Upaya Kesehatan Masyarakat Lasiah Susanti
Upaya Kesehatan “ setiap kegiatan yang dilaksanakan sendiri atau bersama sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga,kelompok dan masyarakat “
Upaya kesehatan masyarakat dan perorangan Upaya kesehatan perorangan Penyelenggara Pemerintah dengan peran aktif masyarakat (sarana pelayanan kesehatan masyarakat) Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha (sarana pelayanan medis) Sifat Menyeluruh Terpadu Berkelanjutan Terjangkau Bermutu Berjenjang (strata 1,2,3) Intervensi Perilaku Lingkungan Manajemen Ilmu dan teknologi kedokteran
Puskesmas “ unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja “ (Kepmenkes RI No.128/Menkes/SK/II/2004)
Fungsi dan Pelayanan Puskesmas Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan Aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan
2. Pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat untuk: Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup Sehat Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan
3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan a. Pelayanan kesehatan perorangan b. Pelayanan kesehatan masyarakat
Struktur organisasi Kepala Puskesmas Unit Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Fungsional Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan perorangan 4. Jaringan Pelayanan Puskesmas pembantu Puskesmas Keliling Bidan di Desa/Komunitas
Tatakerja Puskesmas Koordinasi dengan pemerintah daerah (kecamatan) Bertanggung jawab kepada Dinkes kab/kota Bermitra dengan sarana pelayanan kesehatan lainnya Menjalin kerjasama yg erat dg fasilitas rujukan Koordinasi lintas sektoral Bermitra dengan organisasi pemuka masyarakay
UPAYA PUSKESMAS Upaya kesehatan wajib puskesmas 1. Upaya promosi kesehatan 2. Upaya kesehatan lingkungan 3. Upaya perbaikan gizi 4. Upaya pencegahan & pemberantasan penyakit menular 5. Upaya kesehatan ibu, anak & kb 6. Upaya pengobatan dasar
Upaya kesehatan pengembangan puskesmas Dilaksanakan sesuai dengan masalah kesehatan masyarakat yang ada dan kemampuan Puskesmas Bila ada masalah kesehatan, tetapi puskesmas tidak mampu menangani, maka pelaksanaan dilakukan oleh dinkes kab/Kota
AZAS PENYELENGGARAAN PUSKESMAS 1. Azas pertanggungjawaban wilayah 2. Azas pemberdayaan masyarakat 3. Azas keterpaduan Lintas program Lintas sektoral 4. Azas rujukan Rujukan medis Rujukan kesehatan masyarakat
MANAJEMEN PUSKESMAS A. Perencanaan usulan dan pelaksanaan kegiatan B. Pelaksanaan dan pengendalian upaya kesehatan 1. Pengorganisasian penanggung jawab dan koordinasi antar sektor 2. Penyelenggaraan memperhatikan SPM, kendali mutu dan biaya 3. Pemantauan, kinerja dan evaluasi masalah 4. Penilaian– sumber data utama SIMPUS C. Pengawasan internal dan eksternal serta pertanggungjawaban dengan laporan
PEMBIAYAAN DAN SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Sumber pembiayaan kesehatan Pajak Social health insurance Private health insurance Out of pocket payments Donations/ charities
Health care provider payment method Fee for service (Jepang, Jerman, Kanada, dll) Capitation (Inggris, Austria, Irlandia,Swedia)
Sistem Jaminan kesehatan National Health System Social Health Insurance Jaminan Kesehatan Nasional
Problematika pembiayaan kesehatan Indonesia Orientasi : kuratif Kurangnya peran serta masyarakat Inefisiensi pengeluaran masyarakat, terbatasnya dana pemerintah, regulasi sistem pembayaran
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) JKN : Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah
Tentang Jaminan Kesehatan UU No 40 / 2004 Tentang SJSN UU No 36 / 2009 Tentang Kesehatan UU No 24 / 2011 Tentang BPJS PP No 101 / 2012 Tentang PBI Perpres No 12 / 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan Untuk dapat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kondisi yang ditetapkan, maka telah diterbitkan berbagai peraturan sebagai berikut: UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Badan hukum yang di bentuk utk penyelenggaraan program jaminan kesehatan Kepesertaan bersifat wajib Peserta JKN: PBI dan non PBI (Perpres no 12 th 2013 tentang JKN))
Pengelolaan dana untuk kepentingan peserta PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENURUT UU SJSN Nirlaba Kehati-hatian Akuntabilitas ASURANSI SOSIAL Kegotong royongan Pengelolaan dana untuk kepentingan peserta Keterbukaan Prinsip kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong- royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi kepentingan sebesar-besarnya peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta. Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya. Prinsip portabilitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Portabilitas Peserta Wajib Dana amanat
