MATERI LINGKUNGAN BISNIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Bentuk Kepemilikan Bisnis
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

MATERI LINGKUNGAN BISNIS OLEH : NINDRIA UNTARINI, SE MSi

SISTEM EKONOMI DAN SISTEM BISNIS Sistem ekonomi merupakan sistem negara untuk mengalokasikan sumber daya antarwarga negaranya, baik individu maupun organisasi PELUANG BISNIS BENTUK BADAN USAHA

SISTEM EKONOMI Perekonomian Terpimpin Perekonomian Yang Mengandalkan Pemerintah Terpusat Untuk Mengendalikan Semua Atau Sebagian Besar Factor Produksi Dan Untuk Membuat Semua Atau Sebagian Besar Keputusan Produksi Dan Alokasi. Perekonomian Pasar Mekanisme Pertukaran Barang Dan Jasa Tertentu Antara Pembeli Dan Penjual, Dimana Individu-individu Mengendalikan Keputusan Produksi Dan Alokasi Melalui Penawaran Dan Permintaan.

SISTEM EKONOMI Kapitalisme Suatu System Dimana Perekonomian Pasar Yang Memberikan Kepemilikan Produksi Pribadi Dan Yang Mendorong Kewiraausahaan Dengan Menawarkan Laba Sebagai Insentif. Perekonomian Pasar Campuran (Mixed Market) System Ekonomi Yang Menampilkan Sifat-sifat Perekonomian Terpimpin Maupun Perekonomian Pasar.

HUBUNGAN SISTEM EKONOMI DAN PRAKTEK BISNIS Kekuatan Yang Mempengaruhi Praktek Bisnis Dari Luar Diantaranya Adalah Sistem Hukum : Ancaman Sanksi Membentuk Suatu Tatanan Dan Ketertiban Dalam Hubungan Antar Manusia Mengikuti Standar-standar Perilaku Tertentu Dalam Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara

L I N G K U N G A N B I S N I S LINGKUNGAN BISNIS DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI KESELURUHAN DARI FAKTOR-FAKTOR EKSTERN YANG MEMPENGARUHI PERUSAHAAN. SEDANGKAN ARTI LINGKUNGAN SECARA LUAS MENCAKUP SEMUA FAKTOR EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI INDIVIDU, PERUSAHAAN DAN MASYARAKAT.

LINGKUNGAN PERUSAHAAN PEREKONOMIAN POLITIK HANKAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ETIKA HUKUM NORMA SOSIAL BUDAYA

ORGANISASI BERADA DALAM SEBUAH LINGKUNGAN LINGKUNGAN DAPAT MENJADI FAKTOR PENDUKUNG MAUPUN PENGHAMBAT ORGANISASI KEGIATAN ORGANISASI AKAN MERUBAH LINGKUNGAN, DAN JUGA SEBALIKNYA, LINGKUNGAN AKAN MENDORONG PERUBAHAN PADA ORGANISASI

LINGKUNGAN ORGANISASI EKSTERNAL INTERNASIONAL KONDISI EKONOMI INTERNAL INTERNASIONAL KONDISI EKONOMI HUKUM DAN POLITIK TEKHNOLOGI SUMBERDAYA INFORMASI (IT) TENAGA KERJA ENTREPRENEUR MANAGEMENT SKILL MODAL & MATERIAL

BENTUK - BENTUK ORGANISASI BISNIS Sistem Ekonomi Eropa MEE Sistem Ekonomi US Sistem Ekonomi ASIA SISTEM PEMERINTAHAN

Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia Pemerintah P. Jawatan(Perjan) P. Umum (perum) Perseroan terbatas P. Daerah (BUMD) Swasta Nasional Bisnis Perorangan Firma CV Perseroan Terbatas Swasta Multinasional P. Gabungan (Joint Ventura) Badan Koperasi Koperasi Produksi Koperasi konsumsi Koperasi Kredit/Jasa Badan Yayasan Pendidikan/Pengembangan SDM Sosial kemanusiaan /Kesehaatan Sosial Keagamaan

PERUSAHAAN PERSEORANGAAN PERUSAHAAN YANG DIMILIKI SATU INDIVIDU. USAHA INI DIMILIKI, DIKELOLA DAN DIPIMPIN OLEH SEORANG YANG BERTANGGUNG JAWAB PENUH TERHADAP RESIKO DAN AKTIFITAS PERUSAHAAN. DALAM HAL IJIN USAHA RELATIF LEBIH RINGAN DAN LEBIH SEDERHANA DIBANDINGKAN USAHA LAIN.

