JAMSOSTEK
Kepesertaan Jamsostek Yang dimaksud dengan Pekerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja (Pekerja dalam hubungan kerja – DHK) adalah orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha (perusahaan) atau perorangan dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas, borongan, dan kontrak. Pedoman penyelenggaraan berdasarkan pada PP No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP perubahannya dan PERMEN NO. PER- 12/MEN/VI/2007
Syarat dan Ketentuan Kepesertaan Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Pengusaha yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, tidak wajib ikut dalam jaminan pemeliharaan yang diselenggarakan oleh PT JAMSOSTEK.
Program jaminan sosial tenaga kerja Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Jaminan hari tua Jaminan pemeliharaan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua diperuntukkan bagi tenaga kerja. Jaminan pemeliharaan kesehatan diperuntukkan bagi tenaga kerja dan keluarga. Untuk peserta berkeluarga, program jaminan pemeliharaan kesehatan mencakup diri, suami/istri, anak maksimal 3 orang berusia maksimal 21 tahun, belum bekerja, belum menikah
Iuran Iuran Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran jaminan hari tua sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
Besarnya iuran: Jaminan kecelakaan kerja Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan Jaminan hari tua sebesar 5,70% sebulan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum bekerja. Dasar perhitungan iuran jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
SIMULASI PERHITUNGAN IURAN JAMSOSTEK & PPH21 Berdasarkan PP No SIMULASI PERHITUNGAN IURAN JAMSOSTEK & PPH21 Berdasarkan PP No. 14 Tahun 1993
Cara Pendaftaran Peserta a. Pendaftaran Pertama Kali Pengusaha mendaftarkan pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK terdekat: Mendaftarkan perusahaan dengan mengisi formulir jamsostek 1 Mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja dengan mengisi formulir jamsostek 1a Pengusaha mengisi formulir Jamsostek 2a tentang rincian iuran tenaga kerja Melampiri fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga setiap peserta Melampiri 1 lembar pas foto berwarna 2 x 3 untuk diri, suami/istri dan anak-anak
Penerbitan Tanda Kepesertaan Dalam 7 (tujuh) hari sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, PT JAMSOSTEK akan menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha Sertifikat kepesertaan untuk perusahaansebagai tanda kepesertaan perusahaan Kartu Peserta JAMSOSTEK (KPJ)untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan program JAMSOSTEK Kartu pemeliharan kesehatan (KPK)untuk masing-masing tenaga kerja dan anggota keluarganya yang mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan. Pengusaha menyampaikan KPJ dan KPK kepada masing- masing tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari PT JAMSOSTEK Masa berlaku KPJ dan KPK sesuai dengan masa kepesertaan tenaga kerja dalam program JAMSOSTEK
Perubahan Data Kepesertaan Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK apabila terjadi perubahan mengenai: 1. Alamat perusahaan 2. Kepemilikan perusahaan 3. Jenis atau bidang usaha 4. Jumlah tenaga kerja dan keluarganya 5. Besarnya upah setiap tenaga kerja Laporan perubahan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadi perubahan dengan mengisi formulir Jamsostek 2 Penambahan tenaga kerja dan identitas tenaga kerja dan susunan keluarga tenaga kerja dengan mengisi formulir Jamsostek 1a. Pengurangan tenaga kerja dengan mengisi formulir Jamsostek 1b
Perubahan Tempat Kerja Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program JAMSOSTEK harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat berkerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta. Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua diperuntukkan bagi tenaga kerja. Jaminan pemeliharaan kesehatan diperuntukkan bagi tenaga kerja dan keluarga. Untuk peserta berkeluarga, program jaminan pemeliharaan kesehatan mencakup diri, suami/istri, anak maksimal 3 orang berusia maksimal 21 tahun, belum bekerja, belum menikah
PEMBAYARAN IURAN Iuran lanjutan wajib dibayar perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan melampirkan: 1. Formulir Jamsostek 2 bila tidak terjadi perubahan upah dan jumlah tenaga kerja maupun tertanggung peserta JPK. 2. Formulir Jamsostek 2 dan Formulir Jamsostek 2a serta Formulir Jamsostek pendukung lainnya bila terjadi perubahan upah, tenaga kerja maupun tertanggung peserta JPK. PT Jamsostek (Persero) wajib memberitahukan atau mengingatkan perusahaan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah : 1. Batas akhir pembayaran iuran bagi perusahaan belum memenuhi kewajibannya. 2. Perusahaan membayar iuran, tetapi terdapat kekurangan atau kelebihan iuran
Pengusaha wajib menyelesaikan kekurangan atau kelebihan iuran dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pemberitahuan dari PT Jamsostek (Persero), selambat-lambatnya bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. Pengusaha wajib membayar iuran setiap bulan secara berurutan, apabila tidak berurutan PT Jamsostek (Persero) dapat memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran pada bulan berikutnya untuk melunasi iuran yang belum dibayarkan atau kekurangan iuran bulan sebelumnya. Iuran Jaminan Hari Tua dan hasil pengembangannya baru dapat dirinci dan dihitung serta dimasukkan dalam AKUN INDIVIDU masing-masing peserta setelah iuran yang dibayarkan jumlahnya/ besarnya sama dengan rincian iuran tenaga kerja. Iuran dan atau kekurangan iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan dikenakan DENDA sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan piutang PT Jamsostek (Persero) kepada perusahaan yang bersangkutan.
