PENATAAN RUANG DI PROVINSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH 2011
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM AKSELERASI RZWP3K
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
SUNSET POLICY.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
KOORDINASI DALAM PERENCANAAN RUANG
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
Kebijakan Fiskal Indonesia
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
PENTINGNYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK/DINI DARI ASPEK KESEHATAN WINDA DARPIANUR, M.Kep, Ns, Sp.Kep.An KABID KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KAB. TAPANULI.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Upaya Percepatan Penyelesaian RTRW Provinsi & Kabupaten/Kota se–Sumatera Utara

PENATAAN RUANG DI PROVINSI Multisektor Bersifat Bersifat Multifungsional Ditangani secara terpadu oleh Lembaga/ Instansi yang memiliki tupoksi KOORDINATIF. Bersifat Multidimensional bukan pendekatan “sektor” Pendekatan Pengembangan Wilayah “KOORDINASI” Tugas BKPRD

KRONOLOGIS RTRW PROVINSI SUMATERA UTARA Perda No. 7/2003 ttg RTRWP SU 2003-2018 Januari 2008 – oktober 2009 : - Penyusunan Bantek RTRWP oleh Dept. PU - Pembentukan Tim Teknis Revisi Kaw. Hutan & Tim Revisi RTRW - Pembahasan BKPRD Prov denga BKPRD Kab/Kota - Pembahasan Intern BKPRD Prov - Pembahasan BKPRD Prov dengan LSM, PT dan Organisasi Prov - Pembahasan terkait Usulan Revisi Kawasan Hutan Sumut dgn Kab/Kota - Konsultasi Publik dan rapat koordinasi Provinsi berbatasan PENYUSUNAN Konsultasi Dihasilkan Persetujuan Substansi Teknis KONSULTASI Dikoordinasi oleh BKPRN INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Substansi Teknis Masukan dari BKPRN Permendagri 28/2008 ttg Tata Cara Evaluasi Ranperda RTRD 13 Okt 2009 /Expose BKPRD Prov di Dept. PU 13 Jan 2010 /Expose Revisi Kaw Hutan di Dephut Juni 2010 Penyampaian ke DPRD Prov SU RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH GUBERNUR Evaluasi MENDAGRI Dilakukan EVALUASI Surat Permintaan Evaluasi dari Gubernur Berkoordinasi dengan BKPRN Raperda RTRWP INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG GUBERNUR Menetapkan Raperda menjadi Perda

Apakah RTRW Kab/Kota harus menunggu RTRW Provinsi ? KEWENANGAN UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengawasan Tata Ruang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Psl.13) Kabupaten/Kota (Psl.14) UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa (Psl.10) Pemerintah Daerah Provinsi memiliki wewenang dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta terhadap pelaksanaan penataaan ruang kawasan strategis Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Psl.11) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota dan kawasan strategis Kabupaten/Kota.

UU. No.26/2007, Klasifikasi Penataan Ruang : Lanjutan..... UU. No.26/2007, Klasifikasi Penataan Ruang : Psl 6 ayat (2) : Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Penjelasan : “Komplementer” bahwa penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya. Pelaksanaan Penataan Ruang : Psl 22 ayat (2) : Penyusunan RTRWP harus memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota. Psl 25 ayat (1) : Penyusunan RTRWK mengacu kpd RTRWN & RTRWP Rekomendasi Rapat Pusat & Regional Sumatera : Secara hukum tidak ada UU yang melarang duluan selesai RTRW Kabupaten/Kota dari pada RTRW Provinsi sepanjang Gubernur memberikan rekomendasi diperbolehkan

Kapan RTRW Harus Selesai ? UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, (Psl.78 ayat 4b) mengamanatkan bahwa RTRW Provinsi harus sudah disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah UU diterbitkan, atau pada bulan April 2009. (Psl.78 ayat 4c) mengamanatkan bahwa RTRW Kabupaten/Kota harus sudah disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah UU diterbitkan, atau pada bulan April 2010. Apa sanksinya bila pada bulan April 2009 dan 2010 penyesuaian RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota belum selesai? Secara hukum tidak ada sanksinya, namun secara praktis Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menderita banyak sekali kerugian akibat terhambatnya pembangunan dan investasi

Bagaimana Materi Muatan RTRW Kab./Kota? UU 26/2007 ttg Penataan Ruang Pasal 26 serta turunannya Permen PU No. 16 dan 17 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten dan RTRW Kota, materi muatan RTRW Kabupaten/Kota, sekurangnya harus memuat : Pendahuluan (berisi profil lengkap tata ruang kabupaten/kota) Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kabupaten/Kota Rencana Struktur Ruang Kabupaten/Kota Rencana Pola Ruang Kabupaten/Kota Penetapan Kawasan Strategis Arahan Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota (Indikasi Progam) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota Sistematika materi muatan RTRW Kabupaten/Kota tepat sama dengan RTRW Provinsi, namun cakupan dan kedalaman keduanya berbeda, karena memiliki skala yang berbeda

Permendagri 28/2008 ttg Tata Cara Evaluasi Ranperda ttg RTRD Konsultasi GUBERNUR C.q. BKPRD Provinsi PENYUSUNAN Dihasilkan Pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan RPJPD Kab. KONSULTASI Surat Reko-mendasi INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Persetujuan Substansi Teknis Dihasilkan Substansi Teknis Atas Dasar Surat Rekomendasi Dikoordinasi oleh BKPRN  Hanya Raperda yang telah disetujui DPRD Kab./Kota serta telah mendapat Persetujuan Substansi Teknis dari PU yang akan dievaluasi oleh Gubsu RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA Evaluasi EVALUASI Diselenggarakan Surat Permintaan Evaluasi dari Bupati/ Walikota Dilakukan GUBERNUR MENDAGRI Raperda RTRWK/K Dapat Melibatkan INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Bupati/Walikota Menetapkan Raperda menjadi Perda Hasil : Dilaporkan

Pemantauan Tahapan Pelaksanaan Permohonan Persetujuan Substansi RTRW di Sumatera Utara No Nama Wilayah Belum Revisi (1) Sedang Revisi (2 ) Proses Rekomendasi ( Provinsi ) ( 3 ) Proses Persetujuan Substansi ( 4 ) Surat Persetujuan Menteri PU (5) Pembahasan Raperda di DPRD ( 6 ) Penetapan Perda ( 7 ) Keterangan ( Permasalahan/ Tindak lanjut) Sumber Dana Penyusunan Materi Teknis RTRW Konsep Raperda Dibahas oleh Provinsi Surat Rekomendasi dari Provinsi Surat Permohonan ke Menteri PU Pembahasan Dengan Tim BKPRN A Kabupaten 1 Nias  RTRW disusun melalui dana UNDP tahun 2009 UNDP 2009/ 2010 2 Tapanuli Selatan Sedang menunggu persetujuan dari provinsi untuk dana APBD di tampung untuk proses legalisasi APBD 2007 3 Tapanuli Utara Sedang dalam proses pembahasan Raperda di Kabupaten APBD Prov. 2009 4 Tapanuli Tengah Sedang dalam proses tender di Prov.Su, direncanakan pada bulan Juni terbit SPMK APBD Prov. 2010 5 Dairi 6 Labuhan Batu 7 Asahan Sedang dalam proses konsultasi ke Povinsi

( Permasalahan/ Tindak lanjut) ... LANJUTAN No Nama Wilayah Belum Revisi (1) Sedang Revisi (2 ) Proses Rekomendasi ( Provinsi ) ( 3 ) Proses Persetujuan Substansi ( 4 ) Surat Persetujuan Menteri PU (5) Pembahasan Raperda di DPRD ( 6 ) Penetapan Perda ( 7 ) Keterangan ( Permasalahan/ Tindak lanjut) Sumber Dana Penyusunan Materi Teknis RTRW Konsep Raperda Dibahas oleh Provinsi Surat Rekomendasi dari Provinsi Surat Permohonan ke Menteri PU Pembahasan Dengan Tim BKPRN 8 Simalungun  Sedang dalam proses penyusunan Raperda APBD 2008 9 Langkat Sedang dalam proses pembahasan Raperda di Kabupaten APBD Prov. 2009 10 Deli Serdang No. 050 / 6329 thn 2009 Sedang dalam proses revisi konsultasi uji Pembahasan materi substansi di Prov.Su (BKPRD Prov.Su) APBN 2007 11 Toba Samosir Sedang dalam proses revisi konsultasi uji materi substansi di Prov.Su 12 Mandail ing Natal Sedang proses konsultasi ke Prov.Su 13 Humbang Hasudut an APBD 2009 14 Pakpak Barat No. 050 / 11146 (10 Des 2009) Surat rekomendasi GubSU Desember 2009

( Permasalahan/ Tindak lanjut) ... LANJUTAN No Nama Wilayah Belum Revisi (1) Sedang Revisi (2 ) Proses Rekomendasi ( Provinsi ) ( 3 ) Proses Persetujuan Substansi ( 4 ) Surat Persetujuan Menteri PU (5) Pembahasan Raperda di DPRD ( 6 ) Penetapan Perda ( 7 ) Keterangan ( Permasalahan/ Tindak lanjut) Sumber Dana Penyusunan Materi Teknis RTRW Konsep Raperda Dibahas oleh Provinsi Surat Rekomendasi dari Provinsi Surat Permohonan ke Menteri PU Pembahasan Dengan Tim BKPRN 15 Samosir  Sedang dalam proses revisi konsultasi uji materi substansi di Prov.Su APBD 2008 16 Nias Selatan Sedang dalam proses pembahasan Raperda di Kabupaten UNDP 2009/2010 17 Serdang Bedagai Dalam tahap revisi RTRW (finalisasi) APBD 2009 18 Karo Sedang dalam proses pembahasan draft Raperda di Kabupaten APBD Prov. 2009 19 Batu Bara 20 Padang Lawas 21 Padang Lawas Utara APBN 2009

