Pengertian Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah (nilai-nilai makro dan mikro). Nilai-nilai Makro: Keadilan, Maslahah, Zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan uang sebagai alat tukar. Nilai-nilai Mikro: Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah Dimensi keberhasilan: Dunia dan akhirat (long term oriented) dan sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses dan kemanfaatan hasil.
Prinsip-prinsip Dasar NILAI-NILAI MAKRO Keadilan: Keseimbangan antara hak dan kewajiban Tata hubungan sederajat (tidak ada pihak yang mengekploitasi dan terekploitasi) Menempatkan sesuatu pada tempatnya Berpihak kepada kebenaran Maslahah: Orientasi pada kebutuhan masyarakat banyak Orientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia (hanya memenuhi needs tidak wants) Tidak merusak lingkungan Investasi pada bidang/sektor usaha yang halal
Prinsip-prinsip Dasar NILAI-NILAI MAKRO Zakat: Social safety net (perlindungan hak fakir miskin) Mendorong asset diinvestasikan Hubungan harmonis antara the have dan the have not. Zakat bukan charity tetapi kewajiban Lebih merupakan sebuah upaya pengendalian harta masyarakat agar mengalir (tidak menumpuk) menuju aktivitas investasi, daripada tujuan pengumpulan dana untuk distribusi Bebas dari bunga (riba): Masa depan tidak dapat dipastikan Menghindari adanya pihak yang terekploitasi Lebih merupakan sebuah upaya untuk mengoptimalkan aliran investasi dengan cara memaksimalkan kemungkinan investasi melalui pelarangan adanya pemastian (riba)
Pelarangan Riba dalam Perspektif Ekonomi Aliran Investasi yang Terbendung (Tidak Optimal) laba ~ X % Rugi ~ Semakin tinggi suku bunga maka semakin besar kemungkinan aliran investasi yang terbendung
Pelarangan Riba dalam Perspektif Ekonomi Hubungan Tingkat Bunga dan Investasi Q(I) I % x % Q2 y % Q1 Meningkatnya suku bunga dari y% menjadi x% telah membendung aliran investasi sebesar Q1 - Q2
Prinsip-prinsip Dasar NILAI-NILAI MAKRO Bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir): Meminimisir tindakan murni spekulatif (tidak terkait dengan pengembangan sektor riil). Mendorong masyarakat berinvestasi pada sektor riil. Mendorong masyarakat berperilaku yang berorientasi jangka panjang dan menghindari tindakan potong kompas Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar): Symmetric Information Meminimalkan transaksi yang tidak transparan Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi
Pelarangan Maysir dalam Perspektif Ekonomi Larangan penimbunan barang (hadis) dikarenakan ber-dampak pada berkurangnya agregat supply barang & jasa. Dengan demikian aktivitas yang tidak memberikan dampak meningkatkan agregat supply barang & jasa, merupakan hal yang tdk diperbolehkan (haram). Untuk itulah JUDI diharamkan, karena judi tidak memiliki pengaruh terhadap agregat supply / tidak produktif. Jual Beli Judi Aliran Investasi (perlu modal) Ya Tidak Pasti Kaitan dgn sektor riil / Agre Supply naik ? Tidak
Prinsip-prinsip Dasar NILAI-NILAI MAKRO Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil): Uang sebagai alat tukar: Fungsi dasar uang sebagai alat tukar Uang bukan untuk diperdagangkan Uang baru bernilai apabila telah diinvestasikan Pertumbuhan uang sejalan dengan pertumbuhan sektor riil Pengendalian uang = pengendalian sektor riil Tidak mengenal konsep “time value of money”, tetapi mengenal konsep “economic value of time”
Prinsip-prinsip Dasar NILAI-NILAI MIKRO Shiddiq (Benar dan Jujur) Memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram); 2. Tabligh (Mengembangkan Lingkungan / Bawahan Menuju Kebaikan) Secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah; 3. Amanah (Dapat Dipercaya) Menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib); 4. Fathanah (Kompeten dan Profesional) Memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas'uliyah).