LEMBAGA PENYELENGGARA JKN JKN diselenggarakan oleh BPJS Kes. yg merupakan badan hukum publik milik negara yg bersifat non profit & bertanggungjawab kepada Presiden BPJS terdiri atas Dewan Pengawas & Direksi Dewan Pengawas 2 orang unsur Pemerintah, 2 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, 1 orang Masyarakat, 1 orang unsur Tokoh Masyarakat Dewan Pengawas diangkat & diberhentikan oleh Presiden Lembaga Penyelenggara JKN: Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
PEMBIAYAAN Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yg dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja &/atau Pemerintah utk program Jamkes (Perpres No. 12 thn 2013 ttg Jaminan Kesehatan) Peserta PBI Jamkes dibayar oleh Pemerintah. Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja & Pekerja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah & peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yg bersangkutan Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan ( Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan) bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. Besarnya iuran jaminan kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Setiap peserta wajib membayar iuran yg besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah & PBI).
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN (1) BPJS Kesehatan membayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dgn Kapitasi Sedangkan utk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayar dgn cara INA CBG’s Jika disuatu daerah tdk memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang utk melakukan pembayaran dgn mekanisme lain yg lebih berhasil guna Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan: BPJS Kesehatan membayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayaran cara INA CBG’s. (sistem paket) Jika disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi , BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.
Penyelenggaraan Jaminan sosial Semua fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, dapat berupa: Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, dokter gigi, klinik pratama atau setara, RS kelas D pratama Fasilitas kesehatan rujukan berupa: klinik utama atau setara, RS umum dan RS khusus
Besaran Iuran Peserta 1. PBI Pemerintah 2. Non PBI: Pekerja penerima upah lembaga pemerintahan: 5% dari upah; 3% oleh pemberi kerja;2% Pekerja Pekerja penerima upah BUMN,swasta: 4,5% upah; 4% oleh pemberi kerja; 0,5% pekerja Keluarga pekerja penerima upah (anak,ayah,ibu,mertua) 1% upah, dibayar pekerja
kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Manfaat Jaminan Kesehatan Medis: tidak terikat besar iuran Non medis: akomodasi dan ambulans, sesuai besar iuran Promotif dan preventif : penyuluhan kesehatan (faktor risiko penyakit dan PHBS) imunisasi dasar (BCG,DPT,Hep B,polio, campak) KB (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi,tubektomi) Skrining kesehatan (deteksi risiko dan mencegah dampak lanjutan)
Pelayanan kesehatan tingkat pertama administrasi pelayanan promotif dan preventif pemeriksaan,pengobatan dan konsultasi medis tindakan medis non spesialistik, operatif dan non operatif obat dan BHP Transfusi darah pemeriksaan penunjang diagnostik lab rawat inap tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan administrasi pelayanan pemeriksaan,pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis obat dan BHP implan pelayanan darah kedokteran forensik dan jenazah rawat inap intensif dan non intensif
PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes yg bekerjasama dgn BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik General check up, pengobatan alternatif Pengobatan utk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi Pelayanan yang tidak dijamin: Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana ; dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba Yankes pd saat bencana Pasien bunuh diri /penyakit yg timbul akibat kesengajaan utk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/narkoba
Tarif pelayanan Tingkat pertama Kapitasi: pembayaran dimuka sebesar jumlah peserta tanpa memperhitungkan pelayanan yang diberikan untuk pelayanan rawat jalan komprehensif Non kapitasi: pembayaran untuk pelayanan rawat inap, kebidanan dan neonatal
2. Tingkat lanjutan/rujukan INA-CBG case based group, berdasar paket layanan Untuk RS kelas A,B,C,D, Umum dan khusus rujukan nasional Untuk klinik setara RS kelas D : rawat jalan :50-100% dari INA-CBG rawat inap : 35-70% dari INA-CBG
Besaran tarif