( Permasalahan/ Tindak lanjut) ... LANJUTAN No Nama Wilayah Belum Revisi (1) Sedang Revisi (2 ) Proses Rekomendasi ( Provinsi ) ( 3 ) Proses Persetujuan Substansi ( 4 ) Surat Persetujuan Menteri PU (5) Pembahasan Raperda di DPRD ( 6 ) Penetapan Perda ( 7 ) Keterangan ( Permasalahan/ Tindak lanjut) Sumber Dana Penyusunan Materi Teknis RTRW Konsep Raperda Dibahas oleh Provinsi Surat Rekomendasi dari Provinsi Surat Permohonan ke Menteri PU Pembahasan Dengan Tim BKPRN 22 Labuhan Batu selatan  Sedang dalam proses pembahasan Raperda di Kabupaten APBD 2009 23 Labuhan Batu Utara Sedang dalam proses tender di Prov.Su, direncanakan pada bulan Juni terbit SPMK APBN 2010 24 Nias Barat 25 Nias Utara B KOTA 1 Medan No. 050 / 5517 (17 Juli 2009) No. 650/14207 (6 Okt 2009) Masih perbaikan materi teknis dan raperda APBD 2008

( Permasalahan/ Tindak lanjut) ... LANJUTAN No Nama Wilayah Belum Revisi (1) Sedang Revisi (2 ) Proses Rekomendasi ( Provinsi ) ( 3 ) Proses Persetujuan Substansi ( 4 ) Surat Persetujuan Menteri PU (5) Pembahasan Raperda di DPRD ( 6 ) Penetapan Perda ( 7 ) Keterangan ( Permasalahan/ Tindak lanjut) Sumber Dana Penyusunan Materi Teknis RTRW Konsep Raperda Dibahas oleh Provinsi Surat Rekomendasi dari Provinsi Surat Permohonan ke Menteri PU Pembahasan Dengan Tim BKPRN 2 Sibolga  Sedang dalam proses pembahasan Raperda di Pemko APBD 2009 3 Tanjung Balai Materi teknis telah selesei disusun & sudah ada di provinsi APBD Prov. 2009 4 Pematang Siantar Sedang dalam proses tender di Prov.Su, direncanakan pada bulan Juni terbit SPMK APBD Prov. 2010 5 Tebing Tinggi Sedang dalam proses revisi konsultasi uji materi substansi di Prov.Su Sedang menunggu rekomendasi dari provinsi APBN 2007

( Permasalahan/ Tindak lanjut) ... LANJUTAN No Nama Wilayah Belum Revisi (1) Sedang Revisi (2 ) Proses Rekomendasi ( Provinsi ) ( 3 ) Proses Persetujuan Substansi ( 4 ) Surat Persetujuan Menteri PU (5) Pembahasan Raperda di DPRD ( 6 ) Penetapan Perda ( 7 ) Keterangan ( Permasalahan/ Tindak lanjut) Sumber Dana Penyusunan Materi Teknis RTRW Konsep Raperda Dibahas oleh Provinsi Surat Rekomendasi dari Provinsi Surat Permohonan ke Menteri PU Pembahasan Dengan Tim BKPRN 6 Kota Binjai  Sedang dalam proses pembahasan Raperda di Pemko Materi teknis sudah jadi dan sekarang sudah di provinsi Beberapa hal yang belum ada dan menunggu jawaban dari provinsi Kesepakatan dengan kabupaten/kota bersebelahan APBN 2008 7 Kota Padang Sidempu an Sedang dalam proses tender di Prov.Su, direncanakan pada bulan Junl terbit SPMK APBN 2010 8 Gunungsitoli Sedang dalam proses tender di Prov.Su, direncanakan pada bulan Juni terbit SPMK

Jadwal Konsultasi Ranperda tentang RTRW Kab./Kota Bagi yang telah selesai menyusun RTRW agar segera melakukan Proses Konsultasi ke Provinsi & PU Kab./Kota yang terlanjur menyusun RTRW sebelum tahun 2007, agar menyesuaikan RTRWnya dengan UU No.27/2007, Permen PU 16 & 17 Tahun 2009, dan PP 15/2010 Proses legalisasi agar mengikuti Permendagri 28/2008 ttg Tata Cara Evaluasi ttg Ranperda RTRD Sewaktu ekspose dalam proses konsultasi, yang melakukan ekspose adalah Pemerintah Daerah, TIDAK diwakilkan kepada KONSULTAN

RTRW RTRW = Pisau Bermata Dua Ketentuan sanksi UU No. 26/ 2007 Pasal 69 s.d pasal 75 Jerat hukum Instrumen pembangunan Ketentuan sanksi ini mengikat semua pihak, baik pelanggar ketentuan RTRW maupun aparat pemberi ijin pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya adalah kita semua sebagai bagian dari institusi yang berwenang memberikan persetujuan substansi.

KORBAN AKIBAT PELANGGARAN “TATA RUANG” Kasus alih fungsi hutan lindung untuk menjadi ibukota Bintan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau Kasus alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Siapi-api, Banyuasin, Sumatera Selatan Kasus lain…???? SIAPA MENYUSUL…????

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA SEKIAN DAN TERIMAKASIH