Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH RUJUK Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Rujuq Kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang bekas suami yang telah menjatuhkan talaq kepada istrinya dengan bekas istri yang telah ditalaq-nya itu dengan cara yang sederhana Talaq yang dapat kembali (rujuq) hanya diperkenankan talaq sebanyak 2 (dua) kali
Cara Rujuq Harus pakai saksi (Al-Qur’an Surah LXV ayat 2): Ada 2 (dua) pendapat mengenai Rujuq: 1. Menurut Imam Syafi’I Rujuq harus dengan ucapan dan tidak cukup dengan perbuatan 2. Menurut Imam Hanafi & Golongan Syiah serta kelompok Itsna Asy’ary Rujuk cukup dengan mencampuri istrinya itu dan telah hidup secara nyata sebagai suami istri
Cara Rujuq Rujuq dilakukan pada saat masa Iddah Lewat dari masa Iddah harus dilakukan dengan cara Kawin Kembali antara bekai Suami dengan bekas Istri Rujuq tidak diatur pada UU Nomor 1 tahun 1974 maupun dalam peraturan pelaksanaannya PP Nomor 9 tahun 1975 Diatur pada Peraturan menteri Agama Nomor 3 tahun 1975 pasal 32
Peraturan menteri Agama Nomor 3 tahun 1975 pasal 32 Ayat (1): Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama bekas istrinya kepada Pegawai Pencatat Nikah atau P3 NTR yang berada diwilayah tempat tinggal bekas istri dengan membawa Surat Kutipan Buku Pendaftaran Talaq dan surat keterangan lain yang diperlukan; Ayat (2): Rujuq dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah
Peraturan menteri Agama Nomor 3 tahun 1975 pasal 32 Ayat (3): Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang merujuq itu memenuhi syarat-syarat menurut Hukum Ayat (4) Setelah itu suami mengucapkan rujuqnya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuq Ayat (5) Setelah rujuq maka Pegawai Pencatat Nikah akan memberikan nasehat suami isteri tentang hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuq
Berdasarkan Q.II : 229 a Apabila terjadi perceraian, maka suami tidak boleh mengambil sesuatu benda atau kekayaan lainnya yang sudah diberikan oleh suami kepada istrinya itu dahulu sewaktu mereka masih merupakan suami istri
Q.II : 230 Kalau seorang suami telah menjatuhkan talaq yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain
Muhallil Seorang laki-laki yang menikah dengan bekas istri yang telah dijatuhi talaq 3 dengan suami terdahulu, dan kemudian laki-laki itu menceraikan si isteri, agar si isteri kembali kepada suami tedahulu Dalam praktek laki-laki yang disebut sebagai Muhalli tersebut biasanya diberikan upah, untuk menikah dengan bekas isteri yang terjadi hanya satu malam saja dan kemudian laki-laki itu harus bercerai agar suami terdahulu dapat rujuq kembali, hal ini sangat dilarang oleh Agama Islam
Pasal 10 UU No. 1 / 1974 Apabila Suami dan Isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak mengatur lain
Talaq 3 (tiga) Dari Atsar Umar bin Khattab Pada waktu Umar menjadi Khalifah orang-orang telah dengan mudah saja menjatuhkan talaq tanpa perhitungan yang matang. Maka Umar bin Khattab memutuskan talaq 3 yang dijatuhkan sekaligus, yakni tidak rujuq kembali antara suami isteri yang bertalaq itu. Dari Hasan Abdullah bin Umar bertanya kepada Rasul bahwa jika ia mentalaq istrinya dengan talaq 3, maka Rasul menjawab tidak boleh, apalagi jika sisuami telah berbuat maksiat (melanggar hukum) dan istri sudah bain yang mengakibatkan terjadinya talaq 3
Ada pendapat kedua Dari Ibu Abbas Sesungguhnya Rakanah telah mentalaq istrinya dengan talaq 3 sekaligus dengan seketika, pada saat dan tempat yang sama dan kemudian dia merasa sangat sedih akibat perceraian itu. Maka sesungguhnya talaq yang demikian itu talaq satu , dan rujuqlah Rakanah kepada istrinya. (Riwayat Ahmad. Abu Ja’la)
Waktu Menjatuhkan Talaq Para Sarjana Hukum Islam memberikan rincian untuk kapan dapat dijatuhkan talaq: 1. Suami tidak boleh mentalaq istrinya pada waktu sang istri sedang hamil 2. Tidak boleh mentalaq istri yang telah suci dari haidnya dan sudah dicampuri lagi sesudah suci itu (belum jelas hamil atau tidaknya si isteri) 3. Apabila terpaksa mentalaq istri, waktunya ialah sesudah istri itu suci dari haid dan belum dicampuri
Waktu Menjatuhkan Talaq 4. Banyak pendapat di kalangan Islam bahwa mentalaq istri boleh pada waktu sang istri sudah jelas hamil, artinya sudah suci dari haid yang kemudian dicampuri dan terang telah hamil (sudah jelas anak siapa yang dikandung si isteri)
Berdasarkan Hadits Rasul Haram (bid’ah) melakukan talaq dalam dua keadaan: Menjatuhkan talaq pada waktu isteri dalam keadaan haid; Menjayuhkan talaq sewaktu isteri suci dari haid kemudian disetubuhi
Tidak baik mentalaq isteri yang dalam keadaan hamil. Menurut Sajuti Thalib Tidak baik mentalaq isteri yang dalam keadaan hamil.
