BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN Usaha Perseroan Firma (Fa) Perseroan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas negara (Persero) Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan Negara Umum (PERUM) Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) Koperasi Yayasan
Perusahaan Perseroan Usaha Perseroan dimiliki oleh seseorang, dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan.
Kebaikan Usaha Perseorangan Seluruh Laba Menjadi Miliknya Bentuk usaha ini memungkinkan pemiliknya menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan Kepuasan Pribadi Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, insentif yang diterima akan lebih besar Kebebasan dan Fleksibilitas Tidak perlu konsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan Lebih mudah memperoleh kredit Tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, jadi risiko kreditnya lebih kecil Sifat Kerahasiaan Tidak perlu membuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.
Keburukan Usaha Perseorangan Tanggung jawab pemilik tidak terbatas kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan. Sumber keuangannya terbatas usaha – usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya Kesulitan dalam Manajemen kegiatan pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencairan kredit, pengaturan karyawan dsb, dipegang oleh seorang pimpinan Kelangsungan usaha kurang terjamin Kematian pimpinan/pemilik, bangkrut, atau sebab – sebab lain dapat menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya Kurangnya kesempatan pada para karyawan Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
FIRMA (Fa) Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas, laba yang diperoleh dari usaha akan dibagi bersama – sama. Demikian pula jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Ketentuan firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama” Pasal 18 Kitab Undang – undang Dagang menyebutkan “tiap – tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut” Peraturan – peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang – undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) “persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama – sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka
Kebaikan Firma Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar. Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota, semua keputusan diambil bersama – sama Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
Keburukan Firma Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Kelangsungan perusahaan tidak menentu apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain
Perseroan Komanditer (CV) Pasal 19 Kitab Undang – undang Hukum Dagang menyatakan “CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang – orang yang bersedia mempimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang – orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut”.
Keanggotaan dalam CV Sekutu Pimpinan (General Partner) Anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer, biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang – utang perusahaan Sekutu Terbatas (Limited Partner) Anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan
Keanggotaan dalam CV Selain dua keanggotaan tersebut, dapat dimasukan juga sekutu – sekutu yang lain dalam CV, antara lain : - Sekutu Diam (Silent Partner) Tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV. - Sekutu Rahasia (Secret Partner) Aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota CV.
Lanjutan…… - Sekutu Dormant (Dormant Partner) Seseorang yang tidak aktif peranannya didalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota. - Sekutu Nominal (Nominal Partner) Bukan pemilik perusahaan, tetapi selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata – kata atau tindakan seperti partner - Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner) keanggotaannya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.
Kebaikan dan Keburukan CV Kebaikan CV Modal yang dikumpulkan lebih besar Mudah memperoleh Kredit Kemampuan Manajemennya lebih besar Pendiriannya mudah Keburukan CV Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas Kelangsungan hidupnya tidak menentu Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas disebut juga NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang – utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan
Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing – masing pemegang saham. Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu : a. Saham biasa (Commont Stock) b. Saham Istimewa (preferred Stock)
Lanjutan … Dalam pendirian PT diperlukan Akte Notaris dan harus dipenuhi syarat – syarat tertentu baik syarat finansial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara a. Rapat Umum Pemegang Saham rapat dari para pemegang saham, biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun, dan selambat – lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan b. Komisaris mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan.
Lanjutan … Dewan Direktur (Board of Directors) dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. Dewan Direktur dipegang oleh para pesero sendiri, terutama pendiri PT. Tugas – tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur adalah : - Mengurus harta kekayaan perseroan - Mengemudikan usaha – usaha perseroan - Mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan.
Hierarki Manajemen Perseroan Terbatas Pemilik Pemegang Saham Para direktur Dewan Direktur Manajemen Puncak Direktur Para Wakil Direktur Manajemen Madya Para Pembantu Manajemen Puncak Para Manajer Departeman/Bagian Manajemen Garis Supervisor dan Mandor Karyawan
Kebaikan Perseroan Terbatas Tanggung Jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang – utang perusahaan Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti – ganti Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misal dengan mengeluarkan saham baru Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber – sumber modal secara efisien. Manajer tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap
Keburukan Perseroan Terbatas PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan. Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu Ongkos pembentukannya relatif tinggi Kurangnya rahasia perusahan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan
Macam – macam Perseroan Terbatas PT Tertutup, saham – sahamnya hanya dimiliki oleh orang – orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. PT Terbuka, saham – sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang, setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan PT Kosong, yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. PT Asing, didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku disana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. PT Domestik, yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada didalam negeri, mengikuti peraturan – peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. PT Perseorangan, dikeluarkannya saham – saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada ditangan satu orang.
Perseroan Terbatas Negara (Persero) Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak Swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan semaksimum dengan menggunakan faktor – faktor produksi yang ada secara efisien.
