1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA
2 PSAP NO 10 Mengatur mengenai perlakuan terhadap: Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi Peristiwa Luar Biasa.
3 KOREKSI KESALAHAN Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi bisa dilakukan terhadap kesalahan atas pendapatan dan belanja baik berulang maupun yang tidak berulang pada tahun berjalan atau periode- periode sebelumnya.
4 PERSYARATAN UNTUK DAPAT MELAKUKAN KOREKSI Harus memahami sistem akuntansi pemerintahan Harus memahami sistem penganggaran pemerintah Harus memahami sistem akuntansi anggaran, sistem akuntansi pendapatan, belanja, transfer, transaksi pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas Harus memahami ketentuan perundangan tentang SILPA
5 KOREKSI KESALAHAN Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya: Kesalahan yang berulang dan sistemik Kesalahan yang tidak berulang Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada: 1.Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan 2.Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK 3.Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.
6 KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun ekuitas dana lancar
7 KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain pembetulan pada akun pendapatan lain-lain, akun aset, serta akun ekuitas dana yang terkait Tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas Mempengaruhi secara material posisi aset selain kas
8 KOREKSI KESALAHAN Tidak berulang Terjadi pada periode berjalan Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan
9 KOREKSI KESALAHAN Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas Laporan keuangan periode tersebut belum terbit Pembetulan pada akun pendapatan atau belanja periode yang bersangkutan
10 PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan/ SAP yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
11 PERISTIWA LUAR BIASA Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
12 PERSYARATAN POS LUAR BIASA Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang Berada di luar kendali atau pengaruh entitas Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/keajiban
13 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) Akibat koreksi kesalahan tersebut selanjutnya diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
14 TERIMA KASIH