ETIKA dalam BUSINESS PRENEUR Presented by Zainal Abidin Adopted from Suarny Amran
POKOK BAHASAN ETIKA DAN HUKUM BISNIS Pendahuluan Pengertian, Tujuan Etika, Etika Bisnis, dan Hukum Bisnis. Prinsip-prinsip Etika Bisnis dan Penerapannya. Etika Bisnis Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Tanggung Jawab Sosial dan Hukum Perusahaan Peranan Hukum Perikatan/Perjanjian. Bentuk Badan Usaha dan Legalitasnya Macam-macam bentuk kerjasama dalam Bisnis. Hukum Perjanjian Kredit Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Kepailitan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) dan Perlindungan Hukumnya. Aspek Hukum Perasuransian Dalam Bisnis
Referensi Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya John Pieris c.s, Etika Bisnis & Good Corporate Governance Peter Pratley, The Essence of Business Ethic/ Etika Bisnis Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia Mariam Darus B, Aneka Hukum Bisnis Chaeruman Pasaribu,Surahwadi, Hukum Perjanjian Dalam Islam Munis Fuadi, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Moch. Faisal S., Pertumbuhan Hukum Bisnis di Indonesia Tom Gunadi, Ekonomi dan Sistem Ekonomi menurut Pancasila dan UUD 1945, Dasar Falsafah dan Hukum Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia.
ETIKA dalam BUSINESS PRENEUR
BIG PICTURE OF LEADERSHIP MANAGEMEN ORGANISASI DECISION MAKING KEPEMIMPINAN HR / PR KOMUNIKASI QOLBU
RUMUS KUALITAS SDM KUALITAS SDM = KNOWLEDGE x SKILL x ATTITUDE Attitutde (70%): including ethics KUALITAS SDM = KNOWLEDGE x SKILL x ATTITUDE = 15 X 15 X 0 = 0 = 10 X 5 X 5 = 250 = 15 X 15 X 1 = 225
Pengertian dan Tujuan Etika 1. Asal kata Etika Etika = Ethos (Yunani), yang berarti kebiasaan Kita mengenal juga kata “moral”atau “moralitas” , bahasa Latin mos .artinya kebiasaan Etika diartikan sebagai kebiasaan, adat istiadat Keduanya sama-sama sebagai sistem nilai tentang bagaimana orang/manusia harus hidup sesuai dengan kebiasaan, adat istiadat. Pada umumya sistem nilai sebagai suatu kebiasaan diturunkan melalui agama dan kebudayaan. Etika ditinjau dari segi filsafat : Etika sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk sebagai pedoman sikap dan tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma.
Pengertian “Akhlak” berasal dari bahasa Arab, jamak dari “ khuluqun”, artinya budi pekerti, tingkah laku. Akhlak sebagai ilmu menurut Islam adalah mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasul, yang berlakunya universal dan komprehensif bagi seluruh umat manusia disegala waktu dan tempat. Etika Profesi merupakan kode etik yang diberlakukan untuk profesi tertentu dalam suatu organisasi. Kode etik berlaku untuk suatu profesi tertentu yang bertindak secara profesional. Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama, suatu profesi disatukan umumnya berdasarkan latar belakang pendidikan,profesi/keahlian tertentu, yang menunjukkan arah moral suatu profesi. Karena itu mereka mempunyai tanggung jawab khusus. Melalui kode etik kepercayaan masyarakat akan suatu profesi dapat diperkuat
2. BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA (ETHICS) Etika (Ethics)dapat diartikan sebagai berikut : Merupakan dasar moral yaitu nilai-nilai tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan berkaitan dengan hak dan kewajiban. Sebagai pedoman perilaku, sikap atau tindakan yang diterima dan diakui sehubungan dengan kegiatan manusia atau kelompok tertentu. Merupakan persoalan pendidikan, memberikan contoh yang benar dan pelayanan untuk mempraktekan perilaku moral dengan dialog yang jujur. Dengan ini etika merupakan proses pembelajaran mengenai benar dan salah dan kemudian melakukan hal yang benar. Etika dipandang sebagai ilmu tentang berperilaku mencakup aturan dasar yang dianut dalam hidup dan kehidupan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdibud) : Etika adalah : a. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, b. tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), c. nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarkat umum.
