Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Pajak Penghasilan Final
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
BEA MATERAI Bea Materai.
Likuidasi Bank.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Rahasia bank Rita tri yusnita Sumber:
Teori tentang Rahasia Bank
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Oleh: Irdanuraprida Idris
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan.
Oleh: Irdanuraprida Idris
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
PRINSIP PERBANKAN DAN AZAS KHUSUS PADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH (UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) HUBUNGAN KEPERCAYAAN (FIDUCIARY.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH Azas-Azas Perbankan Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Azas Perbankan bagi kegiatan Perbankan Terdiri dari: 1. Azas Demokrasi Ekonomi 2. Azas Prinsip Kehati-hatian 3. Azas Tujuan dan Manfaat 4. Azas Kerahasiaan 5. Azas Transparansi 6. Azas Integritas 7. Azas Spesialitas SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

1. Azas Demokrasi Ekonomi Diatur pada Pasal 2 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Pengertian Demokrasi Ekonomi tidak terdapat pada UU Perbankan Pengertian tersebut terdapat pada TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

1. Azas Demokrasi Ekonomi Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut: Sistem Free Fight Liberalism; Sistem Etatisme; Persaingan Tidak Sehat. SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

2. Azas Prinsip Kehati-hatian Diatur pada Pasal 2 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 25 ayat (1) UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia; Operasionalisasi dari asas ini diwujudkan atau dijabarkan kedalam berbagai rambu kesehatan bank atau prudential standards SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps.2 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan Prinsip Kehati-hatian SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps.25 (1) UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank. Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan Perbankan yang memuat Prinsip Kehati-hatian. SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Penjelasan Ps.25 (1) UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Penjelasan Ps.25 (1) UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Penjelasan Ps.25 (1) UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pengaturan Bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesauikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional. SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

3. Azas Tujuan dan Manfaat Ditentukan pada Pasal 4 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps.4 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

4. Azas Kerahasiaan Ditentukan pada UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yakni: Pasal 40, 41, 41 A, 42A, 44A, 47, 47A, dan Pasal 51. UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yakni: Pasal 42, 43, 44, dan Pasal 45, SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps.40 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Ayat (1): Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41A, 42, 43, 44 dan Pasal 44A Ayat (2): Ketentuan tersebut berlaku bagi Pihak terafiliasi SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Apa yang dimaksud dengan pihak terafiliasi? Dimana hal tersebut diatur? SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps.1 angka 22 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Pihak Terafiliasi adalah: Anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; Anggota Pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps.1 angka 22 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; Pihak yang menurut penilaian Bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

5. Azas Transparansi Ditentukan dalam Pasal 35 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps.35 UU Perbankan Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

6. Azas Integritas Menyangkut kejujuran/moral, misalnya: tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi Pemegang Saham Ditentukan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan Ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan Peraturan Bank Indonesia No.2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum tanggal 15 Desember 2000 SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

6. Azas Integritas Surat Edaran No. 3/8/DPNP/2001, tanggal 16 Maret 2001 tentang Bank Umum Keputusan Bersama antara Menkeu dengan Gubernur BI No. 52/KMK.017/1999 jo No. 31/11/KEP/GBS tanggal 8 Februari 1999, keharusan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Umum untuk memenuhi Fit & Proper Test. SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps. 49 UU Perbankan Ayat (1): Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps. 49 UU Perbankan b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps. 49 UU Perbankan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut. SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps. 49 UU Perbankan Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps. 49 UU Perbankan Ayat (2): a. Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank; SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps. 49 UU Perbankan b. Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku bagi bank. SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

Ps. 49 UU Perbankan Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan

7. Azas Spesialitas Hal ini menyangkut dengan perizinan Ditentukan pada Pasal 16 ayat (1) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara serta denda oleh Pasal 46 SISTEM PERBANKAN Hukum Perbankan