1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN KOREKSI KESALAHAN
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
PSAP KAS MENUJU AKRUAL (PP 24/2005) DAN
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Akuntansi Keuangan Menengah 1
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN KOPERASI UNTUK MANAJER
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PERTANGGUNGJAWABAN APBD.
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Analisis Kesalahan
Pendapatan dan Belanja
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Akuntansi Sektor Publik
KERANGKA KONSEPTUAL LAPORAN KEUANGAN
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates, and Error
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
Transcript presentasi:

1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA

2 PSAP NO 10 Mengatur mengenai perlakuan terhadap:  Koreksi Kesalahan  Perubahan Kebijakan Akuntansi  Peristiwa Luar Biasa.

3 KOREKSI KESALAHAN Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi bisa dilakukan terhadap kesalahan atas pendapatan dan belanja baik berulang maupun yang tidak berulang pada tahun berjalan atau periode- periode sebelumnya.

4 PERSYARATAN UNTUK DAPAT MELAKUKAN KOREKSI  Harus memahami sistem akuntansi pemerintahan  Harus memahami sistem penganggaran pemerintah  Harus memahami sistem akuntansi anggaran, sistem akuntansi pendapatan, belanja, transfer, transaksi pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas  Harus memahami ketentuan perundangan tentang SILPA

5 KOREKSI KESALAHAN Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya:  Kesalahan yang berulang dan sistemik  Kesalahan yang tidak berulang Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada: 1.Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan 2.Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK 3.Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.

6 KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun ekuitas dana lancar

7 KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain pembetulan pada akun pendapatan lain-lain, akun aset, serta akun ekuitas dana yang terkait Tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas Mempengaruhi secara material posisi aset selain kas

8 KOREKSI KESALAHAN  Tidak berulang  Terjadi pada periode berjalan  Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan

9 KOREKSI KESALAHAN Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas Laporan keuangan periode tersebut belum terbit Pembetulan pada akun pendapatan atau belanja periode yang bersangkutan

10 PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI  Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan  Perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan/ SAP yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.

11 PERISTIWA LUAR BIASA Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.

12 PERSYARATAN POS LUAR BIASA   Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas   Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang   Berada di luar kendali atau pengaruh entitas   Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/keajiban

13 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK)   Akibat koreksi kesalahan tersebut selanjutnya diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.   Perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.   Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

14 TERIMA KASIH