PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION) OLEH: INDAH KURNIASARI (20100730096)
DISTRIBUSI HASIL USAHA (PEMBAGIAN HASIL USAHA) Perhitungan pembagian hasil usaha antara shohibul maal (pemilik dana) dengan mudharub (pengelola dana) atas hasil usaha yang diperoleh dengan akad mudharabah, sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal akad.
Prinsip pembagian hasil usaha ( Fatwa DSN : 15/DSN-MUI/2000 ) Revenue sharing (bagi hasil) Profit sharing (bagi laba) Sistem distribusi hasil usaha ( Fatwa DSN : 14/DSN-MUI/2000 ) Cash basis UNSUR PENTING DALAM PEMBAGIAN HASIL (Fatwa berkaitan dengan pembagian hasil usaha)
SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH (FATWA DSN- 14/DSN-MUI/IX/2000 Ketentuan Umum : Pada prinsipnya , LKS boleh menggunakan system accural basis maupun cash basic dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan syistem accrual basis; akan tetapi , dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi(cash basis). Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.
PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USHA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH (FATWA DSN : 15/DSN-MUI/IX/2000 Ketentuan Umum : Pada dasarnya , LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (Revenue Sharing) maupun bagi untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah) –nya. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah) , pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (Revenue Sharing). Penetapan sistem pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menanggung kerugian usaha dilikuiditasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban. Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Kerugian bukan kelalaian mudharib => ditanggung shahibul maal. Tidak loss sharing kerugian bukan kelalaian mudharib ditanggung oleh shahibul maal. Profit and loss Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (jika perusahaan / bank untung) dan bila mudharib rugi maka shahibul maal ikut menanggung kerugian.
LANDASAN SYARI’AH REVENUE SHARING Syafi’I . Mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharib sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian , karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan , maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu dari harta itu, mendapatkan bagian yang lebih besar dari shahibul maal.
LANDASAN SYARI’AH PROFIT SHARING Abu hanifah : maliki , zaidiyah : Mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya apabila perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu berupa biaya makan, minum, pakaian dan sebagainya. Imam Hambali Memperbolehkan mudharib untuk menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam keadaan menetap atau bepergian dengan ijin Rabbul maal. Besarnya nafkah yang boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal (menurut kebiasaan) para pedagang dan tidak boleh boros.
Langkah-langkah perhitungan ditribusi pendapatan (revenue sharing) Perhitungan distribusi hasil usaha Alokasi sumber dana dan pendapatan Tabel profit distribusi 1.Menentukan pendapatan untuk kelompok jenis dana, 2.Menentukan porsi pendapatan untuk shohibul maal klompok jenis dana 3.Menentukan bagi hasil untuk individu rekening pemilik dana 1.Menentukan pendapatan yang akan digunakan
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBAGIAN HASIL USAHA Prinsip Pembagian Hasil Usaha Revenue Sharing Profit Sharing Pembobotan sumber dana Pemisahan valuta Penentuan Pendapatan Nisbah yang disepakati Prioritas sumber dana Kebijakan akuntansi
PRINSIP BAGI HASIL Dana Mudharobah Semua pendapatan dari pengelolaan dana mudharhabah yang dihimpun dibagikan kepada shahibul maal. Apabila Penghimpunan > Penyaluran (Pembiayaan) Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari penyaluran lainnya , sumber dananya dari dana mudharabah. Apabila Penghimpunan < Penyaluran (Pembiayaan) Pendapatan yang dibagikan hanya sebesar porsi dana mudharabah yang dihimpun saja
CONTOH KASUS PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN BUNGA BANK SYARI’AH Bapak A memiliki Deposito dengan nominal Rp 10.000.000,00 Jangka waku = 1 bulan (1 jan 2006 – 1 Feb 2006) Nisbah : Deposan 57%, Bank: 43% Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam 1 blan sebesar Rp. 30.000.000,00 dan rata2 saldo deposito jangkan waktu 1 bulan adalah Rp. 950.000,00 Pertanyaan: berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A? Jawab: Rp.10 juta : 950 juta x 30 juta x 57% = Rp. 180.000,00
BANK KONVENSIONAL Bapak B memiliki Deposito dengan nominal Rp. 10.000.000,00 Jangka waktu = 1 bulan (1 jan 2006 – 1 feb 2006) Bunga : 20% p.a Pertanyaan : Berapa bunga yang diperoleh Bapak B ? Jawab : Rp. 10 juta x (31 : 365 hari ) x 20 % = Rp. 169.
Daftar pustaka Danapranata gita, Sitem Operasional Bank Syari’ah;Yogyakarta 2010. Sudarsono heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah;Yogyakarta 2008. Dewi nurul musjtari, S.H.M.Hum dan Hj.Fadia Fitriyani,S.H.M.Hum.M.Kn, Hukum Perbankan Syari’ah dan Takaful;Lab Hukum Fakultas Hukum UMY Juni 2008/2009.