PENGEMBANGAN SISTEM KEPANDUAN HIZBUL WATHAN, SERTA HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM DEKADE PASCA KEBANGKITAN Oleh : Drs. H. Uun H.S.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
Kode Kehormatan Pandu HW
PRINSIP DASAR DAN METODE
“Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga”
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN DALAM KEPRAMUKAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
CARA MEMBINA PRAMUKA PENEGAK / PANDEGA
By. Sigit Ariyanto,S.Pd.I. I. Pengantar Firman Allah dalam Q.S 2:164 yang artinya sebagai berikut : “ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi,
ORIENTASI KURSUS.
PESERTA DIDIK DAN KEBUTUHANNYA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Penjelasan Undang Undang GERAKAN PRAMUKA Nomor: 12 tahun 2010
MENGENAL SBH LEBIH DEKAT
Designed by: JOKO MURSITHO
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
Pendidikan dalam Kepramukaan
Analisis Standar Penilaian
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Bakat, Kecerdasan dan kreativitas Peserta Didik
Kedisiplinan Siswa 60 menit (14.45 – 16.00).
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
DEWAN SYUGLI.
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
PANDU HIZBUL WATHAN KADER IDEOLOGIS PRAKTIS
OLEH : HM. IBROZI KAKWARDA KP, DIY. PELATIH NASIONAL HW.
Designed by: JOKO MURSITHO
Designed by: JOKO MURSITHO
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEGIATAN DI ALAM TERBUKA
Designed by: JOKO MURSITHO
PONDOK PESANTREN AR-RAHMAN SMP – SMA UNGGULAN AR-RAHMAN
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
PERKENALKAN Nama : Kurniawan Sutrisnadi, S.Pd., M.Pd. NIP/SHL : / 084/SHL/11.33 TTL : Surabaya, 14.
Atribut serta Tanda-tanda Kepramukaan
PENGEMBANGAN SISTEM KEPANDUAN HIZBUL WATHAN, SERTA HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM DEKADE PASCA KEBANGKITAN Oleh : Drs. H. Uun H.S.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
HAKIKAT PENDIDIKAN DAN MENDIDIK
PROGRAM KEGIATAN ANAK DIDIK
PRAMUKA PENGGALANG Oleh: Kelompok Sukesi
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
Designed by: JOKO MURSITHO METODE KEPRAMUKAAN CECEP RUDI H. S.Pd.
ADAB TINGKATAN 1 ADAB BERGURU.
UPACARA DALAM KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB III PROSES BELAJAR MENGAJAR ORANG DEWASA
Konsep Dasar Pendidikan Mata Kuliah: Oleh: Pengantar Ilmu PendidikanMawan Eko Defriatno, S.Pd., M.T. Mata Kuliah: Oleh: Pengantar Ilmu PendidikanMawan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. "Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN SISTEM KEPANDUAN HIZBUL WATHAN, SERTA HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM DEKADE PASCA KEBANGKITAN Oleh : Drs. H. Uun H.S.

Pengantar Kepanduan Hizbul Wathan sebagai suatu sistem pendidikan menata dan mengatur proses pendidikan dan latihan bagi para anggotanya, sehingga maju menuju tujuannya secara teratur, berkesinambungan dan berkelanjutan. Sistem pendidikan HW yang memiliki Prinsip Dasar dan Metode harus tetap terpelihara dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan, sehingga dihasilkan kader yang istiqamah, tidak ketinggalan, mampu membawa warna kehidupan dalam suasana dan zaman apapun.

II. Prinsip Dasar dan Metode a. Pengamalan aqidah Islamiyah; b. Pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam; c. Pengamalan kode kehormatan pandu.

