Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
CYBERCRIME.
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Ancaman.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
CYBERCRIME.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Sanksi Pidana dalam UU No
Etika dan Profesionalisme TSI
Etika dan Profesionalisme TSI
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Keamanan Komputer.
AODINO DARMA P IHSAN RUSDIANTO
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Malcode (malicious Code)
Keamanan Instalasi Komputer
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
CYBER CRIME.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
SISTEM KEAMANAN KOMPUTER
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
ETIKA, GANGGUAN DAN PERANCANGAN SISTEM KEAMANAN KOMPUTER
SABOTAGE AND EXTORTION
Hukum dalam e-commerce
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Pertemuan 5 Malicious Software
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ANCAMAN & SERANGAN TERHADAP SISTEM INFORMASI.
ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ANCAMAN & SERANGAN TERHADAP SISTEM INFORMASI.
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
Keamanan dan Etika dalam
CYBER LAW.
4 Ancaman yang Menghantui Game Online
SISTEM KEAMANAN KOMPUTER
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI CYBERCRIME DAN CYBERLAW MALWARE

Pengertian Cybercrime Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

Bentuk-bentuk Cyber Crime Klasifikasi cybercrime, antara lain : Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya Tindakan yang mengganggu operasi komputer Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

Pengertian Malware Malware adalah (singkatan dari Malicious Software) adalah sebuah Program/software jahat, menyusup ke dalam sistem komputer, lalu mengakibatkan berbagai kerugian pada pengguna komputer.

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload

Apa Motifnya: Mengiklankan video erotis maupun berita-berita panas Apa Motifnya: Mengiklankan video erotis maupun berita-berita panas. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. komputer yang sedang digunakan korban terkena infeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.

Pasal: Hukuman untuk Pembuat Virus Pasal 32 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”,

Pasal 33: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hhukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”, dan

Pasal 36: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.

Dan untuk penyebar virus komputer (Bukan Pembuat Virus Komputer). Bukan sebagai pembuat virus, tetapi pelaku dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur KESENGAJAAN untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan Pasal 36 UU ITE No 11 Tahun 2008.