Peran Kementerian Agama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Hotel Juli 2013.
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel Juni 2013.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 29 Mei 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudhori, M.Pd Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Raffles City Hotel 14 Maret 2013.
11/24/2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 16 Mei 2014 Disampaikan Dalam Orientasi.
PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID
Wawasan multikultural
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 27 Juni 2014.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
Subbag umum / kepegawaian
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Splash Hotel 30 Mei 2014.
NILAI-NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA RI
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 2 April 2014.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 26 Mei 2014.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City Juli 2013.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Lembaga Pendidikan Madrasah
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Upaya Meningkatkan Keluarga Yang Berkualitas
Al-Quran Sebagai Filterisasi
Melalui Aspek Idarah, Imarah dan Riayah
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu
SISTEM POLITIK ISLAM Oleh : MUHAMMAD HAMBALI, SHI, M.E.I
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SUMPAH ATAU JANJI PEGAWAI
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
HOME AKHLAK TERPUJI SK/KD MATERI INDIKATOR HIKMAH PETA KONSEP EVALUASI.
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Oleh : Drs. H. Handarlin Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kepri
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
SUMBER HUKUM ISLAM.
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Penggunaan kehumasan dalam pencitraan pemerintah yang baik
Transcript presentasi:

Peran Kementerian Agama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Partisipasi Aparatur Negara Dalam Penegakkan Hukum Raffles City Hotel 20 Mei 2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu DISAMPAIKAN DALAM : Orientasi Kesadaran Hukum dan Partisipasi Aparatur Negara Dalam Penegakan Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu 2014

Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988  S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)

Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.

Lima Misi Kementerian Agama Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa

Definisi HUKUM = TATA NILAI HUKUM ADALAH TATA NILAI YANG DISEPAKATI MENJADI SUATU STANDAR PERILAKU YANG WAJIB DIIKUTI, BERSIFAT MEMAKSA, DAN MEMBERIKAN SANGSI BAGI ORANG YANG MELANGGARNYA.

TUJUAN HUKUM TERTIB PASTI ADIL

NEGARA INDONESIA BERDASARKAN ATAS HUKUM TIDAK BERDASARKAN KEKUASAAN PEMERINTAH WAJIB MENGADAKAN ATAU MEMELIHARA KETERTIBAN MASYARAKAT DENGAN PENEGAKANHUKUM

PENEGAKAN HUKUM TERPENUHI BILA : 5 PILAR HUKUM BERJALAN DENGAN BAIK JIKA.: 1. INTSRUMEN HUKUM YANG BAIK 2. APARAT PENEGAK HUKUM YANG TANGGUH 3. PERALATAN YANG MEMADAI 4. MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM 5. BIROKRASI YANG MENDUKUNG

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM YANG NEGATIF FAKTOR YANG ADA DI DALAM SISTEM HUKUM (HUKUM,PENEGAK HUKUM, SARANA & PRASARANA) FAKTOR YANG ADA DI LUAR SISTEM HUKUM (KESADARAN HUKUM MASYA-RAKAT, PERKEMBANGAN MASYARAKAT, KEBUDAYAAN, POLITIK/PENGUASA)

AGAMA MENJADI SALAH SATU FAKTOR MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM Bagaimana Peran Kementerian Agama Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum?? AGAMA MENJADI SALAH SATU FAKTOR MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM

Peran Agama Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Mendorong seseorang (manusia) berperilaku dan berbuat sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang sah serta sesuai QS, sehingga tercipta suatu kondisi masyarakat yang sadar dan taat hukum.

2. Mendorong seseorang berperilaku yang baik dengan mentauladani pribadi Rasulullah, agar manusia selamat dan bahagia dunia dan akhirat (antara manusia dengan manusia, antara manusia dengan Allah serta dengan alam lingkungan).

3. Mengeluarkan manusia dari miopik (cara pandang yang sempit) dan Primordial dan Formalisme sempit yang akan melahirkan berbagai konflik sosial, politik bahkan menjurus kepada perpecahan dan perperangan

Dalam Al Quran Surat An Nisa : 59 disebutkan bahwa setiap muslim wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rosul dan kehendak ulil ‘amri yakni orang yg mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan utk mengalirkan ajaran hukum Islam dari dua sumber utamanya yakni Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad

Jawab Muadz : dengan kitabullah Tanya Rosul : kalau tidak ada dalam Sebuah Kisah : Ketika Rosulullah mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi gubernur di Yaman, beliau bertanya kpdnya, “Dengan pedoman apa engkau akan memutus sesuatu urusan ?” Jawab Muadz : dengan kitabullah Tanya Rosul : kalau tidak ada dalam Al Quran?

Jawab Muadz : degan sunnah Rosulullah Tanya Rosul : kalau dalam sunnah jg tdak ada? Jawab Muadz : Saya berijtihad degan pikiran saya Sabda Rosul : Maha suci Allah yg telah memberikan bimbingan kepada utusan Rosul-Nya, degan satu sikap yg disetujui Rosul-Nya. (HR Abu Dawud dan Turmudzi)

Sumber Hukum Islam

APARATUR PEMERINTAH

KEWAJIBAN PNS Kewajiban PNS berdasarkan Pasal 3 PP No. 53 Tahun 2010 : Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah; Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS; Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

Pelanggaran Disiplin (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin, yakni berdasarkan Pasal 7 PP No.53 Tahun 2010 ada tingkatan dan jenis hukuman : (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. (2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

JENIS HUKUMAN DISIPLIN 1. HUKUMAN DISIPLIN RINGAN ( PASAL 8 angka 1 s.d 14 ) 2. HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ( PASAL 9 angka 1 s.d 17 ); 3. HUKUMAN DISIPLIN BERAT ( PASAL 10 angka 1 s.d 13 ). Baca PP 53 Tahun 2010

Strategi Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum bagi PNS DISIPLIN – Bekerja sesuai aturan NETWORKING – Membentuk jaringan kerjasama KREATIF DAN INOVATIF – Selalu mencari cara-cara baru AMANAH – Bertanggung jawab terhadap tugas

Semoga Bapak/Ibu sukses selalu. Lagi jalan sambil ketawa. Gak taunya ditimpuk batu. Terimakasih atas perhatiannya Semoga Bapak/Ibu sukses selalu. TERIMA KASIH