2. Metode a. Memberdayakan anak didik lewat sistem beregu; b. Kegiatan dilakukan di alam terbuka; c. Pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang; d. Penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan; e. Sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putra dan pandu putri. (AD HW Bab III Pasal 8 )

III. PENGELOMPOKAN ANAK/ PESERTA DIDIK Pengelompokan anak/ peserta didik didasarkan atas umur, bukan atas dasar kecerdasan. Pengelompokan diatur sebagi berikut: Athafal usia 6 - 10 tahun Pengenal usia 11 – 16 tahun Penghela usia 17 – 20 tahun Penuntun usia 21 – 25 tahun (ART Bab II pasal 4)

IV. Tingkatan / Kelas Kenaikan tingkat diatur berdasarkan syarat kenaikan yang harus ditempuh secara umum. 1. Athfal terdiri atas : Athfal Melati I, Melati II, dan Melati III 2. Pengenal terdiri atas : Purwa, Madya, Utama 3. Penghela terdiri atas : Taruna Melati I dan Taruna Melati II 4. Penuntun hanya satu tingkat

Tingkat/kelas tersebut diperoleh setelah menyelesaikan syarat kenaikan tingkat. Tiap golongan dan tingkat mempunyai tanda kecakapan tersendiri. Di samping tanda kecakapan tingkat anak berhak memakai tanda kecakapan khusus yang diperoleh secara khusus menurut minat dan bakat masing-masing.

IV. Sistem Pendidikan Bagi Orang Dewasa Yang dimaksud orang dewasa ialah orang yang diberi tanggung jawab melaksanakan pendidikan dan latihan serta pengelola kwartir, qabilah, dan satuan. Bagi mereka tersedia pendidikan formal sebagai berikut : 1. Kursus Orientasi bagi yang ingin tahu dan diharapkan terjun membantu atau aktif di kwartir, qabilah, atau satuan; 2. Kursus Jaya Pertiwi (Jawi) bagi pengelola kwartir; 3. Kursus Jaya Melati (Jati) I dan II bagi pelatih satuan; 4. Kursus Jaya Matahari (Jari) I dan II bagi pelatih lulusan Jaya Melati; 5. Kursus Keterampilan.

VI. Hambatan Yang Dihadapi Dari dalam (Internal) a. Tidak aktif dalam dunia kepanduan selama  39 tahun; b. Kondisi pandu HW Wreda yang sudah tua dan lemah fisiknya; c. Tenaga potensial yang bersedia menjadi motor susah didapat; d. Komitmen terhadap organisasi kendur; e. Ideologi Muhammadiyah kurang dipahami, dihayati, dan diimplementasikan dalam kehidupan; f. Sosialisasi tidak gencar; g. Kepatuhan kepada orang tua menurun; h. Kekurangan dana, fasilitas, dan kerjasama; I. Kurang teguh hati.

2. Dari luar (Eksternal) a. Upaya dan rekayasa musuh utama manusia makin nyata; (Waspadai program iblis yang difirmankan oleh Allah dalam Q.S. 15: 39 – 40; 17 : 63 – 64 ) b. Organisasi remaja, mahasiswa, pemuda semakin banyak; c. Iming-iming hadiah dalam kegiatan tertentu, semakin diminati oleh generasi muda; d. Hal-hal yang ideal tergeser oleh hal-hal praktis; e. Pakaian seragam dan atribut yang mengandung filosofi, historis, proses pendidikan dalam pemakaian dan pemilikannya, tergeser oleh pakaian yang dibuat menurut mode tertentu dan sudah lengkap, tinggal pakai f. Dokrin masa lalu masih kuat, sehingga menghantui sebagian orang yang akan aktif dalam kepanduan HW.

VII. Kesimpulan Sistem Pendidikan HW perlu diterapkan dalam upaya melahirkan kader yang sanggup dan mampu berjuang pada jalan Allah; Sistem Pendidikan HW yang mengutamakan kegiatan di alam terbuka memungkinkan lahirnya kader yang sangat dekat dengan penciptanya dan akan menjaga kelestariannya dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk memakmurkannya. Q.S. 11: 61 Hambatan baik dari dalam maupun dari luar akan dapat ditembus dengan keteguhan hati dan banyak mengingat Allah. Q.S. 8: 45 Problem apapun akan ada solusinya, dan dana akan terkumpul asal dalam setiap diri memiliki ketaqwaan yang sebenarnya. Q.S. 65: 2 – 3 Bertawakkal kepada Allah, menyebabkan lahirnya kader sopan dan perwira; Ikhlas penentu nilai amal.