SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO. 09 DAN 08 TAHUN 2006 Palembang, 6 - 9 JUNI 2011
PBM MENAG DAN MENDAGRI NO. 09-08 TAHUN 2008 DASAR HUKUM : UU. NO. 1 TH 1965 TTG PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA; UU. NO. 8 TH 1985 TTG ORGANISASI KEMASYARAKATAN UU. NO 39 TH 1999 TTG HAK AZAZI MANUSIA UU. NO 28 TH 2002 TTG BANGUNAN GEDUNG UU. NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU. NO 32 TH 2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH PP. NO 18 TH 1986 TTG PELAKSANAAN UU NO 8 TH 1985 PP. NO 7 TH 2005 RENCN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TH 2004-2009
PP. NO 9 TH 2005 TTG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTRIAN NEGARA RI PP. NO 10 TH 2005 TTG UNIT ORGA DAN TUGAS KEMENTERIAN NEGARA RI KEPBER MENAG DAN MENDAGRI TH 1969 KEPBER MENAG DAN MENDAGRI TH 1979 KEPBER MENAG DAN MENDAGRI TH 2002 KEPMENDAGRI NO 130 TH 2003 TTG STRUKTUR ORGA DN TATA KERJA DEPDAGRI PERMENAG NO 3 TH 2006 TTG ORGA TATALAKSANA KERJA DEPAG
KETENTUAN UMUM FKUB YAITU SINGKATAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA RUMAH IBADAT YAITU BANGUNAN YG MEMILIKI CIRI-CIRI KHAS TERTENTU YG KHUSUS DIGUNAKAN UTK BERIBADAT ORMAS YAITU ORGA NON-PEMERINTAH BERVISI KEBANGSAAN PEMUKA AGAMA YAITU TOKOH KOMUNITAS UMAT BERAGAMA BAIK YANG MEMIMPIN ORMAS KEAGMA MAUPUN YANG TIDAK IMB SINGKATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH IBADAT
PEMELIHARAAN KUB DI PROVINSI MENJADI TUGAS GUBERNUR DIBANTU KAKANWIL DEPAG DI KABUPATEN/KOTA MENJADI TUGAS BUPATI/WALIKOTA DIBANTU KAKANDEPAG KAB/KOTA
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA FKUB DIBENTUK DI PROV DAN KAB/KOTA FKUB DIBENTUK OLEH MASY DAN DIFASILITASI OLEH PEMERINTAH FKUB MEMILIKI HUBUNGAN YANG KONSULTATIF TERHADAP PEMERINTAH
TUGAS-TUGAS FKUB MELAKUKAN DIALOG DGN PEMUKA AGAMA DAN TOKOH MASYA MENAMPUNG ASPIRASI ORMAS KEAGAMAAN DAN ASPIRASI MASYARAKAT MENYALURKAN ASPIRASI ORMAS KEAGAMAAN DAN MASYARA DLM BENTUK REKOM BAHAN KEBIJAKAN GUBERNUR MELAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN DI BID KEAGAMAAN
TUGAS FKUB KAB/KOTA MELAKUKAN DIALOG DGN PEMUKA AGAMA DAN TOKOH MASYA MENAMPUNG ASPIRASI ORMAS KEAGAMAAN DAN ASPIRASI MASYARAKAT MENYALURKAN ASPIRASI ORMAS KEAGAMAAN DAN MASYARA DLM BENTUK REKOM BAHAN KEBIJAKAN BUPATI/WALIKOTA MELAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN DI BID KEAGAMAAN MEMBERIKAN REKOMENDASI TERTULIS ATAS PERMOHONAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
PENGURUS/ANGGOTA FKUB PENGURUS/ANGGOTA FKUB TERDIRI ATAS PEMUKA-PEMUKA AGAMA JUMLAH PENGURUS/ANGGOTA FKUB PROVINSI SEBANYAK 21 ORG JUMLAH PENGURUS/ANGGOTA FKUB KAB/KOTA SEBANYAK 17 ORG FKUB DIPIMPIN OLEH 1 ORG KETUA, 2 ORG WAKIL KETUA, 1 ORG SEKRETARIS, 1 ORG WAKIL SEKRETARIS YG DIPILIH SECARA MUSYA OLEH ANGGOTA
DEWAN PENASEHAT FKUB PROVINSI KETUA : WAKIL GUBERNUR WAKIL KETUA : KAKANWIL DEPAG SEKRETARIS : KABAN KESBANGPOL ANGGOTA : PIMPINAN INSTANSI TERKAIT
DEWAN PENASEHAT FKUB KAB/KOTA KETUA : WAKIL BUPATI/WAWAKO WAKIL KETUA : KAKANDEPAG KAB/KOTA SEKRETARIS : KABAN KESBANGPOL ANGGOTA : PIMPINAN INSTANSI TERKAIT
RUMAH IBADAT PENDIRIAN RUMAH IBADAT DIDASRKAN PADA KEPERLUAN NYATA DI WILAYAH KEL/DESA DAN SUNGGUH-SUNGGUH BERDASARKAN KOMPOSISI JUMLAH PENDUDUK BAGI PELAYANAN UMAT BERAGAMA YANG BERSANGKUTAN
