PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 Pajak PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa: Gaji, Upah, Honoraium, Tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dgn pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. WAJIB PAJAK PPh PASAL21 1. PEGAWAI TETAP Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima gaji dalam jumlah tertentu secara berkala. 2. PEGAWAI TIDAK TETAP Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang yang bersangkutan bekerja.
3. PENERIMA PENSIUN Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan dimasa yang lalu, termasuh orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua (THT) BUKAN PEGAWAI Perseorangan bukan pegawai, baik sebagai tenaga ahli atau sebagai pemberi jasa, yang dilakukan atas suatu kegiatan pada wajib pajak (seperti : badan pemerintah, swasta, organisasi termasuk internasional, orang pribadi, dan lainnya) dapat mendapatkan imbalan berupa penghasilan badi perorangan tsb. Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan , termasuk mengikuti rapat, seminar, sidang, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, dan olah raga. penghasilan yg diperoleh bisa berupa : honorarium, hadiah, penghargaan, komisi,dll
TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK PPh PASAL 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing. Orang-orang (staf) yg diperbantukan (bukan orang Indonesia) tetapi tidak memperoleh penghasilan di luar jabatannya. (Contoh: Duta Besar, Konsulat, Atase dan keluarganya) 2. Pejabat perwakilan organisasi Internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tdk menjalankan usaha lain utk memperoleh penghasilan di Indonesia.
OBJEK PAJAK PPh PASAL 21 Penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur (bekerja penuh) Penghasilan yang diterima pensiunan (pekerjaan masa lalu) Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas (jumlah hari kerja, unit produksi) Penghasilan bukan pegawai (permintaan dari pemberi kerja) Penghasilan peserta kegiatan (rapat, seminar,olah raga dll) Penerimaan dalam bentuk natura yang diberi oleh(bukan wajib, WP dikenakan PPh Final, WP dikenakan PPn berdasarkan norma perhitungan husus)
3. Iuran pensiun yg dibayarkan kepada Dana pensiun PENGHASILAN YG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN PPh Pasal 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi berupa asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa dan bea siswa Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh WP atau pemerintah. 3. Iuran pensiun yg dibayarkan kepada Dana pensiun 4. Iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar pemberi kerja Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah
PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemotong PPh Pasal 21 adalah WP orang Pribadi atau WP badan yg mempunyai kewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jas dan kegiatan orang pribadi : Pemberi kerja orang pribadi maupun badan, baik pusat maupun cabang, perwakilan, unit. Bendaharawan pemerintah, termasuk pemerintah pusat pemerintah daerah, instansi atau lembaga termasuk kedutaan RI luar negeri. 3. Dana pensiun, jamsostek, dan badan lain yg membayar pensiun 4. Perusahaan, badan dan BUT yg membayar honor sehubungan kegiatan/jasa dan honor kpd peserta diklat dan magang 5. Yayasan, lembaga, kepanitian, perkumpulan, organisasi massa, orsospol, sebagai pembayar gaji Penyelenggarakan kegiatan yg membayar honor, hadiah/hadiah
BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN BESARNYA BIAYA JABATAN YG DPT DIKURANGKAN DARI PENGHSILAN BRUTO PEGAWAI TETAP: 5% DARI PENGHASILAN BRUTO, SETINGGI - TINGGINYA RP. 6.000.000,- SETAHUN ATAU RP. 500.000,- SEBULAN. BESARNYA BIAYA PENSIUN YG DPT DIKURANGKAN DARI PENGHSILAN BRUTO 5% DARI PENGHASILAN BRUTO SETINGGI-TINGGINNYA RP. 2.400.000,- SETAHUN ATAU RP. 200.000,- SEBULAN.
TARIF PAJAK PPH Pasal 21 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Contoh: Barman mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKB) dari gaji dan berbagai tunjangan dalam setahun Rp. 550.000.000,-, maka pajak terhutang dalam setahun adalah : 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- 15% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,- 25% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,- 30% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 15.000.000,- Rp. 550.000.000,- = Rp. 110.000.000,- Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5% Di atas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- 15% Di atas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- 25% Di atas Rp. 500.000.000,- 30%
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dari seorang pegawai dihitung berdasarkan penghasilan netto dikurangi PTKP BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) BERDASARKAN UU PPH. No Uraian Sebelum 1 Januari 2009 Sesudah 1. Diri WP Pribadi Rp. 13.200.000 Rp. 15.840.000 2. Tambahan utk WP Kawin Rp. 1.200.000 Rp. 1.320.000 3. Tambahan utk seorang istri yg penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp. 13.200.000 4. Tambahan utk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dlm garis keturunan lurus yg menjadi tanggungan, paling banyak 3 orang HUSAINI - FIA UB
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) GABUNGAN NO STATUS WAJIB PAJAK HASIL ISTRI GABUNG TAMBHAN WP KAWIN KELUARGA JUMLAH PTKP 1 TK/0 15.840.000 2 TK/1 1.320.000 17.160.000 3 TK/2 2.640.000 18.480.000 4 TK/3 3.960.000 19.800.000 5 K/0 6 K/1 7 K/2 8 K/3 21.120.000 9 K/I/0 33.000.000 10 K/I/1 34.320.000 11 K/I/2 35.640.000 12 K/I/3 36.960.000
PPH PASAL 21 PEGAWAI TETAP Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima gaji dalam jumlah tertentu secara berkala. Penghasilan Teratur adalah penghasilan yg diperoleh WP secara teratur bulanan. Misal : gaji, upah, honor, uang lembur, uang ganti rugi, tunjangan (istri, anak, jabatan, khusus, kemahalan, transpot, pajak, pensiun, pendidikan anak), beasiswa dll. b. Penghasilan Tidak Teratur adalah penghasilan yang diterima WP secara tidak teratur bulanan. misal: jasa produksi, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Tahun Baru, Bonus, Gratifikasi, tunjangan cuti dan lain-2 yg sifatnya tdk tetap.
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERATUR PPh pasal 21 = (Penghasilan Neto – PTKP) x Tarif pasal 17 UU PPh 1. PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP Gaji, Upah, Honor, Uang Lembur Rp. xxxxxx Tunjangan (Istri, Anak, jabatan dll) Rp. xxxxxx Dibayar pemberi kerja : Tunjangan Pajak Rp. xxxxxx Premi Jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp. xxxxxx Premi Jaminan kecelakaan (JK) Rp. xxxxxx Premi Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Rp. xxxxxx Iuran Pensiun Rp. xxxxxx Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Rp. xxxxxx Premi Asuransi (kecelakaan kerja, kesehatan dll) Rp. xxxxxx + Jumlah Penghasilan Bruto Rp. xxxxxxx
Pindahan … Jumlah Penghasilan Bruto Rp. xxxxxx Pengurangan : Lanjutan PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERATUR Pindahan … Jumlah Penghasilan Bruto Rp. xxxxxx Pengurangan : Biaya jabatan ( 5% x Penghasilan bruto) Rp. xxxxx Biaya-2 yg dibayar sendiri oleh pegawai: - Iuran pensiun Rp. xxxxx - Iuran Jaminan Hari Tua Rp. xxxxx Rp. xxxxx (-) Penghasilan Neto sebulan Rp. xxxxx Penghasilan Neto setahun (12x bulan) Rp. xxxxxx Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp. xxxxxx (-) Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun Rp. xxxxxx PPh Pasal 21 terutang setahun % x PKP = Rp. xxxxxxx PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp. xxxxxx : 12 = Rp. xxxxx HUSAINI - FIA UB
KASUS-1 PPh PASAL 21 GAJI BULANAN DENGAN IURAN PENSIUN Gunawan bekerja pada PT. Kencana dengan gaji kotor sebulan Rp. 3.300.000,- membayar iuran pensiun Rp. 250.000,-. Gunawan sudah menikah tetapi belum punya anak. PERHITUNGAN PPH PASAL 21 SBB: 1.GAJI SEBULAN RP. 3.300.000,- PENGURANGAN: 2. BIAYA JABATAN 5% X RP. 3.300.000,-RP. 165.000,- 3. IURAN PENSIUN RP. 250.000,- + RP. 415.000,- PENGHASILAN NETTO SEBULAN RP. 2.885.000,-
……. Lanjutan PENGHASILAN NETO setahun 12 X RP. 2.885.000,-RP. 34.620.000,- PTKP SETAHUN WP SENDIRI RP. 15.840.000,- TAMBAHAN WEP KAWIN RP. 1.320.000,- RP. 17.160.000,- (-) PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN RP. 17.460.000,- PPH PASAL 21TERUTANG SETAHUN 5% X RP. 17.460.000,- RP. 873.000,- PPH PASAL 21 TERUTANG SEBULAN Rp. 873.000,- : 12 Rp. 72.750,- JIKA WAJIB PAJAK TIDAK MEMILIKI NPWP: BESARNYA PAJAK TERUTANG PER BULAN : 120% X Rp. 72.750,- = Rp. 87.300,-
KASUS -2 PPH PASAL 21 GAJI DENGAN PREMI JAMINAN Budiman bekerja pada PT. Mustika, menikah dengan satu orang anak, memperoleh penghasilan per bulan sebagai berikut: a. Gaji per bulan Rp. 4.500.000,- b. Tunjangan (jabatan, Istri dan anak) Rp. 2.500.000,- Biaya-biaya yang dibayar PT. Mustika c. Premi asuransi kesehatan Rp. 60.000,- d. Premi Jaminan Kecelakaan 1 % dari gaji e. Premi Jaminan Kematian 1 % dari gaji f. Iuran Jaminan Hari Tua 1,50 % dari gaji g. Iuran pensiun 2% dari gaji Biaya-biaya yang dibayar sendiri oleh Budiman f. Iuran pensiun Rp. 100.000,- g. Iuran Jaminan Hari Tua Rp. 75.000,- Diminta: Hitung PPh pasal 21 terutang
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 SBB: 1. GAJI SEBULAN Rp. 4. 500. 000,- 2 PERHITUNGAN PPH PASAL 21 SBB: 1. GAJI SEBULAN Rp. 4.500.000,- 2. TUNJANGAN (JABATAN,ISTRI DAN ANAK) Rp. 2.500.000,- 3. PREMI ASURANSI KESEHATAN Rp. 60.000,- 4. PREMI JAMINAN KECELAKAAN (1 % x Rp. 4.500.000,-) Rp. 45.000,- 5. PREMI JAMINAN KEMATIAN (1 % x Rp. 4.500.000,-) Rp. 45.000,- PENGHASILAN BRUTO SEBULAN Rp. 7.150.000,- PENGURANGAN : 6. BIAYA JABATAN (5% x Rp. 7.150.000,-) Rp. 357.500,- 7. IURAN PENSIUN Rp. 100.000,- 8. IURAN HARI TUA Rp. 75.000,- Rp. 532.500,- PENGHASILAN NETO SEBULAN Rp. 6.617.500,-
……. Lanjutan PENGHASILAN NETO SETAHUN 12 x RP. 6.617.500,- RP. 79.410.000,- PTKP SETAHUN: 9. UNTUK WP Rp. 15.840.000,- 10. UNTUK WP KAWIN Rp. 1.320.000,- 11. TAMBAHAN ANAK Rp. 1.320.000,- + Rp. 18.480.000,-(-) PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN Rp. 60.930.000,- PPH PASAL 21 TERUTANG SETAHUN: 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 1.250.000,- 15% x RP. 10.930.000,- = Rp. 1.639.500,- + = Rp. 2.889.500,- PPH PASAL 21 TERUTANG SEBULAN: Rp. 2.889.500,- : 12 = Rp. 240.792,-
KASUS-3 PPh PASAL 21 GAJI MINGGUAN dan HARIAN Hariman bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Bintang Tujuh dengan menerima gaji mingguan Rp. 750.000,- membayar iuran pensiun Rp. 50.000,-. Hariman menikah tetapi belum punya anak. PERHITUNGAN PPH PASAL 21 SBB: 1.GAJI SEBULAN 4 X RP. 750.000,- RP. 3.000.000,- PENGURANGAN: 2. BIAYA JABATAN 5% X RP. 3.000.000,-RP. 150.000,- 3. IURAN PENSIUN RP. 50.000,- + RP. 200.000,- PENGHASILAN NETTO SEBULAN Rp. 2.800.000,-
……. Lanjutan PENGHASILAN NETO setahun 12 X RP. 2.800.000,RP. 33.600.000,- PTKP SETAHUN WP SENDIRI RP. 15.840.000,- TAMBAHAN WEP KAWIN RP. 1.320.000,- RP. 17.160.000, PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN RP. 16.440.000,- PPH PASAL 21TERUTANG SETAHUN 5% X RP. 16.440.000,- RP. 822.000,- PPH PASAL 21 TERUTANG SEBULAN RP. 822.000,- : 12 Rp. 68.500,- PPH PASAL 21 TERUTANG MINGGUAN RP. 68.500,- : 4 Rp. 17.125,- PPH PASAL 21 TERUTANG SEHARI RP. 68.500,- : 26 Rp. 2.635,-
PPH 21 GAJI DENGAN BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN PEMBERIAN NATURA DAPAT BERUPA: PEMBERIAN BERAS, GULA PASIR, PAKAIAN DINAS DAN BENTUK NATURA LAINNYA 2. PEMBERIAN KENIKMATAN DAPAT BERUPA: RUMAH DINAS, MOBIL DAN BENTUK KENIKMATAN LAINNYA. PENGHASILAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN YANG DITERIMA PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA BUKAN WAJIB PAJAK, DITAMBAHKAN SEGABAI PENDAPATAN WAJIB PAJAK CONTOH PEGAWAI BEKERJA PD PERWAKILAN DAGANG ASING: GAJI BULANAN RP. 3.000.000,- BERAS 30 KG X RP. 8.000,- RP. 240.000,- GULA 10 KG X RP. 10.000,- RP. 100.000,- PENGHASILAN BRUTO SEBULAN RP. 3.340.000,- PENGURANGAN: 1. BIAYA JABATAN RP. XXX 2. DST
4.PENGHASILAN NATURA DAN KENIKMATAN YANG DITERIMA PEGAWAI (WAJIB PAJAK) DARI WAJIB PAJAK LAINNYA, TIDAK BOLEH DITAMBAHKAN PADA PENGHASILAN BRUTO CONTOH : GAJI BULANAN RP. 3.000.000,- BERAS 30 KG X RP. 8.000,- RP. 0,- GULA 10 KG X RP. 10.000,- RP. 0,- PENGHASILAN BRUTO SEBULAN RP. 3.000.000,- PENGURANGAN: 1. BIAYA JABATAN RP. XXX 2. DST
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TIDAK TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR DAPAT BERUPA : JASA PRODUKSI, TUNJANGAN HARI RAYA, TUNJANGAN TAHUN BARU, BONUS, GRATIFIKASI PPh pasal 21 = (Penghasilan Neto – PTKP) x Tarif pasal 17 UU PPh PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TIDAK TERATUR DIHITUNG DGN CARA: 1. DIHITUNG PPH 21 ATAS PENGHASILAN TERATUR YANG DISETAHUNKAN DITAMBAH PENGHASILAN TIDAK TERTUR BERUPA BONUS, THR DSB. 2. DIHITUNG PPH 21 ATAS PENGHASILAN TERATUR YANG DISETAHUNKAN TANPA PENGHASILAN TIDAK TERTUR BERUPA BONUS, THR DSB 3. SELISIH ANTARA POINT 1 DIKURANGI POINT 2 ADALAH PPH 21 ATAS PENGHASILAN TIDAK TERATUR
KASUS-5 PPh PASAL 21 PENGHASILAN TIDAK TERATUR HIMAWAN BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI TETAP PADA PT. BINTANG TUJUH DENGAN MENERIMA GAJI BULANAN RP. 2.000.000,- SETIAP BULAN MEMBAYAR IURAN PENSIUN RP. 200.000,-. DALAM TAHUN YANG BERSANGKUTAN, HIMAWAN MENDAPATKAN RP. 6.000.000,- HARIMAN MENIKAH TETAPI BELUM PUNYA ANAK. PERHITUNGAN PPH PASAL 21 SBB: 1.GAJI SETAHUN 12 X RP. 2.000.000,- RP. 24.000.000,- 2. BONUS RP. 6.000.000,- PENGHASILAN BRUTO RP. 30.000.000,- PENGURANGAN: 3. BIAYA JABATAN 5% X RP. 30.000.000,- RP. 1.500.000,- 4. IURAN PENSIUN SETAHUN 12x200.000 RP. 2.400.000,- RP. 3.900.000,- (-) PENGHASILAN NETTO SETAHUN RP. 26.100.000,-
……. Lanjutan PENGHASILAN NETO RP. 26. 100 ……. Lanjutan PENGHASILAN NETO RP. 26.100.000,- PTKP SETAHUN WP SENDIRI RP. 15.840.000,- TAMBAHAN WP KAWIN RP. 1.320.000,- RP. 17.160.000, PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN RP. 8.940.000,- PPH PASAL 21 TERUTANG SETAHUN 5% X RP. 8.940.000,- RP. 447.000,- PPH PASAL 21 ATAS GAJI 1.GAJI SETAHUN 12 x Rp. 2.000.000,- Rp. 24.000.000,- PENGURANGAN: 2. BIAYA JABATAN 5% X RP. 24.000.000,- RP. 1.200.000,- 3. IURAN PENSIUN SETAHUN 12x200.000 RP. 2.400.000,- RP. 3.600.000,- (-) PENGHASILAN NETTO SETAHUN RP. 20.400.000,-
……Lanjutan PENGHASILAN NETO RP. 20. 400 ……Lanjutan PENGHASILAN NETO RP. 20.400.000,- PTKP SETAHUN WP SENDIRI RP. 15.840.000,- TAMBAHAN WP KAWIN RP. 1.320.000,- RP. 17.160.000, PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN RP. 3.240.000,- PPH PASAL 21 TERUTANG SETAHUN 5% X RP. 3.240.000,- RP. 162.000,- PPH PASAL 21 ATAS BONUS ADALAH ADALAH : RP. 477.000 – RP. 162.000,-= RP. 285.000