Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Pengertian, istilah, sumber, isi, ruang lingkup Hukum Perdata Internasional Persoalan-persoalan Hukum Perdata Internasional. Kaitan Hukum Perdata Internasional dengan cabang-cabang hukum yang lain.
PENGERTIAN HPI PRIVATE INTERNATIONAL LAW INTERNATIONALES PRIVATRECHT DROIT INTERNATIONAL PRIVE HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA : Contradictio in terminis (pertentangan di dalam istilah itu sendiri) ?
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL : Mochtar Kusumaatmadja : Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara Mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum nasional yang berlainan
PENTING : “Internasional” dalam HPI bukan berarti sumber hukum HPI adalah internasional. SUMBER HPI adalah NASIONAL belaka HPI merupakan bagian dari HUKUM NASIONAL Tiap-tiap negara yg merdeka & berdaulat mempunyai sistem HPI-nya sendiri HPI Indonesia = sistem hk nasional Indonesia
Schnitzer : Bukan hukumnya yang internasional Tetapi materi, faktanya yang internasional
Meijers : HPI adalah hukum perdata untuk hubungan-hubungan internasional. Yang internasional adalah hubungan-hubungannya Tapi kaidah-kaidah HPI-nya adalah Hukum Perdata Nasional belaka
JADI : “Internasional” tidak menunjuk pada sumber hukumnya, tapi pada fakta-fakta, materi, casus positie, yg bersifat Internasional Ada unsur-unsur dari luar negerinya (foreign elements) yg membuat hubungan tersebut menjadi internasional Internationale gevallen (peristiwa-peristiwa internasional) = peristiwanya yg internasional, tapi sumbernya tidak internasional
APA YANG MENJADI SUMBER HPI INDONESIA ? Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 : Segala aturan yang Belum dicabut Belum diganti Belum ada aturan yg mengatur Masih berlaku
BERARTI : Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 No. 23 hingga kini masih berlaku
PASAL 16 AB Untuk mengatur status personal “Ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai status & wewenang orang-orang tetap mengikat untuk kaula-kaula negara Belanda (kini baca : WNI) jikalau mereka berada di luar negeri.” Status personal = status, hak & wewenang seseorang menurut Ps 16 AB
PASAL 17 AB Untuk hukum tentang benda tidak bergerak “Mengenai benda-benda yang tidak bergerak, berlaku hukum dari tempat, dimana benda-benda itu terletak.” Lex rei sitae = Lex situs
PASAL 18 ayat (1) AB Untuk mengatur bentuk formil dari perbuatan hukum “Bentuk dari tiap perbuatan ditentukan menurut hukum dari negara atau tempat, dimana perbuatan itu dilakukan.” Locus regit actum
Jadi, SUMBER HPI INDONESIA : Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) AB Yurisprudensi atau putusan-putusan pengadilan (Pengadilan Indonesia, Belanda, lainnya) Ajaran Sarjana HPI atau doktrin-doktrin (renvoi, ketertiban umum, hak-hak yang telah diperoleh, dst)