Faktor-Faktor yang Mendorong Dibentuknya Bisnis Perorangan Dapat dilakukan oleh siapa saja Tidak memerlukan persyaratan tinggi Memerlukan pengetahuan dan ketrampilan seadanya Modal berasal dari modal sendiri, kredit atau pinjam tunai Tidak menuntut konsep teori yang sulit

Keuntungan dan Kelemahan Modal yang digunakan biasanya milik sendiri Bila ada kerugian akan ditanggung sendiri Mudah dibentuk dan dibubarkan kapan yg bersangkutan mau Tanggung jawab pengelolaan perusahaan amat tidak terbatas Produksi dikerjakan dengan cara sederhana Usaha dikelola dengan kemampuan manajemen yg amat terbatas Semua keuntungan menjadi milik sendiri, tidak dibagi dengan orang lain Kurang mampu mengikuti perkembangan bisnis yg terjadi disekitarnya

FIRMA SUATU PERSEKUTUAN ANTARA DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN NAMA BERSAMA UNTUK MENJALANKAN USAHA, DIMANA TANGGUNG JAWAB MASING-MASING ANGGOTA FIRMA TIDAK TERBATAS, SEDANGKAN LABA DAN KERUGIAN YANG DIPEROLEH DARI USAHA TERSEBUT AKAN DIBAGI BERSAMA-SAMA.

SYARAT PENDIRIAN FA Didirikan dihadapan notaris dan didaftarkan pada panitera pengadilan setempat Sebuah FA dapat pula didirikan dibawah tangan atas persetujuan pendiri FA Model perjanjian tertulis dibuat sendiri dan ditandatangani oleh semua sekutu dalam FA

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN FA Prosedur pendirian mudah dilakukan Bila merugi, semua utang dijamin oleh kekayaan pribadi semua anggota FA Modal usaha bisa lebih besar krn berasal dari satu orang Bila salah seorang anggota FA mundur maka bubarlah FA itu Keputusan akan lebih baik krn diputuskan scr bersama Bila FA dipimpin oleh lebih dari satu org, maka konflik kepentingan mudah terjadi

KETENTUAN MENGENAI FIRMA Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup Pemisahaan kekayaan pribadi dg kekayaan perush tdk ada artinya krn bila kekayaan perusahaan tdk cukup utk mentup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi pada sekutu menjadi jaminan. Sekutu yg tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja akan memperoleh bagian laba/rugi sama dg sekutu yg memasukkan modal terkecil.

PERSEROAN COMANDITER (CV) PERSEROAN KOMANDITER ATAU DISEBUT COMMANDITARE VENNOOTSCHAAP (CV) IALAH SUATU BENTUK PERJANJIAN BERSAMA ANTARA ORANG-ORANG YANG BERSEDIA MEMIMPIN, MENGATUR PERUSAHAAN, SERTA BERTANGGUNG JAWAB PENUH DENGAN KEKAYAAN PRIBADINNYA

KEANGGOTAAN DALAM CV SEKUTU PIMPINAN (GENERAL PARTNER) SEKUTU TERBATAS (LIMITED PARTNER) SEKUTU DIAM (SILENT PARTNER) SEKUTU RAHASIA (SECRET PARTNER) SENIOR DAN YUNIOR ( SENIOR & YUNIOR PARTNER ) DORMANT (SLEEPING PARTNER)

JENIS-JENIS CV Komanditer Bersaham Komanditer Murni Hanya ada satu orang sekutu komplementer, sedangkan peserta lain merupakan sekutu komanditer Komanditer Campuran Terjadi bila persekutuan bentuk FA ingin memperbesar modalnya dg membentuk persekutuan komanditer campuran Komanditer Bersaham Sama dengan CV namun dalam pengeluaran saham tidak dapat diperjualbelikan

JENIS-JENIS SAHAM DALAM CV SAHAM BIASA (COMMON STOCK) SAHAM PREFEREN (PREFEREN STOCK) SAHAM BONUS SAHAM PENDIRI SAHAM KOSONG

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN CV Jumlah modal lebih besar krn berasal dr banyak orang Tanggung jawab pengelola amat besar utk kemajuan persekutuan Peluang memporoleh kredit dari bank lebih besar krn lebih dipercaya Kelangsungan bisnis tidak pasti krn tergantung pd sekutu komplementer Jenis bisnis beragam Modal yg sdh ditanam sekutu komplementer sukar utk ditarik kembali bila diperlukan Peluang utk berkembang lebih besar dibanding FA

PERSEROAN TERBATAS (PT) PERSEROAN TERBATAS ATAU SERING DISEBUT DENGAN NAAMLOZE VENNOOTSCHAP (NV) : SUATU PERSEKUTUAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI MODAL USAHA YANG TERBAGI ATAS BEBERAPA SAHAM. KEKAYAAN PT TERPISAH DARI KEKAYAAN PRIBADI MASING-MASING PEMEGANG SAHAM.

STRUKTUR ORGANISASI (PT) DIREKTUR UMUM UTAMA KEUANGAN PRODUKSI DEWAN DIREKTUR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PEMASARAN DIREKTUR PEMASARAN

SYARAT PENDIRIAN PT Tujuan perseroan tidak boleh bertentangan dg norma yg berlaku dalam masyarakat, dan tidak bertentangan dg kepentingan umum b. Nama pendiri dan jumlah modal harus dicantumkan dalam akta c. 20% (seperlima) dari modal perseroan (saham) harus ada pd waku pendirian d. 10% (sepersepuluh) modal harus sudah disetor ke kas e. PT mempunyai kedudukan di wilayah RI Nasution (1996), pendirian PT harus ada akte notaris yang didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM guna pengesahan akte. Akte akan disahkan olh Menteri bila memenuhi syarat sbb:

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PT Tugas dan Hak Pemegang Saham Memiliki hak utk memilih & memberhentikan direksi&komisaris. Menentukan besarnya penghasilan yg diterima oleh direksi dan komisaris. Direksi Mengemban tugas operasional perusahaan, memelihara kekayaan, dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup kegiatan bisnis perusahaan. Membagi deviden ke pemegang saham. Mewakili pemegang saham utk melakukan perjanjian, mengadakan hubungan kerjasama bisnis dg pihak lain. Dewan Komisaris Mengawasi kegiatan operasional perusahaan yg dijalankan oleh direksi. Memeriksa pembukuan, memberi arahan dan nasehat dan teguran pd direksi.

JENIS-JENIS PT Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk) Dana diperoleh dari penjualan saham di bursa efek (saham atas unjuk) Perseroan Terbatas Tertutup Sahamnya hanya dimiliki oleh orang tertentu, mungkin krn memiliki hubungan keluarga (saham atas nama) Perseroan Terbatas Perorangan Saham hanya dimiliki oleh satu orang, dan orang tsb bertindak sebagai direksi

Macam-Macam Modal dalam PT Modal dasar Modal yg ditempatkan Jumlah kekayaan PT Neraca yang disusun perusahaan setiap tahun untuk periode tahun tersebut Macam-Macam Modal dalam PT Modal dasar Jumlah modal yg dicantumkan dalam akta pendirian Modal yg ditempatkan Jumlah modal yg disanggupi utk dimasukkan oleh para pendiri perseroan saat perusahaan mula didirikan Modal yg disetorkan Modal yang dimasukkan dalam perusahaan Modal bayar Modal yang berujud uang kontan

JENIS SAHAM PT YANG DAPAT DIMILIKI MASYARAKAT Saham biasa Tidak mempunyai keistimewaan Saham preferen Mempunyai hak istimewa Saham bonus Diberikan pd pemilik saham lama Saham pendiri Diberikan pd pendiri utk balas jasa Saham kosong Dibeli kembali di bursa dari pemegang saham

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PT Kemungkinan survive bisa lebih lama, walau pemilik sudah meninggal Biaya pendirian cukup mahal Tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga pemilik Hubungan antar perorangan antar pemilik tidak ada Sahamnya dapat diperjualbelikan dengan mudah Jumlah laba yg dapat ditahan bisa mengecil Pengelolaan PT dapat dilakukan lebih efisien Bidang usaha sulit diubah

PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM) Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan. Perum diatur dalam InPres RI no. 17 tgl 28 Des 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum, bidang usahanya biasanya disebut jasa vital. Pihak swasta boleh menanamkan modal pada PERUM meskipun seluruh modal PERUM dimiliki pemerintah.

PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN) Kegiatan PERJAN Ditujukan Terutama Untuk Pelayanaan Kepada Masyarakat Atau Kesejahteraan Umum Dengan Memperhatikan Segi Efisiensinya. PERJAN Dapat Memiliki Fasilitas Negara, Sebab Merupakan Bagian Dari Departemen / Direktorat Jendral dan Seluruh Karyawannya Berstatus Pegawai Negeri.

KOPERASI KOPERASI MERUPAKAN SUATU PERKUMPULAN YANG BERANGGOTAKAN ORANG-ORANG ATAU BADAN-BADAN YANG MEMBERIKAN KEBEBASAN MASUK DAN KELUAR SEBAGAI ANGGOTA, DENGAN BEKERJASAMA SECARA KEKELUARGAAN, MENJALANKAN USAHA UNTUK MEMPERTINGGI KESEJAHTERAAN JASMANIAH PARA ANGGOTANYA.

UNSUR YG TERKANDUNG DALAM KOPERASI : BERASASKAN KEKELUARGAAN ATAU GOTONG ROYONG BERTUJUAN MENGEMBANGKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTANYA, KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN DAERAH. KEANGGOTAAN KOPERASI BERSIFAT SUKARELA ATAU ATAS DASAR KEKELUARGAAN. PEMBAGIAN HASIL USAHA DIDASARKAN ATAS KESEIMBANGAN JASA. KEKUASAAN TERTINGGI DALAM KEHIDUPAN KOPERASI BERADA DITANGAN RAPAT ANGGOTA.

KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI Berperan aktif dalam mengembangkan serta menjaga keutuhan organisasi koperasi. Menghadiri rapat anggota. Memahami dan mengamankan keputusan-keputusan rapat anggota. Membantu pengurus, badan pemeriksa dan pejabat dalam melaksanaka tugasnya Secara aktif ikut serta mensukseskan program kerja koperasi dan menjalankan ketentuan-ketentuan anggaran dasar serta rapat anggota.

Menghadiri dan memberikan pendapat dalam rapat anggota HAK ANGGOTA KOPERASI Menghadiri dan memberikan pendapat dalam rapat anggota Ikut melaksanakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Mengadakan perhitungan pada akhir tahun buku atas bagiannya.

