URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Indonesia Relatif Aman dari Radiasi Masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan dengan isu radiasi akibat ledakan di Pembangkit Listrik Tenaga.
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
BIDANG RADIOGRAFI INDUSTRI
KEGIATAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengantar Sistem Manajemen Terintegrasi (GS-R-3)
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
P E L A B U H A N.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
KEBIJAKAN PENGELOLAAN MERCURY (Hg) DALAM USAHA PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN EMAS (Sebuah Review dan Opsi Kebijakan) Tata Urut Presentasi Latar belakang.
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
PELATIHAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PENYELARASAN PROGRAM / KEGIATAN BAPETEN
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Keamanan Sumber Radioaktif
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Directorate For Licensing of Nuclear Installation and Materials Nuclear Energy Regulatory Agency 20 Agustus BUDAYA KESELAMATAN DALAM PEMANFAATAN.
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PERAN SEKTOR KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
PENGENALAN PEMANFAATAN RADIOGRAFI INDUSTRI
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
By=hagi_ganteng Berdasarkan sumbernya  Sampah alam  Sampah manusia  Sampah konsumsi  Sampah nuklir  Sampah industri  Sampah pertambangan.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
Peraturan Perundangan K3
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Transportasi Limbah B3.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
PERATURAN TERKAIT UJI KESESUAIAN
Uu k3.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
K3 DALAM KEDOKTERAN NUKLIR DI ERA SOCIETY 5
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA Ferdinan Manuel Siahaan PELATIHAN PKSR BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR BATAM, 18 MARET 2014

Latar Belakang Internasional Sejak serangan 11 Sept.2001, keamanan sumber radioaktif (RA) telah menjadi isu internasional yang sangat penting. Sumber RA berpotensi digunakan sebagai penambah daya teror bom konvensional dalam bentuk ‘bom kotor’ (RDD). Selain korban bertambah juga teror psikologis. Banyak sumber-sumber RA tidak terpakai (limbah) sisa pemanfaatan bdg medik/industri, yang tidak dilaporkan. Masih terjadi pencurian/pemindahan sumber RA secara tidak sengaja, yang menimbulkan korban dgn efek sangat parah hingga berakibat kematian (deterministik). Mulai muncul konvensi internasional mengenai pentingnya keamanan sumber radioaktif, ikut diratifikasi dan diadopsi oleh Indonesia dalam PP 33/2007.

KONDISI DI INDONESIA Ada 92 pulau kecil di garis perbatasan dengan negara lain. Ada ribuan sumber RA mulai dari aktivitas sangat rendah hingga sangat tinggi, untuk pemanfaatan medik dan industri.

KOMUNITAS ASEAN 2015 Th.2015 akan mulai berlaku Komunitas Ekonomi Asean (AEC). Batas antar negara ASEAN akan semakin longgar. Lalu-lintas manusia dan barang akan semakin sibuk dan sulit dipantau. Bapeten-Bakorkamla, 3 Juli 2012, menandatangani Nota Kesepahaman untuk bekerja-sama dalam mengawasi peredaran zat RA di laut Indonesia. Setiap sumber RA yang memiliki ijin harus dapat dipantau keberadaannya, menjadi tanggung-jawab Pemegang Ijin. Bila ada sumber RA ‘tak bertuan’ (orphan source) menjadi tanggung-jawab Pemerintah (Bapeten). Bila ditemukan pemiliknya, wajib bertanggungjawab hingga status sumber menjadi jelas. Bila tidak jelas, sumber akan dilimbahkan ke PTLR-BATAN.

KESELAMATAN RADIASI Keselamatan: Sumber RA berpotensi menjadi sumber bahaya radiasi bagi pekerja & masyarakat, perlu Program Proteksi Radiasi.

KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF Manusia berpotensi menjadi sumber ancaman bagi keberadaan sumber RA, perlu Program Keamanan Sumber RA

PP 33 TAHUN 2007 TENTANG KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAAN SUMBER RADIOAKTIF Pasal 60 Pemegang Izin yang mengimpor, mengekspor,menggunakan, menyimpan, dan/atau mengangkut Sumber Radioaktif wajib menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif. (2) BAPETEN menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif terhadap Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya.

PP 29 TAHUN 2008 TENTANG: PERIJINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR Definisi Sumber Radioaktif: Zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.

PERSYARATAN IZIN a. prosedur operasi; b. spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar keselamatan radiasi; c. perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan Sumber Radioaktif; d. program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Sumber Radioaktif; e. laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; f. hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaaan; dan/atau g. data kualifikasi personil, yang meliputi: 1. petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi; 2. personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion; dan/atau 3. petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan Nuklir.

SELESAI & TERIMA KASIH