Pada prinsipnya etika (ethics) :mengacu pada; Norma moral. Moral berhubungan dengan suatu tindakan antara yang benar dan salah dan mengacu pada standar yang diakui tentang sikap yang benar dan baik. Tindakan yang sesuai norma disebut tindakan bermoral baik, dan sebaliknya yang tidak sesuai dengan norma tersebut bermoral buruk atau immoral. Sikap dari kelompok tertentu atau seprofesi. Rambu-rambu prinsip moral yang menyeluruh, terutama rambu-rambu profesi tertentu.
3. TUJUAN ETIKA Mempelajari perilaku baik moral maupun in-moral dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi memadai. Menilai praktek menusiawi dengan menggunakan standar moral. Memberikan pandangan tentang bagaimana bertindak secara moral pada situasi tertentu atau memberi nasehat untuk perbaikan.
Pengertian Bisnis Bisnis adalah “keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus,yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarakan, ataudisewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan (R.B.Simatupang) Menurut Kamus BesarIndonesia : “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan
Kesimpulan : Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan, karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan, mata pencaharian, bahkan suatu profesi; Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan; Bisnis dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan/laba; Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan usaha.
ETIKA BISNIS ADALAH : Suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal-hal yang benar dan yang salah yang selanjutnya tentu melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk, pelayanan perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan tuntutan perusahaan Mempelajari kualitas moral kebijaksanaan organisasi, konsep umum dan standar untuk perilaku moral dalam bisnis, berperilaku penuh tanggung jawab dan bermoral. Merupakan suatu kebiasaan atau budaya moral yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan. Etika untuk berbisnis secara baik dan fair dengan menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten dan konsekuen setia pada prinsip-prinsip kebenaran, keadaban dan bermartabat
Mengapa Bisnis Perlu Beretika ? Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi, apabila tidak akan mengorbankan hidup banyak orang, sehingga masyarakat pun berkepentinan agar bisnis dilaksanakan secara etis; Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya; Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru akan menang.
Kesimpulan Etika dalam berbisnis ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Perkembangan dunia usaha kemajuan teknologi perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. khususnya dengan adanya perubahan perusahaan tersebut harus menyadari bahwa dalam beroperasi harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup Dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan yang biasa disebut triple bottom line. Lingkungan hidup dan permasalahan sosial yang ditimbulkan semakin tegas, juga standar dan hukum yang akan berlaku. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR(Corporate Social Responsibility)
PERAN ETIKA DALAM BISNIS Untuk membangun kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan etika yang akan digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan (hukum) perilaku dibuat dan laksanakan, atau aturan (norma) etika tersebut diwujudkan dalam bentuk aturan hukum. Sebagai kontrol terhadap individu.pelaku dalam bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan atau budaya moral atas pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai inti kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan kejujuran, bertanggung jawab, disiplin, berperilaku tanpa diskriminasi. Etika bisnis hanya bisa berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan komitmen individual saja, tetapi tercantum dalam suatu kerangka sosial;
Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis dalam jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka pendek saja; Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai yang merupakan stakeholders yang penting untuk diperhatikan. Etika bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk dalam bisnis internasional. Pengelolaan bisnis secara profesional ; berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus, mempunyai komitmen moral yang tinggi, menjalankan usahanya berdasarkan profesi/keahlian
PRINSIP-PRINSIP DALAM ETIKA BISNIS 1. Prinsip Otonomi yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keselarasan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. 2. Prinsip Kejujuran; dalam hal ini kejujurn adalah merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis, kejujuran dalam pelaksanaan kontrol terhadap konsumen, dalam hubungan kerja, dan sebagainya. 3. Prinsip Keadilan bahwa setiap orang dalam berbisnis diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing dan tidak ada yang boleh dirugikan. 4. Prinsip Saling menguntungkan; juga dalam bisnis yang kompetitif. 5. Prinsip integritas moral; ini merupakan dasar dalam berbisnis, harus menjaga nama baik perusahaan tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Dalam pengelolaan perusahaan yang baik dikenal prinsip “GCG”( Good Corporate Governance) , dengan memperhatikan prinsip-prinsip bisnis : prinsip fairness, prinsip transparancy, prinsip accountability, prinsip responsibility.
PENGERTIAN CORPORATE GOVERNANCE Menurut FORUM for CORPORATE GOVERNANCE Pengertian Perusahaan (FCGI): …seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang, pengurus,/pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentinganinternal dan ekternal lainnya yang berkaitan denagnhak-hak dan kewajiban meraka atau suatu sistem yang mengedalikan perusahaan Menurut Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) Struktur yang oleh pemegang saham,komosaris,dan manajer menyusuntujuan-tujuan perusahaandan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut dan mengawasi kinerja. Sebagai suatu sistem, proses dan seperangkat peraturan yang mengtur hubungan antar berbagai pihak yang berkepentingan(stakeholders). Dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris,dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi.
