PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
DASAR HUKUM BEA METERAI :
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Final
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Pengimbasan Implementasi
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
Sebagai bentuk pengendalian Program Beserta Surat PertanggungJawaban
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pengelolaan Dana Hibah
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)/MoU
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
BEA METEREI
WORKSHOP STANDARISASI PELAPORAN BANSOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
ANALISIS BUKTI TRANSAKSI KEUANGAN & KODE AKUN BUKU BESAR
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Kabupaten Sleman
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
PENJELASAN ADMINISTRASI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

PELAPORAN (1) A. MAKSUD DAN TUJUAN Memberi pemahaman menyusun laporan pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan terkait dengan Bantuan Memberi pemahamanan dan petunjuk tata cara pembukuan dan pelaporan, dokumen pertanggungjawaban, dan penghitungan pajak Memberi pemahaman dan petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa

PELAPORAN (2) B. Pentingnya Laporan Kegiatan Laporan kegiatan merupakan alat yang penting untuk : Dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan. Bahan penyusunan rencana kegiatan berikutnya. Mengetahui perkembangan dan proses peningkatan kegiatan. Data sejarah perkembangan satuan yang bersangkutan dan lain-lain.

PELAPORAN (2) Macam Laporan Kegiatan Ditinjau dari cara penyampaian, terdapat : Laporan lisan, disampaikan secara lisan, biasanya dilakukan hal-hal yang perlu segera disampaikan laporan lisan dapat dengan tatap muka, lewat telepon , wawancara dan sebagainya. Laporan tertulis, disampaikan secara lengkap dalam bentuk tulisan. 2. Ditinjau dari bahasa yang digunakan, terdapat : Laporan yang ditulis secara populer, yang menggunakan kata-kata sederhana, kadang-kadang diselingi dengan kalimat humor / lucu. Laporan yang ditulis secara ilmiah, sebagai hasil peneliti. Biasanya isinya singkat tetapi padat dan sistimatis serta logis.

PELAPORAN (2) 3. Ditinjau dari isinya, dapat dibedakan : Lain – lain. Laporan kegiatan, misalnya pelaksanaan monitoring program, pelaksanaan Sosialisasi. Laporan perjalanan, misalnya laporan Kunjungan dan sebagainya. Laporan keuangan, menyangkut masalah penerimaan dan penggunaan uang. Lain – lain. Dalam laporan dapat dilampirkan : photo-photo kegiatan, tanda bukti, surat-surat keterangan dan sebagainya ( copy ) Untuk mempermudah penyusunan laporan sebaiknya tetap mengacu pada proposal yang pernah diajukan. Memberikan Laporan kegiatan dengan tembusan kepada satuan/ lembaga yang terkait. ( dinas kab/kot,dinas prop.dll )

PELAPORAN (2) C. PENYUSUN LAPORAN Laporan disusun dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas Penyusunan laporan harus mengacu pada sitematika pelaporan yang terdapat pada Panduan Pelaksanaan Bantuan dan Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertangunggjawaban Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemberi Bantuan. Laporan yang disusun berisikan tentang laporan pelaksanaan program dan penggunaan dana bantuan, dan dilengkapi dengan lampiran copy bukti-bukti pengeluaran/penggunaan dana.

PELAPORAN (3) LAPORAN AWAL WAKTU PELAPORAN LAPORAN AKHIR

WAKTU PELAPORAN Laporan Awal: Laporan tentang waktu/tanggal penerimaan dana bantuan ke rekening sekolah dan persiapan yang dilakukan penerima sesudah dana diterima . Laporan dikirim saat dana cair atau paling lambat 1 bulan setelah Bimbingan Teknis

WAKTU PELAPORAN Laporan Akhir : Penyelesaian Pekerjaan/kegiatan (100%) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas bantuan yang diterima. Laporan dikirim paling lambat 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan

PELAPORAN (4) D. SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR Bagian Depan. Halaman Sampul Halaman Identitas Penerima. Halaman Pengesahan Halaman Kata Pengantar Halaman Daftar Isi Bagian Isi : Bab I Perencanaan kegiatan dan Jadwal Kegiatan Bab II Susunan Tim Pelaksana …………….. Bab III RAB pelaksanaan kegiatan Bab IV Realisasi penggunaan dana bantuan Bab V Pelaksanaan dan masalah yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya Lampiran: Rekapitulasi hasil pendataan

PELAPORAN (6) E. PENGIRIMAN LAPORAN Laporan dibuat rangkap 4 (empat) dalam format ukuran kertas A4 dijilid rapi, 1 (satu) asli sebagai pertinggal untuk Penerima/Lembaga, 1 (satu) copy tembusan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 1 (satu) copy tembusan untuk Dinas Pendidikan Provinsi, 1 (satu) copy dikirimkan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Dikdas. Alamat: ………………………….

PENGELOLAAN DANA BANTUAN

PENGELOLAAN DANA BANTUAN A. PEMANFAATAN DANA ( Sesuai dengan Juklak/Juknis ) B. PENGGUNAAN DANA Semua pengeluaran dinyatakan sah apabila ada bukti-bukti yang sesuai dengan peraturan yang berlaku . ( Sesuai dengan Juklak/Juknis )

TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

BUKTI-BUKTI TRANSAKSI (1) Bukti pembelian digunakan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BUKTI-BUKTI TRANSAKSI (2) Jumlah nilai nominal uang harus sama dengan jumlah terbilang; Bea Meterai: Pembelian Rp. 250.000,00 s/d Rp. 1.000.000,00 dilengkapi dengan materai Rp 3000, sedangkan pembelian Rp.1.000.000,00 ke atas dilengkapi materai Rp. 6000; Bukti Pajak dapat berupa Bukti setor pajak dari Kantor Pajak setempat dan/atau Faktur Pajak; Faktur Pembelian Barang harus dilengkapi pada setiap transaksi pembelian barang.

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (1) A. BUKU KAS UMUM (BKU) Seluruh penerimaan dan pengeluaran harus dicatat/ dibukukan dalam Buku Kas Umum Pembukuan Buku Kas Umum dilakukan setelah transaksi terjadi/saat pembayaran dilakukan berdasarkan tersedianya uang dalam kas/bank. Penutupan buku kas dilaksanakan pada setiap akhir bulan/akhir kegiatan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas (BAPK) yang ditandatangani oleh Kepala …… dan Bendaharawan

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (2) B. PEMBUKUAN: Buku Kas Umum (BKU) mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan penerimaan maupun pengeluaran dalam bentuk kas melalui pembelanjaan baik bahan/upah/honor yang dibayar secara tunai oleh bendahara. Buku Pembantu (BP) mencatat semua transaksi yang berkaitan penggunaan dana, misalnya pembelian barang. Buku Pembantu Pajak (BP Pajak) mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan kegiatan perpajakan (penerimaan dan penyetoran pajak).

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (3) BENDAHARA PENGELUARAN BANTUAN PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA MELALUI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER TAHUN 2011 CONTOH COVER BKU ………………….……………………. PEMERINTAH KABUPATEN …………………………………… PROVINSI …………………….. JALAN …………………………………………………. TELEPON (………..)……………………..

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (4) BUKU KAS UMUM (BKU) Nama Lembaga : ……………………………………………………… (1) Kabupaten/Kota : ……………………………………………………… (2) Provinsi : ……………………………………………………… (3) Jenis Bantuan : Bantuan ........tahun 2011 Besar Bantuan : Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Tanggal Terima Bantuan : ……………………………………………........…… (4) Tanggal Terakhir Transaksi : ……………………………………………………… (5) Tanggal, No SP Revisi RAB : ……………………………………………………… (6) Tahun Anggaran : 2011 Pemberi Bantuan : Sekretariat …… ………,………..……2011 Kepala …..………………… Bendahara, ………………………………… ………………………………… NIP……………………………. NIP……………………………. CONTOH HALAMAN MUKA BKU

