Upaya Kesehatan Masyarakat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
IMPLEMENTASI JKN DI RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN
Critical review fungsi dan program Puskesmas
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
Strategi Operasional Pelayanan KB di Era Jaminan Kesehatan Nasional
POLA PEMBIAYAAN PELAYANAN KB DALAM JKN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KEBIJAKAN DASAR PUSKESMAS
PERTEMUAN SOSIALISASI KEBIJAKAN DASAR PUSKESMAS
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
Assalamualaikum Wr.Wb. Kelompok 1 Dewi KusumaWardani(J ) Rosalina KusumaWardhani (J ) Mursid Andi Setiawan (J ) Yunan Tulus Budiono(J )
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PELAYANAN DI PUSKESMAS
MANAJEMEN PUSKESMAS.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
SJSN.
PUSKESMAS Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian.
SISKESDA ( SISTEM KESEHATAN DAERAH )
Puskesmas di Era Desentralisasi
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
KONSEP ORGANISASI DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
STRUKTUR ORGANISASI INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN KOMPONENNYA
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN Nama Kelompok: 1.Ersa Rosaly S 2.Qotrunnada 3.Shelly Natania 4.Sri Utanti 5.Vania Putri A 6.Lemsi Novita.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Disampaikan dalam Rakerkesda 2018
Organisasi Yankes Pertemuan 3
MANAJEMEN PUSKESMAS. DASAR HUKUM UU No.36 tahun 2014: Tenaga Kesehatan Permenkes No 75 tahun 2014: PUSKESMAS PMK no.44 tahun 2016: Pedoman Manajemen Puskesmas.
Kebijakan Dasar Puskesmas
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
PELAYANAN DI PUSKESMAS
Transcript presentasi:

Upaya Kesehatan Masyarakat Lasiah Susanti

Upaya Kesehatan “ setiap kegiatan yang dilaksanakan sendiri atau bersama sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga,kelompok dan masyarakat “

Upaya kesehatan masyarakat dan perorangan Upaya kesehatan perorangan Penyelenggara Pemerintah dengan peran aktif masyarakat (sarana pelayanan kesehatan masyarakat) Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha (sarana pelayanan medis) Sifat Menyeluruh Terpadu Berkelanjutan Terjangkau Bermutu Berjenjang (strata 1,2,3) Intervensi Perilaku Lingkungan Manajemen Ilmu dan teknologi kedokteran

Puskesmas “ unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja “ (Kepmenkes RI No.128/Menkes/SK/II/2004)

Fungsi dan Pelayanan Puskesmas Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan Aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan

2. Pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat untuk: Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup Sehat Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan

3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan a. Pelayanan kesehatan perorangan b. Pelayanan kesehatan masyarakat

Struktur organisasi Kepala Puskesmas Unit Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Fungsional Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan perorangan 4. Jaringan Pelayanan Puskesmas pembantu Puskesmas Keliling Bidan di Desa/Komunitas

Tatakerja Puskesmas Koordinasi dengan pemerintah daerah (kecamatan) Bertanggung jawab kepada Dinkes kab/kota Bermitra dengan sarana pelayanan kesehatan lainnya Menjalin kerjasama yg erat dg fasilitas rujukan Koordinasi lintas sektoral Bermitra dengan organisasi pemuka masyarakay

UPAYA PUSKESMAS Upaya kesehatan wajib puskesmas 1. Upaya promosi kesehatan 2. Upaya kesehatan lingkungan 3. Upaya perbaikan gizi 4. Upaya pencegahan & pemberantasan penyakit menular 5. Upaya kesehatan ibu, anak & kb 6. Upaya pengobatan dasar

Upaya kesehatan pengembangan puskesmas Dilaksanakan sesuai dengan masalah kesehatan masyarakat yang ada dan kemampuan Puskesmas Bila ada masalah kesehatan, tetapi puskesmas tidak mampu menangani, maka pelaksanaan dilakukan oleh dinkes kab/Kota

AZAS PENYELENGGARAAN PUSKESMAS 1. Azas pertanggungjawaban wilayah 2. Azas pemberdayaan masyarakat 3. Azas keterpaduan Lintas program Lintas sektoral 4. Azas rujukan Rujukan medis Rujukan kesehatan masyarakat

MANAJEMEN PUSKESMAS A. Perencanaan  usulan dan pelaksanaan kegiatan B. Pelaksanaan dan pengendalian upaya kesehatan 1. Pengorganisasian penanggung jawab dan koordinasi antar sektor 2. Penyelenggaraan memperhatikan SPM, kendali mutu dan biaya 3. Pemantauan, kinerja dan evaluasi masalah 4. Penilaian– sumber data utama SIMPUS C. Pengawasan internal dan eksternal serta pertanggungjawaban dengan laporan

PEMBIAYAAN DAN SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Sumber pembiayaan kesehatan Pajak Social health insurance Private health insurance Out of pocket payments Donations/ charities

Health care provider payment method Fee for service (Jepang, Jerman, Kanada, dll) Capitation (Inggris, Austria, Irlandia,Swedia)

Sistem Jaminan kesehatan National Health System Social Health Insurance Jaminan Kesehatan Nasional

