SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
REKOMENDASI RAKERDA FKUB PROV.SULUT Hotel aryaduta, 20 – 22 maret 2014 • Dengan senantiasa mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah.
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel
Panduan Pemilihan rt dan rw
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
MATERI 7 YAYASAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
YAYASAN Stichting.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Bagi Guru Agama se-Kalimantan Timur
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN JAWA BARAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KESEHATAN OLEH : KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT.
Disampaikan oleh : KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Disampaikan pada acara :
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN FKUB DI JAWA TIMUR ( Pasca Peratutan Bersama Menag dan Mendagri / PB2M No.9 dan 8 Th.2006 serta Pergub Jatim No.1 Th.2007.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
Kebijakan Kementerian Agama dalam Menjaga Kerukunan
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO. 09 DAN 08 TAHUN 2006 Palembang, 6 - 9 JUNI 2011

PBM MENAG DAN MENDAGRI NO. 09-08 TAHUN 2008 DASAR HUKUM : UU. NO. 1 TH 1965 TTG PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA; UU. NO. 8 TH 1985 TTG ORGANISASI KEMASYARAKATAN UU. NO 39 TH 1999 TTG HAK AZAZI MANUSIA UU. NO 28 TH 2002 TTG BANGUNAN GEDUNG UU. NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU. NO 32 TH 2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH PP. NO 18 TH 1986 TTG PELAKSANAAN UU NO 8 TH 1985 PP. NO 7 TH 2005 RENCN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TH 2004-2009

PP. NO 9 TH 2005 TTG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTRIAN NEGARA RI PP. NO 10 TH 2005 TTG UNIT ORGA DAN TUGAS KEMENTERIAN NEGARA RI KEPBER MENAG DAN MENDAGRI TH 1969 KEPBER MENAG DAN MENDAGRI TH 1979 KEPBER MENAG DAN MENDAGRI TH 2002 KEPMENDAGRI NO 130 TH 2003 TTG STRUKTUR ORGA DN TATA KERJA DEPDAGRI PERMENAG NO 3 TH 2006 TTG ORGA TATALAKSANA KERJA DEPAG

KETENTUAN UMUM FKUB YAITU SINGKATAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA RUMAH IBADAT YAITU BANGUNAN YG MEMILIKI CIRI-CIRI KHAS TERTENTU YG KHUSUS DIGUNAKAN UTK BERIBADAT ORMAS YAITU ORGA NON-PEMERINTAH BERVISI KEBANGSAAN PEMUKA AGAMA YAITU TOKOH KOMUNITAS UMAT BERAGAMA BAIK YANG MEMIMPIN ORMAS KEAGMA MAUPUN YANG TIDAK IMB SINGKATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH IBADAT

PEMELIHARAAN KUB DI PROVINSI MENJADI TUGAS GUBERNUR DIBANTU KAKANWIL DEPAG DI KABUPATEN/KOTA MENJADI TUGAS BUPATI/WALIKOTA DIBANTU KAKANDEPAG KAB/KOTA

FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA FKUB DIBENTUK DI PROV DAN KAB/KOTA FKUB DIBENTUK OLEH MASY DAN DIFASILITASI OLEH PEMERINTAH FKUB MEMILIKI HUBUNGAN YANG KONSULTATIF TERHADAP PEMERINTAH

TUGAS-TUGAS FKUB MELAKUKAN DIALOG DGN PEMUKA AGAMA DAN TOKOH MASYA MENAMPUNG ASPIRASI ORMAS KEAGAMAAN DAN ASPIRASI MASYARAKAT MENYALURKAN ASPIRASI ORMAS KEAGAMAAN DAN MASYARA DLM BENTUK REKOM BAHAN KEBIJAKAN GUBERNUR MELAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN DI BID KEAGAMAAN

TUGAS FKUB KAB/KOTA MELAKUKAN DIALOG DGN PEMUKA AGAMA DAN TOKOH MASYA MENAMPUNG ASPIRASI ORMAS KEAGAMAAN DAN ASPIRASI MASYARAKAT MENYALURKAN ASPIRASI ORMAS KEAGAMAAN DAN MASYARA DLM BENTUK REKOM BAHAN KEBIJAKAN BUPATI/WALIKOTA MELAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN DI BID KEAGAMAAN MEMBERIKAN REKOMENDASI TERTULIS ATAS PERMOHONAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

PENGURUS/ANGGOTA FKUB PENGURUS/ANGGOTA FKUB TERDIRI ATAS PEMUKA-PEMUKA AGAMA JUMLAH PENGURUS/ANGGOTA FKUB PROVINSI SEBANYAK 21 ORG JUMLAH PENGURUS/ANGGOTA FKUB KAB/KOTA SEBANYAK 17 ORG FKUB DIPIMPIN OLEH 1 ORG KETUA, 2 ORG WAKIL KETUA, 1 ORG SEKRETARIS, 1 ORG WAKIL SEKRETARIS YG DIPILIH SECARA MUSYA OLEH ANGGOTA

DEWAN PENASEHAT FKUB PROVINSI KETUA : WAKIL GUBERNUR WAKIL KETUA : KAKANWIL DEPAG SEKRETARIS : KABAN KESBANGPOL ANGGOTA : PIMPINAN INSTANSI TERKAIT