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (5) CONTOH : HALAMAN ISI BUKU KAS UMUM Tanggal No. Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6)

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (6) C. BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS : BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS Pada hari ini……………..tanggal……………….bulan …………………. Tahun…………. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ……………………….. Jabatan : Kepala ......................... Selaku Kepala …........……… sebagai atasan langsung bendaharawan telah melakukan pemeriksaan setempat kepada : Nama : ………………………… Jabatan : Bendaharawan Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yang berada dalam pengawasan itu, kami menemukan kenyataan sebagai berikut : Uang kertas lembaran sejumlah ……………………......…… Rp…………………............. Uang logam sejumlah ……………………………………………. Rp………………………….… Saldo pada Bank, sejumlah………………………………........ Rp……………..............….. ------------------------------ (+) Total Rp. ………………......…….. Saldo uang menurut Buku Kas Umum dan sebagainya Rp…………...........……….. ----------------------------- (- ) Perbedaan antara KAS dan BUKU Rp…………………… Yang diperiksa ………,………...................……2010 Bendahara, Kepala …………….................... ………………………………… ………………………………… NIP……………………………. NIP…………………………….

BUKU PEMBANTU ……………………..(1) PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (7) D. BUKU PEMBANTU PENGELUARAN BUKU PEMBANTU ……………………..(1) Nama Sekolah : ……………………………………………………………… (2) Kabupaten/Kota : ……………………………………………………………… (3) Provinsi : ……………………………………………………………… (4) Jenis Bantuan : Bantuan ................................tahun 2011 Besar Bantuan : Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Tanggal Terima Bantuan : ……………………………………………………………… (5) Tanggal Terakhir Transaksi : ……………………………………………………………… (6) Tanggal, No SP Revisi RAB : ……………………………………………………………… (7) Tahun Anggaran : 2011 Pemberi Bantuan : Sekretariat ………………….. Tanggal Nomor Bukti Uraian Debet Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6)

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (8) E. BUKU PEMBANTU PAJAK BUKU PEMBANTU PAJAK Nama Sekolah : ……………………………………………………………… (1) Kabupaten/Kota : ……………………………………………………………… (2) Provinsi : ……………………………………………………………… (3) Jenis Bantuan : Bantuan .... tahun 2011 Besar Bantuan : Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Tanggal Terima Bantuan : ……………………………………………………………… (4) Tanggal Terakhir Transaksi : ……………………………………………………………… (5) Tanggal, No SP Revisi RAB : ……………………………………………………………… (6) Tahun Anggaran : 2011 Pemberi Bantuan : Direktorat Pembinaan Tanggal Nomor Bukti Uraian Penerimaan (Debet) Pengeluaran (Kredit) Saldo PPN PPh Psl 21 PPh Psl 22 PPh Psl 23 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

F. BUKTI-BUKTI PENGELUARAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (2) F. BUKTI-BUKTI PENGELUARAN Kwitansi dan faktur/nota dibundel, disimpan secara rapi dan teratur berdasarkan tanggal dan nomor agar mudah dicari guna keperluan pelaporan dan pemeriksaan G. KWITANSI Harus dibubuhi materai sesuai ketentuan : - Transaksi 250 rb s.d. 1 Jt  materei Rp. 3.000,- - Transaksi ≥ 1 Jt  materei Rp. 6.000,- Dilampiri faktur/nota rincian barang yang dibeli Harus memuat uraian/ keperluan pembayaran Ditandatangani pihak penerima barang Diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran

KOP LEMBAGA PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (2) CONTOH KWITANSI (Diakui Auditor) Nomor :…………….. Sudah terima dari : Kepala . ……………………………. Uang sebesar : Untuk pembelian : ………………………………………………………….…. dengan rincian seperti dalam faktur/Nota terlampir Tanggal ………….………. Nomor ………........……………. Rp……………………….. …………,……………2011 Setuju di bayar : Lunas Dibayar : Toko/Penerima Kepala ……. Bendahara, ……………………………… ………………............... ………………………... (Nama Jelas Tanda tangan) (Nama Jelas Tanda tangan) (Nama Jelas Tanda tangan) KOP LEMBAGA

PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & PEMBUKUAN (2) CONTOH FAKTUR/NOTA (Diakuai Auditor) ……………,….………… 2011 Kepada ……………….. di………………………………. Faktur/Nota nomor :………………….. No Uraian/Jenis Barang Jumlah Barang/Satuan Harga satuan (Rp) Jumlah Harga ( Rp) 1. dst. Jumlah Rp. Pajak Rp. Total Harga Rp. Barang telah diterima Toko/CV/PT……………….. Dengan Baik Oleh : Nama Jelas & Tandatangan Nama Jelas & Tanda Tangan

TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK

PERHITUNGAN PAJAK (1) PPh (Pajak Penghasilan) Khusus untuk Pajak penghasilan atas honorarium PNS (PPh Ps. 21) bagi PNS dengan golongan III IV dikenakan Tarif Pajak sebesar 15% (Keputusan Dirjen Pajak No. 545/PJ./2000) Contoh: Jumlah honor = Rp 50.000,00 Potongan pajak (PPh.Ps.21) sebesar 15% =Rp 7.500,00(-) Jumlah diterima = Rp 42.500,00

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PERHITUNGAN PAJAK (2) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Untuk pengadaan barang/bahan yang nilainya di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dilakukan oleh Wajib Pajak non Bendaharawan Pemerintah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan perhitungan sbb: Misalnya, Jumlah transaksi/nilai pengadaan barang/bahan= Rp 1.500.000,00 Jika Harga Setelah Pajak: NDPK= 100/110 x Rp 1.500.000,00 = Rp 1.363.636,36 Potongan pajak PPN = 10% x Rp 1.363.636,36 = Rp 136.363,64 Jika Harga Sebelum Pajak: PPN = 10% x Rp 1.500.000,00

PERHITUNGAN PAJAK (3) PPN dan PPh. Ps. 22 untuk Bendaharawan Pemerintah (Khusus Negeri) Untuk pengadaan barang/bahan yang nilainya di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah dikenakan pemotongan pajak yang terdiri dari PPN dan PPh. Ps. 22 dengan perhitungan sbb: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jumlah transaksi/nilai pengadaan barang/bahan= Rp 1.500.000,00 NDKP= 100/110 x Rp 1.500.000,00 = Rp 1.363.636,36 Potongan pajak PPN = 10% x Rp 1.363.636,36= Rp 136.363,64 Pajak penghasilan atas pengadaan barang (PPh. Ps. 22) Potongan pajak (PPh.Ps.22)= 1,5% x (Nilai transaksi – PPN) = 1,5% x (Rp 1.500.000,00 – Rp136.363,64) = 1,5% x Rp 1.363.636,36 = Rp 20.454,55

PENGADAAN BARANG DAN JASA

PENGADAAN BARANG DAN JASA (1) Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres 54 th 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pelaksanaan Pengadaan Swakelola Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pelelangan umum Pelelangan sederhana Penunjukkan langsung Pengadaan langsung Kontes/sayembara

PENGADAAN BARANG DAN JASA (2) Metode yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa adalah Pengadaan Langsung karena Nilai Bantuan sebesar Rp 50.000.000 < Rp 100.000.000 Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan

PENGADAAN BARANG DAN JASA (3) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000 dengan ketentuan: merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; teknologi sederhana; risiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil,

PENGADAAN BARANG DAN JASA (4) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar Tahapan Pengadaan Langsung: survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda; membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya. Pengaturan jadwal/waktu Pengadaan Langsung diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pengadaan

any question?