KEBIJAKAN PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PELAKSANAAN FTA-FTA
Persaingan dalam pasar bebas (Memahami konteks bisnis global)
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
KEBIJAKAN PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL
KOPERASI DI ERA GLOBAL.
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Hubungan internasional Tema : Organisasi internasional
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
Integrasi Ekonomi.
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Peran Dewan Komisaris Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi Asean 2015
Manajemen Strategi: Pengantar
WORLD TRADE ORGANIZATION PART 1
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN DAN LANGKAH STRATEGIS PEMBANGUNAN SDM INDONESIA UNGGUL
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
GATS ikaningtyas.
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERDAGANGAN PANGAN.
PEMAHAMAN PADA KONSEP LINGKUNGAN GLOBAL
JENIS-JENIS SISTEM EKONOMI DI DUNIA
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
PEREKONOMIAN INDONESIA DALAM ERA GLOBALISASI
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Industrialisasi Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL.
KOMPLEKSITAS PENGELOLAAN PERBATASAN
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Implementasi Pemahaman Globalisasi Ekonomi dalam Pembangunan Wilayah: STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING DI ERA MASYARAT EKONOMI ASEAN (MEA) Oleh : Dr. Kurniyati.
GLOBALISASI dan DAMPAKNYA
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
KONSEP DASAR ILMU EKONOMI MAKRO
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BISNIS DALAM GLOBALISASI
Bidang Usaha Isnaini.
Integrasi Ekonomi.
KERJASAMA BILATERAL INDONESIA DAN AMERIKA DI BIDANG EKONOMI
BISNIS DALAM GLOBALISASI
Kebijakan perdagangan internasional
PENGEMBANGAN INDUSTRI & STRATEGI INDUSTRIALISASI
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA INDONESIA DENGAN Indonesia dengan jepang dalam “Economic Partnership Agreement (EPA)”
Perdagangan bebas dan bisnis global
PEREKONOMIAN INDONESIA
Analisis Kebijakan Penggunaan Mata Uang Tunggal di ASEAN
PEMAHAMAN PADA KONSEP LINGKUNGAN GLOBAL
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
Judul : Perkembangan industri di Era globalisasi Terhadap pendapatan nasional indonesia Nama : Agustinus Jono Npm :
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PEMBANGUNAN PERTANIAN
KAJIAN AWAL TERHADAP KEBIJAKAN ACFTA (ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT) DAN KAITANNYA DENGAN Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
PRESENTATION GLOBALISASI DI BIDANG HUKUM. NAMA ANGGOTA 1.PUTRA HANDOYO 2.FEBRY ENDRIANI 3.JONATHAN FAZA 4.ARTHA ZABILHA 5.M.RAJAB 6.MONICA DWI 7.WAHYU.
Organisasi Ekonomi Global
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL PERTEMUAN 13

PERDAGANGAN LUAR NEGERI WTO (World Trade Organisation). Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO, kebijakan yang diterapkan harus sejalan dengan ketentuan-ketentuan di bidang perdagangan internasional yang telah disepakati bersama dalam WTO yang menuju perdagangan bebas dunia sepenuhnya. APEC. Kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia harus juga sejalan dengan kesepakatan dalam APEC yang menerapkan perdagangan bebas oleh negara-negara maju anggota APEC tahun 2010 dan diikuti oleh negara-negara berkembang anggota APEC tahun 2020 ASEAN. Kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia juga harus sejalan dengan kebijakan  AFTA menuju perdagangan bebas yang telah dimulai sejak tahun 2003, termasuk sejumlah ASEAN plus seperti dengan Korea, China, Jepang, India, New Zealand, dan Amerika Serikat.

PERDAGANGAN LUAR NEGERI EPA/FTA (Free Trade Areas). Indonesia telah menandatanganiEconomic Partnership Agreement dengan Jepang pada awal tahun 2006. Oleh karena itu kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia harus disesuaikan dengan kesepakatan tersebut. KEK. Indonesia juga telah membuat kesepakatan untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus dengan Singapura dan ini berarti Indonesia punya suatu komitmen yang harus dicerminkan dalan kebijakan perdagangan luar negerinya.

Isu kebijakan perdagangan luar negeri Kesepakatan perdagangan global dan regional (WTO,  FTA/multilateral atau bilateral, EPA, ASEAN-AFTA, termasuk ASEAN “Plus” dan Integrasi Ekonomi ASEAN). Standarisasi. Penentuan sektor-sektor unggulan (picking the winners). Kebijakan pemerintah mengenai kenaikan harga komoditas di pasar dunia. Anti Dumping. Diplomasi ekonomi

Isu kebijakan perdagangan luar negeri Kesepakatan perdagangan global dan regional (WTO,  FTA/multilateral atau bilateral, EPA, ASEAN-AFTA, termasuk ASEAN “Plus” dan Integrasi Ekonomi ASEAN). Sebagai salah satu negara anggota WTO jelas Indonesia harus taat WTO artinya kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia harus sejalan dengan ketentuan di bidang perdagangan internasional yang disepakai bersama di dalam WTO yang menuju perdagangan bebas dunia sepenuhnya. Namun terbukti bahwa keikutsertaan Indonesia dalam WTO tidak menjamin daya saing global dari produk-produk Indonesia karena selama ini kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia cenderung semakin liberal tidak didukung oleh langkah-langkah konkret lainnya, seperti peningkatan anggaran inovasi dan daya saing, pendidikan khususnya di sektor industri manufaktur.

