Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Pengakuan Pendapatan Bab 8 By: Winny.
Aritmatika Sosial.
.Pemasukan Bulan Agustus 2013 • TabunganRp • Hasil Penjualan BarangRp • Keuntungan kotorRp • Keuntungan bersihRp
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
DASAR-DASAR AKUNTANSI AKUNTANSI UNTUK PERUSAHAAN DAGANG
PENJUALAN ANGSURAN Muhammad Hidayat, SE.,Ak.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN
BAB 12 PERDAGANGAN MARGIN.
Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp ;
Aritmatika Sosial KSM Kiat Sukses Matematika Menuju Ujian Nasional.
BIAYA PENGGABUNGAN USAHA
Pembiayaan Mudharabah
AGUS SUSANTO PENGELOLAAN KEUANGAN. ASSETS PER AGUSTUS 2013 Uang Rp Motor Mio HP Samsung Galaxy Wonder HP Blackberry Gemini.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Meningkatkan Pendapatan Anda
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
BAGI HASIL PADA AKUNTANSI SYARI’AH
ANALISIS SUMBER DAN PENGGUNAAN MODAL KERJA
Akuntansi manajemen Analisis Titik Impas Ajang Mulyadi.
Pengertian Investasi sebagai dasar DCF
Modal Rp ?. Rp Rp. 1 Juta/hari.
Analisis Breakeven Operating Leverage
Akuntansi untuk Persekutuan Firma
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Prinsip dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Akuntansi Mudharabah.
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah
BANK SYARIAH.
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
PERHITUNGAN BAGI HASIL
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Transcript presentasi:

Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia) Bab4-AKAD MUDHARABAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)

Pengertian Akad Mudharabah Asal kata : Adhdharby fil ardhi / qiradh Dasar : kepercayaan Bagi hasil : tidak boleh menggunakan predictive value tetapi menggunakan nilai realisasi keuntungan Jaminan : prinsipnya tidak boleh ada jaminan, tapi diperbolehkan ada. Dimulai : saat dana diterima pengelola dana

Skema Mudharabah Pengelola Dana Akad Mudharabah Pemilik Dana (1) (1) Porsi Laba Hasil Usaha Proyek Usaha (1) (1) (2) Porsi Rugi Porsi Laba (3) (4) (4) (5)

Skema Mudharabah Pemilik & Pengelola Dana sepakati akad Mudharabah Proyek Usaha dikelola pengelola dana Proyek usaha menghasilkan laba/rugi Jika untung, dibagi sesuai nisbah Jika Rugi, ditanggung pemilik dana

Rukun Akad Mudharabah : Jenis Akad Mudharabah Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Musytarakah Rukun Akad Mudharabah : Pelaku : pemilik & pengelola dana Obyek Mudharabah : modal & kerja Ijab Kabul Nisbah Keuntungan

Pembagian Hasil Usaha Contoh perhitungan pembagian hasil usaha: Penjualan Rp 1.000.000 HPP (Rp 650.000) Laba Kotor Rp 350.000 Biaya-biaya (Rp 250.000) Laba (rugi) bersih Rp 100.000

Pembagian Hasil Usaha Berdasarkan prinsip BAGI LABA (Profit Sharing), maka nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 30 : 70 -Pemilik Dana : 30%x Rp 100.000 = Rp 30.000 -Pengelola Dana : 70%x Rp 100.000 = Rp 70.000 Dasar pembagian hasil usaha : laba bersih 2. Berdasarkan prinsip BAGI HASIL, maka nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 10 : 90 -Pemilik Dana : 10%x Rp 350.000 = Rp 35.000 -Pengelola Dana : 90%x Rp 350.000 = Rp 315.000 Dasar pembagian hasil usaha : laba kotor

Bagi Hasil Akad Mudharabah Musytarakah Contoh : Bp A menginvestasikan uang Rp 2 juta untuk usaha siomay yang dimiliki Bp B dengan akad Mudharabah. Nisbah disepakati (1 : 3). Setelah usaha berjalan, butuh tambahan dana, dengan persetujuan Bp A, Bp B ikut investasikan uangnya Rp 500.000. Bentuk akad menjadi Mudharabah Musytarakah. Laba bulan Januari 2008 Rp 1 juta.

Alternatif 1 : Pertama, dibagi sesusai nisbah disepakati: Bp A : ¼ x Rp 1 juta = Rp 250.000 Bp B : ¾ x Rp 1 juta = Rp 750.000 Lalu hasil investasi dikurangi untuk Bp B (Rp 1 juta- Rp 750.000) dibagi sesuai porsi modal : Bp A : Rp 2 juta/Rp 2,5 juta x 250.000 = Rp 200.000 Bp B : Rp 500.000/Rp 2,5 juta x 250.000 = Rp 50.000 Total untuk A : Rp 200.000 Total untuk B : Rp 750.000+Rp 50.000 = Rp 800.000

Alternatif 2 : Pertama, hasil investasi dibagi sesuai porsi modal : Bp A : Rp 2 juta/Rp 2,5 juta x 1.000.000 = Rp 800.000 Bp B : Rp 500.000/Rp 2,5 juta x 1.000.000 = Rp 200.000 Lalu, hasil investasi dikurangi untuk Bp B (Rp 1 juta- Rp 200.000) dibagi sesuai nisbah disepakati : Bp A : ¼ x Rp 800.000 = Rp 200.000 Bp B : ¾ x Rp 800.000 = Rp 600.000 Total untuk A : Rp 200.000 Total untuk B : Rp 200.000+Rp 600.000 = Rp 800.000