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional BUNGA BAGI HASIL 1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan. 1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. 2. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan. 2. Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. 3. Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi. 3. Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama. 4. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi. 4. Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama. 5. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda. 5. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan. 6. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama. 6. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Alur Operasi Bank Syariah Wadiah Yad Dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) Ijarah, Modal, dll Prinsip Bagi Hasil Prinsip Jual Beli Prinsip Sewa POOLING DANA Bagi hasil/laba Margin Sewa Pendapatan Operasi Utama (bagi hasil, jual beli, sewa) Pendapatan Operasi Lain (fee based income) Jasa Keuangan: Wakalah, Kafalah, dll Agen: Mdh Muqayyadah/Inv. Terikat Mudharib BAGI HASIL Perhitungan Bagi Hasil Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pendapatan Laporan Laba Rugi Tabel Hak Pihak Ketiga Jasa Non Keu: Wadiah Yad Amanah
i. Produk Pendanaan PRINSIP DEFINISI JENIS A. Wadi’ah: Wadi’ah Yad Dhamanah B.Qardh: C. Mudharabah: Mudharabah Mutlaqah Mudharabah Muqayyadah D. Ijarah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah Bank dapat memanfaatkan asset untuk mendapat keuntungan, menanggung risiko, dan dapat memberikan bonus Bank menerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah, dapat memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan, dan dapat memberikan bonus. Nasabah dijamin dapat menarik dananya sewaktu-waktu Nasabah pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan di awal. Penggunaan dana tidak dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. - Executing, dana kelolaan, risiko di bank - Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan. Giro, Tabungan Tabungan, Dep/ Investasi Umum, Obligasi/Sukuk Investasi Khusus Obligasi/Sukuk
Perbandingan Tabungan Wadiah dan Mudharabah i. Produk Pendanaan Wadi’ah Qardh Mudharabah Ijarah Giro V Tabungan Deposito/Investasi Obligasi/Sukuk Perbandingan Tabungan Wadiah dan Mudharabah No Tabungan Mudharabah Tabungan Wadiah 1 Sifat Dana Investasi Titipan 2 Penarikan Hanya dapat dilakukan pada periode/waktu tertentu Dapat dilakukan setiap saat 3 Insentif Bagi Hasil Bonus (jika ada) 4 Pengembalian Modal Tidak dijamin dikembalikan 100% Dijamin dikembalikan 100%
ii. Produk Pembiayaan POLA BAGI HASIL PRINSIP DEFINISI JENIS Mudharabah (Muqayyadah): B. Musyarakah: Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya. Investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang memiliki dana dan keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kontribusinya. Modal kerja, proyek, ekspor, surat berharga Modal kerja, proyek, ekspor, penyertaan
ii. Produk Pembiayaan POLA NONBAGI HASIL PRINSIP DEFINISI JENIS POLA JUAL BELI A. Murabahah: B. Salam (Paralel): C. Istishna (Paralel): POLA SEWA D. Ijarah: E. Ijarah wa Iqtina: (Deferred payment sale), jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakat. Pembeli membayar kewajibanya secara tangguh. Sifat one shot deal dan tidak tepat untuk pembiayaan modal kerja. (In front payment sale), pembelian barang yg diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. Barang yg dipesan harus jelas spesifikasinya (quantity, quality, delivery). (Purchase by Order/Manufacture),kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu membuat/membeli barang menurut spesifikasi yg telah disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli. Kedua belah pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran. (Operational lease), akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dg pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. (Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yang diakhiri dengan pilihan bagi penyewa untuk membeli barang tersebut pada akhir periode sewa. Ekspor, pengadaan barang Investasi / Aneka Barang Produk Agribisnis / Sejenis Manufaktur, konstruksi Sewa Beli, Akuisisi Asset
iii. Jasa Perbankan PRINSIP DEFINISI JENIS KEUANGAN A. Wakalah: B. Kafalah: C. Hawalah: D. Rahn: E. Qardh: (Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. (Guaranty), adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah. (Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yg berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya. (Mortgage),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. Pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency. L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, Pembayaran Gaji/ Rekening, RTGS Bank Garansi Anjak Piutang Gadai Dana Talangan
iii. Jasa Perbankan PRINSIP DEFINISI JENIS KEUANGAN F. Sharf: G. Ujr: NONKEUANGAN H. Wadi’ah: Yad Amanah KEAGENAN I. Mudharabah: Mudharabah Muqayyadah Jual beli suatu valuta dengan valuta lain. Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang yang dititipkan serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat membebankan biaya penitipan. Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya. Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. - Executing, dana kelolaan, risiko di bank - Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet Money Changer Payroll, Safe Deposit, ATM, Safe Deposit Investasi Khusus/ Terikat
Produk Pendanaan Skema Simpanan Wadi’ah Yad Dhamanah
Produk Pendanaan Skema Simpanan Qardh
Produk Pendanaan Skema Investasi Mudharabah
Produk Pembiayaan POLA BAGI HASIL
Produk Pembiayaan POLA BAGI HASIL
Produk Pembiayaan POLA NONBAGI HASIL
Produk Pembiayaan POLA JUAL BELI
Produk Pembiayaan POLA JUAL BELI
Produk Pembiayaan POLA JUAL BELI
Produk Pembiayaan POLA SEWA
Jasa Keuangan Wakalah Kontrak + Fee NASABAH Agency Administration Collection Payment Co-arranger etc BANK INVESTOR Kontrak + Fee
Jasa Keuangan Kafalah NASABAH BANK Jasa Objek Ditanggung Penanggung Tertanggung
Jasa Keuangan Hawalah 5. Bayar BANK 2. Invoice 4. Tagih 3. Bayar PEMBELI 3. Bayar PENYUPLAI 1. Suplai barang
JAMINAN/BARANG YG DIGADAIKAN Jasa Keuangan Rahn Pinjaman/Pembiayaan NASABAH BANK Menggadaikan barang JAMINAN/BARANG YG DIGADAIKAN
Jasa Keuangan Qardh Aqad Qardh Keahlian Modal 100% BANK NASABAH PROYEK/ USAHA 100% Modal kembali KEUNTUNGAN MODAL
Jasa Nonkeuangan Wadi’ah yad Amanah 1. Titip barang/uang NASABAH BANK 2. Bebankan biaya penitipan
Kegiatan Sosial QARDHUL HASAN
kelemahan Nasional Sumber Daya Manusia yang kompeten dan profesional yang masih terbatas. Keterbatasan pada SDM ini akan mempengaruhi bukan hanya resiko operasional bank namun juga resiko reputasi yang secara khas dimiliki oleh perbankan syariah. Pemahaman masyarakat yang kurang tentang perbankan syariah selain menjadi faktor yang memperlambat perkembangan industri, juga dikhawatirkan akan mengurangi proses check & balance berkaitan dengan kepatuhan syariah dalam operasional bank atau aplikasi produk-produk syariah. Belum terdapat standard baku dalam aplikasi produk-produk syariah berikut ketentuannya, membuat aplikasinya di lapangan masih berpotensi untuk menyimpang dari apa yang telah ditetapkan secara syariah. Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal. Infrastruktur masih pada tahapan awal pengembangan seperti pasar modal, pasar keuangan, asuransi, LPS dll.