Prinsip-prinsip GCG(OECD) Transparansi:yaitu ketebukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dalam mengemukakan informasi materriil dan relevan mengenai perusahaan. Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa bentruran kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak ,manapun yang i manapun yang tidak sesuai denag peraturan perundan-undangan yang berlaku dan prinsip-prisip koporasi yang sehat Prinsip-prinsip GCG(OECD) Organization for Economic Corporation and Development Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi,pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelola prsh terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuain di dalam pengelolaan prsh terhadap peraturan per-uu-an yang berlaku. Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peratutan per-uu-an yang berlaku.
Prinsip etika bisnis pada umumnya melihat juga bagaimana budaya yang ada disekitarnya atau lingkungannya turut mewarisi budaya perusahaan. Seperti halnya pada bangsa Jepang dengan budaya “Bashido” dan bisnis yang bermula/berasal dari team work keluarga yang terus melekat pada budaya perusahaan. Semangat” Bashido” dilandasi; kejujuran, keberanian, keadilan, kesetiaan, kedermawanan dan pengendalian diri. Permasalahan yang sering kita temukan dalam kehidupan bisnis yaitu apabila terjadi penyimpangan etika bisnis yang sudah mendarah daging, sangat sulit diatasi dalam waktu singkat, seperti halnya budaya sogok, suap, dan sebagainya. Oleh karena itu peranan dan penegakkan hukum sangat penting dan diperlukan, sebagai sarana yang tepat untuk mendorong ditaatinya nilai etis tertentu dalam bisnis.
Masalah yang sering terjadi dalam kegiatan berbisnis misalnya : Bidang periklanan yang dilihat dari persepektif etika bisnis : apakah ada unsur kebohongan/penipuan; Pernyataan yang menyesatkan; bertentangan dengan moral/etika. pelanggaran terhadap HAKI (hak Cipta. Merk, Paten, Disain Industri, Rahsia Dagang, dan sebagainya) menjalin usaha yang ilegal. Persaingan tidak sehat. Membangun bisnis untuk usaha besar, tanpa memperhitungkan faktor/dampak lingkungan (fisik, non fisik) dan tanpa prosedur yang benar Untuk memperbesar keuntungan sehingga menurunkan kualitas produksinya. Bisnis yang hanya memfokuskan pada bagian efisiensi (biaya/cost, overhead) dan rasionalisasi tanpa memperhatikan unsur moral.
Permasalahan yang sering dihadapi adalah dalam penegakan hukum dan etika yang memang menjadi pusat permasalahan, serta perlunya reformasi moral melalui pemberdayaan hukum dan upaya-upaya yang dapat dilaksanakan di bidang hukum antara lain pemberian atau penegakan sanksi, perlindungan di bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, hak Paten, Merk, Perlidungan Tahasia Dagang, Desain Industri), perlindungan hukum bagi tenaga kerja di bidang hukum ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan persaingan usaha tidak sehat, dan sebagainya).
PENGERTIAN IKLAN Menurut Dewan Periklanan Indonesia dalam Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) : “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
FUNGSI IKLAN Menurut Sonny Keraf adalah: Pemberi Informasi Iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah konsumen dapat mengetahui kegunaan, kelebihan dan kemudahan-kemudahan produk tersebut dengan baik dan memutuskan untuk membelinya. Pembentuk Pendapat Umum Iklan berfungsi untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut dengan cara manipulatif, persuasif dan tendensius
Urgensi suatu iklan yang memenuhi fungsi iklan namun beretika
HARUS MEMPERHATIKAN ASAS-ASAS PERIKLANAN a. Jujur, benar, dan bertanggungjawab. b. Bersaing secara sehat. c. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama,budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kuliah ke 2 ETIKA DAN HUKUM DALAM BISNIS Etika dipandang sebagai “state of the art” hukum yaitu dimana pedoman perilaku yang ada saat ini ditafsirkan ke dalam hukum dan digunakan sebagai pedoman selanjutnya untuk masa yang akan datang. Hukum akan mengkodifikasi harapan dari etika dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Meskipun disadari tidak semua harapan etika tersebut dapat dipenuhi oleh hukum. Norma etika memang bersifat dinamis, tetapi begitu ia dituangkan dalam ketentuan hukum sifat dinamisnya menjadi berkurang/bahkan mungkin menjadi statis. Maka di sini hukum tentunya harus memperhatikan pula apabila adanya perubahan-perubahan (fungsi hukum sebagai sos. eng). Pelaku bisnis mempunyai peranan dalam menumbuhkan bisnis yang berbudaya, bermoral dan taat/sadar hukum. Kesadaran hukum harus dapat merata diantara pelaku bisnis, para eksekutif. Pata birokrat, yang didukung pula oleh faktor lingkungan yang sehat dalam berbisnis, sehingga budaya bisnis yang baik, sehat tetap terjaga dan terpelihara. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Etika Bisnis Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Perspektif Pancasila sebagai landasan pembentukan etika bisnis diperlukan untuk: Pembentukan etika bisnis yang sesuai dengan kondisi bangsa Penegakan demokrasi ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 ( Pasal 33 ). Memberikan perlindungan pada usaha mikro, kecil khususnya. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Aliran dalam Etika 1. Aliran Utilitarianisme “baik atau buruk setiap tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian dan kemanfaatan yang terbanyak dengan pengorbanan yang sedikit” 2. Aliran Deontologi “baik atau buruk setiap tindakan tidak diukur dari hasil nya, tetapi merupakan kewajiban moral /tugas yang bersumber dari kehendak secara mandiri. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Sumber Nilai-Nilai Etika Terdapat 4 sumber nilai-nilai etika dalam komunitas : 1. Agama 2. Filosofi 3. Pengalaman dan perkembangan budaya 4. Hukum Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Kuliah ke 8 Materi : Hukum Bisnis Pengertian Hukum “ Hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.(Prof. DR.Mochtar Kusumaatmadja ,S.H, LLM.) Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Pengertian Bisnis Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-manerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitasuntuk diperjualbelikan, dipertukarkan,atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dalam upaya memperoleh keuntungan/laba tersebut , tentu perlu adanya rambu-rambu pengontrol, agar tidak menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan bisnis tersebut, maka diperlukan hukum Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Macam-Macam Sistem Hukum Sistem Hukum Eropa Kontinental Menurut sistem Eropah Kontinental,hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Hukum adalah undang-undang. Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan tertulis) Penerapan sistem hukum kontinental sangat berpangaruh di Indoneseia, yg.menerapkan/berlakunya aliran/paham positivisme.
Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/ pengadilan (Judisial Decisions) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan pengadilan Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Sering disebut sebagai Case Law
Sistem Hukum Adat Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Merupakan pencerminan kehidupan masyarakat ( contoh;Hukum Agraria) Sistem Hukum Islam ( H.Waris)
Kaidah/Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat Kaidah Agama Kaidah Kesusilaan Kaidah Kesopanan Kaidah Hukum Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Pengertian Hukum Bisnis Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalanyang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. Serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalammenjalankan roda perekonomian. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Hukum sebagai salah satu sarana/alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena apabila terjadi pelanggaran sanksinya jelas. Bisnis tidak bisa lepas dari faktor hukum, tetapi hukum saja belum cukup untuk mengatur bisnis, dalam hal ini pula didukung faktor lain seperti etika. Bahkan pada taraf normatif, etika mendahului hukum. Mematuhi hukum dalam bisnis adalah suatu keharusan. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Etika bisnis mendasari terbentuknya hukum (substantif) bukan sebaliknya hukum yg. Membentuk etika bisnis. Etika sebagai bagian/cabang dari filafat(umum) yang mempelajari tentang tingkah laku manusia mengenai baik dan buruknya dalam kehidupan bermasyarakat. Filsafat hukum mempelajari tentang hakekat hukum, juga merupakan cabang filsafat (khusus). Keduanya(etika dan filsafat) pada dasarnya sama-sama membahas mengenai aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan apa yg Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan apa yg. salah, sedangkan hukum cenderung dapat ditafsirkan sebagai masalah legal atau ilegal. Tidak semua etika diatur secara penuh oleh hukum, karena etika terus berkembang dalam kehidupan masyarakat yang mencerminkan pemikiran etis masyarakat dalam membangun etika bisnis, sedangkan hukum bersifat terbatas. Namun demikian hukum harus dapat mengkodifikasikan harapan dari etika(bisnis), meskipun disadari bahwa tidak semua harapan etika tersebut dapat dipenuhi seluruhnya oleh hukum. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Pembangunan kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan kembali etika dasar (yang disepakati oleh semua pihak) yang digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan/norma perilaku dibuat dan dilaksanakan. Norma/aturan etika bisnis tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk hukum. Dalam hal ini stika dapat dipandang sebagai state of the art hukum yaitu merupakan pedoman perilaku yang ditafsirkan kedalam hukum sebagai pedoman/peraturan dikemudian hari. Pada dasarnya norma bersifat dinamis,begitu dituangkan dalam hukum sifat dinamisnya menjadi berkurang dan bahkan mungkin statis. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
PEMAHAMAN BIDANG HUKUM Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha (enterpreneur), antara lain : Keberadaan hukum atau undang-undang yang berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis. Hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh keberadaan hukum atau undang-undang yang bersangkutan. Sanksi-sanksi yang akan terjadi terhadap pelanggaran hukum yang bersangkutan. Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai pertimbangan bagi pengusaha dan pihak-pihak lain yang terkait. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
LANDASAN HUKUM BISNIS Landasan Idiel : PANCASILA Landasan Konstitusional : UUD 1945 Pasal 33, Pasal 26 ayat 2 Ketentuan hukum lainnya : Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang) Hukum Pidana UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995) UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Hukum dagang Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya UU HAKI : UU No. 14/2001 tentang paten UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000) UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) UU Perkoperasian (UU No. 25/1992) UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003) Peraturan Daerah Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Tujuan dan Fungsi Hukum Apa yang hendak dicapai oleh hukum ? - Ketertiban - Keadilan - Kepastian Fungsi Hukum : Sebagai alat/ sarana dalam mencapai tujuan hukum. Sarana menciptakan ; Sarana mengubah perilaku masyarakat :” Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat “ Hj. Suarny Amran, SH.MH.
PENTINGNYA PENEGAKAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis. Cara mengetahui dan menerapkan hukum : - Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan - Hukum adalah rambu-rambu dan merupakan alat pengawasan agar dapat mencegah praktik bisnis tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis tersebut. Fungsi Hukum : a. Social Control Dalam hal ini hukum untuk menjaga agar masyarakat ada dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima oleh masyarakat. b. Social Engeneering Dalam hal ini hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan dan pembaharuan masyarakat , melalui peraturan perundang- undangan. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Kegiatan bisnis tidak lepas dari faktor hukum dan rambu-rambu hukum selain rambu-rambu etika bisnis. Perlunya pemahaman hukum agar terlindung dari praktek bisnis Curang. 1. Sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan di mata hukum manusia itu sama, artinya tidak ada pengecualian. 2. Memperhatikan pemberitaan media masa tentang RUU, pembahasan di DPR dengan pihak-pihak yang berkepentingan, hingga disahkan sebagai UU yang ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan dalam lembaran negara. 3. UU yang sudah disahkan saja tidak cukup. Dalam pelaksanaanya akan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, kemudian apabila menyangkut hal-hal detil dan teknis akan diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (kepmen) . 4. Mengetahui beberapa UU yang berhubungan dengan masalah bisnis, misalnya dengan cara membaca buku-buku, majalah, atau koran yang memaparkan UU atau Peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah Hj. Suarny Amran, SH.MH.
5. Apabila tersangkut perkara yang menyangkut masalah hukum baik perdata maupun pidana, untuk menghadapi jalannya perkara sejak pengaduan, pemeriksaan, sampai dengan ke pengadilan, sebaiknya memanfaatkan jasa pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar kita tidak dirugikan karena keterbatasan pengetahuan kita tentang hukum, jalur-jalur hukum, proses hukum, dan sebagainya. 6. Jangan mencoba-coba untuk mengelabui atau melanggar hukum baik sengaja atau tidak disengaja dengan sebab ketidktahuan kita, karena hukum harus tetap dilaksanakan atau diterapkan beserta sanksi-sanksinya. 7. Dalam menerapkan usaha harus mengetahui syarat-syarat hukum yang menjadi landasan usaha tersebut beserta persyaratan yang terkait. 8. Hati-hatilah dalam membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain. Jangan sampai kita dirugikan atau kena jebakan yang secara hukum adalah sah sifatnya tetapi secara faktual sangat merugikan kita, atau membuat perjanjian yang akan melanggar hukum. Mintalah nasehat atau saran dari penasehat hukum dan dari yang sudah berpengalaman. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan sebagainya. 9. Menjadi anggota asosiasi dagang atau perusahaan sejenis yang banyak manfaatnya bagi perlindungan dan kemajuan usaha. Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan sebagainya. 10.Baca dan simaklah kasus-kasus hukum aktual yang meliputi pelanggaran hukum oleh pengusaha, perselisihan hukum di antara pengusaha yang dimuat di surat kabar, majalah, buku, dan lain-lain, agar kita bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari kasus-kasus tersebut. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Kuliah ke 3 Subyek dan Obyek Hukum Subyek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban/ mempunyai kewenangan hukum. Subyek hukum terdiri dari; 1. Manusia/ orang 2. Badan Hukum Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum, mempunyai nilai ekonomis dan dapat dikuasai. Obyek hukum ---- “benda”( benda berwujud, benda tidak berwujud, benda bergerak, benda tidak bergerak) Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Obyek hukum dan lembaga penjaminann dan peralihan hak. Lembaga gadai Fidusia Hak tanggungan (benda tidak bergerak spt. Hak atas tanah yang diatur dalam UUPA No 5/1960 seperti Hak Milik, HGB,HGU,Hak Pakai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Kuliah ke 4 & 5 Materi : H.Perikatan Pengertian Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Unsur- unsur Perikatan Adanya hubungan hukum ( yang menimbulkan akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban.) Adanya pihak-pihak (debitur dan kreditur) Adanya prestasi : - berbuat sesuatu - tidak berbuat sesuatu - memberikan sesuatu Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Ketetapan undang-undang Sumber Perikatan Ketetapan undang-undang Perjanjian Pengertian Perjanjian adalah perbuatan hukum antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satuorang lain ataulebih. ( Pasal 1313 KUHPerdata). Bentuk perjanjian : - tertulis - tidak tertulis Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Asas Perjanjian Asas Kebebasan Berkontrak( Pasal 1338 KUHPerdata) Asas Konsensualisme Asas Pacta sun servanda( asas kepastian hukum) Asas kekuatan mengikat Asas kepastian hukum Asas Moral Asas kebiasaan Asas kepatutan Asas keseimbangan Asas kepercayaan Asas Itikad baik (Goede trouw) Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Syarat-syarat sahnya perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata : 1. Adanya kata sepakat dari pihak-pihak ; 2. Pihak-pihak dinyatakan cakap hukum; 3. Obyeknya tertentu; 4. Adanya sebab yang dihalalkan 1 dan 2 merupakan syarat subyektif 3 dan 4 merupakan syarat obyektif Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Macam-macam perjanjian Perjanjian konsensus Perjanjian formal Perjanjian riil Perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata; Perjanjian Jual Beli Perjanjian Sewa Menyewa Perjanjian Borongan Perjanjian Kuasa Perjanjian Perburuhan Perjanjian Pinjam Meminjam Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Perjanjian yang diatur di luar KUHPerdata; Perjanjian Sewa Beli/Leasing Perjanjian Joint Venture Perjanjian Waralaba, dll. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Perjanjian Baku ( Standart contract ) adalah perjanjian yang isinya dibuat/disusun secara sepihak. Ciri-ciri Perjanjian Baku a.l. : Isi perjanjian dibuat/ ditentukan secara sepihak (oleh Kreditur) yang posisinya relatif kuat. Debitur tidar turut dalam menentukan substansi kontrak Debitur cenderung untuk menerima isi kontrak karena kebutuhan. Dibuat secara tertulis Format dipersiapkan terlebih dahulu isi dan formatnya (masal ataupun individual) Contoh Perjanjian Baku : Perjanjian Kredit, Perjanjian Asuransi, dll. Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Wanprestasi dan Forcemajeur Wanprestasi =perbuatan ingkar janji Bentuk wanprestasi: tidak melakukan apa yang telah disanggupinya. melaksanakan isi perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya. melaksanakan perjanjian tetapi terlambat melakukan yang ternyata tidak boleh dilakukan. Penetapan wanprestasi dengan cara somasi Hj. Suarny Amran, SH.MH.
Force majeur “Force majeur” atau “overmacht” adalah suatu keadaan darurat , debitur tidak dapat melaksanakan perjanjian, yang disebabkan bukan kesalahan debitur. Akibat hukum dari force majeur timbul resiko yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan adanya kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Siapa yang bertanggung jawab terhadap resiko yang timbul ? Tanggung jawab resiko menurut teori obyektif dan teori subyektif . Hj. Suarny Amran, SH.MH.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corparate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara ilegal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi perusahaan bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas. CSR menurut The World Business Council for Sustainable Developement (WBCSD) yaitu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan tersebut, komunitas-komunitas setempat (lokal) dan komunitas secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
CSR” merupakan : - peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara. - Atau merupakan cara perusahaan mengatur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada komunitas. - Atau proses penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dari keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholder baik secara internal (pekerja, stakeholders dan penanam modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain)