SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
SOSKOTIN V. SOSIOLOGI INDUSTRI Kelahirannya terutama diinspirasi oleh pemikiran2 K. Marx, E. Durkheim, dan M. Weber. Masy Industri berada di suatu wilayah.
PENGANTAR HUKUM PERDATA
BAB V SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
MASYARAKAT & HUKUM INTERNASIONAL
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Asas-asas Hukum Internasional
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
EROPA II.
PENDAHULUAN HUKUM INTERNASIONAL
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Sistem Hukum Internasional
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Sumber Sumber Hukum Internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Pert Hukum internasional.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kekuasaan Negara.
John Austin “every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command…….” Menurut Austin sebenarnya.
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Istilah – Istilah Hukum Internasional
Hukum Internasional dalam HDI
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan Materi Kuliah PS.
EROPA I.
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
KLARIFIKASI.
HUKUM INTERNASIONAL.
Oleh: F.X. Arsiandi Dewangga B. Roberto Universitas Jember
HUKUM INTERNASIONAL.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Kedaulatan.
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
Materi Kuliah PS Kekuasaan, Wewenang Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP.
Transcript presentasi:

SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA Hukum Internasional Modern  sistem hkm. Yg mengatur hub. Antara negara2 a/ masy. Int’l  Perjanjian Perdamaian WESTPHALIA -> mrpk kelahiran sistem Hkm Int’l modern. ISI DARI PERJ. WESTPHALIA : Mengakhiri Perang selama 30 thn. di Eropa dan meneguhkan perubahan dalam dunia politik karena perang Perj. Wesphalia mengakhiri usaha Kaisar Romawi Suci Hub. Antara negara2 dilepaskan dari persoalan hub. Kegerejaan dan didasarkan atas kepent. Nas. Negara masing-masing. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan Jerman yang diakui dlm Perj. Westphalia

Ciri2 Masy. Eropa berdasarkan Perj. WESTPHALIA : Hub. Nasional yg 1 dgn yg lainnya didasar’ atas kemerdekaan dan persamaan derajat. Hub. Antara negara2 berdasar’ atas hkm yg banyak mengambil alih pengertian lembaga hkm Perdata dan Hkm. Romawi Negara mrpk 1-an teritorial yg berdaulat Tidak adanya Mahkamah Int’l dan kekuatan polisi Int’l untuk memaksakan ditaatinya ketentuan Hkm Int’l Negara mengakui adanya Hkm. Int’l sbg hkm yg mengatur hub. Antar negara ttp menekankan peranan yg besar bagi negara dalam kepatuhannya thd hkm ini Masy. Negara-negara tidak mengakui kekuasaan diatas mereka spt seorang Kaisar pd zaman abad pertengahan dan Paus sbg Kepala Gereja. Anggapan thd perang yg dgn lunturnya segi2 keagamaan beralih dr anggapan mengenai doktrin ttg Ajaran Perang Suci kearah ajaran yg menganggap perang sbg salah 1 cara penggunaan kekerasan.

Selain Perj. Perdamaian WESTPHALIA, Jaman dahulu sudah ada ketentuan yang mengatur hubungan antara raja2 a/ bangsa2, yi: Dlm Kebudayaan India Kuno.  tdp kaidah dan lembaga hkm yg mengatur hub. Antar kasta, suku2 bangsa dan raja2  oleh adat kebiasaan Kebudayaan Yahudi  dlm hkm kuno mrk menggunakan Kitab Perjanjian Lama yi mengenai ketentuan perlakuan terhada orang asing dan cara melakukan perang. Kebudayaan Yunani  hkm hidup dalam negara-negara kota. Menurut hkm negara kota, penduduk digolongkan mjd 2 golongan, yi orang Yunani dan orang luar yg dianggap sbg orang biadab (bar-bar).  masy. Yunani mengenal sistem Perwasitan (arbitration) dan diplomasi yg tinggi tingkat perkembangannya

Kebudayaan Romawi  HI tdk mengalami perkembangan yg pesat krn masy. Dunia mrpk 1 imperium yaitu Imperium Roma  tdk ada pemisahan kerajaan2 shg hkm bangsa2 yg mengatur hub. Antar kerajaan tidak ada. Kebudayaan Islam  terletak pd bidang hkm. Perang Dlm HI tdp 2 teori yi : TEORI HUKUM ALAM  HUGO GROTIUS hkm yg ideal berdasarkan atas hakekat manusia sbg makhluk yg berakal, a/ kesatuan kaidah2 yg diilhami alam pd akal manusia TEORI POSITIVISME  BYNKERSHOEK kekuatan mengikat HI tdp pd kehendak negara itu sendiri u/ tunduk pd HI. HI berasal dr kemauan negara dan berlaku krn dise 7 i oleh negara  tdp asas PACTA SUNT SERVANDA  Perj. Antara negara2 hrs dijunjung tinggi