Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH Dosen Dr. Suryanti T. Arief SH, MKn, MBA
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Pasal 6 ayat 2 PP 24 tahun 1997 “ Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT “
PENGERTIAN PPAT PPAT adalah : Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
MACAM PPAT PPAT terdiri dari : PPAT PPAT Sementara (Camat / Kepala Desa) PPAT Khusus (Kepala Kantor Pertanahan)
PPAT SEMENTARA adalah : Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Siapakah PPAT Sementara ? Camat : yakni dalam hal di daerah Kabupaten/Kota sebagai wilayah kerjanya masih tersedia formasi PPAT Kepala Desa : yakni di daerah-daerah terpencil yang belum ada PPAT
PPAT KHUSUS adalah : Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
PPAT KHUSUS (lanjutan) Pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat, misalnya program pensertifikatan tanah yang memerlukan adanya akta PPAT terlebih dahulu karena tanah ybs belum atas nama pihak yang menguasainya. Melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Kementerian Luar Negeri
PPAT KHUSUS (lanjutan) (dalam praktek hubungan Internasional seringkali suatu negara memberikan kemudahan kepada negara lain di berbagai bidang, termasuk di bidang pertanahan. Atas dasar tersebut dipandang perlu ada ketentuan untuk memberi kemungkinan Indonesia memberikan kemudahan yang sama di bidang perubahan data pendaftaran hak atas tanah kepunyaan negara asing)
KEWENANGAN PPAT Mempunyai kewenangan membuat akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum berkaitan dengan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya.
KEWENANGAN PPAT Sementara Mempunyai kewenangan membuat akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum berkaitan dengan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dengan daerah kerja di dalam wilayah kerja jabatnnya (daerah kerjanya meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat pemerintah yang menjadi dasar penunjukkannya)
KEWENANGAN PPAT Khusus Hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukkannya.
AKTA-AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH PPAT Meliputi : Akta Jual-Beli Akta Tukar-Menukar Akta Hibah Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan Akta Pembagian Hak Bersama Akta Pemberian Hak Tanggungan Akta Pemberian HGB/Hak Pakai atas tanah Hak Milik Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
FUNGSI PPAT 1. Fungsi Pelayanan Masyarakat Yakni : Sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah, dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah
FUNGSI PPAT (lanjutan) 2. Fungsi peningkatan sumber penerimaan negara Yakni : memeriksa telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat terjadinya perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum pembuatan dan penandatangan akta.
TUGAS POKOK PPAT adalah : Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas SRS yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut.
PPAT hanya berwenang membuat akta atas tanah / Hak Milik atas SRS yang terletak di dalam wilayah kerjanya Pengecualiannya : Akta Tukar Menukar Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan Akta Pembagian Hak Bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT, Dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau Hak Milik atas SRS yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta. terletak di luar daerah kerja PPAT ybs.
DAERAH KERJA PPAT PPAT diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu, yaitu : untuk satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota.
KANTOR PPAT PPAT harus berkantor di satu kantor dalam daerah kerjanya. Dalam hal PPAT merangkap jabatan Notaris, maka Kantor tempatnya melaksanakan tugas jabatan Notaris menjadi Kantor PPAT. PPAT dilarang mempunyai Kantor Cabang atau perwakilan atau bentuk lain yang terletak di luar dan atau di dalam daerah kerjanya dengan maksud menawarkan jasa kepada masyarakat
JAM KERJA PPAT Kantor PPAT harus dibuka setiap hari, kecuali hari libur resmi dengan jam kerja sebagaimana jam kerja Kantor Pemerintah di wilayah setempat. Apabila dianggap perlu PPAT dapat membuka kantornya di luar jam kerja, dalam rangka memberikan pelayanan pembuatan akta.
JAM KERJA PPAT (lanjutan) Dalam hal PPAT sedang melaksanakan cuti dan tidak menunjuk PPAT Pengganti, Kantor PPAT ybs wajib dibuka setiap hari kerja untuk melayani masyarakat dalam pemberian keterangan, salinan akta yang tersimpan sebagai protokol PPAT
Pembuatan Akta PPAT harus di Kantor PPAT PPAT melaksanakan tugas pembuatan akta PPAT di kantornya, dengan dihadiri oleh para pihak dalam perbuatan hukun ybs.
Pembuatan Akta PPAT harus di Kantor PPAT (lanjutan) Pengecualiannya : PPAT dapat membuat akta di luar kantornya, dengan ketentuan : Salah satu pihak/kuasanya yang sesuai ketentuan yang berlaku harus hadir, tidak dapat datang berdasarkan alasan yang sah Para pihak harus hadir di hadapan PPAT sakit sehingga dilakukan di tempat ybs.
Pembuatan Akta PPAT harus dihadiri oleh Para Pihak Pembuatan Akta PPAT harus dihadiri oleh para Pihak yang melakukan perbuatan hukum ybs. Jika dilanggar : Termasuk dalam Pelanggaran berat, yang dapat dipakai sebagai alasan untuk memberhentikan PPAT dengan tidak hormat dari jabatannya.
SAKSI-SAKSI Yang dapat menjadi saksi : Minimal 2 orang yang memenuhi syarat untuk memberikan kesaksian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
SAKSI-SAKSI (lanjutan) Tugas saksi : Memberikan kesaksian mengenai Identitas dan kapasitas penghadap Kehadiran para pihak atau kuasanya Kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tsb belum terdaftar Keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjuk dalam pembuatan akta Telah dilaksanakannya perbuatan hukum tsb oleh para pihak ybs
PENGECEKAN SERTIFIKAT Sebelum pembuatan akta, PPAT wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian / keabsahan sertifikat dan catatan lain pada Kantor Pertanahan setempat dengan menjelaskan maksud dan tujuannya
Larangan Mencantumkan kata-kata “menurut keterangan para pihak” Dalam pembuatan akta, PPAT tidak diperbolehkan memuat kata-kata “sesuai atau menurut keterangan para pihak” kecuali didukung oleh data formil. PPAT berwenang menolak pembuatan akta yang tidak didukung data formil.