Menurut A.A. Fyze dalam bukunya “Outlines of Muhammadans Law” Talaq ada 3 (tiga) bagian, yakni: 1. Talaq Sunnah 2. Talaq Bid’ah 3. Talaq Raj’ I (talaq Ruji’i) dan talaq bain
Talaq Sunnah Talaq dapat dibagi dalam 2 bagian: 1. Bentuk Akhsan: Bentuk yang disetujui yakni talaq yang diucapkan satu kali dan perempuan (isteri) tersebut belum disentuh waktu suci. 2. Bentuk Akhsan yang disetujui rasul Talaq yang diucapkan tiga kali berturut-turut yang diucapkan pada waktu yang berlainan, yakni pada waktu si isteri dalam keadaan suci
Talaq Bid’ah Talaq Bid’ah: Talaq yang luar biasa dan tidak disetujui Rasul, terbadi dalam 2 (dua) bentuk, yakni: 1. Talaq tiga yang dijatuhkan sekaligus pada satu saat; 2. Talaq satu kali dengan pernyataan tidak dapat rujuq lagi, yakni talaq yang dijatuhkan sesudah dua kali talaq
Talaq Raj’i Talaq yang dijatuhkan satu kali dan suami dapat rujuq. Yang termasuk dalam talaq raj’I adalah: 1. Talaq itu berupa talaq satu atau talaq dua, tetapi tidak menggunakan suatu pembayaran (iwadh) dan mereka telah berhubungan; 2. Perceraian dalam bentuk talaq yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Agama berdasarkan proses ila’ yakni suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya; 3. Perceraian dalam bentuk talaq yang juga dijatuhkan oleh Pengadilan Agama berdasarkan persamaan pendapat dua Hakim karena proses syiqaq dari suami istri tetapi tidak menggunakan iwadh.
Talaq Bain Terdiri dari A. Talaq Bain Kecil / talaq bain Shugra B. Talaq Bain Besar / Talaq baik Kubra
Talaq Bain Kecil/Talaq Bain Shugra Talaq yang tidak boleh rujuq lagi, tetapi keduanya dapat bersatu kembali sesudah habis tenggang waktu masa Iddah dengan jalan melalui proses perkawinan kembali, yang terdiri dari: a. Talaq itu berupa talaq satu atau talaq dua dengan menggunakan suatu pembayaran (iwadh); b. Talaq satu atau dua tidak pakai iwadh, tetapi suami isteri belum campur.
Menurut Syafii mengenai Talaq Bain Shugra Pada Al Umm Juzuk 5 halaman 203 Talaq Bain Shugra (talaq baik kecil) ini sama dengan talaq yang tidak dapat rujuq kembali
Talaq Bain Besar (Bain Kubra) Talaq yang dijatuhkan ketiga kalinya dimana suami isteri tidak dapat rujuq dan kawin lagi di antara mereka, sebelum si isteri dinikahi kembali lebih dahulu Perceraian karena li’an (tuduhan berzina) antara bekas suami isteri yang tidak dapat kawin lagi untuk selama-lamanya