Isu kebijakan perdagangan luar negeri Standarisasi Indonesia sudah punya aturan mengenai standarisasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 102/2000. Di dalam pasal 3 dinyatakan bahwa standarisasi nasional bertujuan untuk : (1) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; (2) membantu kelancaran perdagangan; dan (3) mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan. Namun di lapangan implementasinya masih sangat lamban. Hingga Agustus 2007 pemerintah Indonesia telah menetapkan 3.200 standar nasional industri (SNI), tetapi 215 SNI produk yang diwajibkan. SNI yang diwajibkan itu pun baru 34 SNI produk yang dinotifikasi ke WTO. Tanpa notifikasi tersebut tidak ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang diterapkan.

Isu kebijakan perdagangan luar negeri Penentuan sektor-sektor unggulan (picking the winners) Selama ini dalam upaya meningkatkan kinerja ekspor atau industri nasional, pemerintah Indonesia menetapkan sektor-sektor atau industri unggulan, atau prioritas atau strategis, yang umum dikenal dengan sebutan strategi picking the winners. Namun, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada tidak selalu konsisten dengan apa yang ingin dicapai. Satu contoh konkret, industri elektronik Indonesia hingga saat ini masih sangat tergantung pada impor komponen dan bahan baku utama. Ironisnya bea masuk (BMM) impor bahan baku dan komponen ke Indonesia selama ini berkisar 5% hingga 20%, sedangkan impor produk jadi elektronik dikenal BMM 0%.

Isu kebijakan perdagangan luar negeri Kebijakan pemerintah mengenai kenaikan harga komoditas di pasar dunia. Perubahan harga dari suatu komoditas di pasar dunia bisa berpengaruh negatif atau positif terhadap Indonesia, terutama dalam bentuk perubahan biaya produksi atau inflasi. Demi menjaga stabilitas harga pasar domestik akibat perubahan harga suatu komoditas di pasar dunia, pemerintah memiliki sejumlah strategi atau instrumen untuk digunakan.

Isu kebijakan perdagangan luar negeri Anti Dumping menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktek dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negaranya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya praktek ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.

Isu kebijakan perdagangan luar negeri Diplomasi ekonomi Diplomasi perdagangan luar negeri yang merupakan bagian dari diplomasi ekonomi, juga merupakan salah saru langkah pengting yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan ekspor Indonesia. Dengan semakin kuatnya persaingan yang dihadapi Indonesia dalam perdagangan luar negeri, diplomasi perdagangan luar negeri harus menjadi ujung tombak sekaligus prioritas utama politik luar negeri Indonesia. Namun saru hal yang harus diperhatikan adalah bahwa sehebat apapun juga diplomasi ekonomi, itu tidak akan efektif jika tidak didukung oleh konsidi ekonomi, sosial, dan politik yang kondusif di dalam negeri. Stabilitas politik, sosial, dan ekonomi domestik ditambah dengan perkembangan demokrasi yang semakin baik di Indonesia merupakan hal penting yang dapat menjadi modal positif dalam mendukung kiprah diplomasi ekonomi Indonesia.

PERDAGANGAN DALAM NEGERI Infrastruktur dan logistik Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dalam infrastuktur adalah antara lain sebagai berikut : Memperbaiki semua infrastruktur yang rusak, seperti jalan-jalan raya yang berlubang dan bergelombang dan yang sebagian hancur karena tanah longsor dalam waktu singkat. Membangun jalan tol atau jalan kereta api ke pelabuhan, dan memperluas kapasitas dan memperbaiki manajemen pelabuhan, seperti Tanjung Priok dan lainnya, yang selama ini menjadi pintu keluar masuk barang dalam beberapa tahun ke depan. Meningkatkan akselerasi listrik dalam 2 tahun ke depan, dan banyak lagi.

PERDAGANGAN DALAM NEGERI Barang selundupan/impor illegal Dalam beberapa tahun belakang ini, perdagangan dalam negeri dilanda oleh semaraknya barang-barang selundupan atau impor ilegal, temasuk China Indonesia memang sangat rawan terhadap penyelundupan atau impor ilegal karena secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak pintu masuk tanpa pengawasan yang ketat. Seperti tekstil dan produk tekstil (TPT)dan elektronika. Salah satu pintu masuk bagi barang-barang selundupan adalah Batam, hingga saat ini belum bisa ditanggulangi oleh pemerintah karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan kapal patrol, SDM, dan dana operasional.