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN RUMAH IBADAT DAFTAR DAN KTP PENGGUNA RUMAH IBADAT PALING SEDIKIT 90 ORG YG DISAHKAN OLEH PEJABAT SETEMPAT DUKUNGAN MASYA SETEMPAT PALING SEDIKIT 60 ORG YANG DISAHKAN OLEH LURAH/KADES REKOMENDASI TERTULIS KAKANDEPAG REKOMENDASI TERTULIS FKUB KAB/KOTA
PERMOHONAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DIAJUKAN OLEH PANITIA PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT KEPADA BUPATI/WALIKOTA UNTUK MEMPEROLEH IMB BUPATI/WALIKOTA MEMBERIKAN KEPUTUSAN PALING LAMBAT 90 HARI SEJAK PERMOHONAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DIAJUKAN
IZIN SEMENTARA PEMNAFAATAN BANGUNANGEDUNG PEMANFAATAN GEDUNG YG BUKAN RMH IBADAT SBG RUMAH IBADAT SEMENTARA HRS MENDAPAT IZIB SEMENTARA DARI BUPATI/WALIKOTA DGN SYARAT LAIK FUNGSI DAN TTP MEMELIHARA KUB PEMELIHARAAN KUB SERTA KETENTERAMAN MASYA MELIPUTI : IZIN TERTULIS PEMILIK BANGUNAN REKOM TERTULIS LURAH/KADES PELAPORAN TERTULIS KPD FKUB KAB/KOTA PELAPORAN TERTULIS KPD KAKANDEPAG KAB/KOTA
PENYELESAIAN PERSELISIAN PERSELISIHAN AKIBAT PENDIRIAN RMH IBADAT DISELESAIKAN SECARA MUSYAWARAH OLEH MASYA SETEMPAT APABILA TIDAK TERCAPAI, DILAKUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA MELALUI MUSYA DAN DILAKUKAN SECARA ADIL DAN TDK MEMIHAK APABILA TIDAK TERCAPAI DILAKUKAN MELALUI PENGADILAN
PENGAWASAN DAN PELAPORAN GUBERNUR DIBANTU OLEH KAKANWIL MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BUPATI/WALIKOTA DAN INSTANSI TERKAIT DI DAERAH ATAS PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KUB, PEMBERDAYAAN FKUB DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT BUPATI/WALIKOTA DIBANTU OLEH KAKANDEPAG MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP CAMAT , LURAH/KADES DAN INSTANSI TERKAIT DI DAERAH ATAS PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KUB, PEMBERDAYAAN FKUB DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
PELAPORAN GUBERNUR MELAPORKAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KUB, PEMBERDAYAAN FKUB DAN PENGATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT KEPADA MENDAGRI DAN MENAG DITEMBUSKAN KE MENKOHUKAM DAN MENKOKESRA BUPATI/WALIKOTA MELAPORKAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KUB, PEMBERDAYAAN FKUB DAN PENGATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT KEPADA GEBERNUR DITEMBUSKAN KE MENDAGRI DAN MENAG
BELANJA BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMELIHARAAN KUB SERTA PEMBERDAYAAN FKUB SECARA NASIONAL DIDANAI DARI DAN ATAS BEBAN APBN BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMELIHARAAN KUB SERTA PEMBERDAYAAN FKUB PROVINSI DIDANAI DARI DAN ATAS BEBAN APBD PROVINSI BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMELIHARAAN KUB SERTA PEMBERDAYAAN FKUB KAB/KOTA DIDANAI DARI DAN ATAS BEBAN APBD KAB/KOTA
KETENTUAN PERALIAN FKUB DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DI PROVINSI DAN KAB/KOTA DIBENTUK PALING LAMBAT 1 (SATU) TAHUN SEJAK PBM INI DITETAPKAN; FKUB ATAU FORUM SEJENIS YG SDH DIBENTUK DI PROVINSI DAN KAB/KOTA DISESUAIKAN PALING LAMBAT 1 (SATU) TAHUN SEJAK PBM INI DITETAPKAN
KETENTUAN PENUTUP PADA SAAT BERLAKUNYA PBM INI, KETENTUAN YANG MENGATUR PENDIRIAN RUMAH IBADAT DALAM KEPUTUSAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO. 01/BER/MDN-MAG/1969 TTG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-2NYA DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
TERIMA KASIH WALLAHUL MUWAFIQ WASSALAMU’ALAIKUM MA’AL LIQO’