Penjenisan Koperasi didasarkan pada: MACAM-MACAM KOPERASI UU No. 25/1992 = Koperasi Penjenisan Koperasi didasarkan pada: Kebutuhan masyarakat yg homogen baik dalam aktivitas atau kepentingan ekonomi Efisiensi kerja untuk mencapai tujuan bersama para anggota

Jenis Koperasi Koperasi Produksi Koperasi Kredit Koperasi Jasa Koperasi Serba Usaha Pertanian Perkebunan Kerajinan dsb Koperasi Jasa Koperasi Konsumsi

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI Rapat Anggota Badan Pemeriksa Dewan Pengurus Manajer Sekretariat Usaha Unit B Adm. Keuangan Unit Usaha A

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI Rapat Anggota Tahunan Mengangkat dan memberhentikan dewan pengurus dan badan pemeriksa Menerima dan mengubah AD/ART Memerintahkan dewan pengurus untuk melaksanakan AD/ART Mengangkat panitia untuk memeriksa laporan keuangan dewan pengurus yg sudah disahkan oleh badan pemeriksa Memeriksa laporan tahunan koperasi yg sudah disahkan oleh badan pemeriksa

Tugas dan Kewajiban Dewan Pengurus Koperasi Menentukan pelaksanaan jalannya koperasi Berusaha dan membangkitkan partisipasi para anggota terhadap koperasi Mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan untuk mengadakan perjanjian kerja Bertanggung jawab kepada RAT atas pelaksanaan jalannya koperasi Memberi kesempatan pada badan pemeriksa untuk memeriksa keuangan koperasi Melakukan ART pada waktunya sesuai dengan AD/ART

Hal-hal yang akan diperiksa Badan Pemeriksa Uraian keadaan keuangan Kegiatan usaha koperasi Analisis kekayaan koperasi Analisis kekayaan dengan kewajiban yg jatuh tempo Masalah penggunaan kredit yg diperoleh Kinerja koperasi harus sesuai dengan keputusan RAT

SUMBER MODAL KOPERASI Modal sendiri Modal pinjaman Modal penyertaan berasal dari anggota koperasi dan berfungsi sebagai penanggung resiko Modal pinjaman Berasal dari anggota koperasi sendiri atau koperasi lain atau lembaga bank Modal penyertaan Berupa investasi (anggota ikut terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan usaha koperasi

YAYASAN Yayasan sebagai salah satu bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia, karena yayasan diizinkan memiliki kekayaan tersendiri, walaupun dikelola untuk kepentingan tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan

SUMBER MODAL YAYASAN Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yg dipisahkan dalam bentuk uang atau barang Sumber kekayaan sebuah yayasan berasal dari Sumbangan atau bantuan yg tidak mengikat Wakaf, hibah, hibah wasiat Perolehan lain yg tidak bertentangan dengan AD yayasan dan peraturan perundang-undangan lain Bila kekayaan yayasan berasal dari wakaf berlaku ketentuan hukum perwakafan Kekayaan yayasan harus digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan

PMA Penanaman Modal Asing Perseroan Terbatas dengan menggunakan modal asing namun tunduk pada peraturan dan hukum Indonesia Holding Company dan Joint Ventura

Holding Company Joint Ventura Kerjasama antar beberapa perusahaan baik antara perusahaan dalam negeri atau perusahaan luar negeri Perusahaan bekerjasama untuk mendirikan perusahaan gabungan melalui penyertaan modal Resiko ditanggung sebesar penyertaan modal Kegiatan bisnis bermodal kuat Berusaha merangkul bisnis lain dengan pembelian saham secara besar-besaran Perusahaan yg sahamnya dikuasai berada dibawah pengawasan perusahaan yg membeli saham

Merger Akuisisi Penggabungan dua atau lebih usaha untuk menjadi satu usaha Resiko ditanggung bersama Pengambilalihan suatu usaha untuk menjadi usaha baru dimana perusahaan yang sahamnya dikuasai berada di bawah kendali dan pengawasan perusahaan yang mengambilalih

Tugas Kelompok Mencari Contoh Bentuk-Bentuk Perusahaan : Firma (FA) Perseroan Comanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Negara Umum (Perum) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Koperasi Yayasan

Tugas Kelompok Kemudian berikan suatu alasan, mengapa perusahaan tersebut termasuk salah satu bentuk perusahaan (mis. PT)? Jelaskan dengan (mis. PT): Bagaimana dengan struktur organisasinya Bagaimana dengan syarat pendiriannya Pihak yang terlibat Jenis PT Sumber modal pendirian PT