PERDAGANGAN DALAM NEGERI Persaingan Persaingan sehat di Indonesia  diatur oleh UU RI No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dan pelaksanaan UU tersebut diawasi oleh komisi khusus, Komisi Pengawasan Persaingan Usahan (KPPU) yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden.

PERDAGANGAN DALAM NEGERI Distribusi Ketidaklancaran distribusi barang dan jasa antarwilayah di dalam negeri selama ini juga disebabkan oleh buruknya infrastuktur, termasuk kurangnya jalan raya dan jalur kereta api yang menghubungkan sentra-sentra produksi dengan pusat-pusat pengadaan bahan baku dan pusat-pusat pasar, dan buruknya pelabuhan-pelabuhan di banyak daerah di Indonesia

INVESTASI RIIL Kebijakan perbaikan iklim investasi dan UU Penanaman Modal No.25/2007. Paket ini memuat berbagai kebijakan ekonomi yang dikelompokkan dalam 8 bidang, yakni kebijakan perbaikan iklim investasi, kebijakan ekonomi makro dan keuangan, kebijakan ketahanan energy, dan kebijakan sumber daya alam, lingkungan, dan pertanian.

INVESTASI RIIL Daftar negatif investasi (DNI) Dalam pasal 12 UU PM No.25/2007 disebutkan bahwa : 1.    Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. 2.    Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah       produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. 3.    Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. 4.    Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing diatur dengan PP. 5.    Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan Kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha pemerintah.

INVESTASI RIIL Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Masalah buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terasa semakin parah setelah adanya otonomi daerah. Banyak peraturan pemerintah atau keputusan presiden yang tidak bisa berjalan efektif karena adanya tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semuanya merasa paling berkepentingan atas penanaman modal di daerah.

INVESTASI RIIL Kawasan perdagangan bebas (KPB) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, membentuk suatu kawasan perdagangan bebas (FTZ) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ekspor dan investasi. Salah satu FTZ yang sedang dikembangkan oleh pemerintah adalah di kawasan Batam, Bintan dan Karimun yang ditargetkan akan menarik investasi asing 5x lipat dalam 5 tahun ke depan dari 1 miliar dollar AS menjadi minimal 5 miliar dollar AS. Tentu KEK atau FTZ hanya akan berhasil dikembangkan apabila memiliki keunggulan dalam jaringan distribusi global, yang bergantung pada faktor-faktor seperti kualitas SDM, kebijakan makro, kebijakan sektoral dan kebijakan pemerintah.

ARAH KEBIJAKAN Isu penting terkait dengan PLN, PDN, dan investasi riil sudah tercakup di dalam arah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah di 3 bidang tersebut. Namun demikian perlu dipahami bahwa efisiensi dan daya saing yang tinggi saja tidak cukup untuk menjamin kemampuan Indonesia bersaing di pasar domestik maupun pasar global, dalam perdagangan maupun investasi. Langkah yang diambil pemerintah tentu saja implementasinya belum tentu bisa dilaksanakan dengan baik, terutama karena 2 hal : 1.  Tidak ada pemahaman yang sama mengenai pentingnya suatu kebijakan antara pembuat kebijakan di tingkat pusat dan pelaksana kebijakan tersebut di lapangan. 2.  Sulit sekali membentuk keharmonisan antardepartemen atau instansi pemerintah terkait dalam implementasi suatu kebijakan. Singkat kata arah kebijakan PDN, PLN dan investasi riil harus diarahkan pada 3 sasaran, yakni efisiensi, daya saing dan kemampuan berproduksi.

KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KONTEKS PERDAGANGAN DAN INVESTASI Masalah lingkungan hidup tidak hanya masalah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup saja, tetapi sudah merupakan bagian integral dari masalah pembangunan. Masalah lingkungan hidup menjadi sesuatu yang lintas sektoral, multi disiplin, dan melibatkan semua lapisan masyarakat, serta sangat terkait dengan masalah-masalah global lainnya, termasuk liberalisasi perdagangan dunia.

KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KONTEKS PERDAGANGAN DAN INVESTASI Upaya untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat kegiatan ekonomi, termasuk perdagangan dan investasi, dapat dilakukan dengan 3 pendekatan yaitu : 1)   Pendekatan regulasi, yakni perintah dan pengawasan oleh pemerintah. Ini merupakan perangkat yang diterapkan oleh pemerintah melalui baku mutu lingkungan dan program lain. 2) Pendekatan masyarakat (termasuk dunia usaha), yakni melakukan peraturan sendiri. Ini merupakan tindakan proaktif dalam pencegahan pencemaran oleh perusahaan yang membawa keuntungan adanya kelenturan pada perusahaan untuk mengembangkan teknologi yang sesuai dengan kondisi perusahaannya. 3)   Pendekatan ekonomi yang dapat dilakukan melalui pemberian insentif, disinsentif, dan izin memperdagangkan emisi. Untuk yang terakhir ini, industri diberi hak menggunakan jasa lingkungan untuk membuang limbah; hak ini dapat diperjualbelikan.

Thank you