TATA CARA PENGENAAN BPHTB 1. Pengantar Setelah kita mengetahui pengalihan apa saja yg menjadi obyek BPHTB langkah berikutnya adalah menghitung berapa BPHTB yang harus dibayar ketika akan melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Langkah-langkah penghitungan merupakan bahasan selanjutnya
NPOP Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah wasiat 2. Tarif Tarif yg diterapkan dalam BPHTB adalah tarif tunggal sebesar 5% Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP BPHTB adalah nilai perolehan obyek Pajak (NPOP) sebagaimana diatur dalam pasal 6. No Jenis transaksi NPOP Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah wasiat Pemasukan dlm perseroan atau badan hukum lainnya Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak. Pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak Penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha Hadiah. Penunjukkan kembali dalam lelang Harga transaksi Nilai pasar Harga transaksi yg tercan tum dlm risalah lelang
Apabila Nilai Perolehan Obyek Pajak lebih rendah daripada NJOP PBB maka yg digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah NJOP (PBB) tetapi tidak berlaku untuk perolehan hak dari pelelangan. Contoh: Wajib pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan obyek Pajak (harga transaksi) Rp 29.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan tersebut digunakan dalam pengenaan PBB adalah sebesar Rp 35.000.000 maka dipakai sebagai dasar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Rp 35.000.000 bukan Rp 29.000.000 2. Pada tgl 2 Januari 1998 Wajib pajak “A” membeli tanah dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Rp 24.000.000. Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000. Karena NPOP berada di bawah NPOPTKP maka perolehan hak atas tanah tersebut dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam perhitungan BPHTB Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Menkeu melalui Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak setempat untuk setiap Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Pemda ybs setempat paling lambat satu bulan sebelum tahun pajak dimulai dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional diatur dalam PPNo.113 Tahun 2000 jo KMK No.515/KMK.04/2000. Contoh NPOPTKP untuk transaksi jual beli daerah Tangerang adalah sebesar Rp 30.000.000 sedangkan DKI Jakarta adalah sebesar Rp 60.000.000 Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan Ketentuan: Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yg masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hadiah wasiat suami/istri ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
b. Untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 03/Permen/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 7/Permen/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permuki man dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah). Untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yg diterima pelaku Usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk memperkuat Penjaminan Kredit bagi usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) d. Untuk memperoleh hak perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
e. Dalam hal Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar dari pada perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Obyek pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d. f.Dalam hal Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf lebih besar dari pada nilai Perolehan obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c maka Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d.
Orang yg utama itu memiliki lima sifat: Bersegera mengerjakan ibadah kepada Allah 2. Secara lahiriah ia bermanfaat bagi mahluk lain. 3. Orang lain aman dari gangguannya (baca tidak mengganggu orang lain) 4. Tidak rakus terhadap apa yg dimiliki oleh orang lain 5. Siap menghadapi kematian.