TATA CARA PENGENAAN BPHTB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak penghasilan final
Advertisements

DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
Pajak Penghasilan Final
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
PBB & bphtb.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Bea Peralihan Hak atasTanah dan Bangunan (BPHTB)
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH & BANGUNAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1997 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Sebagaimana telah Diubah dengan UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2000 disampaikan.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
KEBIJAKAN FISKAL.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
BPHTB dan PPHTB.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
BPHTB dan PPHTB.
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

TATA CARA PENGENAAN BPHTB 1. Pengantar Setelah kita mengetahui pengalihan apa saja yg menjadi obyek BPHTB langkah berikutnya adalah menghitung berapa BPHTB yang harus dibayar ketika akan melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Langkah-langkah penghitungan merupakan bahasan selanjutnya

NPOP Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah wasiat 2. Tarif Tarif yg diterapkan dalam BPHTB adalah tarif tunggal sebesar 5% Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP BPHTB adalah nilai perolehan obyek Pajak (NPOP) sebagaimana diatur dalam pasal 6. No Jenis transaksi NPOP Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah wasiat Pemasukan dlm perseroan atau badan hukum lainnya Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak. Pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak Penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha Hadiah. Penunjukkan kembali dalam lelang Harga transaksi Nilai pasar Harga transaksi yg tercan tum dlm risalah lelang

Apabila Nilai Perolehan Obyek Pajak lebih rendah daripada NJOP PBB maka yg digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah NJOP (PBB) tetapi tidak berlaku untuk perolehan hak dari pelelangan. Contoh: Wajib pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan obyek Pajak (harga transaksi) Rp 29.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan tersebut digunakan dalam pengenaan PBB adalah sebesar Rp 35.000.000 maka dipakai sebagai dasar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Rp 35.000.000 bukan Rp 29.000.000 2. Pada tgl 2 Januari 1998 Wajib pajak “A” membeli tanah dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Rp 24.000.000. Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000. Karena NPOP berada di bawah NPOPTKP maka perolehan hak atas tanah tersebut dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dalam perhitungan BPHTB Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Menkeu melalui Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak setempat untuk setiap Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Pemda ybs setempat paling lambat satu bulan sebelum tahun pajak dimulai dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional diatur dalam PPNo.113 Tahun 2000 jo KMK No.515/KMK.04/2000. Contoh NPOPTKP untuk transaksi jual beli daerah Tangerang adalah sebesar Rp 30.000.000 sedangkan DKI Jakarta adalah sebesar Rp 60.000.000 Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan Ketentuan: Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yg masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hadiah wasiat suami/istri ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

b. Untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 03/Permen/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 7/Permen/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permuki man dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah). Untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yg diterima pelaku Usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk memperkuat Penjaminan Kredit bagi usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) d. Untuk memperoleh hak perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

e. Dalam hal Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar dari pada perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Obyek pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d. f.Dalam hal Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf lebih besar dari pada nilai Perolehan obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c maka Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d.

Orang yg utama itu memiliki lima sifat: Bersegera mengerjakan ibadah kepada Allah 2. Secara lahiriah ia bermanfaat bagi mahluk lain. 3. Orang lain aman dari gangguannya (baca tidak mengganggu orang lain) 4. Tidak rakus terhadap apa yg dimiliki oleh orang lain 5. Siap menghadapi kematian.