Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia) Bab4-AKAD MUDHARABAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Pengertian Akad Mudharabah Asal kata : Adhdharby fil ardhi / qiradh Dasar : kepercayaan Bagi hasil : tidak boleh menggunakan predictive value tetapi menggunakan nilai realisasi keuntungan Jaminan : prinsipnya tidak boleh ada jaminan, tapi diperbolehkan ada. Dimulai : saat dana diterima pengelola dana
Skema Mudharabah Pengelola Dana Akad Mudharabah Pemilik Dana (1) (1) Porsi Laba Hasil Usaha Proyek Usaha (1) (1) (2) Porsi Rugi Porsi Laba (3) (4) (4) (5)
Skema Mudharabah Pemilik & Pengelola Dana sepakati akad Mudharabah Proyek Usaha dikelola pengelola dana Proyek usaha menghasilkan laba/rugi Jika untung, dibagi sesuai nisbah Jika Rugi, ditanggung pemilik dana
Rukun Akad Mudharabah : Jenis Akad Mudharabah Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Musytarakah Rukun Akad Mudharabah : Pelaku : pemilik & pengelola dana Obyek Mudharabah : modal & kerja Ijab Kabul Nisbah Keuntungan
Pembagian Hasil Usaha Contoh perhitungan pembagian hasil usaha: Penjualan Rp 1.000.000 HPP (Rp 650.000) Laba Kotor Rp 350.000 Biaya-biaya (Rp 250.000) Laba (rugi) bersih Rp 100.000
Pembagian Hasil Usaha Berdasarkan prinsip BAGI LABA (Profit Sharing), maka nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 30 : 70 -Pemilik Dana : 30%x Rp 100.000 = Rp 30.000 -Pengelola Dana : 70%x Rp 100.000 = Rp 70.000 Dasar pembagian hasil usaha : laba bersih 2. Berdasarkan prinsip BAGI HASIL, maka nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 10 : 90 -Pemilik Dana : 10%x Rp 350.000 = Rp 35.000 -Pengelola Dana : 90%x Rp 350.000 = Rp 315.000 Dasar pembagian hasil usaha : laba kotor
Bagi Hasil Akad Mudharabah Musytarakah Contoh : Bp A menginvestasikan uang Rp 2 juta untuk usaha siomay yang dimiliki Bp B dengan akad Mudharabah. Nisbah disepakati (1 : 3). Setelah usaha berjalan, butuh tambahan dana, dengan persetujuan Bp A, Bp B ikut investasikan uangnya Rp 500.000. Bentuk akad menjadi Mudharabah Musytarakah. Laba bulan Januari 2008 Rp 1 juta.
Alternatif 1 : Pertama, dibagi sesusai nisbah disepakati: Bp A : ¼ x Rp 1 juta = Rp 250.000 Bp B : ¾ x Rp 1 juta = Rp 750.000 Lalu hasil investasi dikurangi untuk Bp B (Rp 1 juta- Rp 750.000) dibagi sesuai porsi modal : Bp A : Rp 2 juta/Rp 2,5 juta x 250.000 = Rp 200.000 Bp B : Rp 500.000/Rp 2,5 juta x 250.000 = Rp 50.000 Total untuk A : Rp 200.000 Total untuk B : Rp 750.000+Rp 50.000 = Rp 800.000
Alternatif 2 : Pertama, hasil investasi dibagi sesuai porsi modal : Bp A : Rp 2 juta/Rp 2,5 juta x 1.000.000 = Rp 800.000 Bp B : Rp 500.000/Rp 2,5 juta x 1.000.000 = Rp 200.000 Lalu, hasil investasi dikurangi untuk Bp B (Rp 1 juta- Rp 200.000) dibagi sesuai nisbah disepakati : Bp A : ¼ x Rp 800.000 = Rp 200.000 Bp B : ¾ x Rp 800.000 = Rp 600.000 Total untuk A : Rp 200.000 Total untuk B : Rp 200.000+Rp 600.000 = Rp 800.000