Problematika pembiayaan kesehatan Indonesia Orientasi : kuratif Kurangnya peran serta masyarakat Inefisiensi pengeluaran masyarakat, terbatasnya dana pemerintah, regulasi sistem pembayaran

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) JKN : Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah

Tentang Jaminan Kesehatan UU No 40 / 2004 Tentang SJSN UU No 36 / 2009 Tentang Kesehatan UU No 24 / 2011 Tentang BPJS PP No 101 / 2012 Tentang PBI Perpres No 12 / 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan Untuk dapat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kondisi yang ditetapkan, maka telah diterbitkan berbagai peraturan sebagai berikut: UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Badan hukum yang di bentuk utk penyelenggaraan program jaminan kesehatan Kepesertaan bersifat wajib Peserta JKN: PBI dan non PBI (Perpres no 12 th 2013 tentang JKN))

Pengelolaan dana untuk kepentingan peserta PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENURUT UU SJSN Nirlaba Kehati-hatian Akuntabilitas ASURANSI SOSIAL Kegotong royongan Pengelolaan dana untuk kepentingan peserta Keterbukaan Prinsip kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong- royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi kepentingan sebesar-besarnya peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta. Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya. Prinsip portabilitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Portabilitas Peserta Wajib Dana amanat

LEMBAGA PENYELENGGARA JKN JKN diselenggarakan oleh BPJS Kes. yg merupakan badan hukum publik milik negara yg bersifat non profit & bertanggungjawab kepada Presiden BPJS terdiri atas Dewan Pengawas & Direksi Dewan Pengawas  2 orang unsur Pemerintah, 2 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, 1 orang Masyarakat, 1 orang unsur Tokoh Masyarakat Dewan Pengawas diangkat & diberhentikan oleh Presiden Lembaga Penyelenggara JKN: Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 1 (satu) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang Masyarakat, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

PEMBIAYAAN Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yg dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja &/atau Pemerintah utk program Jamkes (Perpres No. 12 thn 2013 ttg Jaminan Kesehatan) Peserta PBI Jamkes dibayar oleh Pemerintah. Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja & Pekerja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah & peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yg bersangkutan Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan ( Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan) bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. Besarnya iuran jaminan kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Setiap peserta wajib membayar iuran yg besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah & PBI).

CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN (1) BPJS Kesehatan membayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dgn Kapitasi Sedangkan utk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayar dgn cara INA CBG’s Jika disuatu daerah tdk memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang utk melakukan pembayaran dgn mekanisme lain yg lebih berhasil guna Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan: BPJS Kesehatan membayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayaran cara INA CBG’s. (sistem paket) Jika disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi , BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.

Penyelenggaraan Jaminan sosial Semua fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, dapat berupa: Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, dokter gigi, klinik pratama atau setara, RS kelas D pratama Fasilitas kesehatan rujukan berupa: klinik utama atau setara, RS umum dan RS khusus

Besaran Iuran Peserta 1. PBI  Pemerintah 2. Non PBI: Pekerja penerima upah lembaga pemerintahan: 5% dari upah; 3% oleh pemberi kerja;2% Pekerja Pekerja penerima upah BUMN,swasta: 4,5% upah; 4% oleh pemberi kerja; 0,5% pekerja Keluarga pekerja penerima upah (anak,ayah,ibu,mertua) 1% upah, dibayar pekerja

kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II. c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Manfaat Jaminan Kesehatan Medis: tidak terikat besar iuran Non medis: akomodasi dan ambulans, sesuai besar iuran Promotif dan preventif :  penyuluhan kesehatan (faktor risiko penyakit dan PHBS)  imunisasi dasar (BCG,DPT,Hep B,polio, campak)  KB (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi,tubektomi)  Skrining kesehatan (deteksi risiko dan mencegah dampak lanjutan)

Pelayanan kesehatan tingkat pertama  administrasi pelayanan  promotif dan preventif  pemeriksaan,pengobatan dan konsultasi medis  tindakan medis non spesialistik, operatif dan non operatif  obat dan BHP  Transfusi darah  pemeriksaan penunjang diagnostik lab  rawat inap tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan  administrasi pelayanan  pemeriksaan,pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis  tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis  obat dan BHP  implan  pelayanan darah  kedokteran forensik dan jenazah  rawat inap intensif dan non intensif

PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes yg bekerjasama dgn BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik General check up, pengobatan alternatif Pengobatan utk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi Pelayanan yang tidak dijamin: Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana ; dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba Yankes pd saat bencana Pasien bunuh diri /penyakit yg timbul akibat kesengajaan utk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/narkoba

Tarif pelayanan Tingkat pertama Kapitasi: pembayaran dimuka sebesar jumlah peserta tanpa memperhitungkan pelayanan yang diberikan untuk pelayanan rawat jalan komprehensif Non kapitasi: pembayaran untuk pelayanan rawat inap, kebidanan dan neonatal

2. Tingkat lanjutan/rujukan INA-CBG  case based group, berdasar paket layanan Untuk RS kelas A,B,C,D, Umum dan khusus rujukan nasional Untuk klinik setara RS kelas D : rawat jalan :50-100% dari INA-CBG rawat inap : 35-70% dari INA-CBG

Besaran tarif