ANTITRUST LAW: INDONESIA, JEPANG & AS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAB V HAK ATAS TANAH.
HUKUM PERSAINGAN INDONESIA dan HUKUM ACARANYA
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kewajiban pencatatan pajak M-2
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Persaingan usaha.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOPERASI.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
Teori tentang Rahasia Bank
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Segi Hukum Kartu Kredit
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
KEGIATAN YANG DILARANG
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Antitrust, Merger, dan Persaingan global Bisnis dan
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Universitas Esa Unggul
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KEGIATAN YANG DILARANG
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

ANTITRUST LAW: INDONESIA, JEPANG & AS

I. UU ANTI MONOPOLI DI INDONESIA UTK MENCIPTAKAN PERSAINGAN SEHAT UNTUK MENCAPAI EKONOMI PASAR YANG EFISIEN. AGAR SEMBER DAYA ALAM TERALOKASIKAN SECARA EFISIEN. KONSUMEN MEMILIKI BANYAK PILIHAN ATAS BARANG DAN ATAU JASA YANG TERSEDIA DI PASAR. MEMUNGKINKAN MUNCULNYA INOVASI HARGA BARANG DAN ATAU JASA IDEAL BAIK DITINJAU DARI KUALITAS MAUPUN BIAYA PRODUKSI.

PENDEKATAN PENYUSUNAN UU ANTI MONOPOLI PENDEKATAN STRUKTUR PASAR Penguasaan pasar oleh pelaku usaha menjadi bahan analisis utama apakah pelaku usaha melakukan pelanggaran hukum persaingan dengan menilai struktur pasar setiap produk oleh suatu pelaku usaha. PENDEKATAN PERILAKU Pelaku usaha tidak dilarang menjadi “besar” sepanjang posisinya tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

RUMUSAN PASAL-PASAL DALAM UU NO. 5/1999 1. PER SE ILLEGAL Secara mutlak dilarang. 2. RULE OF REASON Perjanjian atau kegiatan dilarang hanya apabila mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

ASAS UU NO. 5 TAHUN 1999 PELAKU USAHA DI INDONESIA DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA BERASASKAN DEMOKRASI EKONOMI DENGAN MEMPERHATIKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN PELAKU USAHA DAN KEPENTINGAN UMUM.

FILOSOFI DIKELUARKANNYA UU NO. 5 THN. 1999 DEMOKRASI EKONOMI KESEMPATAN YANG SAMA BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK BERPARTISIPASI PROSES PRODUKSI DAN PEMASARAN BARANG DAN ATAU JASA PERTUMBUHAN EKONOMI DAN MEKANISME EKONOMI PASAR YANG WAJAR

SUBSTANSI UU NO.5/1999 Kelompok Perjanjian (Ps. 4 - Ps. 16) Kelompok Kegiatan (Ps. 17 – Ps. 24) Kelompok Posisi Dominan (Ps. 25 – Ps. 29) K P P U (Ps. 30 – Ps. 37) Tata Cara Penanganan Perkara/Sanksi (Ps. 38 – Ps. 49) Pengecualian (Ps. 50 & Ps. 51)

KELOMPOK PERJANJIAN OLIGOPOLI PENETAPAN HARGA DISKRIMINASI HARGA PENETAPAN HARGA DIBAWAH HARGA PASAR PENJUALAN KEMBALI DENGAN HARGA TERENDAH PEMBAGIAN WILAYAH B O I K O T K A R T E L 9. T R U S T OLIGOPSONI INTEGRASI VERTIKAL PERJANJIAN TERTUTUP (EXCLUSIVE DEALING) 13. PERJANJIAN DENGAN PIHAK LUAR NEGERI.

Oligopoli (ps 4):”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain utk menguasai produksi & atau pemasaran sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat (indikiasi 2/3 pelaku menguasai lebih 75% pangsa pasar. Penetapan harga (ps 5):”Dilarang membuat perjanjian penetapan harga” Pembagian wilayah (ps 6):”Dilarang membuat perjanjian penetapan wilayah pemasaran.”

Boikot (ps 10):Dilarang membuat perjanjian yang menghalangi pelaku usaha lain Kartel (ps 11): Dilarang membuat perjanjian utk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran Trust (ps 12): Dilarang membentuk gabungan perusahaan utk mengontrol produksi

Oligopsoni (ps 13): Dilarang membuat perjanjian utk menguasai pembelian atau pasokan Integrasi vertikal (ps 14): Dilarang membuat perjanjian utk menguasai produksi dlm satu rangkaian produksi (vertikal) Perjanjian tertutup (ps 15):”Dilarang membuat perjanjian yg memuat persyaratan utk memasok atau tidak memasok pd pihak tertentu

KELOMPOK KEGIATAN MONOPOLI MONOPSONI PENGUASAAN PASAR JUAL RUGI PENETAPAN BIAYA PRODUKSI SECARA CURANG PERSEKONGKOLAN : T e n d e r Rahasia Perusahaan Menghambat produksi/pemasaran

Monopoli (ps 17):Dilarang melakukan penguasaan produksi dan pemasaran (indikasi 50% pangsa pasar) Monopsoni(ps 18): Dilarang menguasai pasokan secara tidak sehat (indikasi 50% pasokan) Penguasaan pasar (ps 19): Dilarang menghalangi pelaku usaha lain, menghalangi konsumen, membatasi peredaran, melakukan diskriminasi

Jual rugi (ps 20): Dilarang melakukan jual rugi utk mematikan pesaingnya Kecurangan biaya produksi (ps 21): Dilarang melakukan kecurangan menetapkan biaya produksi Persekongkolan tender (ps 22): DIlarang bersekongkol mengatur pemenang tender

KELOMPOK POSISI DOMINAN JABATAN RANGKAP PEMILIKAN SAHAM PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBIL-ALIHAN SAHAM.

KPPU TUGAS : MENGAWASI PELAKSANAAN UU NO. 5 THN 1999 STATUS : LEMBAGA INDEPENDEN (TERLEPAS DARI PENGARUH DAN KEKUASAAN PEMERINTAH DAN PIHAK LAIN) KPPU BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN KPPU DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN ATAS PERSETUJUAN DPR MASA JABATAN KPPU 5 (LIMA) TAHUN DAN DAPAT DIANGKAT KEMBALI UNTUK 1 KALI MASA JABATAN

WEWENANG KPPU MENERIMA LAPORAN MELAKUKAN PENELITIAN MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN ATAU PEMERIKSAAN MENYIMPULKAN HASIL PENYELIDIKAN DAN ATAU PEMERIKSAAN MEMANGGIL PELAKU USAHA MEMANGGIL DAN MENGHADIRKAN SAKSI, SAKSI AHLI, DAN SETIAP ORANG YG DIANGGAP MENGETAHUI MEMINTA BANTUAN PENYIDIK MEMINTA KETERANGAN DARI INSTANSI PEMERINTAH MENDAPATKAN, MENELITI, DAN ATAU MENILAI SURAT, DOKUMEN, DAN ATAU ALAT BUKTI LAIN MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN MEMBERITAHUKAN PUTUSAN KOMISI KEPADA PELAKU USAHA MENJATUHKAN SANKSI.

PENYELESAIAN SENGKETA K P P U Jangka waktu penyelesaian perkara (pasti) Komisi : 180 hari (150 hr + 30 hr) Banding : 14 hari Penyidik PN : 44 hari (14 hr + 30 hr) Kasasi : 14 hari MA : 44 hari (14 hr + 30 hr) Jumlah : 522 hari II. SanksiSanksi Administratif Denda Rp. 1 Miliar s/d Rp. 25 Miliar PERADILAN UMUM PN (Pengadilan Negeri) *) PT ( Pengadilan Tinggi) *) MA (Mahkamah Agung) *) *) Jangka waktu penyelesaian perkara tidak pasti. II. Sanksi Sanksi Pidana Pokok Rp.25Ms/dRp.100M : 6 bln kurangan Rp.5 M s/d Rp.25 M : 5 bln kurungan Rp. 1 s/d Rp. 5 M : 3 bln kurungan Sanksi Pidana Tambahan

PROSEDUR PEMERIKSAAN ( Ps. 38 – Ps 46) INISIATIF KPPU LAPORAN (Ps.38) PEMERIKSAAN PENDAHULUAN 30 HARI (Ps. 39 ayat 1 & 2) PEMERIKSAAN LANJUTAN 60 + 30 hr (Ps. 43 ayat 1 & 2) KEBERATAN 14 Hr KEPUTUSAN 30 Hari (Ps. 43 ayat 3 ) 14 Hr periksaP N PU MELAKSANAKAN 30 Hr (Ps.44 ayat 1) PUTUSAN PN 30 hr (Ps. 45 ayat 2 PU MELAKSANAKAN 14 Hr PU KEBERATAN PUTUSAN M A 30 hr (Ps. 45 ayat 4) KASASI KE MA

PENGECUALIAN (Psl. 50) Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan;atau Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI; atau Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau Perjanjian kerjasama penelitian untuk meningkatkan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau

PENGECUALIAN (Psl. 50 cont..) Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI; atau Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

PENGECUALIAN (Psl. 51) Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan UU dan diselenggarakan oleh BUMN dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

II. JEPANG Dokusen Kinshi Ho (Undang-undang antimonopoli) Diundangkan pertama kali tahun 1947 Mengalami perubahan pada tahun 1952 Tahun 1977 dilakukan amandemen terhadap undang-undang ini

3 Materi Undang-Undang Substansi tentang monopoli pihak swasta (private mnopolization) Unreasonable restrain of trade Unfair business practice

2.1. Private Monopolization “Kegiatan2 usaha dimana seorang pengusaha secara individual, dengan penggabungan atau berkomplot dengan pengusaha2 lainnya atau dengan cara lain mengeluarkan atau mengontrol kegiatan2 usaha para pengusaha lainnya sehingga mengyebabkan, berlawanan dengan kepentingan umum, mengekang secara substansial persaingan di pasar tertentu” ps 2, ayat 5) Contoh harga predator, diskriminasi harga dgn posisi dominan, menjual di bawah harga pokok Dengan posisi dominan melakukan konspirasi untuk mengeluarkan pesaingnya yang kompetitif Resale price maintenance

2.2. Unreasonable Restrain of Trade Berbagai kegiatan bisnis seperti kontrak, persetujuan atau kegiatan bersama lainnya yang saling membatasi atau dengan cara menentukan, memelihara atau memperkuat harga-harga, atau membatasi produksi, teknologi, produk, kemudahan atau pelanggan atau supplier sehingga bertentangan dengan kepentingan umum dan menyebabkan kekangan persaingan di paar yang bersangkutan (pasal 2 ayat 6) Contoh pembatasan unilateral asahi shimbun dgn pengecernya, kartel Dilarang membatasi kegiatan2 bisnis tertentu (pasal 8, ayat 1)

2.3. Unfairtrade Practice Dilarang melakukan diskriminasi tidak wajar (pasal 2, ayat 9) Boikot Penolakan individual utk mengadakan persetujuan Diskriminasi harga Diskriminasi dalam pembuatan persetujuan Diskriminasi dalam asosiasi dagang

Kelembagaan Pengawasan dilakukan oleh FTC (Fair Trade Commission) Sering berbenturan dengan MITI yang cenderung mendorong merger dan akuisisi agar bisa bersaing dengan perusahaan global dan AS, sementara FTC berusaha menegakkan persaingan yang sehat Sering FTC kalah karena kekuatan perusahaan besar di Jepang

FTC terdiri dari seorang ketua dan empat orang anggota Secara administratif FTC berada di bawah kewenangan perdana menteri FTC merupakan badan ekstra kementrian

Prosedur Legislasi Investigasi awal Investigasi wajib Rekomendasi kepada responden (pihak yang diadukan kepada FTC) Jika rekomendasi ditolak, FTC mengeluarkan pengaduan Peradilan hearing terbuka Keputusan pendahuluan Keputusan akhir

III. AMERIKA SERIKAT Pengalaman lebih dari satu abad Berasal dari sejarah peranan perusahaan-perusahaan besar yang menggangu persaingan usaha

The Sherman Act (1890) Disyahkan oleh kongres AS tahun 1890 sebagai reaksi terhadap praktek bisnis yang mengekang persaingan pada waktu itu Memberikan kewenangan yang luas kepada pengadilan utk melarang perilaku bisnis yang menyimpang (ada dua) 1 Setiap perjanjian, gabungan dalam bentuk perusahaan atau lainnya, atau konspirasi, dengan maksud membatasi perdagangan atau bisnis antara negara-negara federal atau dengan negara-negara asing adalah perbuatan melawan hukum (pasal 1) Setiap orang yang melakukan tindakan monopoli atau mencoba melakukan monopoli atau menggabungkan atau melakukan konspirasi dengan orang lain atau dengan orang2 lain dengan maksud untuk mengadakan monopoli terhadap bagian tertentu dari perdagangan atau usaha bisnis di beberapa negara federal atau dengan negara-negara asing dianggap bersalah karena melakukan kejahatan (pasal 2)

The Clayton Act (1914) Praktek bisnis yang monopolis: Melakukan diskriminasi harga (ps 2) Perjanjian ekslusif (exclusive dealing) Merger & acquisitions with competitors Interlocking directorates (rangkap jabatan direksi)

The Federal Trade Commission Act FTC berwenang melakukan investigasi dan litigasi (dikeluarkan kongres tahun 1914) Pasal 5: cara-cara peraingan yang tidak terbuka dalam atau yang mempunyain pengaruh terhadap perdagangan dan perbuatan atau praktek yang tidak jujur dan penuh ntipu muslihat dalam perdagangan adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum Relatif berbagi dengan Department of Justice Tidak harus mengambil inisiatif

Robinson-Patman Act (1936) Untuk memperkuat larangan diskriminasi harga dlm Clayton act Prohibits special discount and other discriminatory consession to large purchace unless based on differences in cost or offered in good faith to meet equally low price of competitor

Celler-Kefauer Antimerger Act Pencegahan merger akuisisi ternyata kurang efektif Maka muncul undang-undang ini Prohibits any corporation from acquiring the assets of another where the effect is to reduce competition substansially or to tend to dreate a monopoly

Perbuatan yg Dilarang Monopolisasi (melarang taktik bisnis yang antipersaingan, seperti predatory pricing, refusal to deal, product innovation, leveraging) Hambatan horizontal (kartel, price fixing, kontrol thd alokasi pasar, boikot) Hambatan vertikal (resale price maintenance, pembatasan yang dipaksakan, pembatasan wilayah, tying arrangement, exclusive dealing) Merger (penggabungan)

Pengecualian Yang berkaitan dengan pertanian dan hortikultura Interstate comerce act, mengenai kendaraan bermotor, kereta api, dll dikecualikan Export trading act Merger bank dikecualikan Doktrin parker, pemerintahy membatasi industri yang berkaitan dengan publicn utilities, kabel tv Kegiatan serikat b uruh

Kelembagaan Dilakukan oleh beberapa lembaga Departmen of Justice (divisi antimonopoli) FTC FTC dikepalai oleh dikepalai oleh 5 orang komisioner, diangkat presiden, disetujui senat