amat baik, mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran. Kriteria baik, 100% Kriteria cukup, 75% Kriteria sedang, 50% Kriteria kurang, 25% Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV) Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)

PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama) Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseli/tahun

PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun PKB harus dilaksanakan sejak III/a, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah

PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 Peningkatan karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai

PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang) Jumlah angka kredit diperoleh dari: Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90% Unsur penunjang ≤10%

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan dan RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan dan RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

KERANGKA PENGEMBANGAN KARIR GURU GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pada pengembangan sekolah PKB fokus pada pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

CONTOH KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Compulsory Optional

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Optional

PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)

HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009

PENILAIAN KINERJA GURU Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran 17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

DOMAIN KOMPETENSI GURU dalam PK Guru Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi Guru Pembelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor

KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran) Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi

KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembelajaran) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat

KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembelajaran) Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif 

KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembimbingan) Menguasai teori dan praksis pendidikan Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli Menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikaan

KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembimbingan) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat Menampilkan kenerja berkualitas tinggi

KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembimbingan) Mengimplimentasikan kolaborasi internal di tempat bekerja Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK Mengimplimentasi kolaborasi antar profesi 

KOMPETENSI SOSIAL (Pembimbingan) Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK Merancang program BK Mengimplementasikan program BK yang komprehensif Menilai prses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK

PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU Dilakukan setiap tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah memahami penilaian) Penilaian terhadap kompetensi guru dilakukan dengan instrumen tertentu (Pembelajaran, Pembimbingan, atau Tugas Tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah)

ALUR PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU DASAR HUKUM KEGIATAN MEKANISME MEKANISME Sanksi du Setelah dilaksanakan intervensi tidak ada peningkatan sanksi yang diberikan: Pengurangan Beban Mengajar Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 1995 SERTIFIKASI Formatif: Perencanaan Kegiatan PKB Perencanaan Dibuat Berdasarkan Hasil PK Guru Dev School Curriculum & Syllabus Lesson Plans PP 74 Tahun 2008 tentang Guru TUNJANGAN PROFESI Penilai: Kepala Sekolah,Guru Senior, Pengawas Test analysis & test bank Jenis PKB: PKB untuk Guru yang sudh Memenuhi Standar PKB untuk Guru yang belum Memenuhi Standar (Underperformnce Teachers Classroom Action Research Sub. mat. & Critical Review** Portfolio & ICT for learning PP 16 Tahun 2007 Standard Kualifikasi Akademi dan Kompetensi Guru Instrumen: Pedagogik, Profesional, Sosial, Kepribadian Teacher Quality Monitoring Teacher Performance Evaluation Tindak Lanjut Pengembangan PENILAIAN KINERJA GURU Permenegpan dan RB Nomor 16tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Sumatif: Penentuan Angka Kredit UNDERPERFORMANCE Dua Putaran Informal: Dilakukan Analisis hasil PK, Menentukan Perencanaan PKB diberi waktu 4-6 minggu utk peningkatan Formal: Tidak ada peningkatan dilakukan dengan pengawas guru pendamping dilakukan 4- 6 minggu PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara * Sistem Pengendalian * Panduan/SOP Pelaksanaan Sanksi 1. Pengembangan Diri: Diklat fungsional dan Kegiatan Kelompok Guru 2. Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif Permendiknas No, 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jafung Guru dan Angka Kreditnya

Sanksi PROSES PK GURU DAN PKB Rencana PKB per- tahun Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Senior Dilaksanakan oleh: Kepala Sekolah, Koordinator PKB Dilaksanakan oleh semua guru Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Dilaksanakan oleh: Guru di bawah Standar Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Pemandu Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Dilaksanakan oleh: Guru sesuai Standar atau lebih Sanksi

PERANGKAT PK GURU PEDOMAN PK GURU INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA LAPORAN KENDALI KINERJA GURU

Mekanisme Penilaian Pengamatan dan/atau Pemantuan Berdasarkan hasil pengamatan dan/atau pemantuan memberikan skor 0, 1, 2 untuk setiap indikator pada kompetensi tertentu Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan prosentasenya (total perolehan skor/skor maksimum) x 100 % Konversi prosentase skor ke nilai 1, 2, 3, 4 per kompetensi 0%<X≤25% = 1; 25%<X≤50% = 2; 50%<X≤75% = 3; 75%<X≤100% = 4 Konversi nilai PKG ke skala nilai menurut Permennegpan & RB No.16/2009

Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. dsb.

Proses Penilaian Sebelum Pengamatan: Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut. Tanyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. dsb. Selama Pengamatan: Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran Setelah pengamatan: Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki. Pemantauan: -

(Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : .................................................................... (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Nama Guru : .............................................................................................................. Nama Penilai : .............................................................................................................. Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan tanggapan penilai terhadap dokumen/bahan yang diperiksa dan tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan penilai Tindak lanjut yang diperlukan

Selama Pengamatan Tanggal Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap aktivitas/kegiatan guru Tindak lanjut yang diperlukan Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap dokumen/bahan yang diperiksa dan tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan yang diajukan oleh penilai Tindak lanjut yang diperlukan

Pemantauan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap aktivitas/kegiatan guru selama pemantauan Tindak lanjut yang diperlukan

Penilaian Kompetensi ; ............................................................................................. Indikator Tidak terpenuhi Sebagian terpenuhi Seluruhnya terpenuhi Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. dsb. 1 2 Total skor Skor Maksimum (banyaknya indikator x 2) Persentase (total skor/skor maksimum x 100%) Nilai (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4)

Nilai per kompetensi Nilai total yang diperoleh untuk kompetensi tersebut X 100% Nilai tertinggi untuk kompetensi tersebut 0% < X ≤ 25% = 1 25% <X ≤ 50% = 2 50% < X ≤ 75% = 3 75% < X ≤ 100% = 4

Form hasil PKG Pembelajaran Form hasil PKG BK/Konselor Kriteria Nilai Kompetensi 1 1 Kompetensi 2 2 Kompetensi 3 3 Kompetensi 4 Kompetensi 5 4 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 Kompetensi 13 Kompetensi 14 Nilai PKG Min 14 – Max 56 Kriteria Nilai Kompetensi 1 3 Kompetensi 2 1 Kompetensi 3 2 Kompetensi 4 4 Kompetensi 5 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 ………. Kompetensi 17 Nilai PKG Min 17 – Max 68

NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38

KONVERSI NILAI KINERJA Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51  56 42  50 34  41 28  33 ≤27 62  68 52  61 41  51 34  40 ≤33 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = 38 + 4 + 3 + 5 = 50

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28,5 + 4 + 3 + 5 = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35,615 + 4 + 3 + 5 = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB

GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Angka kredit kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus) = Y

ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y

KOMPONEN PKG TUGAS TAMBAHAN (KEPALA SEKOLAH) Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi

KOMPONEN PKG TUGAS TAMBAHAN (WAKIL KEPALA SEKOLAH) Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Kewirausahaan Bidang Tugas

KOMPONEN PKG TUGAS TAMBAHAN (KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL) Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi

KOMPONEN PKG TUGAS TAMBAHAN (KEPALA PERPUSTAKAAN) Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Mengembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan

KOMPONEN PKG TUGAS TAMBAHAN (KEPALA PROGRAM STUDI) Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Evaluasi dan Pelaporan

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

PKB dilakukan terus menerus PENGERTIAN PKB PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya PKB dilakukan terus menerus PKB berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karir guru

TUJUAN UMUM PKB PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

TUJUAN KHUSUS PKB Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.

PKB REFLEKSI PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN KEPROFESIAN EVALUASI Tahapan Pelaksanaan PKB REFLEKSI PERENCANAAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN PKB KEPROFESIAN EVALUASI IMPLEMENTASI

(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH

MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar pedoman, soal dan sejenisnya

TAHAP PELAKSANAAN PKB Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1 Guru melalui proses Penilaian Kinerja Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3

Informal formal Guru dengan nilai PK Guru di bawah standar untuk kompetensi profesi, pelaksanaan PKBnya diorientasikan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus yang berbeda dengan PKB reguler yang mencakup tahapan

Informal Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensi-nya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB. Formal Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan pengamatan kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai.

KEPAKARAN LUAR LAINNYA Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. KEPAKARAN LUAR LAINNYA JARINGAN SEKOLAH DALAM SEKOLAH

KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb CPD ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah

Terimakasih