Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
LAPORAN KEUANGAN PT. BANK PANIN SYARIAH
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dewan Pengawas syari’ah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
KULIAH KEWIRAUSAHAAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Aktivitas lembaga keuangan syariah
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Gambaran umum perbankan
LEMBAGA KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistim Ekonomi Indonesia
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
Tugas ke-4 manajemen perbankan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Sistem Perbankan Syariah
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kondisi Perbankan Indonesia
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank & Lembaga Keuangan Lain
Pengertian dan Prinsip Penghimpunan Dana Dalam Bank Syariah
PERBANKAN.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Pertemuan 7

Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dari persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli atau bagi hasil.

Bank SyariahBank Konvensional 1.Berinvestasi pada usaha yang halal 2.Bagi hasil, margin keuntungan dan fee 3.Besarnya berubah,  tergantung kinerja usaha 4.Profit dan falah oriented 5.Hubungan kemitraan 6.Dewan pengawas syariah 1.Bebas nilai 2.Sistem bunga 3.Besarnya tetap 4.Profit oriented 5.Hubungan debitur – kreditur 6.Tidak ada lembaga sejenis

Bunga vs Bagi Hasil

 Badan Hukum 1.Perseroan Terbatas (PT); 2.Koperasi; atau 3.Perusahaan Daerah  Pendirian Izin  Direksi BI 1.WNI dan atau badan hukum Indonesia; 2.WNI dan atau badan hukum Indonesia DENGAN WNA dan/ atau badan hukum asing secara kemitraan.

Modal : o Modal disetor Min  Rp 3 Triliun o WNA dan/ hukum asing Max  99%.

Sumber Dana  Larangan Bagi Bank Syariah : o Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/ atau pihak lain di Indonesia. o Sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk pencucian uang.

Produk-Produk Penyaluran Dana : o Murabahah = Modal kerja. o Bai Bithaman Ajil = kredit investasi o Mudharabah = Modal investasi dan modal kerja o Musyarakah = penyertaan modal.

Penghimpunan Dana o Deposito prinsip Mudharabah o Tabungan prinsip Mudharabah o Giro dengan prinsip Wadiah

 Pustaka : Triandaru, Sigit; Budisantoso, Totok