Penunggakan Iuran Dalam hal pengusaha menunggak iuran 1 (satu) bulan maka : Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang menjadi hak tenaga kerja. Pengusaha wajib memberikan terlebih dahulu pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja. PT JAMSOSTEK akan mengganti jaminan yang menjadi hak tenaga kerja kepada pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pengusaha membayar seluruh tunggakan iuran beserta dendanya. Permintaan penggantian jaminan yang menjadi hak tenaga kerja oleh pengusaha kepada PT JAMSOSTEK tidak boleh melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. PT JAMSOSTEK wajib membayar penggantian jaminan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Kepesertaan Tenaga Kerja Di Luar Hubungan Kerja (TK LHK) Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri (Permenaker No. 24/Men/VI/2006). Pedoman penyelenggaraan berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 24/Men/VI/2006
Syarat dan Ketentuan Kepesertaan Setiap tenaga kerja di luar hubungan kerja yang berusia masksimal 55 tahun dapat mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja secara sukarela. Tenaga kerja di luar hubungan kerja dapat mengikuti seluruh program jaminan sosial tenaga kerja atau sebagian sesuai kemampuan dan kebutuhan peserta, yaitu: - Jaminan kecelakaan kerja - Jaminan kematian - Jaminan hari tua - Jaminan pemeliharaan kesehatan
Iuran Iuran ditetapkan berdasarkan nominal tertentu sekurang- kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. Iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh peserta. Besarnya iuran: - Jaminan kecelakaan kerja : 1% penghasilan sebulan - Jaminan kematian : 0,3% penghasilan sebulan - Jaminan hari tua : minimal 2% penghasilan sebulan Jaminan pemeliharaan kesehatan : 3% penghasilan sebulan (lajang) 6% penghasilan sebulan (berkeluarga)
Tabel dasar perhitungan iuran
Cara Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran a. Pendaftaran dan Pembayaran Langsung Mengisi formulir di Kantor Cabang PT Jamsostek Pembayaran ke Bank yang bekerjasama dengan PT Jamsostek Pembayaran bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berjalan Pembayaran dapat pula setiap tiga bulan (triwulan), besarnya adalah 3 kali iuran bulanan yang dibayarkan untuk 3 bulan ke depan, dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berjalan
b. Pendaftaran dan Pembayaran Melalui Wadah/Kelompok Mengisi formulir Jamsostek LHK 1a Mengisi formulir surat kuasa dengan Wadah, disertai dengan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga 2 lembar Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada, 1 lembar Pas foto berrwarna terbaru ukuran 2x3 masing- masing 2 lembar (foto diri, istri/suami dan anak-anak)
Pembayaran iuran bulanan dibayarkan kepada Penanggung Jawab Wadah paling lambat tanggal 10 bulan berjalan Pembayaran triwulan besarnya adalah 3 kali iuran bulanan yang dibayarkan untuk 3 bulan ke depan, dibayarkan kepada Penanggung Jawab Wadah selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan Penanggung Jawab Wadah menyetorkan iuran bulanan dan triwulanan kepada Kantor Cabang Jamsostek setiap tanggal 13 bulan berjalan. Penanggun Jawab Wadah menjamin kelangsungan pembayaran iuran dari peserta kepada PT Jamsostek
Penunggakan Iuran Dalam hal peserta menunggak pembayaran iuran, masih diberikan tenggang waktu (grace period) selama 1 bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti. Hak atas jaminan dapat diperoleh kembali setelah peserta membayar satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace period.
Kepesertaan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK-JK) Adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi. Pedoman penyelenggaraan berdasarkan padaKeputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999.
Syarat dan Ketentuan Kepesertaan Setiap Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Proyek-proyek konstruksi meliputi : Proyek-proyek didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Proyek-proyek atas Dana Internasional Proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Proyek-proyek swasta, dll
Iuran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor. Besarannya ditetapkan sebagai berikut: 1. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi. 2. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
4. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500. 000 4. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 5. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) 6. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) - Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Cara Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor Jamsostek setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Kepesertaan dan Upah sebagai Dasar Penetapan Iuran Bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja: 1. kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian 2.lebih dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja
Upah sebulan adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. 1.Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) 2.Sedangkan yang bekerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)
Untuk tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 12 (dua) belas bulan terakhir Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja.