Peran Kementerian Agama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Partisipasi Aparatur Negara Dalam Penegakkan Hukum Raffles City Hotel 20 Mei 2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu DISAMPAIKAN DALAM : Orientasi Kesadaran Hukum dan Partisipasi Aparatur Negara Dalam Penegakan Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu 2014
Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988 S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)
Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.
Lima Misi Kementerian Agama Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa
Definisi HUKUM = TATA NILAI HUKUM ADALAH TATA NILAI YANG DISEPAKATI MENJADI SUATU STANDAR PERILAKU YANG WAJIB DIIKUTI, BERSIFAT MEMAKSA, DAN MEMBERIKAN SANGSI BAGI ORANG YANG MELANGGARNYA.
TUJUAN HUKUM TERTIB PASTI ADIL
NEGARA INDONESIA BERDASARKAN ATAS HUKUM TIDAK BERDASARKAN KEKUASAAN PEMERINTAH WAJIB MENGADAKAN ATAU MEMELIHARA KETERTIBAN MASYARAKAT DENGAN PENEGAKANHUKUM
PENEGAKAN HUKUM TERPENUHI BILA : 5 PILAR HUKUM BERJALAN DENGAN BAIK JIKA.: 1. INTSRUMEN HUKUM YANG BAIK 2. APARAT PENEGAK HUKUM YANG TANGGUH 3. PERALATAN YANG MEMADAI 4. MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM 5. BIROKRASI YANG MENDUKUNG
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM YANG NEGATIF FAKTOR YANG ADA DI DALAM SISTEM HUKUM (HUKUM,PENEGAK HUKUM, SARANA & PRASARANA) FAKTOR YANG ADA DI LUAR SISTEM HUKUM (KESADARAN HUKUM MASYA-RAKAT, PERKEMBANGAN MASYARAKAT, KEBUDAYAAN, POLITIK/PENGUASA)
AGAMA MENJADI SALAH SATU FAKTOR MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM Bagaimana Peran Kementerian Agama Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum?? AGAMA MENJADI SALAH SATU FAKTOR MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM
Peran Agama Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Mendorong seseorang (manusia) berperilaku dan berbuat sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang sah serta sesuai QS, sehingga tercipta suatu kondisi masyarakat yang sadar dan taat hukum.
2. Mendorong seseorang berperilaku yang baik dengan mentauladani pribadi Rasulullah, agar manusia selamat dan bahagia dunia dan akhirat (antara manusia dengan manusia, antara manusia dengan Allah serta dengan alam lingkungan).
3. Mengeluarkan manusia dari miopik (cara pandang yang sempit) dan Primordial dan Formalisme sempit yang akan melahirkan berbagai konflik sosial, politik bahkan menjurus kepada perpecahan dan perperangan
Dalam Al Quran Surat An Nisa : 59 disebutkan bahwa setiap muslim wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rosul dan kehendak ulil ‘amri yakni orang yg mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan utk mengalirkan ajaran hukum Islam dari dua sumber utamanya yakni Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad
Jawab Muadz : dengan kitabullah Tanya Rosul : kalau tidak ada dalam Sebuah Kisah : Ketika Rosulullah mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi gubernur di Yaman, beliau bertanya kpdnya, “Dengan pedoman apa engkau akan memutus sesuatu urusan ?” Jawab Muadz : dengan kitabullah Tanya Rosul : kalau tidak ada dalam Al Quran?
Jawab Muadz : degan sunnah Rosulullah Tanya Rosul : kalau dalam sunnah jg tdak ada? Jawab Muadz : Saya berijtihad degan pikiran saya Sabda Rosul : Maha suci Allah yg telah memberikan bimbingan kepada utusan Rosul-Nya, degan satu sikap yg disetujui Rosul-Nya. (HR Abu Dawud dan Turmudzi)
Sumber Hukum Islam
APARATUR PEMERINTAH
KEWAJIBAN PNS Kewajiban PNS berdasarkan Pasal 3 PP No. 53 Tahun 2010 : Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah; Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS; Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
Pelanggaran Disiplin (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin, yakni berdasarkan Pasal 7 PP No.53 Tahun 2010 ada tingkatan dan jenis hukuman : (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. (2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
JENIS HUKUMAN DISIPLIN 1. HUKUMAN DISIPLIN RINGAN ( PASAL 8 angka 1 s.d 14 ) 2. HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ( PASAL 9 angka 1 s.d 17 ); 3. HUKUMAN DISIPLIN BERAT ( PASAL 10 angka 1 s.d 13 ). Baca PP 53 Tahun 2010
Strategi Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum bagi PNS DISIPLIN – Bekerja sesuai aturan NETWORKING – Membentuk jaringan kerjasama KREATIF DAN INOVATIF – Selalu mencari cara-cara baru AMANAH – Bertanggung jawab terhadap tugas
Semoga Bapak/Ibu sukses selalu. Lagi jalan sambil ketawa. Gak taunya ditimpuk batu. Terimakasih atas perhatiannya Semoga Bapak/Ibu sukses selalu. TERIMA KASIH