By: RIDWAN NURCAHYO N K SUDARTO K

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Manajemen Sumber Daya Manusia Koperasi
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Bab VI Pola Manajemen Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Struktur Organisasi Koperasi Kredit
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PENGAWASAN.
KOPERASI.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Teori tentang Rahasia Bank
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
BANK SENTRAL.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
Pertemuan 06 Manajemen Koperasi
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PENGAWASAN.
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
(PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN)
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
By : Koperasi By :
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Fungsi manajemen.
VII. ORGANISASI KOPERASI
Teori tentang Rahasia Bank
MODUL 14 PENGAWASAN/PENGENDALIAN (CONTROLLING)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
Assalamualaikum.wr.wb.
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MANAJEMEN DAN BISNIS FUNGSI PENGENDALIAN Pertemuan 6 1.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
By : Koperasi By :
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
Manajemen Tatap Muka 9.
Wadah kerjasama untuk mencapai tujuan  ORGANISASI
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PENGAWASAN PERTEMUAN 5.
Manajemen Koperasi.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
PENGAWASAN.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

By: RIDWAN NURCAHYO N K7406133 SUDARTO K7406146 PENGAWASAN DALAM KOPERASI By: RIDWAN NURCAHYO N K7406133 SUDARTO K7406146 WIWIN HARTANTO K7406162

PENGERTIAN PENGAWASAN KOPERASI Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. Selain pengertian tersebut, pada prinsipnya pengawasan dapat dijalankan apabila ada rencana tertentu, ada perintah untuk mengerjakan, dan ada wewenang kepada orang lain.

Selain prinsip tersebut, juga terdapat prinsip pendukung seperti Pengawasan harus ekonomis Pengawasan harus fleksibel dan mudah dimengerti Pengawasan harus dapat menjamin diadakannya tindakan korektif Pengawasan harus dapat melaporkan penyimpangan yang mungkin ada dan usaha perbaikan Pengawasan harus mengetahui dengan pasti tentang sifat dan kebutuhan dari kegiatan yang harus diawasi.

Agar yang direncanakan dapat diwujudkan dalam kenyataan, seorang pemimpin harus: Memiliki standart sebagai pedoman (alat ukur) Mengadakan supervisi kegiatan Membandingkan hasil-hasil dengan standartnya (mengevaluasi) Melakukan kegiatan perbaikan bila perlu

Personalia pengawasan dalam koperasi Departemen Koperasi Dekopin dan Pusat Koperasi Badan Penasehat dan Dewan Pembina Manajer Anggota Akuntan Publik

Pengawas Fungsi pengawasan berada ditangan pengawas yang bertindak untuk dan/ atas nama anggota. Secara periodik, pengawas mengadakan pertemuan untuk membicarakan tata pelaksanaan kerja pengurus dalam menjalankan amanat para anggota.

Departemen Koperasi Dekopin dan Pusat Koperasi Pengawas ini termasuk pengawas eksternal yaitu adalah pengawas yang berasal dari luar organisasi bersangkutan, baik dari organisasi pengawasan fungsuonal maupun nonfungsional. Pelaksanaan pengawasan eksternal pada koperasi adalah sebagai berikut: Pusat koperasi atau koperasi sekunder secara terus-menerus mengadakan peninjauan yang bersifat pembinaan dan pengawasan Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil setempat, yang secara aktif melakukan peninjauan ke masing-masing koperasi dalam rangka pembinaan dan pemberian informasi rutin dari pemerintah.

Badan Penasehat dan Dewan Pembina Dewan pembina dan penasehat sesuai dengan fungsinya hanya memberi pembinaan serta nasehat pada pengurus dan pengawas. Mereka ini biasanya sosok yang dituakan atau secara struktural lebih dihormati sehingga tepat untuk dimintai saran, nasehat, dan petunjuk. Disini secara tidak langsung berarti juga bertindak sebagai pengawas asal mereka menyadari dan mempunyai fungsi tersebut serta mau dan mampu melaksanankannya.

Manajer Manajer adalah pengawas operasional, yaitu fungsi yang melekat pada jabatannya karena mempunyai tanggung jawab. Tanggung jawab manajer mencakup semua bidang usaha atau koperasinya sehingga seluruh karyawan koperasi menjadi bawahannya. Hal ini berarti manajer menjadi pengawas atas segala kerja para karyawan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan sehari-hari.

Anggota Koperasi Beradasarkan pada pasal 20 undang-undang No.25 tahun 1992, ayat 2d, yang menyatakan bahwa anggota berhak mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak. Dengan demikian, seandainya seorang anggota melihat ketidak beresan dalam pelaksanaan koperasi, dia secara langsung memberikan saran dan pendapat kepada pengurus, pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pembina, atau ke kantor koperasi.

Akuntan Publik Koperasi Jasa Audit (KJA) dan akuntan publik merupakan pengawas keuangan yang professional. Namun sampai sekarang masih banyak koperasi yang tidak memanfaatkan layanan jasa akuntan publik sebagai pengawas. Hal ini disebabkan karena belum dirasa perlu dan juga banyak koperasi yang tidak mampu untuk membayar jasa pemeriksaan akuntan.