PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008
Agenda Pengertian pengawasan Fungsi pengawasan Maksud dan tujuan pengawasan Jenis-jenis pengawasan Sifat pengawasan Peradilan administrasi
Pengertian Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan (Sondang P.Siagian) Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto)
FUNGSI PENGAWASAN Eksplanasi, pengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program yang dicanangkan berbeda. Akuntansi, pengawasan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas perubahan sosial ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu. Pemeriksaan, pengawasan membantu menentukan apakah sumberdaya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka. dan Kepatuhan, pengawasan bermanfaat untuk menentukan apakah tindakan dari para administrator program, staf dan pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan atau lembaga profesional.
MAKSUD & TUJUAN PENGAWASAN Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak. Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru. Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal (planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat pelaksanaan). Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
JENIS-JENIS PENGAWASAN Pengawasan Intern dan Ekstern Pengawasan Preventif dan Represif Pengawasan Aktif dan Pasif Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
A. Pengawasan Intern dan Ekstern P. Intern, pengawasan yg dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi di dalam lingkungan unit tsb. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) P. Ekstern, pengawasan yg dilakukan di luar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD 1945 pasal 23E: “Untuk memeriksa pegnelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan mandiri
B. Pengawasan Preventif dan Represif P. Preventif = sebelum kegiatan dilaksanakan P. Represif = setelah kegiatan dilaksanakan
C. Pengawasan Aktif dan Pasif P. Aktif (dekat) Merupakan jenis pengawasan yg dilaksanakan di tempat kegiatan yg bersangkutan P. Pasif Melakukan penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggungjawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
D. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid) Pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) adalah pemeriksaan pengeluarkan apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluwarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya. Pengawasan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin
Sifat-sifat Pengawasan Politik Yuridis Adminmistratif Fungsional Masyarakat Ekonomis Moril dan susila
DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA YANG TERATUR MEMERLUKAN “RULES OF THE GAME PERATURAN2 PERMAINAN TERSEBUT: HUKUM SEMUA PERMAINAN ITU HARUS ADA WASITNYA YANG DISEBUT SEBAGAI PERADILAN SETIAP NEGARA MENGINGINKAN SUATU PERADILAN YG BERKUALITAS BAIK, YG DITERIMA OLEH LAPISAN MASYARAKAT YANG LUAS SERTA HARUS DIDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG DASAR DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIKENAL DENGAN SEBUTAN: LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PASAL 10 AYAT (1) SUB D UU NO 14/1970 jo UU NO 35/1999 jo UU NO. 4/2004
PUTUSAN PERADILAN ADMINISTRASI BERUPA Pembatalan terhadap keputusan pejabat administrasi yang melanggar hukum Koreksi terhadap keputusan pejabat yang keliru Membetulkan intepretasi yang salah Perintah mengindahkan tata tertib Perintah pembayaran ganti rugi
Pasal 10 UU NO.14/1970 jo UU no. 4/2004 mengatur mengenai empat Peradilan, yaitu: Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Masing2 lingkungan peradilan mempunyai lingkungan wewenang mengadili hal tertentu yang gunanya juga meliputi badan peradilan tingkat pertama dan bandin, yang semuanya berpuncak pada satu, yaitu Mahkamah Agung
EMPAT PILAR PERADILAN DI INDONESIA PERADILAN UMUM Adalah pengadilan negeri sebagai peradilan tingkat pertama dan peradilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua atau pengadilan banding. Pengadilan negeri berkedudukan di ibukota kota atau ibukota kabupaten. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi. PERADILAN AGAMA Peradilan ini hanya mengadili mereka yang beragama ISLAM saja. Tugas dan wewenangnya hanya meliputi masalah yang berkaitan dengan nikah talak, rujuk. PERADILAN MILITER Peradilan militer ini mengadili pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum pidana militer, dan kitab undang-undang hukum disiplin PERADILAN TATA USAHA NEGARA Dasar hukumnya UU No 5/1986 jo UU No 9/2004. Peradilan tata usaha negara dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Subyek & Obyek sengketa TUN Penggugat: orang pribadi atau badan hukum privat Tergugat: badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah Obyek: surat keputusan tata usaha negara (beschikking) Walaupun pengadilan tersebut mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN, hal tersebut baru dapat diselesaikan seluruh upaya administratif telah digunakan oleh yang bersangkutan.
Badan atau Pejabat TUN Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4 kelompok: Instansi resmi di bawah presiden sebagai kepala eksekutif Instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif Badan hukum perdata yang didirikan pemerintah untuk tugas melaksanakan urusan pemerintahan Lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas pemerintahan
Badan/pejabat TUN adalah menunjuk kepada apa saja dan siapa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu saat melaksanakan suatu bidang Urusan pemerintah, pada saat berbuat itu berkedudukan sebagai badan/pejabat tata usaha ngara (bukan kedudukan sebagai struktural organ tersebut) Sengketa TUN, adalah: Sengketa yang timbul dalam bidang TUN Antara orang atau badan hukum perdata Dengan badan atau pejabat TUN baik di tingkat Pusat maupun di Daerah Sebagai akibat dikeluarkannya keptuusan TUN
Keputusan TUN Unsur-unsur Sifat lain keputusan TUN Berisi tindakan hukum TUN Suatu ketetapan tertulis Dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bersifat kongret, individual, dan final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata Sifat lain keputusan TUN Bersifat hukum publik Bersifat sepihak
TERGUGAT TUN Badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Pengertian yang ada: Badan atau pejabat TUN Mengeluarkan suatu keputusan Harus ada/punya wewenang Wewenang sendiri Wewenang limpahan wewenang Digugat oleh orang atau badan hukum perdata
PEMERINTAH PUSAT Kebijakan Pemerintah Daerah Perda Keputusan KDH Keputusan DPRD Keputusan PImpinan Dewan P. REPRESIF Pemberian saran; pertimbangan koreksi; penyempurnaan; pembatalan kebijakann; dikenakan sanksi GUBERNUR LEMBAGA PENGAWAS NASIONAL P. FUNGSIONAL LEMBAGA PENGAWAS NASIONAL Implementasi Kebijakan pemerintah Daerah DPRD P. LEGISLATIF MASYARAKAT P. MASYARAKAT