Dasar Hukum Dasar hukum yang menciptakan perubahan bentuk dari Perusahaan Negara menjadi Persero adalah : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 1969 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969
Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, ciri – ciri pokok Persero adalah : Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas Hubungan – hubungan usaha diatur menurut hukum perdata Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta baik swasta nasional maupun swasta asing. Disamping itu dimungkinkan juga adanya penjualan saham – saham perusahaan milik negara
Lanjutan … Tidak memiliki fasilitas – fasilitas negara Pimpinan dipegang oleh Direksi Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan yang saham – sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Sesuai dengan Surat Keputusan Menderi Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan – perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan – perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Pengurusan diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah.
Ciri – ciri Perusahaan Daerah : Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank
Perusahaan Negara Umum (Perum) Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip – prinsip efisien. Perum adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri
Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum : Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani
PERUSAHAAN JAWATAN ( PERJAN ) Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
Ciri – ciri PERJAN : Contoh PERJAN : Bertujuan untuk melayani masyarakat Pimpinan dan karyawan berstatus sipil Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah Memperoleh fasilitas negara Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya Contoh PERJAN : Perusahaan jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN
Koperasi Bentuk organisasi dengan sekelompok usaha perorangan dan atau persekutuan sepakat untuk bekerjasama bagi kepentingan bersama
Fungsi Koperasi Indonesia Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat Alat pendemokrasian ekonomi nasional Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekomian rakyat
Sumber keuangan Koperas Anggota Koperasi Modal yang dikumpulkan para anggota dapat dibedakan menjadi : - Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota koperasi, besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota - Simpanan Wajib, diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misal sebulan sekali - Simpanan Sukarela, simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan koperasi
Pinjaman Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi Hasil Usaha Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar usahanya. Penanaman Modal Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain koperasi yang dianggap lebih menarik
Jenis Koperasi Koperasi Produksi Bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama – sama. Jenis produksinya : koperasi kerajinan, koperasi perikanan, koperasi pertanian dll Koperasi Konsumsi Mempunyai kegiatan dibidang penyediaan barang – barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi. 3. Koperasi Kredit Beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah – rendahnya.
Didasarkan pada luas daerahnya, Organisasi koperasi dapat dibagi ke dalam : Koperasi Primer Unit Koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula Koperasi Pusat Terdiri atas paling sedikit lima Koperasi Primer yang sudah berbadan hukum Gabungan Koperasi Sekelompok Koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga Pusat Koperasi Induk Koperasi Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum.
Jenis-Jenis Saham Saham Preferen (Preferred Stock) Saham yang menjamin deviden tetap bagi pemegangnya dan memiliki perioritas klaim atas kekayaan korporasi tetapi tidak memiliki hak memberikan suara (voting) dalam korporasi Saham Bonus Saham yang diberikan secara cuma-cuma karena keuntungan perusahaan dimasa yang lalu dalam bentuk cadangan yang terlalu besar dan perlu dikurangi.
Jenis-Jenis Saham Saham Pendiri Saham yang diberikan kepada pendiri perseroan karena jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan Saham Kosong (Repurchase Stock) Saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari pemmegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal perseroan
Kebaikan dan Keburukan Korporasi Kebaikan Korporasi Adanya tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap hutang-hutang. Mudah mendapatkan tambahan dana atau modal Kelangsungan hidup PT lebih terjamin. Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi kepemimpinan. Keburukan Korporasi PT merupakan subyek pajak tersendiri dan dividen yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan perseorangan. Pendirian PT tidak mudah. Kurang terjaminnya rahasia perusahaan.
METODE UNTUK MEMILIKI BISNIS YANG ADA Mengambil kepemilikan dari bisnis yang ada Membeli bisnis yang ada Orang yang akan membeli bisnis harus mempertimbangkan: Apakah mereka mempunyai keahlian menjalankan bisnis. Harus membandingkan keuntungan yang diharapkan dari bisnis itu dengan modal yang diperlukan untuk membeli pada permulaannya. Volume penjualan yang lalu digunakan untuk mempertimbangkan volume penjualan yang akan datang. Pelanggan yang ada.
METODE UNTUK MEMILIKI BISNIS YANG ADA Franchise (Waralaba) Jenis Waralaba Distributor (distributorship) Seorang dealer boleh menjual produk yang dihasilkan oleh sebuah manufaktur. Bisnis gaya rantai (Chain style Business) Suatu perusahaan diperbolehkan menggunakan nama dagang suatu perusahaan lain dengan mengikuti petunjuk yang berhubungan dengan harga atau penjualan produk tersebut. Pengaturan manufaktur (manufacturing arrangement) Sebuah perusahaan diperkenankan menghasilkan produk pemakai formula yang diberikan oleh perusahaan lain.
Keuntungan Waralaba Gaya pengelolaan yang telah terbukti Nama yang telah di kenal Dukungan dana Kerugian Waralaba Berbagi keuntungan Pengendalian manajemen Menciptakan pesaing sendiri.
Thank you Don”t Forget your homework and……… bye….bye