DEWAN PENASEHAT FKUB KAB/KOTA KETUA : WAKIL BUPATI/WAWAKO WAKIL KETUA : KAKANDEPAG KAB/KOTA SEKRETARIS : KABAN KESBANGPOL ANGGOTA : PIMPINAN INSTANSI TERKAIT

RUMAH IBADAT PENDIRIAN RUMAH IBADAT DIDASRKAN PADA KEPERLUAN NYATA DI WILAYAH KEL/DESA DAN SUNGGUH-SUNGGUH BERDASARKAN KOMPOSISI JUMLAH PENDUDUK BAGI PELAYANAN UMAT BERAGAMA YANG BERSANGKUTAN

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN RUMAH IBADAT DAFTAR DAN KTP PENGGUNA RUMAH IBADAT PALING SEDIKIT 90 ORG YG DISAHKAN OLEH PEJABAT SETEMPAT DUKUNGAN MASYA SETEMPAT PALING SEDIKIT 60 ORG YANG DISAHKAN OLEH LURAH/KADES REKOMENDASI TERTULIS KAKANDEPAG REKOMENDASI TERTULIS FKUB KAB/KOTA

PERMOHONAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DIAJUKAN OLEH PANITIA PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT KEPADA BUPATI/WALIKOTA UNTUK MEMPEROLEH IMB BUPATI/WALIKOTA MEMBERIKAN KEPUTUSAN PALING LAMBAT 90 HARI SEJAK PERMOHONAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DIAJUKAN

IZIN SEMENTARA PEMNAFAATAN BANGUNANGEDUNG PEMANFAATAN GEDUNG YG BUKAN RMH IBADAT SBG RUMAH IBADAT SEMENTARA HRS MENDAPAT IZIB SEMENTARA DARI BUPATI/WALIKOTA DGN SYARAT LAIK FUNGSI DAN TTP MEMELIHARA KUB PEMELIHARAAN KUB SERTA KETENTERAMAN MASYA MELIPUTI : IZIN TERTULIS PEMILIK BANGUNAN REKOM TERTULIS LURAH/KADES PELAPORAN TERTULIS KPD FKUB KAB/KOTA PELAPORAN TERTULIS KPD KAKANDEPAG KAB/KOTA

PENYELESAIAN PERSELISIAN PERSELISIHAN AKIBAT PENDIRIAN RMH IBADAT DISELESAIKAN SECARA MUSYAWARAH OLEH MASYA SETEMPAT APABILA TIDAK TERCAPAI, DILAKUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA MELALUI MUSYA DAN DILAKUKAN SECARA ADIL DAN TDK MEMIHAK APABILA TIDAK TERCAPAI DILAKUKAN MELALUI PENGADILAN

PENGAWASAN DAN PELAPORAN GUBERNUR DIBANTU OLEH KAKANWIL MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BUPATI/WALIKOTA DAN INSTANSI TERKAIT DI DAERAH ATAS PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KUB, PEMBERDAYAAN FKUB DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT BUPATI/WALIKOTA DIBANTU OLEH KAKANDEPAG MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP CAMAT , LURAH/KADES DAN INSTANSI TERKAIT DI DAERAH ATAS PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KUB, PEMBERDAYAAN FKUB DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

PELAPORAN GUBERNUR MELAPORKAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KUB, PEMBERDAYAAN FKUB DAN PENGATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT KEPADA MENDAGRI DAN MENAG DITEMBUSKAN KE MENKOHUKAM DAN MENKOKESRA BUPATI/WALIKOTA MELAPORKAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KUB, PEMBERDAYAAN FKUB DAN PENGATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT KEPADA GEBERNUR DITEMBUSKAN KE MENDAGRI DAN MENAG

BELANJA BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMELIHARAAN KUB SERTA PEMBERDAYAAN FKUB SECARA NASIONAL DIDANAI DARI DAN ATAS BEBAN APBN BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMELIHARAAN KUB SERTA PEMBERDAYAAN FKUB PROVINSI DIDANAI DARI DAN ATAS BEBAN APBD PROVINSI BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMELIHARAAN KUB SERTA PEMBERDAYAAN FKUB KAB/KOTA DIDANAI DARI DAN ATAS BEBAN APBD KAB/KOTA

KETENTUAN PERALIAN FKUB DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DI PROVINSI DAN KAB/KOTA DIBENTUK PALING LAMBAT 1 (SATU) TAHUN SEJAK PBM INI DITETAPKAN; FKUB ATAU FORUM SEJENIS YG SDH DIBENTUK DI PROVINSI DAN KAB/KOTA DISESUAIKAN PALING LAMBAT 1 (SATU) TAHUN SEJAK PBM INI DITETAPKAN

KETENTUAN PENUTUP PADA SAAT BERLAKUNYA PBM INI, KETENTUAN YANG MENGATUR PENDIRIAN RUMAH IBADAT DALAM KEPUTUSAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO. 01/BER/MDN-MAG/1969 TTG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-2NYA DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI

TERIMA KASIH WALLAHUL MUWAFIQ WASSALAMU’ALAIKUM MA’AL LIQO’